Batasan Memakai Fasilitas Negara saat Pejabat Berkampanye 10
Rabu, 18 Mar '09 04:23
Ada yang menggelitik saya dari berita kemarin (17/3/2009) sore. Ketua KPU Hafiz Anshary menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden dilarang memakai mobil kepresidenan ketika berkampanye.
Pelarangan terhadap penggunaan fasilitas negara memang langkah tepat. Tetapi melarang memakai mobil kepresidenan? Bagaimanapun, Presiden dan Wakil Presiden adalah lambang negara yang wajib dijaga keselamatannya.
Bagaimana ini? Sampai di mana batasan pemakaian fasilitas negara saat pejabat berkampanye?
Tag: Pemilu, pemilu 2009, kampanye, presiden, wakil presiden, fasilitas negara
Terkait:
-
Hanya Mantan Presiden Habibie yang hadir di Senayan
Selasa, 20 Okt '09 12:36 -
Akhirnya Pelantikan Presiden-Wapres Terlaksana Juga
Selasa, 20 Okt '09 12:19 -
A Lesser Evil is Still Evil
Rabu, 8 Jul '09 09:36


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
kalau untuk kampanye tentu berlebihan kalau dipake juga mobil presiden tentunya
mobil presiden arak2an?
Kalau tidak ya semua akan kembali ke area abu-abu.
Presiden bisa saja kampanye ke suatu daerah yang kebetulan di tempat itu paginya ia meresmikan sesuatu as president.
Tinggal ganti jaket partai trus naik mobil yang sama yang udah diganti nomernya maka ia tampak BERSIH tidak memakai fasilitas negara..
Padahal oh padahal...
kalau melihat pengalaman di amerika, bahkan semua calon presiden itu diberikan standar pengamanan spt presiden itu sendiri.
kalau di indonesia, aturannya memang abu2 dan celah yang tercipta berpotensi disalahgunakan.
Aturan kok seperti itu...
Silahkan login untuk memberikan pendapat