Batasan Memakai Fasilitas Negara saat Pejabat Berkampanye 10

Rabu, 18 Mar '09 04:23

Ada yang menggelitik saya dari berita kemarin (17/3/2009) sore. Ketua KPU Hafiz Anshary menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden dilarang memakai mobil kepresidenan ketika berkampanye.

Pelarangan terhadap penggunaan fasilitas negara memang langkah tepat. Tetapi melarang memakai mobil kepresidenan? Bagaimanapun, Presiden dan Wakil Presiden adalah lambang negara yang wajib dijaga keselamatannya.

Bagaimana ini? Sampai di mana batasan pemakaian fasilitas negara saat pejabat berkampanye?


Tag: Pemilu, pemilu 2009, kampanye, presiden, wakil presiden, fasilitas negara

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    arya 0 0
    tes rating, kok langsung keklik bagus ya Mon? wah ndak nanti diarani narsistik : ))
    enda 0 0
    tenang rating dari sendiri ga ngaruh kok hehehe : D

    kalau untuk kampanye tentu berlebihan kalau dipake juga mobil presiden tentunya

    mobil presiden arak2an?
    Mas Paman 0 0
    Tak hanya mobil. Apapun fasilitas yang dibiayai Setneg/Depkeu (negara) tidak boleh dipakai.
    DV 0 0
    Harusnya dibikin border yang cukup tegas dan keras bahwa pejabat negara tidak boleh berkampanye.

    Kalau tidak ya semua akan kembali ke area abu-abu.

    Presiden bisa saja kampanye ke suatu daerah yang kebetulan di tempat itu paginya ia meresmikan sesuatu as president.

    Tinggal ganti jaket partai trus naik mobil yang sama yang udah diganti nomernya maka ia tampak BERSIH tidak memakai fasilitas negara..

    Padahal oh padahal...
    yusdi 0 0
    ya resiko harus diambil..disaat berkampanye harus bisa melepas atribut kepresidenannya
    yusro 0 0
    Dibikin batasan kayak apapun, selalu ketemu celahnya, wong di sini lebih dikenal, aturan itu untuk dilanggar, bukan dituruti.
    Herman Saksono 0 0
    Bagaimana dengan Paspampres-nya?
    suprie 0 0
    Klo aku liat, saat presiden berkampanye beliau kan lagi cuti, jadi sedang tidak lagi jadi presiden.
    arya 0 0
    paspampres tetap disertakan untuk menjaga keselamatan presiden/wapres. masalahnya, mobil kepresidenan itu memiliki spesifikasi khusus, seperti misalnya tahan peluru.
    kalau melihat pengalaman di amerika, bahkan semua calon presiden itu diberikan standar pengamanan spt presiden itu sendiri.
    kalau di indonesia, aturannya memang abu2 dan celah yang tercipta berpotensi disalahgunakan. : D
    arsyad 0 0
    kalo presiden dan pejabat pake fasilitas dinas untuk kampanye itu namanya peninjauan lapangan atau kunjungan dinas : )
    Aturan kok seperti itu... : (

    Silahkan login untuk memberikan pendapat