Kepala Negara: Harus Muslim dan Menerapkan Syariat Islam 89
Minggu, 12 Apr '09 15:40, dibaca 93 kali
Sejak masa Nabi saw dan para shahabat, orang-orang munafik tidak pernah berhenti merongrong dan menikam kemulyaan Islam dan kaum Muslim. Mereka terus berusaha untuk memalingkan kaum Muslim dari ajaran agamanya yang lurus. Bahkan, mereka tak segan-segan bersekongkol dengan orang-orang kafir untuk memusuhi Islam dan kaum Muslim; serta membuka jalan bagi orang-orang kafir menguasi kaum Muslim. Oleh karena itu, Allah swt dan RasulNya telah menyepadankan orang-orang munafik dengan orang-orang kafir, bahkan lebih hina lagi. Tidak hanya itu saja, al-Quran telah menetapkan aturan tertentu bagi orang-orang munafik; diantaranya larangan menyolati jenazah orang munafik, mendoakan, serta pemberian ijin ikut serta dalam peperangan, dan lain sebagainya. Aturan-aturan ini ditetapkan agar orang-orang munafik bisa dipilahkan dari orang-orang Mukmin, sekaligus untuk menghinakan mereka di kehidupan dunia.
Salah satu upaya yang dilakukan orang-orang munafik untuk memberi jalan kepada orang-orang kafir menguasai kaum Muslim adalah mempropagandakan seruan bathil dan sesat mengenai kebolehan orang-orang kafir menjadi pemimpin atas kaum Muslim. Mereka berdalih bahwa orang-orang kafir yang berbuat adil dan tidak memusuhi kaum Muslim harus diperlakukan dengan adil; dan salah satu wujud perlakuan adil kepada orang kafir yang tidak memusuhi umat Islam adalah memberikan hak kepada mereka (orang-orang kafir) untuk menjabat sebagai kepala negara sebagaimana kaum Muslim. Propaganda sesat dan aneh ini terus dilansir untuk mengubah pandangan kaum Muslim, sekaligus untuk mewujudkan keinginan-keinginan orang kafir menguasai kaum Muslim.
Namun, propaganda ini sama sekali tidak berpengaruh bagi kaum Mukmin. Pasalnya, keharaman mengangkat orang kafir sebagai kepala Negara merupakan perkara ma’lumun minad diin wadl dlarurah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan para alim ulama mengenai masalah ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Bahkan, walaupun pada saat ini kaum Muslim mengalami kemunduran dan kelemahan, namun mereka tetap mempertahankan hukum yang melarang kaum kafir memimpin kaum Muslim.
Imam Nawawiy di dalam Kitab Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin menyatakan:
الفصل الأول في شروط الإمامة. وهي كونه مكلفاً مسلماً عدلاً حراً ذكراً عالماً مجتهداً شجاعاً ذا رأي وكفاية سميعاً بعيداً ناطقاً قرشياً وفي اشتراط سلامة سائر الأعضاء كاليد والرجل والأذن خلاف جزم المتولي بأنه لا يشترط وجزم الماوردي باشتراط سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض وهذا أصح.
“Pasal pertama mengenai syarat kepemimpinan Negara (Imamah). Kepala negara (imam/khalifah) harus mukallaf, muslim, adil, merdeka, alim, mujtahid, pemberani, memiliki visi dan kemampuan, mampu mendengar yang jauh, bisa berbicara, dan dari suku Quraisy. Adapun persyaratan harus normal seluruh anggota tubuhnya, seperti halnya tangan, kaki, telinga, ada perbedaan pendapat. Menurut al-Mutawalliy, kepala negara tidak disyaratkan harus normal seluruh anggota tubuhnya. Sedangkan al-Mawardiy mensyaratkan selamatnya anggota tubuh dari cacat yang menghalangi pergerakannya, atau kecepatan untuk bangkit. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih”.[Imam An Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin, juz 3/433]
Apa yang dinyatakan oleh Imam Nawiy juga merupakan pendapat seluruh alim ulama, dan mereka tidak ada khilaf mengenai larangan orang kafir menjabat kepala negara untuk memimpin kaum Muslim.
Dalil-dalil Sharih Yang Melarang Orang Kafir Menjabat Pemimpin Negara
Adapun dalil yang melarang orang-orang kafir menjabat kepala negara adalah sebagai berikut;
Pertama, Allah swt melarang kaum Muslim membuka jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim;
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin”. [TQS An Nisaa’ (4):141]
Jalan yang paling mudah dan penting untuk menguasai kaum Muslim adalah kepemimpinan dalam urusan negara dan pemerintahan.[Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/233] Atas dasar itu, memberikan hak kepada orang kafir menduduki jabatan kepala negara, sama artinya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, hal ini jelas-jelas dilarang oleh syariat.
Kedua, Allah swt melarang kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir memimpin kaum Muslim;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan wali (pemimpin)-mu, orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, (yaitu) dari orang-orang yang diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 57).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi walimu (pemimpinmu); sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51); dan lain sebagainya.
Ayat-ayat di atas merupakan larangan sharih bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai kepala negara (pemimpin). Ayat di atas qath’iy al-dilaalah, sehingga tidak membuka ruang adanya perbedaan pendapat mengenai larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin (waliy).
Ketiga, Allah swt mewajibkan taat kepada ulil amriy yang Muslim. Allah swt berfirman;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.[TQS An Nisaa’ (4):59]
Ayat ini kaum Mukmin wajib mentaati ulil amriy (kepala negara) yang berasal dari kalangan orang-orang beriman; dan tidak ada ketaatan kepada pemimpin-pemimpin kafir. Frase ”minkum” menunjukkan bahwa ulil amriy yang harus ditaati oleh kaum Muslim adalah ulil amriy yang beragama Islam, alias Mukmin. Lalu, bagaimana kita diperkenankan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara, sementara itu, kepala negara itu harus ditaati oleh orang-orang Mukmin, sedangkan mereka (orang kafir) tidak boleh ditaati oleh orang-orang beriman?
Keempat, hadits-hadits shahih menggariskan kewajiban memisahkan diri dan memerangi pemimpin-pemimpin yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]
Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seorang penguasa telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, maka kaum Mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari mereka dan wajib memerangi mereka dengan pedang jika mampu.
Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa.[1]
Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “kufran bawahan“ (kekufuran yang nyata) adalah “kufran dzaahiran baadiyan” (kekufuran yang nyata dan terang benderang)[2]
Menurut ‘Abdul Qadim Zallum; larangan memisahkan diri dari penguasa telah dikecualikan oleh pecahan kalimat berikutnya, yakni,” kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]. Ini menunjukkan, bahwa seorang muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata.” [3]
Bukti-bukti yang membolehkan kaum muslim memerangi khalifah haruslah bukti yang menyakinkan (qath’iy). Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kekufuran adalah lawan keimanan. Jika keimanan harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan (qath’iy), demikian juga mengenai kekufuran. Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi. Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah sendi-sendi ‘aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi. Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar , dan masih mengandung takwil, seorang muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang di hadapannya.
Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa orang-orang kafir diperbolehkan menjadi kepala negara (pemimpin bagi kaum Muslim), sementara itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim memisahkan diri dan memerangi para penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata?
Menepis Syubhat
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(8)إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.[TQS Al Mumtahanah (60):8-9]
Walaupun ayat ini tidak ada kaitannya dengan hukum bolehnya kaum Muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, namun, anehnya, sebagian orang sesat telah menjadikan ayat ini sebagai dalil kebolehan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara. Mereka beralasan, bahwa orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim wajib diperlakukan adil, dan salah satu refleksi dari ”berbuat adil kepada mereka” adalah memberi hak kepada mereka untuk menjabat sebagai kepala negara memimpin orang beriman.
Pada dasarnya, ayat ini sama sekali tidak berhubungan dengan hukum kepemimpinan orang kafir, akan tetapi berkaitan dengan hukum umum yang harus ditunaikan kaum Muslim kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim. Yang dimaksud hukum umum di sini adalah ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan hak-hak orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslim, baik mereka berkedudukan sebagai ahlu dzimmah, musta’min, maupun mu’aahid. Jika orang-orang kafir tidak melakukan permusuhan kepada kaum Muslim, maka mereka harus diperlakukan secara adil, dengan jalan menunaikan hak-hak mereka. Misalnya, jika seorang Mukmin merampas tanah atau harta ahlu dzimmah, maka seorang Khalifah harus menghukum orang Mukmin tersebut dan mengembalikan hak-hak kafir mu’ahid yang dirampas.
Adapun hukum khusus mengenai larangan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang bersifat khusus, dan seorang Muslim wajib mengambil dalil-dalil yang bersifat khusus tersebut.
Seorang Kepala Negara Harus Menerapkan Syariat
Syarat seorang kepala negara, tidak hanya harus Muslim, akan tetapi ia dipilih untuk menerapkan hukum syariat. Jika seorang pemimpin tidak menjalankan dan menerapkan syariat Islam, maka ia tidak absah menduduki jabatan kepemimpinan di dalam Islam. Pasalnya, seorang pemimpin (kepala negara) diangkat untuk menerapkan syariat Islam, bukan untuk menegakkan sistem pemerintahan kufur dan menerapkan hukum-hukum kufur. Al-Quran telah menetapkan masalah ini di banyak tempat; diantaranya:
Hukum yang diberlakukan untuk mengatur urusan kenegaraan dan rakyat, hanyalah hukum yang bersumber dari Al-Kitab dan Al-Sunnah. Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ]TQS Al Maidah (5): 44].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5): 45]
Ayat-ayat ini telah memberikan batasan yang sangat jelas kepada kepala negara agar ia mengatur urusan-urusan rakyatnya hanya berdasarkan hukum-hukum Allah swt. Dengan demikian, seorang penguasa dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus terikat dengan syariat Islam. Seorang kepala negara dilarang memecahkan suatu masalah berdasarkan hukum kufur atau berusaha mengkompromikan Islam dengan sesuatu yang bukan berasal dari Islam. Allah SWT berfirman dalam khithab-Nya kepada Rasul;
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu kepada mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TQS. Al Maidah [5]: 49).
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al Maidah [5]: 48).
Hanya saja, Islam membolehkan penguasa melakukan ijtihad untuk memahami Al-Kitab dan Al- Sunnah. Yang dimaksud ijtihad di sini adalah; mencurahkan segenap tenaga dan upaya dalam memahami dan mengambil istinbath berbagai hukum dari dua sumber itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz RA ke Yaman, lalu beliau bertanya kepadanya, “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?” Jawab Mu’adz: “Dengan Kitabullah”. Rasulullah Saw. bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan?” Mu’adz menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah Saw. bertanya: “Jika kamu tidak menemukan?” Mua’dz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapatku,” jawab Mu’adz RA. Mendengar jawaban yang sangat cerdas ini, Rasulullah SAW langsung memuji Allah, “Segala puji bagi Allah Yang memberi taufiq kepada utusan Rasul-Nya terhadap sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”
Allah juga memberi pahala bagi penguasa yang melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya salah. Hal semacam ini tentunya sangat mendorong penguasa untuk terus melakukan ijtihad. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Amru bin ‘Ash bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika penguasa menjalankan pemerintahan, lalu berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Jika menjalankan pemerintahan, lalu ijtihad, kemudian salah, maka baginya satu pahala.“
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya seorang kepala negara wajib menerapkan syariat Islam, dan mengatur seluruh interaksi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan hukum syariat semata. Dan hal ini hanya bisa diwujudkan jika sistem pemerintahan yang ditegakkan di tengah-tengah rakyat adalah Khilafah Islamiyyah. Walhasil, bagaimana mungkin seorang kepala negara bisa menerapkan dan mengatur seluruh urusan rakyat hanya dengan syariat Islam, sementara itu, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem pemerintahan demokrasi sekuler? (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy, Lajnah Tsaqafyyah DPP HI).
[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 13/8-9
[2] Ibid, juz 13/8
[3] Ibid, hal. 259-260
source : http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/06/kepala-negara-harus-muslim-dan-menerapkan-syariat-islam/
Tag: islam, syariat, kepala negara
Terkait:
-
9/11, Aksi Pembakaran Al Qur'an sedunia
Kamis, 2 Sep '10 15:04 -
Goethe Dan Islam
Senin, 30 Agu '10 00:37 -
KH Husein Muhammad: Homoseksual Dalam Islam
Senin, 16 Agu '10 22:25
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Xaliber von Reginhild:
-
arya:
-
Kopral Bambang:
-
gunawanrudy:
-
GaraMata:
-
Herman Saksono:
-
Subroto:
-
R A P:
-
Yesterday is Today:
-
al:
-
Pedy: Penting
-
mira mulia:
-
sawung:
-
curiosity:
-
dony:
-
Sri Kirana:
-
dodi: Biasa
-
hamatamu:
-
Riyono:
-
babyloniamaria: Inspiratif
-
C e l o:
-
Catshade:
-
sufehmi:
-
republikfoto:
-
Rizma Adlia:
-
adi: Bagus
-
Sesat Timur:
-
Chika:
-
AndyMSE: Biasa
-
rico:
-
tikabanget:
-
klanjabrik: Penting
-
Apprayo:
-
Aad Gym: Menarik
-
kak inco:
-
Upik:
Komentar:
Btw, demokrasinya Iran apa bisa disebut demokrasi sekuler?
disana anda berbicara dari konteks Islam,..
mana konteks universalnya?
Jika begini jawaban anda,
bagaimana kalau dari kaum Kristen, Hindu, Budha juga membawa dalil mereka, yang malah membenarkan Pemimpin mereka bisa dari golongan agama mereka? Debat selesai!
Justru, jawaban ini, telah membantai artikel2 bagus anda sebelumnya (at least bagi saya..)
thanks...
i'm out...
Artikel ini sengaja disuguhkan copy paste untuk mengetahui bagaimana pola pikir kewajiban pemimpin seorang muslim dari persfektif Islam (based on Qur'an dan Sunnah). Cukup ditelaah dan dipahami. Tidak perlu didebat karena ini persfektif dari Islam...
Tidak untuk menjawab sifat universal sistem Khilafah.
Leksa :
Justru, jawaban ini, telah membantai artikel2 bagus anda sebelumnya (at least bagi saya..)
Makasih atas apresiasinya atas tulisan sebelumnya. Kalo tulisan saya memang udah kemasan untuk berkomunikasi dengan kalangan seperti anda (terdidik cuman tidak menjadikan Islam sebagai persfektif). Tulisan saya malah jelek dari sisi content, tapi cukup apik dari sisi komunikasi. Tulisan2 sebelumnya berusaha berbicara pada segment yang jelas....
Anda bawa tulian ini ke forum umum, apa gk salah? Wacana ini cocoknya dibawa ke forum2 bahasan dakwah dan sejenisnya. Disini mah bisa malah jadi celaan orang2, malah buka bobrok sendiri nih gan
Tidak untuk menjawab sifat universal sistem Khilafah. Perlu kemasan khusus. Ini test case saja. Sampeyan2 khan biasa mengajarkan "Pahami cara berpikir lawan bicara".
Cuman pingin liat respon sampeyan2 apakah ajaran seperti ini diterapkan untuk diri sendiri...
Nambah pengalaman untuk diajarkan kepada adik2 yang menjadi duta Islam..
tapi bagaimanapun juga saya harus apresiasi buletin jumatnya, walaupun ini hari minggu.
Daaaan ngelesnya masih terus berlanjut.
"Bawa urusan agamamu kepada agamamu sendiri. Indonesia bukan negara Islam. Kalau nggak suka Indonesia berdemokrasi pancasila, silahkan eksodus rame-rame."
ah, tulisan anda buruk dari segi apapun. apalagi yang ini cuma copas. selamat menikmati lack of knowledge!
islam anda itu minoritas dalam pemikiran islam indonesia, jadi jangan bawa2 islam, bikin malu tahu gak! anda sebaiknya belajar ngaji lagi yg bener! orang2 model begini nih, baru tahu satu-dua ayat udah bisa klaim dirinya paling bener dan yg lain sesat, kafir, munafik!
kalo didebat keluarin ayat quran atau hadis, dan kalo udah gitu yg lain udah dianggap salah. inget ya, baca ayat quran dan hadist itu gak sembarangan! ada ilmunya! jangan asal kutip!
maaf, buat yg lain, saya jadi marah2 nih. abis bbrp hari ini saya disuguhi tulisan2 gak mutu yg angkat isu pinggiran dalam pemikiran islam indonesia.
--saya islam tp beda sama islam-nya bang nop--
Terus...apa lagi
@Bang Nop:selamat menikmati lack of knowledge!
Ayat 44, 45, dan 47 itu bukannya sebenarnya lagi membahas sengketa hukum di antara umat ya? Kok dibawa-bawa ke politik?
Coba lihat ayat 47 versi lengkapnya:
"Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."
Berhubung Taurat dan Injil juga diturunkan Tuhan, berarti kalimat "memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah" itu merujuk ke Injil dan Taurat juga to?
Konteks ayat 44 juga, coba dilihat lagi deh:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
Coba cek ayat 41 dan ayat 42. Itu kan maksudnya untuk memberi panduan bagi Rasulullah jika ada orang-orang dalam sengketa yang meminta solusi ke beliau; dan Tuhan menjawab agar Rasul memberi solusi dengan mengacu pada kitab agama masing-masing.
Dan itu berarti masuknya ke masalah perdata; syariah sebagai pengatur individu dengan individu. Kenapa dijadikan legitimasi buat politik?
---
Sori bawa-bawa ayat, cuma mau mencoba menjawab lewat ayat kalau argumen 'manusia biasa' cuma bisa ditanggapi dengan tidak relevan.
Ya. Loe kalo diliat Islam liberal.
kalo gue ya..darah gue NU, bini Muhammadiyah. Agama gue Islam..
@konsumenpolitik: Terimakasih. Dah baca belum??
Sekali lagi, tulisan itu tidak perlu diperdebatkan karena persfektif Islam bukan sekuler...
Nanti tulisan gue berikutnya sebentar lagi nih.. Lagi diedit2...
jangan nambah dosa dg mencoreng nama NU di sini
-saya bukan islam liberal, bukan juga islam hti-
Lho, saya sekuler? :O Baru tahu saya.
Tapi, sekuler atau tidak, saya rasa itu tak mengubah posisi pertanyaan (atau pernyataan?) saya. Jadi itu namanya pemelintiran ayat atau bukan?
Jika merujuk kepada ayat2 Alqur'an hendak nya jangan setengah2 atau sepotong2.
Harus diperhatikan konteksnya dan time line nya.
Terimakasih bang Nop telah memposisikan dirinya sebagai orang yang paling benar
Makanya jagan jadi kucing dalem topi.....
dengan menganggap semua orang diluar kaum kamu kafir...........Jangan2 kamu yang lack of knowledge............
Bukan cuma kamu mas yang ngerti Beribadah
Takabur kamu......
hehehehehehehe
12-march- 20.25WIB
saat ini ada pembicaraan tentang hukum syariat nih di Aljazeera di Afganistan
seru loh..........
mudah2n bisa jadi pencerahan untuk KAUM kamu.....
Btw, soal ayat-ayat di surat Al-Maidah, saya jadi ingat kajian soal ini.
Ayat 44, 45, dan 47 itu bukannya sebenarnya lagi membahas sengketa hukum di antara umat ya? Kok dibawa-bawa ke politik?
Coba lihat ayat 47 versi lengkapnya:
"Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."
Tapi, sekuler atau tidak, saya rasa itu tak mengubah posisi pertanyaan (atau pernyataan?) saya. Jadi itu namanya pemelintiran ayat atau bukan?
@ Xaliber : Serius mau pake ayat? Mau ndak seterusnya pake ayat?
artkel mas dana +9 euy.........
Demokrasi yes.......
konsumen politik : Jika merujuk kepada ayat2 Alqur'an hendak nya jangan setengah2 atau sepotong2.
Harus diperhatikan konteksnya dan time line nya.
Ayat yang mana ? Dah baca ayat itu? Dah baca tafsirnya? Tafsir apa? Yang jelas
Konsumen politik :Terimakasih bang Nop telah memposisikan dirinya sebagai orang yang paling benar
suit, suit: Argumentum ad Hominem!
appresiasi di artikel ini -8 tuh, hik hik hik
artkel mas dana +9 euy.........
Demokrasi yes.......
Ha ha... Dony Dony. Kalo tukul dengar ia akan bilang PUAS..PUAS..PUAS! Gue aja kasih artikel gue copy paste! Dari awal dah dikasih source-nya. Tapi ndak apa Dony. Komentar loe mengingatkan gua pada caleg yg lagi kepilih....
Memang dari awal mas selalu bawa ayat-ayat kan? Nah, sekarang, yang digunakan dalam tulisan ini bisa dibilang pemelintiran ayat atau bukan?
Pertanyaan simpel, tapi jawabnya kok lama ya.
---
OOT: Jadi ingat komentar mas Pedy soal "pubertas remaja yang baru belajar fallacy", entah kenapa.
Itu bukan Argumentum ad Hominem mas, itu sindiran sarkastis secara gamblang. Beda bangetlah. Kalo nggak terlalu tahu istilah mbok ya jangan dipake, ketahuan kapasitasnya tho mas...
no comment! Poisoning the Well.
Kalo dibilang nitpicking sih masih boleh, tapi Poisoning the well itu jelas nggak tepat. Btw anda baru saja ngebuktiin kapasitas anda...
...lagi
Ah, tapi saya yang sederhana dan berwawasan sempit ini tentu tidak pantas ikut campur dalam perdebatan ini bukan?
Lagian ini orang dari kemaren janji ngasih jawaban tapi sampe sekarang malah nambah panjang daftar pertanyaan. Nanti lama-lama gw Monty Phyton juga deh dia
bgini nih bhinneka tunggal ika ? wkwkwkw..
Coba liat realitas di masyarakat dan singkirkan ayat2.
Tuhan (bagi yang punya Tuhan) menciptakan otak anda kerdil bukan berarti anda tidak layak berpikir!
Heran, pada tengkar di seputar ayat, gmana mau debat objektif kalo cuma bisa berlindung di ayat??
Nah, klo teman2 tdk sepakat, silakan bantah dg dalil Al Quran dan hadis pula. Mengapa? karena sudut pandang yang dipake adalah Islam.
Klo anda membantahnya dg selain dua hal tsb, maka kemungkinan anda adalah orang yang tidak Islam (bisa jadi atheis atau sekuler). dan, sekuler itu berasal dari dunia barat yang bobrok. so, anda jangan nyuruh2 orang yang berpegang pada syariah Islam untuk pergi ke laut. penodaan agama itu namanya.
elu2 tuh provokator!!!
gw punya usul, mending kalian kerja di krematorium aja sana, mbakar mayat, dapat duit,.. daripada mbakar disini. Gak mutu.
masturbasi lah kau!!!
dibutuhkan petugas pembakaran tinja di WC umum dekat kampus UNIVERSITAS PROVOKATOR.
Bagi yang berminat harap hub. 08123456789.
ini mah caleg yang keok dan kaki tangannya yang bego..org kristen ini pasti biang keroknya.
oh yah kalo bener ayat-ayat itu mampu membuat tobat napa free thinker makin buanyak??napa atheis yang berkuasa?
terserah...
mastur BASI ahhhh
Apa bila seseorang berpedoman sekuler maka hilang haknya untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan?
#bang nop... mas, jangan karena logical fallacy lalu tidak perlu dijawab. imo, argumen logical fallacy dalam debat itu susah dihindarkan. Bahkan mengalah dalam suatu debat pun bisa masuk sebagai logical fallacy. Kalo dalam suatu debat anda menemui komentar yang menggunakan logical fallacy, lalu anda langsung mutung nggak mau ngelanjutin debat... nggg... kapan permasalahannya bisa terpecahkan? imo, cmiiw.
and im gonna MASTURBASI ahhhh... give u a lot of sperm...
pasti kau suka?????...
Bagimana jika misalnya, kilah dari kaum "kafir" maupun "sekular" juga begitu: jangan pakai pendekatan Islami maupun Kristiani atu Buddhis atau Hindu atau Konfusian, dong?
Maafkan kenaifan saya, dan berilah saya jalan terang...
---
Farid Ma'aruf:
tulisan di atas adalah pandangan Islam. artinya, bisa dipertanggungjawabkan argumentasinya dg dalil2 ayat Al Quran dan hadis.
Nah, klo teman2 tdk sepakat, silakan bantah dg dalil Al Quran dan hadis pula. Mengapa? karena sudut pandang yang dipake adalah Islam.
Klo anda membantahnya dg selain dua hal tsb, maka kemungkinan anda adalah orang yang tidak Islam (bisa jadi atheis atau sekuler). dan, sekuler itu berasal dari dunia barat yang bobrok. so, anda jangan nyuruh2 orang yang berpegang pada syariah Islam untuk pergi ke laut. penodaan agama itu namanya.
Islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksakan kehendak, bahkan kehendak untuk meilih agama. Bukankah di Islam diajarkan "bagiku agamaku & bagimu agamamu" ?
Betul surah Al-Maidah itu konteks-nya seperti yang Anda sebutkan itu, tapi apa yang diperintahkan kepada umat Yahudi dan Nasrani, sejatinya adalah juga perintah kepada umat Islam, karena Al-Quran adalah kitab terakhir yang diturunkan Allah...
On the way arround, ada kaidah dalam memahai Kitab: Al-Ibratu bi umui lafdzi la bi khususi sabab (Ibrah atau pengertian itu diambil dari keumuman lafadz/makna, bukan dari kekhususan sebab/konteks/asbabun nuzul.
Betul surah Al-Maidah itu konteks-nya seperti yang Anda sebutkan itu, tapi apa yang diperintahkan kepada umat Yahudi dan Nasrani, sejatinya adalah juga perintah kepada umat Islam, karena Al-Quran adalah kitab terakhir yang diturunkan Allah...
===========================
@Gunawan rudy
Hmm.......kayaknya ini termasuk kategory manusia jerami yah mas, malas mo komentar ah, nanti ujung2nya debat kusir.......
hehehehehehe
Saya minta Xaliber serius mau pake ayat seterusnya tapi ndak dijawab,malah nanya pemelintiran ayat ato bukan. Itu namanya pertanyaan retoris.
Yang dibutuhkan, Xaliber itu mau pake ayat seterusnya atau tidak. Kalo kadang pake ayat kadang gak pake, nanti seperti Pemuda Yahudi yang diceritakan di dalam Sabab Nuzul Al-Maidah: 44.
Jadi ya...ditinggal tidur saja....
Kalau untuk Massto gak usah dianggap serius. Gue dah kenal ama turunan Cina-Jawa ini (bukan sara' karena moyang gue mirip dengan dia).
Dia itu entertainment di politikana.com
akhirnya duduk juga di dewan...disamping kau nop,..
mbahas ayat???..
tak cocok...
mbakar tinja mayat???..baru cocok...
"Kita tak dapat memonopoli kebenaran karena kebenaran ada di mana-mana, termasuk* di pihak yang tidak kita sukai." (Goenawan Mohamad)
*) lupa: termasuk atau bahkan, ya?
@ROT : Itu bukan pemelintiran ayat. Kamu baca 41,42,43,44 lanjutkan sampai 49.
Kalo kaidah yang dipake Pedy gak paham begini penjelasan mudahnya.
Ayat itu menjelaskan Pezina Yahudi hukuman di Taurah itu Razam. Ngerti kan ? Mereka diminta berhukum dengan Taurah (itulah yang diajarkan nabinya), bukan seenaknya kadang pake Taurah kadang tidak.
Nah, karena ayat itu diturunkan kepada Muhammad SAW maka itu juga berlaku kepada Muhammad SAW dan pengikutnya. Emang kalo Nabi yang lain harus pake hukum Allah, maka Muhammad tidak pake hukum Allah SWT.
Kalo Loe keberatan untuk masalah politik, inilah mindset berpikir loe yang sekuler. Hukum dalam Islam itu menyangkut semua yang diatur oleh Islam ; Politik (menurut definisi sekarang), ekonomi, sosial, budaya, seni dll.
Tapi gue minta loe kalo mau pake ayat seterusnya pake ayat. Jangan kaya Pemuda Yahudi di Al Maidah 44 itu....
Biar saya ulang pertanyaannya lagi biar nggak pada salah ngerti. Good mengatakan bahwa sistem kekhalifahan adalah adil dan tidak memarjinalkan kaum manapun. Yang saya tanyakan, bagaimana bisa sistem yang membatasi kepemimpinan hanya kepada satu kau bisa dibilang adil?
Jawab itu aja dulu tanpa ngeles deh.
Itu bukan pemelintiran ayat. Kamu baca 41,42,43,44 lanjutkan sampai 49.
Kalo kaidah yang dipake Pedy gak paham begini penjelasan mudahnya.
Ayat itu menjelaskan Pezina Yahudi hukuman di Taurah itu Razam. Ngerti kan ? Mereka diminta berhukum dengan Taurah (itulah yang diajarkan nabinya), bukan seenaknya kadang pake Taurah kadang tidak.
Nah, karena ayat itu diturunkan kepada Muhammad SAW maka itu juga berlaku kepada Muhammad SAW dan pengikutnya. Emang kalo Nabi yang lain harus pake hukum Allah, maka Muhammad tidak pake hukum Allah SWT.
Kalo Loe keberatan untuk masalah politik, inilah mindset berpikir loe yang sekuler. Hukum dalam Islam itu menyangkut semua yang diatur oleh Islam ; Politik (menurut definisi sekarang), ekonomi, sosial, budaya, seni dll.
Tapi gue minta loe kalo mau pake ayat seterusnya pake ayat. Jangan kaya Pemuda Yahudi di Al Maidah 44 itu.... : )
Perlakukan dan Kedudukan Non Muslim di Dalam Daulah Islamiyyah
HTI-Press. Di antara pertanyaan yang sering muncul adalah berkenaan dengan perlakuan negara dan kedudukan nonmuslim di dalam Daulah Islamiyah. Pertanyaan ini ada yang dilatari oleh ketidaktahuan setelah lenyapnya daulah Islam setelah eksis selama 13 abad. Ada pula yang memang sengaja melemparkan opini buruk terhadap syariah. Targetnya jelas, agar muncul penolakan –termasuk dari umat Islam– terhadap penerapan syariah dalam kehidupan bernegara.
Pelakuan Umum
Pada dasarnya, agama Islam tidak hanya diperuntukkan bagi kaum Muslim belaka, akan tetapi ia adalah agama universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Al-Quran telah menyatakan hal ini di beberapa tempat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui (QS Saba’ [34]: 28)
Oleh karena itu, tidak dibedakan nonmuslim menjadi warga negara Daulah Khilafah, dia akan mendapatkan perlakuan sama dengan kaum Muslim. Sebab hak mereka sebagai warga negara dijamin penuh oleh negara Islam.. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang khusus diberlakukan kepada mereka.
Pertama, orang nonmuslim tidak dipaksa untuk masuk Islam.
Allah SWT berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (QS al-Baqarah [2]: 256)
Ayat ini menjadi dalil paling jelas tidak bolehnya memaksa orang nonmuslim ke dalam Islam. Mereka juga tidak dipaksa untuk menyakini dan membenarkan keyakinan Islam. Oleh karena itu, agama dan keyakinan kaum Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, Majuzi, Zoaroaster, Atheis, dan sebagainya akan mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan. Pemeluknya juga diberikan kebebasan dan perlindungan untuk melaksanakan ritual-ritual agamanya tanpa ada intimidasi, pemaksaan, maupun apa yang disebut dengan uniformisasi peribadatan.
Orang-orang kafir itu juga tidak dipaksa untuk melakukan prosesi pernikahan seperti prosesi pernikahannya kaum Muslim. Mereka juga tidak dikenai zakat dan lain sebagainya.
Perlakuan khusus hanya diberlakukan bagi kaum Musyrik Ara. Mereka tidak diberi pilihan kecuali hanya masuk Islam. Jika menolak, mereka harus diperangi. Hal ini didasarkan firman Allah Swt:
قُلْ لِلْمُخَلَّفِينَ مِنَ الْأَعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَى قَوْمٍ أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَاتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ
Katakanlah kepada orang-orang Badui yang tertinggal, Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam) (QS al-Fath [48]: 16).
Lain halnya jika seorang Muslim yang murtad. Pelakunya akan dikenai sanksi berupa hukuman mati dari Negara Islam. Begitu juga seorang Muslim yang menyakini dan menyebarluaskan ide sekulerisme, sosialisme, dan liberalisme. Tidak boleh dinyatakan, bahwa tindakan ini dianggap melanggar kebebasan. Sebab, Islam telah menggariskan had al-riddah bagi para pemeluknya.
Kedua, Islam juga tidak akan atau tidak memperbolehkan memberangus peribadatan-peribadatan mereka.
Allah SWT berfirman:
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ (67) وَإِنْ جَادَلُوكَ فَقُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَعْمَلُونَ (68)
Tiap umat mempunyai cara peribadatan sendiri, janganlah kiranya mereka membantahmu dalam hal ini. Ajaklah mereka ke jalan Rabbmu. Engkau berada di atas jalan yang benar.” Kalau mereka membantahmu juga, katakanlah, Allah tahu apa yang kalian kerjakan.”[al-Hajj:67-68].
Ayat di atas menunjukkan, bahwa Islam mengakui eksistensi pluralitas agama dan keyakinan. Islam juga tidak akan menyeragamkan atau memberangus keragaman keyakinan dan pandangan hidup selain Islam. Seorang Muslim hanya diwajibkan untuk mengajak nonmuslim untuk memeluk agama Islam. Jika mereka menolak, mereka tidak dipaksa, dan dibiarkan tetap memeluk agama dan keyakinannya.
Ketiga, Islam membiarkan orang nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan Muslim, selama tidak memusuhi dan memerangi kaum Muslim.
Nonmuslim yang hidup dalam Daulah Islamiyyah; atau disebut dengan kafir dzimmiy, mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim.
Diriwayatkan Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw pernah bersabda:
مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتَ خَصَمَهُ خَصْمَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat [Jaami’ Shaghir, hadits hasan].
Keempat, dalam hal mu’amalah, kaum Muslim dipersilahkan untuk bermuamalah dengan mereka. Akan tetapi yang menjadi landasan dan aturan syariat Islam. Kafir dzimmiy diperbolehkan melakukan jual beli, dan syirkah dengan kaum Muslim. Dan dzimmiy juga diperbolehkan ikut berperang bersama kaum muslim, akan tetapi tidak wajib bagi mereka.
Karena kafir dzimmiy menjadi tanggung jawab negara. Maka, mereka berhak mendapatkan hak pelayanan, perlindungan, hak mendapatkan perlakuan baik dari negara Islam. Inilah hukum-hukum tentang non Muslim dzimmiy.
Walhasil stigma buruk penerapan Islam yang dipahami oleh orang non Muslim akan segera tertepis jika mereka memahami secara mendalam hakekat penerapan syari’at Islam, dan keluhuran ajaran Islam.
Perlakuan khusus
Seperti yang telah disinggung sedikit di atas; syariat Islam juga diterapkan bagi nonmslim. Sebab, mukallaf (orang yang dibebani untuk menjalankan syariah) bukan hanya kaum Muslim, namun juga nonmuslim. Sebab, risalah Islam diturunkan Allah Swt untuk seluruh manusia di dunia, baik yang sudah memeluk Islam maupun yang belum. Hanya saja, Islam telah merinci pelaksanaan syariat Islam oleh Non Muslim.
Adapun pelaksanaan syariah oleh nonmuslim dirinci berdasarkan dua tinjauan berikut ini.
Pertama, pelaksanaan syariat Islam oleh nonmuslim berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri, tanpa ada paksaan dari Daulah Islam. Dalam hal ini ada perkara yang tidak diperbolehkan bagi kaum kafir untuk melaksanakan disebabkan karena Islam menjadi syarat bagi pelaksanaan hukum syara’ tersebut. Termasuk dalam katagori ini adalah pelaksanaan ibadah sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah mahdhah lainnya. Karena pelaksanaan semua ibadah tersebut mensyaratkan adanya keislaman dan keimanan terlebih dahulu, maka orang kafir tidak diperkenankan melaksanakan atau mengerjakan aktivota ibadah tersebut.
Adapun, jika pelaksanaan syariah tersebut tidak mensyaratkan adanya keimanan dan keislaman terlebih dahulu, maka nonmuslim tidak dilarang untuk melaksanakannya. Di antara aktivitas yang termasuk di dalamnya adalah keikutsertaan mereka dalam perang bersama pasukan kaum Muslim, di bawah panji Islam, dan dikomandani seorang Muslim. Mereka diperbolehkan memberikan kesaksian dalam masalah jual beli. Demikian juga dengan semua perkara yang tidak mensyaratkan adanya keimanan dan keislaman terlebih dahulu. Oleh karena itu, nonmuslim diperbolehkan berkecimpung dalam bidang kedokteran, industri, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya.
Kedua, pemberlakuan dan penerapan syariat Islam khusus atas non Muslim.
Jika ada nash-nash umum yang pelaksanaannya tidak dibatasi oleh syarat keimanan dan keislaman, maka hal ini perlu diteliti terlebih dahulu. Jika pelaksanaan hukum syariat tersebut hanya dikhususkan bagi kaum Muslim –karena ada syarat keimanan dan keislaman di dalamnya; atau ada ketetapan dari Rasulullah saw bahwa mereka tidak dipaksa untuk melaksanakan syariat-syariat tersebut; maka pada dua kondisi semacam ini, hukum syariat tersebut tidak akan dibebankan atau diberlakukan kepada mereka. Dan khalifah tidak boleh memberi sanksi kepada mereka, jika mereka tidak melaksanakan syariat-syariat tersebut.
Oleh karena itu, khalifah tidak boleh memberi sanksi atas ketidakimanan dan ketidakislamannya non Muslim. Mereka dibiarkan tetap tidak beriman, atau menyakini keyakinan-keyakinan kufurnya. Negara tidak boleh memaksa mereka untuk memeluk Islam. Negara Islam juga tidak boleh memaksa orang kafir untuk beribadah seperti ibadahnya kaum Muslim. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Ketentuan ini didasarkan pada af’âl Rasulullah saw yang membiarkan nonmuslim beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama mereka. Beliau saw juga tidak menghancurkan gereja, biara, dan tempat-tempat peribadatan orang-orang kafir. Hukum-hukum jihad juga tidak dibebankan kepada mereka. Mereka juga tidak diwajibkan pergi berjihad bersama kaum Muslim.
Mereka juga tidak dipaksa untuk meninggalkan minuman keras, dan atas mereka juga tidak diterapkan hukum-hukum yang berhubungan dengan minuman keras (syirbul khamr). Sebab, para shahabat ra, ketika menaklukkan wilayah Yaman, mereka membiarkan orang-orang Kristen di wilayah itu minum-minuman keras, dan para shahabat tidak memaksa mereka untuk meninggalkan minuman keras.
Namun, jika ada hukum-hukum yang pelaksanaannya tidak mensyaratkan adanya keimanan dan keislaman terlebih dahulu, dan tidak ada nash umum yang mengecualikan pelaksanaannya bagi non Muslim; maka huum-hukum itu akan diberlakukan dan diterapkan kepada non Muslim. Misalnya, hukum-hukum yang menyangkut masalah muamalah, pidana, dan sebagainya.
Oleh karena itu, jika non Muslim melakukan pencurian, maka ia akan dikenai hukuman potong tangan. Begitu pula juga ada non Muslim melakukan perzinaan, maka ia akan dikenai had zina, dan sebagainya. Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat, bahwa Nabi saw pernah dilapori kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Yahudi terhadap seorang budak perempuan. Ketika orang Yahudi itu mengakui perbuatannya, Rasulullah saw pun memvonis hukuman mati (qishash) atas orang Yahudi tersebut. Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah Hadits bahwa Nabi saw pernah merajam seorang laki-laki dari suku Aslam, dan seorang laki-laki dari orang Yahudi dan wanitanya.
Begitu pula hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan muamalat, pidana, pemerintahan, dan sebagainya, semuanya juga diberlakukan kepada nonmuslim tanpa pengecualiaan.
Inilah ketentuan pokok yang berhubungan dengan pelaksanaan syariah Islam oleh non Muslim. Kenyataan ini menunjukkan kepada kita, bahwa tidak ada penyeragaman dan pemaksaan atas orang-orang kafir, dalam hal ibadah, keyakinan, dan lain sebagainya; sesuai dengan ketentuan di atas.
Praktek Nyata dalam Daulah Islam
Ketentuan itu menjadi makin jelas jika kita menengok prakteknya semasa Islam berkuasa. Selama Islam berkuasa, tidak pernah membunuh, apalagi pembunuhan massal, nonmuslim semata disebabkan karena keyakinannya. Ini berbeda sekalai dengan negara-negara Eropa yang sering meneriakkan kebebasan beragama, namun mereka justru pemaksaan terhadap kaum Muslim untuk memeluk agama mereka. Seperti yang terjadi di Andalusia, ketika umat Islam dikalahkan, hanya diberi dua pilihan: Mati atau meninggalkan Islam.
Berikut ini ada sebagian dari cuplikan potret kafir dzimi dalam daulah Islam.
Pada Masa Rasulullah SAW.
Setelah kekuasaan Daulah Islamiyyah meluas di Jazirah Arab, Nabi saw memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba’, Adzrah, Maqna, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Juga perlindungan baik harta, jiwa, dan agama penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi. Serta memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dhamrah, Asyja’, Najran, Muzainah, Aslam, Juza’ah, Jidzaam, Qadla’ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri’asy, dan masih banyak lagi.
Saat itu, Khaibar telah menjadi bagian Negara Islam, dan penduduknya didominasi oleh orang-orang Yahudi. Ketika orang—orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka. Bahkan, beliau saw membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan di Khaibar tersebut. Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah saw menegakkan keadilan hukum bagi warga negaranya tanpa memandang lagi perbedaan agama, ras, dan suku. Adapun non Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam, mereka tunduk dan patuh terhadap syariat Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum negara. Mereka juga mendapatkan perlindungan dalam menjalankan peribadatan, dan keyakinan mereka. Mereka tidak dipaksa untuk memeluk Islam, atau diperintah untuk melenyapkan truth claim atas agama dan keyakinan yang mereka anut. Malah, mereka diberi kebebasan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum negara (syariat Islam) (lihat Prof. Dr. Mohammad Hamidullah, dalam karyanya Majmû’ah al-Watsâiq al-Siyâsiyyah li al-’Ahd al-Nabawiy wa al-Khilâfah al-Râsyidah, hal. 116-123)..
Pada masa Kekhilafahan Islam
Setelah Nabi Muhammad saw wafat, tugas kenegaraan dan pengaturan urusan rakyat dilanjutkan oleh para khalifah. Kekuasaan Islam pun meluas hingga mencakup hampir 2/3 dunia. Kekuasaan Islam yang membentang mulai dari Jazirah Arab, jazirah Syam, Afrika, Hindia, Balkan, dan Asia Tengah itu, tidak mendorong para Khalifah untuk melakukan uniformisasi warga Negara, maupun upaya-upaya untuk memberangus pluralitas. Padahal, dengan wilayah seluas itu, Daulah Islam memiliki keragaman budaya, keyakinan, dan agama yang sangat besar, dan sewaktu-waktu bisa memunculkan “konflik agama“. Akan tetapi, hingga kekhilafahan terakhir Islam, tak ada satupun pemerintahan Islam yang mewacanakan adanya uniformisasi (keseragaman), atau berusaha menghapuskan pluralitas agama, budaya, dan keyakinan dengan alasan untuk mencegah adanya konflik.
Bahkan, penerapan syariat Islam saat itu, berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun nonmuslim. Dalam bukunya Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar bin Khathathab kira-kira sebagai berikut, “Pada tahun 637 M, Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius. Sang Khalifah minta agar dibawa segera ke Haram al-Syarif, dan di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Mohammad saw melakukan perjalanan malamnya. Sang uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan. Ia berfikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel. Pastilah, Umar ra adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti.” Setelah itu, penduduk Palestina hidup damai, tentram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda, Islam, Kristen, dan Yahudi.
Di Andalusia, kaum Muslim, Yahudi, dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad, di bawah naungan kekuasaan Islam. Tidak ada pemaksaan kepada kaum Yahudi dan Kristen untuk masuk ke dalam agama Islam.
Pada tahun 1519 Masehi, pemerintahan Islam memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia.
Pemerintah Amerika Serikat pun pernah mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Khilafah Islamiyyah atas bantuan pangan yang dikirimkan kepada mereka pasca perang melawan Inggris pada abad ke 18.
Surat jaminan perlindungan juga pernah diberikan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari suaka politik ke Khalifah pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H.
Pada tanggal 13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865, khalifah memberikan izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah khalifah. Sebab, di Rusia mereka tidak mendapatkan kesejahteraan hidup.
Itulah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan, bahwa penerapan syariat Islam dalam koridor Negara tetap melindungi dan metolerir adanya keragaman dan kebhinekaan. Tidak ada uniformisasi, tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas, tidak ada pemaksaan atas non Muslim untuk masuk Islam, dan tidak ada pengusiran terhadap non Muslim dari wilayah kekuasaan Islam. Yang terjadi justru, perlindungan terhadap non Muslim, Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariat Islamnya benar-benar telah mewujudkan gagasan masyarakat inclusive tanpa menghapus truth claim agama, dan tanpa melakukan uniformisasi dan intimidasi.
Jadi tidak ada alasan untuk khawatir atas pemberlakukan syariat Islam dalam sebuah negara; atau barangkali ini adalah isyu politis yang ditujukan untuk menghambat penerapan syariat Islam dalam koridor Negara. Wal-Lâh ‘alam bi al-shawâb. (Moh. Arif Adiningrat – Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia)
Lihat source : http://hizbut-tah…-islamiyyah/
begitu juga (hukuman mati) dengan muslim yang menyebarkan sosialisme, liberalisme, sekulerisme.
wah, brati 99% bakal koit dong??
Belum lagi dengan sistem ini negara memberangus kebebasan berpikir karena banyak paham yang tidak boleh dipelajari atau bahkan didiskusikan. Balik ke jaman Soeharto lagi, males.
Dan orang yang terlahir sebagai Islam tidak boleh berganti agama. Bahkan dia akan mendapatkan hukuman duniawi. Ini hal yang paling absurd yang pernah saya dengar karena agama itu (seharusnya) bukan sesuatu yang diwariskan. Ini tentu memberi tekanan kepada orang yang mau-nggak mau masuk Islam untuk terus beribadah meskipun hati berkata lain.
Ini hanya ngebahas masalah persamaan hak yah. Secara singkat sudah ada tigahak yang hilang. Hak memimpin, hak berpikir, dan hak memilih agama.
Nggak usah diperdalam lagi bahasannya terkecuali tiga hal simple di atas itu ada pemecahannya.
dari situ saja udah ketahuan kalo kalian tidak mampu berbuat adil?!..
Sudahlah Nop, lu dah gak bisa mungkir, hti ke laut aja, masturbasi sana
tolong jangan kotori politikana dengan imajinasimu, ini bukan website hti
tolong juga jangan bawa2 NU dan Muhammadiyah. bikin malu tahu gak?
kepada temen2 nonmuslim, maaf ya, apa yg disampaikan nop dkk tidak mewakili mayoritas muslim, mrk cuma pinggiran, gak sampe 1 persen
------
Nop berkata, "kalo gue ya..darah gue NU, bini Muhammadiyah. Agama gue Islam".
Perlakukan dan Kedudukan Non Muslim di Dalam Daulah Islamiyyah
HTI-Press. Di antara pertanyaan yang sering muncul adalah berkenaan dengan perlakuan negara dan kedudukan nonmuslim di dalam Daulah Islamiyah.
99% itu keliru, yang bener 99,99999999999999 %
a!ЯOT; cmiiw, tapi kafir (saat ini) memang (seharusnya) nggak punya hak apa-apa. apalagi hak untuk mengatur (pemerintahan)
Intinya, bagi Bang Nop, yang seperti itu udah adil *mungkin*
wuihhh tatuuutt...
sembunyi dulu ahhhhh....
gak jadi ahhhhh....
gw gak takut tuh..
:
Keadilan Syariat dalam Menetapkan Syarat Kepemimpinan (Dialog Imajiner)
Pamit... ngikut dari pinggir lagi... *nyate*
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=- =-=-=-=-=
Saudara2 sekalian, pada akhirnya KAMI HARUS MENGAKU...
Bahwa kami sebenarnya hanyalah satu orang...
Bahkan kami adalah satu jiwa dan fikiran...
Ya, kami sesungguhnya adalah "DX-V8801" SEBUAH SUPER KOMPUTER ARTIFICIAL INTELLIGENCE terbaru milik PENTAGON yang sedang diujicobakan...
Kekuatan komputasinya 10.000x lebih cepat dari CX-100 keluaran Cray Inc. itu...
Makanya kalian tidak akan pernah bisa mengalahkan kami!
GHWUAA HAA HAA HAA HAA HAA !!!
*dengan nada suara khas synthesizer computer generated voice*
"Kecap, kecap cap Celo!!! Paling manis, paling manis. Jaminan masuk surga"
Saudara2 sekalian, pada akhirnya KAMI HARUS MENGAKU...
Bahwa kami sebenarnya hanyalah satu orang...
Bahkan kami adalah satu jiwa dan fikiran...
Ya, kami sesungguhnya adalah "DX-V8801" SEBUAH SUPER KOMPUTER ARTIFICIAL INTELLIGENCE terbaru milik PENTAGON yang sedang diujicobakan...
Kekuatan komputasinya 10.000x lebih cepat dari CX-100 keluaran Cray Inc. itu...
Makanya kalian tidak akan pernah bisa mengalahkan kami!
GHWUAA HAA HAA HAA HAA HAA !!!
*dengan nada suara khas synthesizer computer generated voice*
Kalo BANG NOP adalah VIRUS APLICATION yang dikirim secara otomatis oleh "DX-V8801". Install otomatis BANG NOP VIRUS sederhaNA, yaitu BILA ADA KATA -KATA PENGHAMBAAN pada SEKULERISME
JENG JENG JENG...JENG JENG JENG....kresek kresek kresek.
iya berani terus terang bahwa dia NU n Muhamadiyah, yang nyaru jadi HTI
*engga nyambung yah?*
Pedy: Halo juga mas Pedy.
Soal ushul fiqih yang itu, seingat saya dari kajian, ada beberapa jenis ayat yang tetap mesti melihat konteks/sebabnya. Soalnya kalau melihat ayat secara sepotong itu saja dan diaplikasikan secara umum, akibatnya bisa fatal.
Misalnya ayat 191 surat Al-Baqarah ini:
"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."
Kesannya jadi seperti mempromosikan kekerasan -- dan ironisnya, ayat ini yang kadang digunakan oleh para fobia Islam.
Good:
"Kalo Loe keberatan untuk masalah politik, inilah mindset berpikir loe yang sekuler. Hukum dalam Islam itu menyangkut semua yang diatur oleh Islam ; Politik (menurut definisi sekarang), ekonomi, sosial, budaya, seni dll."
Ya tapi lihat konteks ayatnya dong, mas; itu bukan ngomongin politik, kan? Masa mengait-ngaitkan hukum perdata dengan politik?
Barangkali hukum dalam Islam memang menyangkut perkara hukum dan ekonomi, tapi tentu nggak semuanya bersumber dari satu ayat yang sama.
Silahkan login untuk memberikan pendapat