Lampu Penerangan Jalan 26
Minggu, 26 Apr '09 14:09, dibaca 213 kali
Lampu penerangan jalan memang sangat diperlukan. Di beberapa daerah, pengadaan lampu penerangan jalan ditanggung oleh pemkot/pemkab setempat. Pemakaiannya ditagihkan ke keuangan daerah. Di banyak kampung dan perumahan, pengadaan lampu penerangan jalan seringkali ditanggung warga secara swadaya. Tidak ada penagihan pemakaian karena di setiap pembayaran rekening listrik sudah ada tagihan pemakaian lampu penerangan jalan.
Menurut saya, sebaiknya pengadaan lampu penerangan jalan di kampung dan perumahan juga ditanggung oleh perusahaan pemonopoli listrik itu, agar memenuhi standar keamanan. Seringkali lampu-lampu penerangan jalan yang dipasang oleh warga terkesan asal-asalan dan membahayakan. Apa PLN berani ya??? Seharusnya iya... Bukankah banyak tiang listrik ditanam di tanah warga tanpa kompensasi sama sekali???
Gambar pertama diambil di Tambun, Bekasi, Gambar kedua diambil dari SINI...
Tag: listrik
Terkait:
-
Lampu Jalan yang Bodoh
Minggu, 25 Jul '10 07:08 -
Penguasa Bodoh di Negeri Kaya
Minggu, 30 Mei '10 20:30 -
Dan Fecebooker pun Melawan Liberalisasi Ekonomi
Jumat, 15 Jan '10 13:31
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Upik: Biasa
-
andyanto: Menarik
-
Bu Noor: Menarik
-
hamatamu: Penting
-
dony: Biasa
-
R A P: Bagus
-
C e l o: Penting
-
Roy Suryo: Menarik
-
Yudiantoro: Penting
-
Marissa: Penting
-
Sri Kirana: Menarik
-
yusro: Menarik
-
gunawanrudy: Penting
-
The Crew: Menarik
-
Harrie: Menarik
-
Catshade: Menarik
-
Riyono: Menarik
-
Herman Saksono: Penting
-
klanjabrik: Menarik
-
kak inco: Bagus
-
Pedy: Penting
-
babyloniamaria: Biasa
-
Matt Zammy: Penting
Komentar:
PLN (sebenarnya) secara hakiki tidak memiliki urusan atas lampu penerangan jalan umum (PJU), karena fungsinya sebagai pembangkit (hulu) dan distribusi (hilir), PLN hanya mengemban tugas mengadakan dan menyalurkan listrik, tapi dengan semangat USO (Universal Services Obligation), PLN juga kebagian tugas mengadakan dan merawat PJU yang menempel pada tiang listrik PLN. Nah pembagiannya pun tidak seperti yang mas AndyMSE bayangkan, karena si pembayar hanya dikumpulkan per region wilayah distribusi, untuk kemudian disebar kembali ke wilayah distribusinya tersebut.
Jadi memang (sayangnya) tidak serinci bahwa saya bayar lunas terus, lalu PJU deket saya bakal nyala terus, karena sistemnya yang distribusi tersebut.
Pengadaan lampu jalan oleh masyarakat sebenernya masuk kategori 'liar' karena memang tidak di endorse oleh PLN, hanya memang untuk menertibkan apalagi menyeragamkan, PLN punya kesulitan (baca: birokrasi) yang tidak alang-kepalang, karena menyangkut unsur tripida dan bawasda, sementara PLN sendiri ogah kalo harus tanggung jawab sendirian.
Untuk tiang listrik yang dipasang, (tanpa maksud membela PLN), sebenernya mereka memasang sesuai dengan rencana tata kota, hanya memang sering kali (kalo ngga mau bilang selalu) antara rencana dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda, sehingga kadang tiang tersebut harus dipasang di halaman rumah penduduk, entah karena salah desain atau karena pekarangan rumahnya yang menyalahi aturan sepadan jalan. Ini belum bicara keruwetan nanem kabel di bawah tanah (PLN, Telkom, PU, PGN dan Pemda sering berantem karena masalah ini).
Masih panjang sebenernya, mohon maaf bukan karena sok tau, tapi karena kebetulan saya sudah jadi pengamat energi di ESDM sejak 2001 silam
Sri Kirana penyediaan PJU sebenernya ya dibagi dua, sekarang malah dibagi tiga (apa malah empat ya), yaitu PLN yang memang kalau kebetulan di daerah tersebut ada tiang listriknya, Pemda kalau di jalan tersebut sudah tidak ada lagi tiang terpasang (sudah ditanem ditanah)-PLN kebagian urunan aja dan penyediaan listriknya, dan PU kalo di jalan antar kota/provinsi (termasuk jasa marga/pengelola tol kalo di jalan tol/berbayar). Semoga membantu.
OOT: sekedar sharing, Untuk peng-aspal-an jalan, berdasarkan pengalaman, berasal dari urunan antar mayarakat sekitar jalan dengan PEMDA, prosentasenya lebih besar ditanggungkan ke masyarakat, dengan asumsi harga tanah di sekitar jalan akan naik, karena kondisi jalan jadi lebih baik.
Riyono: seinget saya (sambil buka-buka standar akuntansi pemerintahan), alokasi anggaran penerimaan (tidak disebut khusus dari pajak) untuk infrastruktur memang tidak disebutkan khusus untuk penerangan, tapi mestinya ya masuk lah ya, hanya penerangan jalan yang dicover sama APBN (atau APBD) hanya terbatas kepada penerangan jalan yang dikelola sama PU dan Pemda/Pemkot/Pemkab/Pemprov. Untuk PLN, please liat jawaban saya sebelumnya.
klanjabrik: wah jangan mau dikadalin sama developer mas, kita aja pernah ngirim somasi biar mereka memenuhi janji awal mereka tentang fasum dan fasos.
klanjabrik: waduh bawa bodyguard barang je... ngeri but effective ya?
bener-bener "distribusi" penerangan yang ndak merata.. ironis..
di setiap RT kayaknya ada lampu hias yang listriknya dari spanyol... sparo nyolong
Silahkan login untuk memberikan pendapat