Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu 19

Selasa, 5 Mei '09 23:13, dibaca 2038 kali

Usaha untuk menguji Pasal 27 ayat (3) yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers ke meja Mahkamah Konstitusi membuahkan putusan hari ini dengan beberapa catatan.

Proses pengajuan permohonan uji (lengkapnya bisa diunduh di sini) dan sidang-sidangnya sudah dimulai sejak Januari 2009 dimana pokok permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa ayat tersebut dapat mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, khususnya di Internet.

Hari ini berdasarkan siaran pers dari Tim Advokasi diatas hasil keputusan MK telah keluar.

Intinya:

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon.

But all are not lost, karena di keputusan MK tersebut terdapat beberapa catatan yang dapat lebih memperjelas kedudukan Pasal 27 ayat (3) yaitu:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya, delik ini tidak bisa langsung beroperasi tanpa ada pengaduan terlebih dahulu
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikonstruksikan sama dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, artinya hanya pelaku utama yang bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan bukan orang yang hanya sekedar memberikan tautan ataupun menyebarluaskan informasi, dalam hal ini pelaku penyertaan tidak bisa dikenakan
  • Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  • Blog dan Bloger diakui memiliki peran yang sama dengan pers yaitu berperan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
  • Sepanjang konteksnya masih dalam ranah publik, tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas-komunitas dunia siber akan tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial

Ada beberapa hal yang perlu kita catat lebih dalam yaitu bahwa Pasal 27 ayat (3) hanya bisa dikenakan pada pelaku utama dan tidak berlaku pada penyebar informasi, jadi memberi link, atau mempostingkan ulang ke Politikana aman ya? :D

Dan kedua adalah bahwa Blog dan Blogger memiliki peran yang sama dengan pers. Whoa, ada konsekwensi lain tidak dari kenyataan ini?

Apakah misalnya blog dan blogger juga harus mematuhi kode etik jurnalistik misalnya? Dan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers?

Terima kasih untuk Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia yang telah berjuang dan mengusahakan serta menjaga agar ranah demokrasi Indonesia tetap menjadi area yang bebas dan merdeka.

Di bawah ini siaran pers dari Tim Advokasi secara lengkap.

Proses pengajuan permohonan uji pasal bisa dilihat di posting2x ini


Tag: UUITE, mk, pasal 27, kebebasan ekspres

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

GaraMata 0 0
eh, itu edy caplang ya?
Knalpot Putih 0 0
Sudah bayar pajak, sudah nyoblos, sudah bayar internet.. tetap saja eksistensi manusia di dunia adalah "untuk menyenangkan orang lain".
ichanx 0 0
ebuset... si edi caplang jagoan juga ya masalah hukum2an begini.... *terpana*
iyom 0 0
OOT

aturan MK emang font-nya nggak bisa dikecilin apah? halaman keduanya cuma "Anggara-Koordinator"
Nenda Fadhilah 0 0
Yaaa, begitulah hasilnya.
Moonlight 0 0
terima kasih kepada tim advokasi, atas perjuangannya.
Ndoro Kakung 0 0
wah ada sedikit kemajuan dan kejelasan soal posisi blogger...minimal mk jadi tahu apa itu blogger
Catshade 0 0
Apakah misalnya blog dan blogger juga harus mematuhi kode etik jurnalistik misalnya? Dan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers?

---

Saya rasa sih tidak harus, tapi kalau blognya memenuhi kaidah jurnalistik saya kira memang seharusnya mendapat perlindungan Dewan Pers. Kalau tidak, yaaa... mungkin mesti cari perlindungan yang lain. : |
perempuan api 0 0
Apakah misalnya blog dan blogger juga harus mematuhi kode etik jurnalistik misalnya? Dan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers?

ini juga pertanyaan saya :d
Prabowo 0 0
gak ngerti ah...
Herman Saksono 0 0
Kode etik jurnalistik tu apa sih? Sebetulnya nggak terlalu sulit kan untuk diterapkan?
heriyadi 0 0
Yang jadi masalah sebenarnya, kalo pers/jurnalis salah, pertama dibawa ke dewan pers dan sedikit banyak dilindungi dewan pers dulu sebelum dituntut pencemaran nama baik berdasarkan KUHP.

Nah kalo blogger yang salah, bisa dituntut berdasarkan UU ITE ini terus dituntut juga dengan KUHP yang ngebelain siapa?
Herman Saksono 0 0
Kalau begitu, mari mendirikan Dewan Blogger.
LCFR 0 0
Ministry of Digital Issue? Kedengarannya sih keren.
Catshade 0 0
LCFR: Ministry of Truth aja sekalian : ))
sawung 0 0
pasal-pasal sensitifnya masih lolos euy. : (
mesti diawasi juga tuh RUU rahasia negara, jangan sampe pasal-pasal sensitif lolos kek UU ITE.
Edo Segara 0 0
Great! : )
babyloniamaria 0 0
kayaknya ga mungkin mas enda, udah 7 tahun lho pemberitaan tentang saya kacau balau,mulai sejak di bandung lum lulus magister, sampe skr udah berapa sering saya kirim pengaduan ga pernah di tanggapin polisi..pelaku malah mengancam balik....

main gamparan dan tipu menipu kan udah biasa dilakukan para penyiar tipi seluruh indonesia...

ini seperti cuman 'oase' di negara komunis-teroris indonesia...

suprie 0 0
[quote]Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE [/quote]

eh klo gitu berarti institusi gak boleh menuntut donk

Silahkan login untuk memberikan pendapat