Posisi Yuridis-Strategis Wakil Presiden 16

Rabu, 13 Mei '09 18:27

Penetapan cawapres menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhirnya ini, terlebih setelah terdengar kabar bahwa Partai Demokrat (baca : SBY) mengusung Boediono sebagai pasangannya menghadapi Pilpres mendatang. Yang hangat menjadi semakin panas, bahkan nyaris mendidih, setelah (kabarnya juga) beberapa partai yang semula menyatakan diri akan berkoalisi dengan Partai Demokrat “mengancam” akan keluar dari koalisi disebabkan ketidak-puasan mereka akan figur cawapres dan tata-etika penetapan cawapres yang tidak melibatkan mereka sebagai mitra koalisi.

Muncul pertanyaan benarkah posisi wapres sedemikian penting? Secara politis akan muncul jawaban “Ya” dengan berbagai alasan seperti, misalnya:

  1. Posisi Wapres adalah posisi yang dapat dijadikan sebagai bagian dari tawar-menawar politik untuk mencari dukungan lebih bagi partai utama (partai yang mempunyai dukungan mayoritas) dengan partai-partai tengah yang dibutuhkan suaranya untuk lebih menguatkan dukungan. Tawar-menawar seperti pada poin ini juga sering terjadi di level penetapan menteri kabinet.
  2. Khusus pada pilpres kali ini, di mana SBY (jika menang kelak) tidak mungkin mencalonkan diri untuk ketiga-kalinya, maka siapa yang duduk pada posisi wapres 2009-2014 akan mempunyai kesempatan sangat besar untuk membangun kharisma dan menarik opini rakyat untuk mendukungnya maju sebagai capres di pemilu berikutnya.
  3. Dan berbagai alasan lainnya.

Selain alasan-alasan politis seperti dicontohkan di atas, sesungguhnya akan menarik kalau kita mencoba mencari-tahu seberapa pentingnya posisi wapres jika ditinjau dari alasan yuridis-strategis.

Apa yang dimaksudkan dengan yuridis-strategis? Begini, yang saya maksudkan dengan yuridis-strategis adalah keadaan di mana suatu kedudukan/jabatan, dikarenakan aturan hukum, DAPAT menjadi (sangat) strategis.

Di dalam peraturan perundang-undangan RI tidak banyak ditemukan pasal-pasal yang secara spesifik/khusus mengatur tentang kewenangan wapres. Artinya bahwa aturan-aturan hukum yang mengatur tentang wapres lebih merupakan “tempelan” yang melekat pada aturan hukum yang sesungguhnya ditujukan untuk mengatur tentang Presiden.  Atau dengan kalimat lain, selama Presiden dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka wapres secara hukum menjadi tidak mempunyai kewenangan apa-apa. Kalaupun akhirnya di dalam jalannya pemerintahan wapres mempunyai beberapa kewenangan, itu lebih dikarenakan share yang ditentukan/dibagi presiden kepadanya. Secara bergurau, dalam bahasa gaul, kita akan mengatakan kepada wapres, “kacian deh lu..”

Tapi benarkah posisi wapres sedemikian “kacian deh lu..” nya? Ternyata tidak! Ada satu peraturan yuridis yang dapat mengubah seseorang yang menduduki jabatan wapres menjadi seseorang yang sangat powerful, walaupun untuk itu tidak serta-merta melainkan diperlukan beberapa syarat. Peraturan yang saya maksudkan peraturan di dalam Undang-undang Dasar RI 1945 pasal 8 (ayat 1) yang berbunyi:

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Praktek kenegaraan RI pernah beberapa kali mengalami kondisi ini, antara lain: ketika Soeharto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, yang kemudian menjadikan Habibie menjabat sebagai Presiden. Atau juga ketika Abdurahman Wahid diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden, Megawati yang menduduki jabatan wapres serta-merta secara yuridis naik menjadi Presiden.
Dengan kemungkinan dan peluang seperti yang diatur pada Pasal 8 (ayat 1) UUD 1945 bukankah berarti penetapan figur wapres menjadi sangat penting dan strategis?

Kembali kepada dinamika riil yang sedang berlangsung di negara kita beberapa hari belakangan ini, semoga parapartai dan capres dapat dengan sungguh-sungguh memilih dengan hati-hati cawapresnya. Bukankah sejarah pernah membuktikan apapun dapat terjadi di tengah-tengah jalannya suatu pemerintah?


Tag: cawapres, wapres, yuridis

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Dh2L 0 0
    Posisi,Wkl Presiden Membidangi Ekonomi.dengan Staff Prof Sarbini
    R A P 0 0
    thanks eduard


    *sambil otak-atik maksutnya.. : (
    Catshade 0 0
    ...ada peluang muncul Sidang Istimewa MPR lagi? : |
    GaraMata 0 0
    Catshade

    Tapi bukannya MPR sudah tidak bisa menurunkan presiden?
    Google 0 0
    Hohoho..

    Bahasan http://politikana…iktator.html ternyata ada disini
    heriyadi 0 0
    Bukankah sejarah pernah membuktikan apapun dapat terjadi di tengah-tengah jalannya suatu pemerintah?
    ---------------------------------- -----------------------
    Nah apalagi capresnya udah di atas 60an
    R A P 0 0
    Catshade n Dana :
    UUD RI 1945 Pasal 7A
    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    GaraMata 0 0
    R A P

    UU itu belon diamandemenkah?

    Soale pemilihan sudah dilakukan langsung oleh rakyat, seharusnya penurunan juga dilakukan langsung oleh rakyat. Logikanya gitu sih.
    R A P 0 0
    dana
    itu hasil amandemen ketiga..
    Logical Fallacy 0 0
    R A P - Sepertinya maksud Dh2L itu SBY memfokuskan kerja wakilnya nanti ke bidang ekonomi. Prof. Sarbini salah satu anggota timnya nanti?
    Striding Cloud 0 0
    Logical Fallacy:
    Wah saya cuma melihat blok hitam.... apa monitor saya rusak lagi?
    Logical Fallacy 0 0
    Striding Cloud - Kali ini soalnya saya mendapat bantuan Lt. Torres... : ))
    R A P 0 0
    fallacy:
    trimakasih pencerahannya : )
    ya saya setuju kalau wapres nantinya diberikan tugas khusus untuk fokus mengurusi ekonomi nasional yang njlimet. Daripada kerjanya cuma hadir di acara-acara seremonial untuk mewakili presiden... : D
    sevenco 0 0
    menurut konstitusi, indonesia menganut sistem presidensial, yg ada hanya lembaga presiden, tidak ada lembaga wakil presiden. soal wewenang wapres, baru ada jika presiden berhalangan (baik tetap maupun sementara), misalnya mati, berhenti, diberhentikan, atau yg lebih sederhana seperti presiden sedang keluar negeri maka wapres yg mengurus soal dalam negeri (tapi tidak boleh mengambil keputusan strategis, harus nunggu presiden pulang).

    kalau misalnya sekarang presiden dan wapres seperti seperate entity yg membawahi urusan masing2, itu lebih mungkin karena deal2 politik waktu berkoalisi agar memenangkan pilpres. tidak ada aturan wapres harus mengkoordinasi ekonomi, semua urusan pemerintah ada di bawah presiden dan dilaksakanan pembantu2 presiden (menteri).
    Google 0 0
    sevenco
    Dan karena deal2 politik itulah sebabnya Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya menganut sistem presidensial

    Sistem presidensial yang seharusnya mengharuskan Wapres sebagai "wakil" Presiden dalam artian sebagai substitusi, bukan komplementer
    sevenco 0 0
    Google
    bagaimanapun, kata konstitusi... negara ini masih berdasar konstitusi kan?
    okelah, pandangan saya hanya normatifnya, realitasnya ya seperti yg anda bilang. : )

    Silahkan login untuk memberikan pendapat