UU ITE Menelan Korban Lagi 71
Kamis, 28 Mei '09 11:31
Prita Mulyasari ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang lantaran mengeluhkan pelayanan RS. Omni Internasional di sebuah milis. Ibu rumah tangga dua anak ini dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis. (Sumber: PrimaAir)
Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional PBHI, Anggara menilai keluhan Prita dilindungi oleh undang-undang.
"PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis," kata Anggara.
PN Tangerang menyatakan Prita Mulyasari bersalah secara perdata. Saat ini Prita sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang
PBHI menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat.
PBHI juga meminta penangguhan penahanan Prita demi alasan kemanusiaan. "Lebih luas lagi, mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik," katanya.
Sebelumnya, Iwan Pilliang, seorang wartawan, juga pernah dijerat UU ITE, karena diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet.
Kasus ini menyeruak beberapa minggu setelah Mahakamah Konstitusi menolak uji materi UU ITE.
Tag: Prita Mulyasari, RS Omni Internasional, UU ITE, Mahakamah Konstitusi
Terkait:
-
Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun
Selasa, 5 Jan '10 13:39 -
Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas
Kamis, 4 Jun '09 11:25 -
Semua Usil?
Rabu, 3 Jun '09 12:13
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Catshade: Penting
-
tikabanget: Penting
-
LCFR: Penting
-
massto: Terkini
-
yusro: Penting
-
R A P: Penting
-
sawung: Penting
-
gunawanrudy: Penting
-
botaksakti: Penting
-
kakilangit: Terkini
-
Retno I Palupi: Bagus
-
rif: Penting
-
rampok: Penting
-
mufa: Penting
-
Ferry ZK: Penting
-
wawajie: Penting
-
le thole: Penting
-
matriphe: Penting
-
hamatamu: Penting
-
ndoet: Penting
-
ace: Penting
-
Pedy: Penting
-
taraman : Penting
-
heriyadi: Penting
-
Mas Paman: Penting
-
supra: Penting
-
Apprayo: Terkini
-
Logical Fallacy: Penting
-
Ndoro Kakung: Terkini
-
opiniherry: Penting
-
jawi: Penting
-
boiga: Terkini
-
ichanx: Penting
-
Miranda: Penting
-
Knalpot Putih: Penting
-
Roby Muhamad: Penting
-
Striding Cloud: Penting
-
Riyono: Penting
-
Sri Kirana: Penting
-
C e l o: Penting
-
samsara: Penting
-
Wonggantenk: Penting
-
Indrayana MB.: Penting
-
Richard Fang: Penting
-
agoos: Penting
-
temukonco: Penting
-
venus: Penting
-
shinte galeshka: Penting
-
atriwidada: Penting
-
ksatriaberkuda: Penting
-
karimj: Menarik
-
WicakS: Biasa
-
Jauhari: Penting
-
Rusdi Mathari: Penting
-
TriKA: Penting
-
Dian Paramita: Menarik
-
Xaliber von Reginhild: Penting
-
adnan mubarak: Penting
-
conscientizacao: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Padahal kemaren aku abis muji-muji Darah Janda Kolong Wewe di blogku..
gimana kalo aku dituntut sama produsernya ya..
Moga-moga traffic internet turun banyak, jadi ISP mulai jengah. Hehehe.
Yah, 'harusnya' sih...
Whatever that means.
hati-hati... hingga 5 tahun mendatang, pembungkaman akan semakin masif.....
STOP PEMBUNGKAMAN !
"berdoa untuk kemusnahan mereka "
ayo, kawal terus UU Keterbukaan Informasi Publik...dan awasi soal RUU Rahasia Negara.
btw jadi inget adigum di dunia hukum. peraturan sebagus apapun gak akan berhasil kalo penegak hukumnya gak bener, peraturan sejelek apapun akan berhasil kalo si penegak hukumnya bener.
ah, menyuarakan kebenaran itu emang ga selalu mudah. karena itu kebenaran itu mahal.
*kebenaran? kebenaran subyektip? curcol lu bilang kebenaran? pale lu peyang?*
http://www.tempoi…5090,id.html
Organisasi ini memberikan bantuan hukum untuk para korban pelanggaran HAM, advokasi HAM, dan kampanye perubahakan kebijakan untuk melindungi HAM.
Pasal karet itu?
Blogger sapa lagi nih yang kena jerat...
kriteria unsur "pencemaran nama baik" itu mestinya harus dilakukan pembuktian terbalik...oleh pihak yang merasa dicemarkan (B) oleh seseorang (A)
pihak yg merasa "cemar" ini (B) harus bisa menunjukkan bahwa telah terjadi secara nyata ada pihak ke 3 (C,D,E...) yang "hanya berdasarkan berita itu" saja beranggapan/berpendapat/berobah cara pandangnya bahwa "ia-nya berubah pandangan setelah membaca berita itu..."
pihak (A) juga bisa menunjukkan bukti bahwa ada pihak ke 3 yang berpadangan sebaliknya...
nah disinilah fungsi saksi ahli....(ahli bahasa, ahli IT, ahli komunikasi, ahli psikologi, ahli visual dlll) memberi pendapat atas 2 blok tadi....
hakim menyimpulkan berdasarkan pandangan para ahli ini, jaksa, dan para pihak... terntunya saksi ahli yang paling utama...karena pencemaran nama baik ini...secara kimiawi maupun fisikawi beda dengan pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah....
*gitu pol itik2 nya...
Habis gitu satu politikana kena pencemaran nama baik.
*menghilangkan jejak di blog*
Say No to RS Omni International Tanggerang?
..]
When should we start the movement?
rampok: saya rasa demokrasi tidak menyedihkan, pelaksanaannya mungkin
sambil juga say no to OMNI
*biar kapok*
*takut ditangkep*
yusro: memang menyedihkan kalau hakim tak paham internet karena tak pernah memakai.
Solidaritas yang dibangun bukan terhadap pelayanannya, tapi terhadap pembungkamannya.
Jadi tidak ada celah hukum yang dapat dikenakan kepada penggerak kampanye, karena tidak ada fitnah. Kampanyenya hanya stating well-known facts bahwa: "X mengeluhkan pelayanan RS Y, malah dipidana"
Dengan resiko kalo gugatan ditolak bakal dapat gugatan balik dengan kasus pencemaran nama baik?
trus nanti kalo dituntut mari semua sama2 bilang :
"i'm spartacus"
"i'm spartacus"
"i'm spartacus"
That, or they ended up main domikado.
Btt, saya setuju kalau kita bikin semacam "demonstrasi" tapi dalam bentuk yang elegan dan ada kelasnya. Jangan lewat dunia maya tapi...
seharusnya anda menyertakan surat keluhan yg di mksd agar pembaca dpt mengetahui sejauh apa isi surat keluhan tsb bersinggungan dgn Pasal 27 ayat (3) UU ITE
masih banyak kasus kriminal lain yang jadi prioritas
*kepikiran bwt anonim lagi*
Eh, hows ujian loe?
Kok rasanya jadi males juga ya kalo sampe informasi di milis aja bisa dijadikan bahan untuk melawan anggota masyarakat.
Apa yg dilakukan Prita Mulyasari adalah upaya advokasi ditingkat akar rumput yg menjadi dasar dari pilar demokrasi yg termaktub dalam nilai-nilai HAM sejagad.
Menyuarakan macam keluhan, pendapat atau tak boleh dilarang. Karena internet memang telah menjadi media kuasa baru (bagi umum) untuk melawan: kekuasaan media yg menyesatkan, penguasa yg korup dan arogansi birokrasi.
http://tempointer…8688,id.html
apalah arti sebuah kata....
kata "penipuan" yang ditulis dan bukan diucapkan
kadang bernilai 384 juta +25 jut +25 juta......
tapi ini keterlaluan. pembungkaman hak azasi!!
Silahkan login untuk memberikan pendapat