UU ITE Menelan Korban Lagi 71

Kamis, 28 Mei '09 11:31

Prita Mulyasari ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang lantaran mengeluhkan pelayanan RS. Omni Internasional di sebuah milis. Ibu rumah tangga dua anak ini dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis. (Sumber: PrimaAir)

Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional PBHI, Anggara menilai keluhan Prita dilindungi oleh undang-undang.

"PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis," kata Anggara.

PN Tangerang menyatakan Prita Mulyasari bersalah secara perdata. Saat ini Prita sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang

PBHI menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat.

PBHI juga meminta penangguhan penahanan Prita demi alasan kemanusiaan.  "Lebih luas lagi, mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya, Iwan Pilliang, seorang wartawan, juga pernah dijerat UU ITE, karena diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet.

Kasus ini menyeruak beberapa minggu setelah Mahakamah Konstitusi menolak uji materi UU ITE.


Tag: Prita Mulyasari, RS Omni Internasional, UU ITE, Mahakamah Konstitusi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    tikabanget 0 0
    Gawat.
    Padahal kemaren aku abis muji-muji Darah Janda Kolong Wewe di blogku..
    gimana kalo aku dituntut sama produsernya ya.. : (
    Herman Saksono 3 suka, 1 tidak suka |
    Bikin gerakan menutup blog selama seminggu yuk? Ntar kita kita bikin PR ke media.

    Moga-moga traffic internet turun banyak, jadi ISP mulai jengah. Hehehe.
    LCFR 0 0
    ...sebetulnya apa bedanya blog dengan surat pembaca dan kolom opini di surat kabar? Harusnya penanganannya sama aja toh?

    Yah, 'harusnya' sih...
    Catshade 0 0
    LCFR: Belum pernah denger ya ada orang dituntut gara2 surat pembaca? Kayaknya beritanya pernah ada di Tempo setahunan yang lalu : |
    sawung 0 0
    hakimnya mesti disekolahin ke beberapa negara dulu ini. biar gak maen hantem aja.
    LCFR 0 0
    @cattie: emang sih, cuma bukannya sebagian besar kasus kayak begini bisa "diselesaikan secara kekeluargaan"?

    Whatever that means.
    yusro 0 0
    Wadoh....
    timpakul 1 suka | 0
    mari bersatu melawan pembungkaman ....

    hati-hati... hingga 5 tahun mendatang, pembungkaman akan semakin masif.....

    STOP PEMBUNGKAMAN !
    Casper 0 0
    Kayaknya perlu ngeklon anonim lagi nih ...
    gunawanrudy 0 0
    : | : | : |
    CaNabi 0 0
    Klon sebiji berarti kurang : D
    pico 0 0
    Herman Saksono: PBHI itu apa ya?
    botaksakti 1 suka | 0
    Itulah.....wajah hukum kita yang sebenarnya !!!!Sumbernya kan pembuat UU nya !!!


    "berdoa untuk kemusnahan mereka "
    matriphe 0 0
    yak.. "pencemaran nama baik", "perbuatan tidak menyenangkan", "penghinaan", adalah kata-kata sakti yg bisa menjebloskan orang ke penjara..
    perempuan api 3 suka | 0
    sama memprihatinkannya dengan kasus 'pengirim surat pembaca' yang dituntut sama perusahaan dengan tuduhan sama, pencemaran nama baik. (majalah tempo edisi pekan lalu). makin hari kok rasanya makin ga ada tempat buat berbicara? : (

    ayo, kawal terus UU Keterbukaan Informasi Publik...dan awasi soal RUU Rahasia Negara.
    memethmeong 1 suka | 0
    tim kampanye capres ada yang tertarik dg issue ini dan menjadikan materi kampanye ga ya....

    sawung 2 suka | 0
    perempuan api: itu uu rahasia negara amat sangat perlu diwaspadai. bakalan dipakai senjata buat menututpi informasi yang mestinya diketahui publik. mestinya uu keterbukaan informasi saja sudah cukup.
    btw jadi inget adigum di dunia hukum. peraturan sebagus apapun gak akan berhasil kalo penegak hukumnya gak bener, peraturan sejelek apapun akan berhasil kalo si penegak hukumnya bener.
    memethmeong 0 0
    kalo nulis surat pembaca ttg issue ini, bisa ditangkep aparat ga ya...

    ah, menyuarakan kebenaran itu emang ga selalu mudah. karena itu kebenaran itu mahal.
    *kebenaran? kebenaran subyektip? curcol lu bilang kebenaran? pale lu peyang?*

    : D
    Catshade 1 suka | 0
    Btw, nggak lama yang lalu (awal Mei) ternyata juga ada korban : (

    http://www.tempoi…5090,id.html
    rif 3 suka | 0
    pelajaran buat yg mendukung UU ITE, UU APP. pasal2 disitu bisa menjerat diri kita sendiri
    Herman Saksono 0 0
    pico: PBHI itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.

    Organisasi ini memberikan bantuan hukum untuk para korban pelanggaran HAM, advokasi HAM, dan kampanye perubahakan kebijakan untuk melindungi HAM.
    rampok 1 suka | 0
    demokrasi yang menyedihkan... pathetic.
    laind 0 0
    Pasal 27 ayat 3 bunyinya apa ya?
    Pasal karet itu?
    yusro 2 suka | 0
    Saya khawatir banyak hakim yang kurang paham habitnya neter, milis misalnya. Kawan saya seorang hakim ngaku gak ngerti internet dan gak punya imel. Ini juga bisa membuat bias dalam membuat putusan yang materinya menyangkut internet.
    Catshade 1 suka | 0
    yusro: coba langsat bikinkan pelatihan internet dan ngeblog buat para hakim dan jaksa itu : D
    pico 0 0
    Herman Saksono: Thank you!
    mufa 0 0
    Usulan Herman Saksono boleh juga tuh.
    Blogger sapa lagi nih yang kena jerat...
    Ferry ZK 0 0
    eh tp yang nyebarin isu teh botol beracun koq ga du UU ITE kan siy ???
    enda 4 suka | 0
    Say No to RS Omni International Tanggerang?
    lat 2 suka | 0
    yang belum ada aturan...

    kriteria unsur "pencemaran nama baik" itu mestinya harus dilakukan pembuktian terbalik...oleh pihak yang merasa dicemarkan (B) oleh seseorang (A)

    pihak yg merasa "cemar" ini (B) harus bisa menunjukkan bahwa telah terjadi secara nyata ada pihak ke 3 (C,D,E...) yang "hanya berdasarkan berita itu" saja beranggapan/berpendapat/berobah cara pandangnya bahwa "ia-nya berubah pandangan setelah membaca berita itu..."

    pihak (A) juga bisa menunjukkan bukti bahwa ada pihak ke 3 yang berpadangan sebaliknya...

    nah disinilah fungsi saksi ahli....(ahli bahasa, ahli IT, ahli komunikasi, ahli psikologi, ahli visual dlll) memberi pendapat atas 2 blok tadi....

    hakim menyimpulkan berdasarkan pandangan para ahli ini, jaksa, dan para pihak... terntunya saksi ahli yang paling utama...karena pencemaran nama baik ini...secara kimiawi maupun fisikawi beda dengan pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah....

    *gitu pol itik2 nya... : D

    laind 0 0
    enda:
    Habis gitu satu politikana kena pencemaran nama baik. : ))
    GaraMata 0 0
    wah, gawat

    *menghilangkan jejak di blog*
    Striding Cloud 0 0
    [...
    Say No to RS Omni International Tanggerang?
    ..]
    When should we start the movement?
    rampok 0 0
    enda kapan kita bergerak? *siap2 ditangkep*
    hamatamu 0 0
    memethmeong: tim kampanye tertarik isu ini? mimpi? : )
    rampok: saya rasa demokrasi tidak menyedihkan, pelaksanaannya mungkin : )
    ndoet 0 0
    mengkhawatirkan dan menyudutkan netter
    donyariya 0 0
    langkah yang paling mungkin sepertinya ... kita buat berita tandingan, edukasi sewajarnya tentang prita dan apa yang terjadi
    sambil juga say no to OMNI
    *biar kapok*
    *takut ditangkep*
    Mas Paman 2 suka | 0
    Persoalannya memang di penegak hukum dalam melihat surat pembaca. Mereka cenderung membenarkan penggugat, bahwa setiap kritik terhadap pelayanan penyedia barang/jasa di media yang bisa diakses publik adalah pencemaran dan bahkan fitnah yang merugikan usaha si peggugat.

    yusro: memang menyedihkan kalau hakim tak paham internet karena tak pernah memakai.
    kinanthi 0 0
    Kalau curhat cerita pengalaman jelek, bisa dituntut pencemaran nama baik kah? harus bisa membuktikan pengalaman jelek itu?
    Striding Cloud 3 suka | 0
    Sebenarnya dalam kampanye anti pembungkaman, masalah aslinya tidak lagi menjadi penting.

    Solidaritas yang dibangun bukan terhadap pelayanannya, tapi terhadap pembungkamannya.

    Jadi tidak ada celah hukum yang dapat dikenakan kepada penggerak kampanye, karena tidak ada fitnah. Kampanyenya hanya stating well-known facts bahwa: "X mengeluhkan pelayanan RS Y, malah dipidana"

    heriyadi 0 0
    Hayo sudah siapa ikutan dan siap ditangkap rame2, kebayang ntar kalo di sel seminggu pada ngga bisa pake internet kaya apa ya hehehehe : D
    Ndoro Kakung 0 0
    jadi kalau kita punya masalah dengan pelayanan publik sebaiknya langsung gugat saja, dan tak perlu tulis surat pembaca.
    Apprayo 0 0
    Ndoro Kakung:

    Dengan resiko kalo gugatan ditolak bakal dapat gugatan balik dengan kasus pencemaran nama baik?
    Yojimbo Usagi 0 0
    enda dan laind
    trus nanti kalo dituntut mari semua sama2 bilang :
    "i'm spartacus"
    "i'm spartacus"
    "i'm spartacus"
    ; ))
    ndoet 0 0
    @ndoro kakung: menggugat nampaknya kata2 yg keras. Bagaimana kalau "meng-komplain"
    boiga 3 suka | 0
    heriyadi: ntar kalo warga politikana diciduk rame2 pasti tetangga selnya pusing berat tu: "Aduuhh ini tetangga baru.. kalo gak ngomongin politik sehari aja gak bisa yaaa...??" "Kok saban hari kerjanya debaaaaat mulu?"
    LCFR 6 suka | 0
    boiga: Kayaknya bakal seru kalo mix-and-match isi selnya tepat. krisnov dan Google, misalnya.
    Herman Saksono 0 0
    : )) : )) : ))
    Logical Fallacy 0 0
    LCFR & boiga: : )) ; ))
    boiga 0 0
    LCFR: jiyaaah... aparat salah pilih2 siapa satu sel dengan siapa, hasilnya khilafah + anti khilafah satu sel! hwahaa.. pasti tetangganya kapok jadi penjahat deh!! hahaa...
    syaifuddin 0 0
    wah bakal banyak warga politikana yang dipenjara dong!
    LCFR 1 suka | 0
    boiga: Sebetulnya kalau mereka berdua dipaksa duduk di satu sel yang sama selama seminggu, saya yakin mereka akan damai akhirnya dan mencapai tujuan akhir yang baik untuk mereka berdua.

    That, or they ended up main domikado.

    Btt, saya setuju kalau kita bikin semacam "demonstrasi" tapi dalam bentuk yang elegan dan ada kelasnya. Jangan lewat dunia maya tapi...
    Miranda 0 0
    LCFR + @boiga : D : D : D
    ichanx 1 suka | 0
    holly sh*t!!!! *stress mikirin tulisan di blog yang banyak berpotensi kena jerat UU kejam itu* : ((
    Knalpot Putih 1 suka | 0
    Masih sangat syok dengan keadaan ini. Pasien boleh dizhalimi (atau dibunuh sekalian) ... tapi pihak RS selalu benar.
    anto 0 0
    kalo ngutip jg smuanya. itu namanya plagiat.

    seharusnya anda menyertakan surat keluhan yg di mksd agar pembaca dpt mengetahui sejauh apa isi surat keluhan tsb bersinggungan dgn Pasal 27 ayat (3) UU ITE
    sawung 0 0
    kalem polisi juga males urus yang kayak gini kalo gak ada yang "pesan".
    masih banyak kasus kriminal lain yang jadi prioritas
    Sri Kirana 3 suka | 0
    Parah... ini parah banget... cuma gara2 mengeluh doang? dan yang menang pihak rumah sakit? Dan tuduhannya pencemaran nama baik? Justru bukannya kalau begini malah mencoreng arang di muka sendiri ya? Bodoh banget... yang namanya konsumen (kesehatan n jasa) SELALU adalah RAJA... itu aja kog nggak bisa diinget...

    *kepikiran bwt anonim lagi*
    Striding Cloud 0 0
    Sri Kirana: : )) see?

    Eh, hows ujian loe?
    C e l o 0 0
    milisnya milis terbuka po piye?
    Kok rasanya jadi males juga ya kalo sampe informasi di milis aja bisa dijadikan bahan untuk melawan anggota masyarakat.
    samsara 1 suka | 0
    Kemerdekaan bersuara adalah hak.

    Apa yg dilakukan Prita Mulyasari adalah upaya advokasi ditingkat akar rumput yg menjadi dasar dari pilar demokrasi yg termaktub dalam nilai-nilai HAM sejagad.

    Menyuarakan macam keluhan, pendapat atau tak boleh dilarang. Karena internet memang telah menjadi media kuasa baru (bagi umum) untuk melawan: kekuasaan media yg menyesatkan, penguasa yg korup dan arogansi birokrasi.
    Wonggantenk 0 0
    Waduh, jadi makin hati - hati nih nulis di blog
    Catshade 1 suka | 0
    Kalau menurut berita, yang jadi masalah bagi RS Omni adalah karena Prita menggunakan kata 'Penipuan'. Yah, di satu sisi, ini juga menegaskan perlunya kita menggunakan bahasa yang sesuai ketika mengungkapkan keluhan ke ranah publik. : |

    http://tempointer…8688,id.html
    agoos 0 0
    nah loh.......
    Ridwan 0 0
    Hati2 aja ni buat yang sering nulis di politikana tentang politikus. Hehehe
    lat 3 suka | 0
    Catshade:
    apalah arti sebuah kata....
    kata "penipuan" yang ditulis dan bukan diucapkan
    kadang bernilai 384 juta +25 jut +25 juta......
    alakazam 1 suka | 0
    siap-siap bikin klon lagi...
    venus 0 0
    kita demo gak? demo aja po piye?
    ryna89 0 0
    Biar Tuhan Yang Bales....
    WicakS 0 0
    haduh, salah pencet. mau pilih penting malah kepencet "biasa". sorry.

    tapi ini keterlaluan. pembungkaman hak azasi!!
    Forlorn Hermit 0 0
    Another next victim UU-ITE: http://www.thejak…acebook.html

    Silahkan login untuk memberikan pendapat