Hak Anda Sebagai Pasien 7

Sabtu, 30 Mei '09 18:07

Membaca artikel Momon saya jadi ikut tergerak menulis. Sebenarnya tuduhan malpraktek terhadap dokter adalah tuduhan yang sangat serius. Setiap orang dapat menyamai dan melampaui tingkat pengetahuan yang dimiliki dokter, namun tidak banyak orang yang disumpah, dan dengan demikian mempunyai banyak kode etik, menjadi dokter. Tuduhan malpraktek, berarti menuduh seorang dokter mengingkari sumpahnya, dan dengan demikian dia dianggap tidak layak menjadi seorang profesional.

Banyak di antara tuduhan malpraktek ini bisa dihindari dengan adanya komunikasi yang baik dan sehat antara dokter sebagai penyedia jasa dan pasien sebagai klien (dokter tidak pernah menyebut pasiennya sebagai konsumen, karena hubungan kedua belah pihak adalah hubungan berdasarkan usaha, bukan berdasarkan hasil, dan dengan demikian, hubungan ini tidak bisa dikenai pasal-pasal UU perlindungan konsumen). Untuk itulah, saya tergerak untuk menulis artikel singkat ini, bukan untuk menghindarkan saya dan sejawat saya dari tuduhan malpraktek, tapi sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai seorang profesional.

Salah satu yang disoroti tersangka dalam kasus di artikel Momon tersebut adalah mengenai tidak jelasnya hasil pemeriksaan penunjang, tidak jelasnya obat yang diberikan, tidak jelasnya dugaan suatu penyakit, dan tidak jelasnya apa yang sebenarnya dirasakan oleh pasien dalam hubungannya dengan penyakitnya.

Satu. Penting bagi para pasien untuk mendapatkan informasi, apa dugaan dokter terhadap penyakit yang dideritanya, dan apa rencana dokter untuk mencari tahu kebenaran dugaannya dan menyingkirkan dugaan penyakit lainnya. Kenapa begitu? Setelah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik (dan pemeriksaan penunjang seperti hasil laboratorium atau rontgen bila sudah ada), seorang dokter akan membuat suatu diagnosis banding, berisi beberapa penyakit yang paling mungkin berada dalam tubuh pasien. Oleh karena itu, tanyakanlah, apa saja dugaan dokter, dan bagaimana dia berencana membuktikan dugaannya dan menyingkirkan dugaan yang lain. Pada banyak kasus, ini berarti akan dilakukan pemeriksaan penunjang (lab darah, urin, tinja, rontgen, CT Scan, MRI, dll tergantung kebutuhan), dan dengan demikian pasien dan keluarga harus tahu berapa biayanya dan seberapa besar kemanfaatan pemeriksaan-pemeriksaan penunjang itu. Jangan lupa tanyakan hasilnya bila sudah ada.

Dua. Apabila dokter sudah menyempitkan diagnosis banding tersebut, dia akan menentukan terapi. Terapi, tidak seperti yang selalu anda bayangkan, tidak selalu berbentuk obat. Kami mengenal farmakoterapi (obat), behavioral therapy (mengubah gaya hidup), radioterapi (penyinaran), fisioterapi, dan lain-lain. Modalitas-modalitas terapi ini harus juga anda tanyakan kemanfaatannya. Dalam hal farmakoterapi, anda hendaknya mempunyai catatan pribadi mengenai obat-obat apa saja yang pernah menimbulkan reaksi alergi, dan bagaimana bentuk reaksinya (banyak pasien mengeluhkan alergi obat ini dan itu, padahal itu bukan bentuk reaksi alergi). 

Tiga. Dalam hal rawat inap, tanyakan kepada dokter apa indikasi rawat inap. Pada beberapa penyakit yang perjalanannya tidak dapat dicegah dan dihindari (seperti demam berdarah), jangan kaget kalau indikasinya adalah: pemantauan penyakit. Indikasi yang lain antara lain: sulit makan dan minum sehingga membutuhkan nutrisi tambahan, harus berada dalam pengawasan ketat, dan lain-lain, sampai indikasi sosial misalnya: pasien memerlukan pendampingan sementara tidak ada keluarga yang bisa melakukan dan rumahnya jauh dari rumah sakit.

Empat. Anda berhak menanyakan apapun yang berkaitan dengan diri anda dan terutama penyakit anda. Sebagian besar dokter lebih mudah menjelaskan apabila anda bertanya tanpa mencampuradukkan praduga. Misalnya: saya akan lebih mudah menjelaskan pada pasien yang bertanya begini, "Saya minum obat yang ini, dan satu jam kemudian saya selalu menderita rasa gatal dan kemerahan di wajah. Kira-kira apakah ini alergi obat?" daripada pasien yang bertanya begini, "Saya alergi dengan obat anda. Apakah anda bisa menggantinya dengan obat yang lain?". Ini bukan masalah senang atau tidak senang, tapi pertanyaan kedua itu mengindikasikan bahwa pendapat anda terhadap pengobatan sudah tidak bisa diubah, dan satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mengganti obat itu.

Lima. Anda selalu punya hak untuk menolak terapi atau pemeriksaan penunjang, tapi pastikan anda sudah mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai manfaat dan resikonya. Di Indonesia ini tidak ada dokter yang berniat jahat pada pasiennya. Hanya saja, kadang kami hanya memikirkan bagaimana menemukan dan mengobati pasien. Sementara bagi pasien, sakit, itu bisa berarti seluruh hidupnya dan hidup keluarganya terganggu. Jadi, anda selalu boleh menolak apa yang anda merasa tidak perlu (atau tidak mampu secara finansial) dan yakinkan pada diri anda bahwa anda bisa mendapatkan pendapat kedua dari dokter lain yang keahliannya sama atau lebih tinggi.

Saya rasa cukup demikian dulu, silakan pendapat saya ini dibantai rame-rame... 

Oya, ada satu yang sempat saya research mengenai kutipan di tulisan Momon. Menurut Peraturan Menkes, isi rekam medis memang BENAR milik pasien. Tetapi, secara fisik berkasnya adalah milik rumah sakit. Pasien atau keluarganya (atau orang lain yang secara tertulis diijinkan oleh pasien), atau penyidik, atau hakim, bisa mendapatkan isinya dalam bentuk ringkasan setelah mengajukan permohonan tertulis pada rumah sakit. 


Tag: hak pasien, malpraktek

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Krisnaji 0 0
    Menjaga raga tidak jauh berbeda dengan membumikan raga. Adalah karsa dari setiap ego yang membuncah kebuntuan medis dengan menyatukan elemen dari inti bumi untuk raga

    Mari..nyatakan tubuh dan jiwa dalam hembusan alam
    Riyono 1 suka | 0
    Artikel ini penting! Bahwa pasien berhak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, itu penting. Bahwa pasien berhak menolak, itu juga penting. Itulah mengapa saya memberi rating Penting +1.

    Namun, hal yang disayangkan pada kasus yang meruak belakangan ini adalah mengapa sang pasien (terlepas dari benar atau tidak omongan/tulisannya) harus sampai diseret ke penjara? Bukankah pemaparan kebenaran cukup untuk membersihkan (apabila ada yang merasa tercemar) nama baik yang sekiranya terusik karena tulisan tersebut?

    Bagaimana menurut Anda sekalian?
    Albert 1 suka | 0
    Riyono:

    Artikel di sini: http://tinyurl.com/my7g24 cukup memberi penjelasan yang baik.

    Di luar itu, saya setuju bahwa sebetulnya ada peluang untuk menyelesaikannya di luar jalur hukum, namun sayangnya pihak RS tidak memilih jalan tersebut.
    Riyono 0 0
    Albert:

    Saya barusan membaca artikel yang saudara Albert tautkan, dan sedihnya di sana ada bagian komentar yang tertulis demikian

    "Benar atau salah pernyataan tertuduh, tetap terjerat selama penuntut merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka yang dituntut tetap terkena hukuman penjara."

    Ada yang bisa konfirmasi apakah kalimat tersebut benar adanya? Jika benar, sangat menyedihkan.
    ichanx 0 2 tidak suka |
    Selain incumbent, posisi sosial paling DEWA di indonesia adalah dokter (lebih luasnya mencangkup rumah sakit). Wake up guys...., kejadian yang dikeluhkan ibu prita di emailnya bukanlah hal yang pertama kali terjadi di indonesia... sering!

    Profesi dokter adalah profesi dewa... mo kata dokter ketinggalan gunting di dalem tubuh pasien setelah operasi, atau salah mengamputasi kaki kanan padahal seharusnya kaki kiri, atau mendiagnosis penyakit syaraf dengan harga obat yang gila-gilaan padahal sebenernya pasien hanya keseleo urat kaki sehabis maen basket, intinya sama... gak ada yang salah...

    Anda sebagai pasien berani protes? berani ke pengadilan? Berani menuntut malpraktek? Itu berarti anda adalah pasien bodoh! Dewa kok dilawan.... hidup DEWA!!!! : ))
    Arian 0 0
    Riyono: Setahu saya, setiap RS selalu memilih jalan mediasi terlebih dahulu untuk setiap permasalahan seperti ini, karena kalau sudah dibawa ke pengadilan, urusannya jadi panjang dan repot sekali. Menyita banyak energi RS itu sendiri. Masalahnya, kalau permasalahan ini menjadi masalah pidana, kan tidak perlu dilaporkan ke polisi. Kalau misalnya saya mengancam anda, namun anda tidak terganggu, saya tetap bisa kena pasal pidana tanpa anda harus menuntut saya. Setahu saya begitu cara kerja hukum pidana. Lain dengan hukum perdata yang memerlukan aduan dari salah satu pihak. (OOT: itulah sebabnya para pemerkosa harusnya bisa dihukum berat, tidak perlu menunggu yang diperkosa lapor polisi karena pemerkosaan adalah masalah pidana). Mungkin ada rekans yang lebih memahami hukum mau berkomentar?
    Arian 0 0
    ichanx: Dunia sedang berubah. Profesi medis dan depkes sejak 2005/2006 berupaya sungguh supaya praktek kedokteran menjadi jauh lebih aman dan lebih baik. Itulah mengapa sekarang ada Konsil Kedokteran Indonesia yang menetapkan berbagai standar kompetensi dokter, dan ada badan khusus di bawahnya yang mengatur mengenai disiplin profesi dan lain-lain. Hukumannya bagi dokter bisa sangat berat, loh... Tapi ini perlu proses. Ga ada yang instan. Dan proses ini akan diperlama, kalau masyarakat juga sulit menjadi dewasa dalam memandang, mempelajari, dan mengomentari suatu masalah.

    Silahkan login untuk memberikan pendapat