KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL 137

Rabu, 3 Jun '09 11:17

KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

 
Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!


= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =


Tag: Prita Mulyasari, pritamulyasari

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Samz 0 0
    User mailbox exceeds allowed size: info@omnihealthcare.co.id

    Rupanya sdh banyak email yg masuk kesana shg mailbox penuh.
    wawajie 0 0
    Massage sent!
    Yudiantoro 0 0
    : )) kebayang lah multiplying effect-nya
    kalipaksi 0 0
    message juga udah sent...pak ketua.
    aditya sani 0 0
    bwakakak..email pertama sudah penuh nampaknya! : ))
    LCFR 0 0
    Sent!
    Fanya Ardianto 0 0
    semoga email saya masih ketampung : D
    santa luia 0 0
    gleni bentar lagi bgni nih..cuman lum di expose
    perempuan api 1 suka | 0
    sent!

    tapi Menkominfo parah tuh...masa sekarang mereka mo nyari 10 orang penerima imel Prita yang katanya memblow-up imel itu. racun!
    AndyMSE 0 0
    sent!
    abah 0 0
    e-mail pertama udah penuh
    Yudiantoro 2 suka | 0
    Usul saja buat yang belum berkirim kalimat pada butir:

    - Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

    mungkin lebih baik diganti menjadi:
    - Tidak lagi menyelesaikan selalu semua permasalahan/perselisihan secara hukum terhadap pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

    Karena kata2 kriminalisasi agak tendensius untuk dijadikan kata dalam sebuah surat resmi.

    Oh ya SENT! btw
    Striding Cloud 1 suka | 0
    enda:
    Ada sedikit masalah dengan isi e-mail tersebut.

    Hubungan medis itu kalau saya tidak salah telah ditulis di artikel di politikana, tidak termasuk dalam UU perlindungan konsumen, karena pasien bukanlah konsumen.
    Yudiantoro 0 0
    Striding Cloud: wah betul itu, masuknya harusnya ke UU Kesehatan/Kedokteran tentang inform concern..

    miss gue
    gunawanrudy 0 0
    User mailbox exceeds allowed size: info@omnihealthcare.co.id : ))
    hamatamu 0 0
    Yudiantoro & Striding Cloud; UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, atau ada yang lebih baru?

    Pedy 0 0
    Sent!
    Miranda 0 0
    enda sudah gw fwd ke milis alumni sekolah kami [ternyata gw ama dia satu almamater bhoo]
    Leksa 3 suka | 0
    Eh,..
    ini ga mikir ekses nya?

    Kalo mereka butuh email itu juga buat melayani orag lain? Pasien mungkin?

    Just curious..
    republikfoto 0 0
    Wapres sudah memberikan komentar positif soal kasus ini : http://www.detikn…rita-ditahan

    Selain email, melalui status FB juga efektif. Saya sudah melakukan, lumayan banyak komentarnya : )
    hamatamu 0 0
    Leksa, lha kuwi-kuwi! mending ngirim surat pake amplop dan prangko saja, mailbox itu mungkin juga dibutuhkan oleh klien atau pasien yang lain

    lama-lama ini jadi media politisasi, mulai dari yang model borjuis seperti Manohara sampai ke penindasan proletar seperti Ibu Prita
    MFH 0 0
    Kirim ke MENKES Juga..biar rumah sakit nakal seperti itu "diperhatikan" !!!
    MFH 0 0
    Aku usul...hakimnya juga perlu diketuk hati nuraninya
    lat 0 0
    ok,...
    dinding fb temen2 dah pada jebol...
    bebaskan......prita...
    Leksa 1 suka | 0
    Saya yakin banyak diantara kita suka kesel dengan org2 berdemo bikin macet jalan raya..
    belum lagi kalo ngerusak layanan publik...

    Padahal yang mereka demo juga sebuah ketidakadilan...

    Saya rasa, jalanan macet itu sama ngeselinnya dengan MX email atau full inbox itu..
    Leksa 0 0
    *MX Email yg macet, atau inbox yg kepenuhan...
    Catshade 0 0
    Iya juga ya... yah, sudah terlanjur ngirim : (
    hamatamu 0 0
    Leksa, dan itu adalah bentuk ketidakadilan tersendiri pada pihak-pihak yang sedang berurusan dengan akun email tersebut
    Catshade 0 0
    Btw, anggota DPR (yg diberitain: FPAN, FPPP, dan FPDIP), JK, dan Megawati sudah ngomongin kasus ini...politisasi blas beneran ; ))
    Pedy 0 0
    Leksa: [...] Kalo mereka butuh email itu juga buat melayani orag lain? Pasien mungkin? [...]

    Dengan korban Ibu Prita masih layakkah ada pasien yang ke sana?
    Leksa 2 suka | 0
    Pedy: Masih kang! Sangat masih..
    Itu sudah bagian dari tugas mereka sebagai pelayan masyarakat jika ada yg membutuhkan pertolongan.

    Gerakan ini kan bukan ditujukan agar Omni itu digebukin.

    Tapi bagaimana persoalan saling mengingatkan.
    Jadi, sangat masih! mengingat itu tugas mereka.


    Kecuali kita berniat balas dendam atas entah apa yang kita sendiri tidak merasakan.

    Oh ya,.. tapi balas dendam memang karakter khas bangsa kita yah..?

    *sori semua, lagi PMS saya...
    republikfoto 0 0
    Ada yang punya nomor fax-nya?
    Maksud baik nih... biar jalur email mereka gak keganggu, he.e.he.....
    santa luia 0 3 tidak suka |
    gue lebih mikir nasib anaknya gimana ntar, kalo soal ibu prita napa ga "to the point komplain" ke management RS daripada ember kemana-mana..
    iseng banget yah punya anak msh sempat ngolor ngidul...
    Herman Saksono 0 0
    santa luia pasti gak baca emailnya Prita, jadi ngomongnya ngawur gitu.
    hamatamu 1 suka | 0
    Catshade & Pedy, makanya saya lempar remote control tv saya beberapa saat lalu, entah Manohara entah Ibu Prita

    alih-alih membahas UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan atau aturan yang lebih baru, dan atau bagaimana sebuah institusi kesehatan, dalam hal ini Rumah Sakit memandang pasien atau klien, kita malah membanjiri institusi kesehatan tersebut dengan email sehingga tidak bisa berhubungan lagi dengan pasien atau pihak-pihak yang berkepentingan.

    republikfoto, fax juga mungkin diperlukan, namanya juga alat komunikasi, biarkan rumah sakit beroperasional sebagaimana mestinya. seperti yang saya bilang diatas, kalau memang mau main 'banjir-banjiran' kenapa ga pakai surat pos saja : p
    Pedy 0 0
    Leksa: Saya kira kalo pasien penanganannya lebih ke offline ketimbang online. Mudah2an tidak mengganggu. Sistem Informasinya biasa closed circuit dan tidak terhubung ke internet.

    Bagaimana pun sikap kalap RS (ato korporasi) Omni dengan men-sue Ibu Prita tidak bisa dibenarkan. Gerakan untuk menggalang dukungan dan mem-push mereka tetap diperlukan. Salah satunya seperti ini. Toh isi emailnya juga santun dan identitas pengirimnya jelas.
    Vizal 0 0
    saya sudah baca komentar JK....semoga ini bisa memberi angin segar untuk penyelesaian masalah ini. Arogansi dalam bentuk apapun harus kita lawan....
    Pedy 0 0
    Jangan lupa gerakan politik untuk benahi sistem pengelolaan negara juga harus tetap dilakukan. Salah satunya juga bisa dengan demo. : p
    wongcilik 0 0
    mail box tim pengacara full.
    republikfoto 0 0
    ayo temen2 di cbn, tolong diset mailbox pengacaranya dikasih space unlimited : )
    hamatamu 0 0
    Pedy, informasi, tagihan, obat, rujukan, rekam-medis, korespondensi dengan penyalur obat, korespondensi dengan institusi lain, dan seterus dan seterusnya bagaimana? adalah sangat mungkin email sebagai sarana komunikasi dipakai bukan.

    sekali lagi sesuai kata bung Leksa, "Gerakan ini kan bukan ditujukan agar Omni itu digebukin"

    tapi bagaimana sebuah institusi kesehatan bisa berlaku benar dalam kasus Ibu Prita dan kasus-kasus yang mungkin serupa yang lain.
    hamatamu 0 0
    Pedy; juga bisa dengan cara selain demo
    Catshade 1 suka | 0
    Kalau tujuan gerakannya 'nggebukin Omni supaya mereka sadar kalau cara mereka itu kontraproduktif terhadap pemulihan nama baik mereka'? : |

    *juga sudah telanjur join grup 'Say no to RS Omni'*
    hamatamu 0 0
    Catshade, ah kita memang suka dipolitisir : p
    Forlorn Hermit 0 0
    Sekarang yang mental email pengacaranya : rhnp@cbn.net.id mailbox is full: retry timeout exceeded
    Rusdi Mathari 2 suka | 0
    Perlu nggak ya Nda, para politikana berama-ramai mendatangi tempat persidangan Prita? Sekadar memberikan dukungan moral, misalnya....Cuma usul dan siap berangkat. tq
    hamatamu 0 0
    Forlorn Hermit & Pedy: see? retry timeout exceeded . mengaku-aku generasi 2.0 seharusnya kita mengerti dan menghargai fungsi internet dong! apalagi fungsinya sebagai alat komunikasi dalam sebuah institusi kesehatan. malu ah!!!
    republikfoto 0 0
    Yang ada disini pasti sudah mengetahui fungsi internet. Tapi soal nurani, tiap orang beda2. Yang ingin kirim email silakan, yang mau menyalurkan lewat tempat lain juga gak apa2

    Toh ini juga tidak dilakukan setiap hari. Untuk kepentingan negara, saya yakin temen2 disini juga ikut membantu security internet di Indonesia.

    Buat yang masih bisa menahan emosi, mungkin belum pernah mendapat pengalaman buruk dengan RS. Saya tidak mau banyak komentar. Pengalaman menjaga almarhum ayah kami selama 2 bulan di RS cukup membuat kami mengenal karakter dokter & rumah sakit di Indonesia

    Saya mendukung gerakan ini, namun memilih menyalurkannya lewat media lainnya
    hamatamu 0 0
    republikfoto, oh saya punya pengalaman yang sama, jangan khawatir bung.
    sudah sepantasnya kita berpikir konsekuensi yang diterima oleh pihak lain (bukan hanya rumah sakit) dari perbuatan kita, dengan melakukan apa yang mungkin bisa dianggap 'abuse' pada akun-akun email terkait , coba perhatikan pasal 32 dan 33 UU ITE
    Herman Saksono 4 suka | 0
    Saya menaruh harapan agar teman-teman tidak terlalu sentimentil dengan RS Omni hanya karena mailbox-nya penuh. Kita tidak merusak pagar, memecah kaca, atau membakar gedung.

    Kita cuma mengirim surat.

    Bagaimana mungkin mengirim surat bisa merusak? Bukankah mailbox selalu bisa diperbesar dan frekuensi download email dipersering. Bukankah rumah sakit dengan standar internasional mestinya sudah tidak lagi mengalami masalah remeh temeh seperti mailbox full?
    Oydam 1 suka | 0
    SEBAIKNYA KITA TIDAK SAJA MENUNTUT ATAU MEMINTA KPD OMNI HOSPITAL, TETAPI KITA SEPAKAT TIDAK AKAN PERNAH BEROBAT DALAM BENTUK APAPUN KERUMAH SAKIT ITU. TITIK..
    hamatamu 0 0
    Herman Saksono, terimakasih untuk diingatkan, pada kenyataannya bukan tidak mungkin, pasal 32 dan 33 itu lantas dipakai menjebak para pengirim bukan? saya mencoba berpikir dari 2 sisi disini
    Herman Saksono 0 0
    Berikut ini adalah komentar JK perihal UU ITE bulan Maret lalu ketika bertemu dengan para blogger:

    [..."Saat ini, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Karena, itu semua merupakan urusan dari MK (Mahkamah Konsititusi)," kilah Jusuf Kalla, kepada sejumlah blogger, di Cafe Pissa, Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009)...]
    Oydam 0 0
    KITA JUGA MENUNUT PIHAK POLRI AGAR TIDAK MUDAH DIPERALAT OLEH AROGANSI INSTITUSI
    Pedy 0 0
    Herman Saksono:

    [...] Saya menaruh harapan agar teman-teman tidak terlalu sentimentil dengan RS Omni hanya karena mailbox-nya penuh. Kita tidak merusak pagar, memecah kaca, atau membakar gedung [...]

    Agreed. Bahkan kalo demo juga gak sampai anarkis begitu.
    Rusdi Mathari 0 0
    Herman Saksono: Tapi ada komentar lain lagi Herman. Hari ini di detikcom. Ini judulnya "JK Keberatan Prita Ditahan."

    [http://www.detikn…ita-ditahan]


    hamatamu 0 0
    Herman Saksono, ada yang mau bikin kampanye email ke MK? atau institusi yang berkaitan? dengan belajar dari kasus ini seharusnya bisa diulas bukan cuma UU Informasi dan Transaksi Elektronik saja, tapi juga UU yang mengatur Kesehatan, atau UU yang mengatur perlindungan konsumen
    Leksa 1 suka | 0
    Herman Saksono: bukan urusan sentimentil atau apapun Mon.
    tapi ini hanya soal 3 hal :
    1. konsisten dengan kampanye UU ITE kita sendiri
    2. kita tidak membakar gedung, apalagi meledakkan, tetapi kita mengganggu layanan mereka untuk beberapa pasien hari ini. Ini bukan soal Omni merugi, tetapi ini soal pasien lainya bukan? soal manusia lainnya?
    3. Justru sentimentil tanpa pikir adalah berbahaya. Seperti yang kita lakukan sekarang.

    Saya prefer sentimentill denga semua pasion Omni dengan segala logika yg ada dikepala saya sekarang,
    ketimbang sentimentil pada Ibu Prita, tanpa memakai kecerdasan emosional.


    Forlorn Hermit 0 0
    hamatamu: Kadung sudah ngirim, ya kita lihat saja nanti. Apa belum ada petisi online ? Jalan tengah buat yang tidak ingin mengganggu email omni.

    Pernyataan sikap PBHI kali bisa buat bahan petisi, http://groups.yah…/message/711
    Asbun 0 0
    Rusdi Mathari: sepertinya JK yang paling cepet menanggapi kasus ini ya, semoga bener2 "lebih cepet, lebih baek".... lumayan juga dia, sayangnya Asbun golput jadi ga bisa milih dia
    hamatamu 0 0
    Leksa, nah kan jadi siapa yang sentimentil sekarang?

    dulu sebelum UU ITE ada, banyak suara untuk meminta, setelah ada, juga banyak suara terkait pasalnya yang longgar tafsir. ini yang harus ditelaah, ini yang harus disadari.
    republikfoto 0 0
    uradn : sabar Bu... saya juga tidak mengirim email / fax, saya memilih media lainnya
    Pedy 0 0
    Bu hamatamu emang sentimentil.. : ))
    Herman Saksono 0 0
    hamatamu: sebetulnya pas juga ke MK. Setuju banget. Dan juga di-CC ke Ketua DPR (pembuat UU), Presiden (peneken UU), dan Menkominfo (pelaksana teknis UU).
    hamatamu 0 0
    Herman Saksono; nah seandainya kita juga membuka komunikasi dengan MK, disini bung Leksa benar, kita harus konsisten dengan UU ITE, kita menghargainya sebagai perangkat hukum yang sudah ada, tapi tetap mengajukan usul-usul perubahan dan membangun terkait kasus Ibu Prita misalnya, dan juga mencoba memberikan pandangan serta contoh tentang sikap yang baik & benar pada masyarakat terhadap bukan hanya kasus Ibu Prita, tapi juga kepada sarana komunikasi internet itu sendiri.

    nah bung Pedy, ini yang namanya sentimentil?
    Herman Saksono 0 0
    Maaf kalau aku nggak dong-an, tapi bukankan kita sudah konsisten dengan kampanye UU-ITE?
    hamatamu 0 0
    Herman Saksono, bung sakjane kamu dong kok : )
    republikfoto 0 0
    Emailnya udah nyebar kemana2, yang disini asyik aja diskusi sendiri.

    Prita..oh.... Prita, hari ini dirimu lebih top dari Manohara.
    Leksa 0 0
    aku coba interprestasi jawaban ndaru diatas.
    Kita memang konsisten untuk memperjuangkan UU ITE yang benar dan adil.
    Tetapi dalam prosesnya, justru kita harus menghargai dan memberi contoh bagaimana mengatur diri dalam berinternet.

    Apa gunanya undang2 itu yang kita perjuangkan, kalau kita sendiri tidak berlaku pantas ?

    Atau mau gambling,..
    mumpung masih karet, maenkan dulu...
    DOH!
    itu tindakan tidak dewasa namanya...

    Ndaru mungkin susah menjelaskannyae, karena belum lulus S1 ..
    begitupun saya.. : D

    *interprestasi malah tambah akeh..
    hamatamu 0 0
    Leksa: aku udah jawab versiku sendiri ke Herman Saksono
    Herman Saksono 1 suka | 0
    Lha sekarang apa menurut Leksa mengirim surat keberatan itu tidak pantas? Kita kan tidak menyalahgunakan akun email Omni untuk hal negatif ataupun yang tidak berkaitan dengan Omni.

    Jika lantas argumentasi ini diseret ke ranah teknis sampai ke soal merusak, tentu juga bisa dimentahkan lagi: "Mengapa infrastruktur Omni tidak siap menerima email keluhan?"

    FYI, di negara yang sudah biasa ber-demokrasi, mengirim surat keberatan ke instansi-instansi untuk publik adalah hal yang wajar.
    ariau 0 0
    Hmm..
    New Wave Marketing,


    :ngacir:
    Leksa 0 0
    Herman Saksono: Mengirim surat keberatan adalah wajar di dunia demokrasi Mon.
    Setiap orang berhak mengeluh kepada instansi.

    Tapi disini, dalam bentuk kampanye ini, kan ada satu point yang mungkin beberapa org lewatkan.
    Kampanye mengajak email beramai2 ini,..
    "5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga."

    Memang point nya mengajak. Dengan memanfaatkan media2 demikian, seharusnya sudah dipahami kalo eksesnya bakal ada seperti ini. Adakah dari tim kampanye mempersiapkan kemungkinan ini? terpikir?
    manajemen konfliknya?

    Jika ada, dan pertimbangan itu ternyata tidak digubris, "udah deh hajar bleh!! ",

    Siapa yang patut disalahkan disini jika mereka terganggu? Kampanyenya? Setiap org yang manut ngirim? Atau RS Omni dengan keterbatasannya?

    Memang, kalaupun nanti Omni menuntut mereka terganggu. Pihak kampanye bisa berkelit dibalik fallacy "jika2 ada pertimbangan" yg aku sebutkan diatas.
    "Kami cuma mengajak... untuk meyampaikan pesan kepada Omni. Tidak ingin merusak."


    Tapi sekali lagi balik kepada konsistensi dengan UU ITE, dimana pesannya kita juga ramah dan memberi contoh. Apakah itu memberi contoh?
    1. Kampanye dengan menafikkan pertimbangan ada ekses merusak
    2. Jk pun tidak sengaja merusak, justru tim kampanye iki cuku pdewasa tidak dalam berkampanye soal UU ITE?

    thats it!

    hamatamu 0 0
    nah setelah membaca komentar Leksa diatas, apakah masih dianggap sentimentil?
    Leksa 0 0
    Eh iya,... lupa .. tadi aku mau lempar ini...

    Sebenarnya ini sebuah kampanye dengan tim tertentu yang bertanggung jawab?

    atau "entah darimana" muncul nya awal muasal kampanye ini?
    Striding Cloud 0 0
    Wooohhh ada 2 ANTEK RS omni ternyata disini : ))


    *trolling mode
    hamatamu 0 0
    Striding Cloud, njrit, kemaren dibilang antek Obama, antek Yahudi, sekarang dibilang antek RS Omni : ))
    Leksa 0 0
    Striding Cloud: Bos,
    saya a orang2 yang ga nyaman dengan sebuah Utopia dalam demokrasi..

    Kalo ga salah cuma ada dulu dijaman Orba. Keploki rame2 pemilihan Soeharto nang MPR.. : p
    Riyono 0 0
    *semakin seru, klik pantau, gelar tiker, ambil snack*
    hamatamu 0 0
    Leksa; ah kuwi jaman manut grubyuk, tanpo rembuk, monthak manthuk ya?
    Leksa 0 0
    Riyono: wes bubar mas,..
    maghriibbb....
    Miranda 0 0
    OOT - kok ndaru / uradn dipanggil "bu" bukannya beliau seorang lelaki ya.
    Miranda 0 0
    pertanyaan saya simple: setelah ini apa? aksi nyata di lapangan?
    djongiskhan 0 0
    message sent, paman..
    ariau 0 0
    katanya sudah bebas.....??


    *gara2 JK sih katanya...
    katanya... : D : D
    Herman Saksono 0 0
    Leksa: sepert demo konvensional, tentu saja ekses dari aksi email telah dipertimbangkan. Dan sama seperti demo konvensional, tidak ada jaminan bahwa aksi tsb 100% tidak akan ada ekses.
    Leksa 0 0
    Makanya itu mon,..
    aku tidak pernah stuju demo,..
    apalagi yang beresiko...

    Masih ada cara lain...
    Herman Saksono 0 0
    Justru itu. Resiko selalu ada dan beberapa di luar kuasa. Siapa sangka kan email RS Omni bisa secepat itu overquota hanya karena email keluhan yang cuma sekian kb.
    hamatamu 0 0
    Leksa, dan saya setuju dengan anda
    republikfoto 0 0
    Kok aneh ya permintaannya? "RS Omni Cabut Gugatan Bila Prita Tak Minta Hasil Lab Trombosit"

    http://www.detikn…ab-trombosit
    nicowijaya 0 0
    UU ini(UU ITE) lebih kejam dari KUHP peninggalan Belanda. (Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers)
    Korvezee 0 0
    Kriminolog UI, Adrianus Meliala mengatakan pasal 27 UU ITE sebagai pasal sampah. Menurut saya sekarang saatnya membuang sampah itu ke Bantar Gebang..:
    samsara 1 suka | 0
    [co-pas komen saya dari thread sebelah]

    Saya hanya kepikiran:

    Apa bedanya antara kasus; Ibu Prita dengan Siti Khoiyaroh (balita yg tewas pada saat operasi satpol.pp tersiram kuah panas) dan dengan Fifi (PSK) yg tewas pada saat operasi satpol.pp di Tangerang...

    Ketiganya mengalami hal yang sama:

    ketidakadilan dan persoalan kemanusiaan.

    Akan tetapi mengapa bentuk Solidaritas begitu besar kpd Ibu Prita dibandingkan kepada Siti dan Fifi yang tewas oleh sat.pol pp; tetapi tak ada "heboh" atau bahkan upaya mempolitisasi oleh para capres? para blogger juga ogah kok bikin solidaritas email?

    Kenapa?
    gunawanrudy 0 0
    samsara:
    Ketika "kepentingan" kita (kita??) di ranah maya ini terusik dengan kasus seperti itu, maka kita dengan alami akan berontak dan heboh. Lho? : ) : )

    *ibadah dolo*
    Leksa 0 0
    samsara: sederhana...
    karena kasus ini bermain di area kepentingan blogger dan netter lainnya.... : )

    kejam memang...
    hamatamu 0 0
    Leksa, maka blogger & media adalah asimilasi yang menakjubkan? begitu?
    septima 0 0
    sayang kaskus lg down...
    kl diposting disana jg efek nya bakal semakin dahsyat
    hamatamu 3 suka | 0
    Leksa & Herman Saksono; whois Record for Omni-hospitals.com; NSIIX5.RUMAHWEB.COM, NSIIX6.RUMAHWEB.COM, Registration Service Provided By: RUMAHWEB : D
    gunawanrudy 0 0
    hamatamu: Ijo-ijo!
    rif 0 0
    samsara: prihatin juga dgn korban satpol pp.
    cuma untuk kasus bu Prita ada persoalan pasal2 hukum yang bisa jadi persoalan permanen kalo didiemin
    Leksa 0 0
    hamatamu:
    maksute opo..?

    tapi saya ngerti, itu lucu...
    hamatamu 0 0
    rif, satpol PP ndak bisa jadi masalah permanen kalau didiemin? hemm lumpur Lapindo ndak bisa jadi masalah permanen kalau didiemin? nah habis ini daftarnya bakalan panjang : D
    hamatamu 0 0
    Leksa, ndak usah pakai maksud, kalau ngerti lucu ya tertawa saja : D
    Leksa 0 0
    harusnya tadi sebelum kampanye email,
    bisa pesan dulu ke tetangga buat nge-loss kan jatah email untuk hari ini...

    *aduss, Ndar...
    hamatamu 0 0
    Leksa; wes adus aku ndes, wooo dipadake kowe, sik tak ngakak nggulung koming : ))
    Striding Cloud 0 0
    rumahweb emangnya punya siapa?
    Sri Kirana 0 0
    Well.... saya tidak ikutan mengirim e-mail, tetapi saya menulis saja di blog... atau di sini... saya rasa over flowing email juga bukanlah hal yang baik, menurut saya. Malah saya kepikiran kalau nanti email-email yang masuk itu dijadikan spam semua, sia-sia dong?
    rif 0 0
    hamatamu: jadi harusnya asongan liar gak boleh digusur
    Striding Cloud 0 0
    Sri Kirana:
    iyah, rada sia-sia kalau spamnya ke omni nya. Hanya memboroskan keuangan negara (lho?)

    Lebih baik membangun kesadaran, dengan mengirimkan link berita tentang ini ke rekan2.
    hamatamu 1 suka | 0
    rif: bung rif yang baik, yang ditanyakan oleh bung samsara kan perlakuan, pendekatan pada masalah, tindakan satpol PP atau sejenisnya yang sampai memakan korban nyawa misalnya, lantas adakah 'bentuk kepedulian' terhadap isu-isu tersebut yang sebanding dengan kasus Ibu Prita yang dilakukan oleh blogger dan media saat ini?


    bentuk kepedulian yang sama juga patut dipertanyakan untuk masalah-masalah lain, penanganan dampak sosial Lapindo yang sudah 3 tahun itu misalnya, sekolah untuk anak-anak disana misalnya, kredit usaha kecil untuk memutar kembali roda ekonomi keluarga-keluarga disana misalnya.

    ini saya harus melanjutkan dengan daftar apalagi? menyambung perbincangan di sebelah, kalau sampai ada yang bilang kehilangan momentum, sepertinya ah sudahlah anda jawab sendiri ya ...
    kang tutur 0 0
    Inboxnya penuh yah?

    Ikutan disini saja.
    Dukung Ibu Prita, mendapatkan Keadilan!!!
    hamatamu 0 0
    Striding Cloud: kata bung Leksa, punya tetangga
    rif 1 suka | 0
    hamatamu: sudah sewajarnya yang komplain adalah yang dirugikan. itu hal yang paling alami. blogger komplain karena memang UU ITE bisa mengancam kebebasan menulis elektronik. sebagian dari blogger itu malah penulis pro, yang emang dibayar karena menulis. kalo mengharapkan blogger juga harus total memberantas segala penindasan dimuka bumi itu udah roman2an.
    hamatamu 0 0
    rif, bung, jangan lupa saya menyisipkan kata media disitu : )
    rif 0 0
    hamatamu: media motivasinya cari rating cari iklan, apa kita juga mengharapkan media nguras lumpur lapindo?
    hamatamu 1 suka | 0
    rif; hahahaha ya sudahlah, kisah manis asimilasi media & blogger pada kasus Ibu Prita kali ini (mungkin? semoga?) beruntung berujung manis di musim pemilu lengkap dengan bumbu politisasi dan kepentingan : )
    rif 0 0
    hamatamu: begitulah adanya, dan mekanisme alamiah itu lah yang paling efektif menjalankan checks & balances. silahkan para capres berlomba2 menyenangkan ibu Prita (dan blogger) kalau memang itu bisa menghasilkan suara banyak.
    Leksa 0 0
    the end..
    tutup layar...
    Denni 0 0
    ROGHER THAT!!!
    wong gareng 0 0
    Jadilah Pedulikana !

    Hidup Prita, dan shame on you OMNI dan para legislatif yang meloloskan UU gaya ORBA
    sawung 0 0
    saya bertanya kemaren yg dukungan paling keras ke UU ITE siapa ya? : D. teriakan agar pasal 27 dicabut kok nda didenger ya. Bang iwan pilliang aja yang teriak-teriak. sekarang korabannya udah tiga. bang iwan, erik sama bu prita. ketika erik sama bang iwan lha kok sepertinya pada diam saja. kasus erik lebih seksi lagi. die dituntut karena mengirim email yang merupakan kewajiban dia ke kliennya. di beberapa milis gw udah teriak2 tapi pada diem aje. apa karena kasus erik melibatkan bohir-bohir?
    GaraMata 0 0
    sawung:

    Mungkin karena tidak pake facebook?

    hamatamu 0 0
    sawung, ya begitulah : ))
    hamatamu 0 0
    sawung, cek jawaban bung rif di artikelnya enda deh : D
    hamatamu 0 0
    jah ini artikelnya ding, duh tandanya mata kudu istirahat nih : D
    GaraMata 0 0
    gini aja deh, dulu pada diem-diem aja itu tindakan yang salah, nah sekarang ribut berarti dah benar.

    Tidak perlu kan kita diem-diem juga karena dulu telah diem-diem? : D
    heriyadi 0 0
    Akhirnya online dari rumah, done email terkirim
    sawung 0 0
    GaraMata: udah pake fesbuk. tapi tampaknya waktu itu pada masih memuja UU ITE tidak sadar itu bisa menembak balik. sama juga seperti pasal karet di UU KMIP, RUU rahasia negera, etc

    hamatamu: komennya yg mana?

    yg aneh lagi kok pada nyalahin jaksa karena pake UU ITE. lha kalo gak pake UU ITE barang bukti emailnya gak bisa dipake yang berarti kasusnya batal secara otomatis. udah bener jaksanya pake UU ITE. yang gak benernya cara mengambil barbuknya dan menafsirkan barbuknya.
    GaraMata 0 0
    sawung:

    Mungkin itu bukan bloger ya? Sebab dulu pas saya masih aktif di worpress, kebanyakan bloger menolak UU ITE.
    hamatamu 0 0
    sawung: scroll up saja, baca dari atas : )
    Miranda 0 0
    samsara:
    mungkin, ini mungkin ya: karena medianya sama: Ibu Prita memakai media e-mail [internet], para blogger/facebooker juga. jadi terkoneksi sedemikian cepat sehingga menghasilkan dukungan melimpah dibanding dua kasus lain yang disebutkan.
    Rahwana_Candradimuka 2 suka | 0
    Karena saya bekerja di dunia IT, lantas saya teringat pada DDOS (distributed denial of service). Ini adalah serangan terhadap sebuah server sehingga server tersebut tidak dapat bekerja dengan baik untuk melayani client. Jika perlu DDOS dapat menyebabkan server down/drop, di samping jaringan yang penuh.

    Serangan ini bisa dari segala penjuru walau pun sebenarnya dikontrol oleh seorang hacker/cracker. Untuk dapat membuat semua komputer mendukung usahanya, maka cracker/hacker membuat sebuah bot/trojan yang disebar ke banyak komputer. Komputer yang terkena bot/trojan ini kemudian pada waktu tertentu akan mengirimkan serangkaian serangan tanpa disadari oleh pemiliknya. Karena tidak sadar inilah kemudian kompie yg sudah terkena bot/trojan ini seringkali disebut zombie.

    Pada kasus ini saya lantas melihat kesamaan pada ajakan pengiriman email ke RS Omni International ini. Saat ini server email RS pun penuh sehingga tidak dapat menerima email lagi. Bisa jadi ada email penting dari pasien atau kolega dokter yang perlu diresponse segera. Namun apa yang terjadi? Server email RS tidak dapat menjalankan tugasnya.

    Salam.
    samsara 0 0
    Miranda: sepertinya memang begitu ya Mir.

    Mungkin saya dan hamatamu (mau ngga ndar?) akan membuka kelas singkat bagi para penggiat ekonomi di jalanan; agar mereka juga bisa menggunakan facebook...utk menggalang solidaritas yg lebih luas.

    Btw, sidangnya bu Prita apakabar ya?
    ariau 0 0
    Rahwana_Candradimuka: jadi inget kisruh perang ddos.
    hamatamu 0 0
    samsara, sidang reses sampai 11 Juni kan?
    Jauhari 0 0
    Sent
    Rahwana_Candradimuka 0 0
    ariau: Iya, soalnya dulu saya pernah mengalaminya, dimana server kami diserang hacker/cracker Australia sepanjang minggu. Hehehe...

    Silahkan login untuk memberikan pendapat