Komoditas Politik Baru Bernama Prita? 53

Rabu, 3 Jun '09 18:24

Syukurlah khirnya Prita Mulyasari, "korban pelayanan" rumah sakit Omni Alam Sutera yang kemudian jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, sudah diubah status tahanannya, menjadi tahanan rumah.

Ibu dua anak ini sekarang sudah bisa pulang ke rumah. Alasan kemanusiaan dan keadilan serta pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, itulah yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Aguang dalam mengubah status Prita, seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Pandjaitan.

Sungguh sangat bijak alasannya, meski tetap agak mengganjal. Lha kenapa ketika menahan sejak tiga minggu yang lalu tesis tentang kemanusiaan, keadilan dan kepekaan jaksa tidak muncul. Sehingga Ibu yang masih menyusui anaknya ini tak bisa melaksanakan kewajibannya.

Sebelum masyarakat internet menggalang dukungan lewat berbagai media dan jejaring sosial. Para pemimpin negeri ini juga lembaga-lembaga formalnya diam. Tapi sekarang, calon presiden Megawati pun berkunjung ke Rutan memui Prita, memberikan dukungan moral, katanya. Capres usuf Kalla, tak mau tinggal diam. Dia bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Prita. SBY capres incumbent, turut beraksi. Sebagai presiden, dia langsung memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk minta penjelasan kasus Prita. Heboh.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri pun seperti pasang kuda-kuda, dia minta bawahannya untuk mencek ulang berkasa pemeriksaan Prita, meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supanji juga langsung menurunkan tim dari Jamwas dan Jampidum untuk melakukan pemeriksaan, tetang pengenaan UU ITE, yang diterapkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.

Mudah mudahan, semua itu mereka lakukan benar-benar untuk keadilan yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kepekaan, bukan lantaran "kasus Prita" ini sudah menjadi atensi publik yang luar biasa sehingga sangat berpotensi untuk dijadikan komoditas politik. Apalagi kasus ini mencuat bertepatan dengan saat kampanye calon presiden.

Dukungan kepada Prita di facebook sudah lebih dari 64 ribu, angka yang cukup seksi untuk dipinang oleh para kontestan. Jadi bukan telaah subsatansi kasus Prita, yaitu tentang pengenaan UU ITE, Penahanan, dan pengabaian UU Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan aksi para kontestan capres, tapi ya karena angka pendukung Prita yang kian hari kian bertambah.

 

* ilustrasi: http://ibuprita.suatuhari.com/

 


Tag: SBY, jk, Mega, prita, RS Omni

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    hamatamu 3 suka | 0
    yusro; seandainya bukan musim pemilu, mungkin kasus Ibu Prita hanya menghias pojok surat kabar? : )
    Leksa 1 suka | 0
    Kalo ada satu pasangan capres,
    yang berbicara :
    "Makanya ini perlu ditilik lagi UU ITE yang membawa Prita ke prodeo.."

    Saya pilih dia!
    yusro 0 0
    hamatamu: iya, paling hanya menjadi keprihatinan masyarakat dunia maya : )
    hamatamu 0 0
    Leksa, jangan berhenti di UU ITE saja dong : D
    yusro 0 0
    Leksa: Sepakat sama sampean : )
    Leksa 0 0
    hamatamu: kan pilih dia...
    soal contreng, kan LUBER : p

    *berkelit
    Korvezee 0 0
    yusro: untung sarat capres harus 20% kursi DPR (atau 25% suara). Kalau syarat capres spt tahun spt tahun 2004 mungkin ada 6 pasangan capres-cawapres, dan LP Wanita Tangerang penuh dengan pasangan capres-cawapres dan rombongannya...: )
    samsara 3 suka | 0
    Saya hanya kepikiran:

    Apa bedanya antara kasus; Ibu Prita dengan Siti Khoiyaroh (balita yg tewas pada saat operasi satpol.pp tersiram kuah panas) dan dengan Fifi (PSK) yg tewas pada saat operasi satpol.pp di Tangerang...

    Ketiganya mengalami hal yang sama:

    ketidakadilan dan persoalan kemanusiaan.

    Akan tetapi mengapa bentuk Solidaritas begitu besar kpd Ibu Prita dibandingkan kepada Siti dan Fifif yang tewas oleh sat.pol pp; tetapi tak ada "heboh" atau bahkan upaya mempolitisasi oleh para capres? para blogger juga ogah kok bikin solidaritas email?

    Kenapa?
    hamatamu 0 0
    samsara, ; )
    yusro 0 0
    Korvezee: capres spesialis LP? : ))
    hamatamu 6 suka, 1 tidak suka |
    samsara, menurut anda kenapa kira-kira bentuk solidaritas blogger pada kasus-kasus yang mungkin serupa terlihat sedikit atau tak ada 'heboh'? karena kasus Ibu Prita terkait dengan UU ITE? atau? : )
    LCFR 5 suka | 0
    Kita (manusia secara umumnya) akan jauh lebih perduli kalau sesuatu terjadi kepada orang yang lebih dekat dan/atau ada kemungkinan kita kena juga : D.
    hamatamu 0 0
    heran kenapa pertanyaanku bisa dirating tidak suka ya, saya dianggap menyerang 'blogger'? dianggap menyerang 'common sense'?
    : ))
    yusro 0 0
    samsara: Kita sering kehilangan momen, seperti dalam kasus Khoiyaroh dan Fifi ini. Tapi bila ada yang memulai menggalang solidaritas di dunia maya, rasanya tidak terlalu susah untuk mendapat dukungan.
    hamatamu 0 0
    yusro, nah kalau kasus lumpur Lapindo gimana bung? dukungannya kurang apa itu? : D
    samsara 0 0
    LCFR: jadi bersolidaritas karena ada kepentingan? Tapi saya rasa penggiat dunia maya memiliki kesadaran sosial yang cukup tinggi loh, atau karena Siti dan Fifi hanya "orang jalanan"? ah saya semakin penasaran...
    samsara 0 0
    hamatamu: Saya masih bertanya-tanya juga ndar..

    Oia ttg pertanyaan mu ndar, saya pikir itu kritik yg harus dijawab oleh penggiat dunia maya, termasuk saya.

    hamatamu 0 0
    samsara, padahal dari gerakan mengirim email di diskusi sebelah mungkin adalah bukti 'blogger & media adalah asimilasi yang menakjubkan' : )
    samsara 1 suka | 0
    yusro: dalam kurun waktu dua tahun, terdapat lima kasus yang seharusnya bisa heboh bung:

    1. Kematian Joki 3 in One (di Blok A) 2007
    2. Kematian Waria di kali Cideng, 2007
    3. Pemerkosaan Abg di Sidompuan, 2008
    4. Siti di Surabaya, 2009
    5. Fifi di Tangerang, 2009

    ctt: semua tewas pada saat operasi satpol.pp kecuali kasus pemerkosaan.

    dalam kurun waktu dua tahun, berita tewasnya para korban mengisi media-cetak-TV-radio dan dunia maya..momentum itu ada.
    hamatamu 0 0
    samsara, atau seperti yang bung Leksa bilang, yang dibutuhkan adalah momentum yang dekat dengan blogger dan media serta kepentingannya ; ))
    MFH 0 0
    kayaknya nanti kalau ada kasus sosial yang "ga beres" kayak Prita ini, kita buat pakai isu Facebook buat dukungan juga...biar rame..dan biar pemimpinnya ngeh'
    hamatamu 0 0
    MFH, bukannya sudah berderet-deret mbak? : )
    Striding Cloud 0 0
    [..
    heran kenapa pertanyaanku bisa dirating tidak suka ya, saya dianggap menyerang 'blogger'? dianggap menyerang 'common sense'?
    ...]

    bwahahaha, welcome to the world of antagonists.

    tak rate bagus wis,..
    wongcilik 0 0
    Alasan kemanusiaan dan keadilan ?
    Berarti saat ditahan kedua hal ini diabaikan ? Sangat memalukan !!!!!!!!!!
    opiniherry 0 0
    Setelah "trial by the press" dan "trial by the mass" sekarang "trial by blogger/facebooker"?
    yusro 0 0
    @ smeru, saya agak lupa dalam 5 kasus tersebut saat momentum terjadi ada yang memulai "jadi relawan" penggalang dukungan nggak ya?

    @ uradn: pada kasus lapindo dukungan sih tidak kurang. Tapi menjadi heboh dan berhasil menjadi gerakan yang bisa mengubah sesuatu, itu soal lain. Gerakan masiv hanyalah sebuah presure. Lha kalo sudah dilakukan tekanan masal pemangku kebijakannya gak bergeming, ya mau diapakan lagi : )
    Leksa 0 0
    lebih tepatnya facebook berjasa disini..
    karena social network satu itu benar2 lintas komunitas dan kelas...
    berterima kasihlah kepada Mark ...

    Kalau blog?
    hmm.. jujur saja, saya masih ragu,
    karena sejak dulu sudah ada blog,..
    tapi kasus2 perjuangan lewat media online satu ini tersekat oleh batas. Entah lingkaran komunitas, entah keterbatasan user blog sendiri...

    Kasus Prita saja,
    yang pertama ditangkap media adalah Facebook, kemudian baru menyusul serentak komunitas blog dan komunitas milist. 2 komunitas terakhir ini juga saling bersinggungan karena facebook pada dasarnya.
    Makanya masifikasi-nya luar biasa.
    andreas_hs 0 0
    namanya juga masa kampanye bung...ayo rame2 tebar pesonA........stelah ambalat,manohara,kini prita jadi komoditi politik...oalah..begini caranya cari muka.................
    GaraMata 0 0
    Leksa:

    Yup, karena facebook memang. Itu karena para pekerja media itu taunya facebookan, bukan blogan. : D
    Riyono 0 0
    Leksa: 'Kalo ada satu pasangan capres,
    yang berbicara :
    "Makanya ini perlu ditilik lagi UU ITE yang membawa Prita ke prodeo.."'

    kalo tiga-tiganya bicara begitu, contreng tiga-tiganya?
    Leksa 0 0
    Riyono: ya ndak no...
    liat dulu mana yg paling capable ngemban soal ITE ini...
    plus2 pertimbangan capability untuk isu lainnya..

    See,..
    saya saja melihat capres pertama kali dari ITE ini, karena saya berkepentingan disini... : p
    hamatamu 0 0
    Leksa, ya ya keliatan kok : p
    MFH 0 0
    hamatamu: iya...sih banyak banget...tapi kalau diangkat lagi juga bagus tuh..terutama lapindo
    hamatamu 0 0
    MFH: pertama, harus dibikinin facebook group dulu sesuai kata bung Leksa trus yang kedua, berharaplah media menganggap 'facebook group' itu cukup seksi untuk diulas tanpa menyenggol kroni para pemegang kebijakan : D
    heriyadi 0 0
    yusro: Kadang merasa kita terlalu sinis ya : D
    R A P 0 0
    Nggak tau kenapa, melihat "prestasi" facebook dalam mendulang dukungan untuk ibu Prita, dan efek positif yang akhirnya tercapai; ingatan saya langsung balik ke isu facebook haram beberapa yang lalu... : )

    *ngga bakar apa-apa...
    sawung 0 0
    awan-kawan pemakaian UU ITE dari sisi jaksa sudah tepat karena kalo memakai KUHP email tidak bisa dijadikan barang bukti. Kalo gak ada email berarti kasus ini batal dengan sendirinya.
    Syarat sebuah email bisa dijadikan bukti cukup njelimet, dan saya rasa dalam kasus ini syarat tersebut tidak terpenuhi. baca disalah satu media bukti email tersebut hanya berupa printout email. printout email saja tidak bisa dijadikan barang bukti
    *sedang mengulang pernyatan ini dimana-mana.
    hamatamu 0 0
    sawung, ada keterangan tentang barang bukti yang dipakai RS Omni?
    hamatamu 0 0
    sawung, jika email dijadikan sebagai sebuah barang bukti, maka harus diperiksa,apakah benar email itu dikirim oleh Prita? dari IP ke IP? MX? akun? jika kemudian email tersebut adalah pesan berantai dalam dan antar mailing list, perlu diperiksa untuk meyakinkan isinya tidak berubah

    pihak RS Omni seharusnya mencari pihak pertama yang dikirimi email, lengkap dengan 'header' dan 'body' dari email yang dimaksud. bukan sekedar printout, apalagi jika printout itu adalah 'cc' atau 'fwd'

    OliverCain 0 0
    Setuju dengan uradn

    kalau pencemaran nama baik kan harusnya dipublikasikan, sedangkan melayangkan email complain itu buat konsumsi internal rumah sakit yang digunakan untuk bench marking process...

    UU ITE yang salah atau ini merupakan UU yang prematur?

    jaman Habibie keluar produk hukum 20 buah yang sampe sekarang. ini baru satu aja keluar dan bermasalah.
    Miranda 0 0
    pendukung group Prita di facebook cukup cerdas untuk tidak memilih capres berdasarkan tingkat keterlibatannya dalam kasus ini. yang penting bagi para pendukung tersebut tercapainya perlakuan wajar terhadap kasus Prita tersebut.
    sawung 0 0
    hamatamu: diperiksa dari mxnya. pengambilan datanya pun mesti pake prosedur tertentu. kalo email yahoo misalnya mesti ada ket dari admin yahoo nya. kemudian mesti ada surat ijin dari menkominfo. belum lagi ada mekanisme cek pass. cek kapan pengiriman. benarkah emailnya tidak dibajak. banyak lagi syarat yang lain sampe barbuk itu sah dijadikan bukti.
    ndoet 0 0
    apapun, inilah bukti kekuatan komunitas dunia maya
    lat 0 0
    sawung: setelah saya baca di UU ITE 27 (1), 27 (3) dan 28 (2) itu pasal-pasalnya, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ...."

    berarti, klo badan hukum atau PT atau lembaga-nya sendiri gak bisa dipidana atau diperdatakan dong...

    *1/2 tiang untuk korban tianenmen 4/6/89*
    Ali_Baros 0 0
    Antara PRITA dan RUHUT

    Curhat vs Hujat
    Terbatas vs on air
    Object vs pengamat
    1 - perusahaan vs 1 - suku

    Dosanya lebih berat siapa..?

    Kalau mau adil siapa yang ditahan ya..?
    Yudiantoro 0 0
    sawung: salah bung, printout email (selama printout tersebut bisa menunjukkan keaslian email tersebut, dengan header, mx, dsb) dapat dijadikan alat bukt yang sah. Ingat ITE adalah perluasan hukum acara (liat pasal 5 ITE)
    yusro 0 0
    heriyadi: kita? Saya kalee : ) Hm.. iya kadang-kadang dibutuhkan kok sinis itu : ))
    hamatamu 0 0
    bung Yudiantoro, tanya, kasus ini ada yurisprudensi-nya ga ya? pernah ada kasus serupa dengan akun email, sekalipun tanpa UU ITE?


    ini cuma seandainya, pihak RS Omni mampu membawa barang bukti berupa printout email dari Ibu Prita untuk 'pihak pertama', pihak Ibu Prita pun berhak bertanya dan menyangsikan sahih atau tidaknya printout tersebut seperti kata bung sawung. nah, ini akan memicu pencarian bukti/saksi dari pihak ketiga, penyelenggara layanan email tersebut (hosting company? ISP? layanan email gratis? etc? yang dipakai Ibu Prita mengirim email pada pihak pertama)

    jika saja, pihak RS Omni mampu menunjukkan header lengkap email tersebut di persidangan, bukan dengan sekedar cetakan header yang 'dimaksud' diatas kertas. sehingga pihak Ibu Prita dapat mencocokkannya isinya dengan detail email terkirim dari akun email Ibu Prita
    Yudiantoro 0 0
    hamatamu dulu banget sempet ada, jauuuuhhh sebelum ada UU ITE, juga kasus pencemaran nama baik, saya inget mas Budi Rahardjo yang jadi saksi ahlinya.

    Waktu itu, karena belum rejim ITE, printout email tidak bisa jadi bukti shahih, malah bukti salinan pun kala itu sulit diterima, akhirnya itu yang namanya server mail sampe diboyong ke ruang pengadilan, untuk membuktikan header mail, mx, dllsb memang yang ngirim orang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik tersebut. Mas Budi Rahardjo yang waktu itu kebagian untuk mbuktiin keabsahan copy mail yang ada di server mail waktu itu. Btw ini kasus di pengadilan negeri bandung. Ini kasus tahun 1999-an

    Ada lagi kasus sama tapi tak serupa, sama-sama pencemaran nama baik, tapi karena pake akun imel gratisan, kasusnya keburu berhenti di tingkat penyidikan (polisi), karena waktu itu si penuntut udah melayangkan surat ke pemilik imel gratisan tersebut, tapi tidak ada respons positif. ini di PN jaksel tahun 2001-an

    Yang saya tau itu mas hamatamu
    gagah 0 0
    wah ada yang salah nih dengan UU ITE nya kenapa bisa gitu yah.. yang bikin bukan orang IT kali yah... hmmmm.... dan sepertinya pengadilan juga harus mengerti banget deh... bedanya pencemaran nama baik sama curhat...
    Under World 0 0
    Alhamdulillah akhirnya Ibu Prita bisa menemui anak2 tercintanya kembali...
    fanni_g 0 0
    Sebuah harga dari 'demokrasi' dan HAM adalah sangat tipis, disatu sisi belum ada suatu ideologi yang mengedepankan HAM untuk manusia dalam bentuk implementasi yang memuaskan.

    banyak negara2 di eropa yang sudah menerapkan HAM bagi binatang dengan hukuman yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

    Tapi 'negosiasi' HAM diseluruh negri didunia ini tetap berlanjut dan selalu 'flexible'.

    Wiranto adalah korban HAM yang disuarakan oleh amerika, negosiasi dengan SBY adalah pilihan terbaik amerika untuk melanjutkan kerja samanya.

    hamatamu 0 0
    fanni_g: Wiranto korban HAM? disuarakan oleh Amerika? tolong dijelaskan bung

    Silahkan login untuk memberikan pendapat