Komoditas Politik Baru Bernama Prita? 53
Rabu, 3 Jun '09 18:24
Syukurlah khirnya Prita Mulyasari, "korban pelayanan" rumah sakit Omni Alam Sutera yang kemudian jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, sudah diubah status tahanannya, menjadi tahanan rumah.
Ibu dua anak ini sekarang sudah bisa pulang ke rumah. Alasan kemanusiaan dan keadilan serta pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, itulah yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Aguang dalam mengubah status Prita, seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Pandjaitan.
Sungguh sangat bijak alasannya, meski tetap agak mengganjal. Lha kenapa ketika menahan sejak tiga minggu yang lalu tesis tentang kemanusiaan, keadilan dan kepekaan jaksa tidak muncul. Sehingga Ibu yang masih menyusui anaknya ini tak bisa melaksanakan kewajibannya.
Sebelum masyarakat internet menggalang dukungan lewat berbagai media dan jejaring sosial. Para pemimpin negeri ini juga lembaga-lembaga formalnya diam. Tapi sekarang, calon presiden Megawati pun berkunjung ke Rutan memui Prita, memberikan dukungan moral, katanya. Capres usuf Kalla, tak mau tinggal diam. Dia bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Prita. SBY capres incumbent, turut beraksi. Sebagai presiden, dia langsung memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk minta penjelasan kasus Prita. Heboh.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri pun seperti pasang kuda-kuda, dia minta bawahannya untuk mencek ulang berkasa pemeriksaan Prita, meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supanji juga langsung menurunkan tim dari Jamwas dan Jampidum untuk melakukan pemeriksaan, tetang pengenaan UU ITE, yang diterapkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.
Mudah mudahan, semua itu mereka lakukan benar-benar untuk keadilan yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kepekaan, bukan lantaran "kasus Prita" ini sudah menjadi atensi publik yang luar biasa sehingga sangat berpotensi untuk dijadikan komoditas politik. Apalagi kasus ini mencuat bertepatan dengan saat kampanye calon presiden.
Dukungan kepada Prita di facebook sudah lebih dari 64 ribu, angka yang cukup seksi untuk dipinang oleh para kontestan. Jadi bukan telaah subsatansi kasus Prita, yaitu tentang pengenaan UU ITE, Penahanan, dan pengabaian UU Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan aksi para kontestan capres, tapi ya karena angka pendukung Prita yang kian hari kian bertambah.
* ilustrasi: http://ibuprita.suatuhari.com/
Tag: SBY, jk, Mega, prita, RS Omni
Terkait:
-
SIAPA YANG PALING NEGARAWAN ? SBY, MEGA, ATAU JK ?
Rabu, 19 Agu '09 13:20 -
Demokrasi Indonesia = Matematika
Kamis, 9 Jul '09 14:22 -
Politik Bangun Tidur
Selasa, 7 Jul '09 08:11
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
hamatamu: Penting
-
hersamin: Menarik
-
Korvezee: Menarik
-
samsara: Menarik
-
Sri Kirana: Menarik
-
ichanx: Menarik
-
wongcilik: Bagus
-
opiniherry: Menarik
-
R A P: Bagus
-
virtri: Menarik
-
boiga: Menarik
-
ndhasatos: Menarik
-
heriyadi: Menarik
-
Miranda: Menarik
-
Catshade: Menarik
-
kak inco: Penting
-
lat: Menarik
-
Pedy: Menarik
-
Logical Fallacy: Bagus
-
kinanthi: Menarik
-
agoos: Menarik
-
LCFR: Menarik



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
yang berbicara :
"Makanya ini perlu ditilik lagi UU ITE yang membawa Prita ke prodeo.."
Saya pilih dia!
soal contreng, kan LUBER
*berkelit
Apa bedanya antara kasus; Ibu Prita dengan Siti Khoiyaroh (balita yg tewas pada saat operasi satpol.pp tersiram kuah panas) dan dengan Fifi (PSK) yg tewas pada saat operasi satpol.pp di Tangerang...
Ketiganya mengalami hal yang sama:
ketidakadilan dan persoalan kemanusiaan.
Akan tetapi mengapa bentuk Solidaritas begitu besar kpd Ibu Prita dibandingkan kepada Siti dan Fifif yang tewas oleh sat.pol pp; tetapi tak ada "heboh" atau bahkan upaya mempolitisasi oleh para capres? para blogger juga ogah kok bikin solidaritas email?
Kenapa?
Oia ttg pertanyaan mu ndar, saya pikir itu kritik yg harus dijawab oleh penggiat dunia maya, termasuk saya.
1. Kematian Joki 3 in One (di Blok A) 2007
2. Kematian Waria di kali Cideng, 2007
3. Pemerkosaan Abg di Sidompuan, 2008
4. Siti di Surabaya, 2009
5. Fifi di Tangerang, 2009
ctt: semua tewas pada saat operasi satpol.pp kecuali kasus pemerkosaan.
dalam kurun waktu dua tahun, berita tewasnya para korban mengisi media-cetak-TV-radio dan dunia maya..momentum itu ada.
heran kenapa pertanyaanku bisa dirating tidak suka ya, saya dianggap menyerang 'blogger'? dianggap menyerang 'common sense'?
...]
bwahahaha, welcome to the world of antagonists.
tak rate bagus wis,..
Berarti saat ditahan kedua hal ini diabaikan ? Sangat memalukan !!!!!!!!!!
@ uradn: pada kasus lapindo dukungan sih tidak kurang. Tapi menjadi heboh dan berhasil menjadi gerakan yang bisa mengubah sesuatu, itu soal lain. Gerakan masiv hanyalah sebuah presure. Lha kalo sudah dilakukan tekanan masal pemangku kebijakannya gak bergeming, ya mau diapakan lagi
karena social network satu itu benar2 lintas komunitas dan kelas...
berterima kasihlah kepada Mark ...
Kalau blog?
hmm.. jujur saja, saya masih ragu,
karena sejak dulu sudah ada blog,..
tapi kasus2 perjuangan lewat media online satu ini tersekat oleh batas. Entah lingkaran komunitas, entah keterbatasan user blog sendiri...
Kasus Prita saja,
yang pertama ditangkap media adalah Facebook, kemudian baru menyusul serentak komunitas blog dan komunitas milist. 2 komunitas terakhir ini juga saling bersinggungan karena facebook pada dasarnya.
Makanya masifikasi-nya luar biasa.
Yup, karena facebook memang. Itu karena para pekerja media itu taunya facebookan, bukan blogan.
yang berbicara :
"Makanya ini perlu ditilik lagi UU ITE yang membawa Prita ke prodeo.."'
kalo tiga-tiganya bicara begitu, contreng tiga-tiganya?
liat dulu mana yg paling capable ngemban soal ITE ini...
plus2 pertimbangan capability untuk isu lainnya..
See,..
saya saja melihat capres pertama kali dari ITE ini, karena saya berkepentingan disini...
*ngga bakar apa-apa...
Syarat sebuah email bisa dijadikan bukti cukup njelimet, dan saya rasa dalam kasus ini syarat tersebut tidak terpenuhi. baca disalah satu media bukti email tersebut hanya berupa printout email. printout email saja tidak bisa dijadikan barang bukti
*sedang mengulang pernyatan ini dimana-mana.
pihak RS Omni seharusnya mencari pihak pertama yang dikirimi email, lengkap dengan 'header' dan 'body' dari email yang dimaksud. bukan sekedar printout, apalagi jika printout itu adalah 'cc' atau 'fwd'
kalau pencemaran nama baik kan harusnya dipublikasikan, sedangkan melayangkan email complain itu buat konsumsi internal rumah sakit yang digunakan untuk bench marking process...
UU ITE yang salah atau ini merupakan UU yang prematur?
jaman Habibie keluar produk hukum 20 buah yang sampe sekarang. ini baru satu aja keluar dan bermasalah.
berarti, klo badan hukum atau PT atau lembaga-nya sendiri gak bisa dipidana atau diperdatakan dong...
*1/2 tiang untuk korban tianenmen 4/6/89*
Curhat vs Hujat
Terbatas vs on air
Object vs pengamat
1 - perusahaan vs 1 - suku
Dosanya lebih berat siapa..?
Kalau mau adil siapa yang ditahan ya..?
ini cuma seandainya, pihak RS Omni mampu membawa barang bukti berupa printout email dari Ibu Prita untuk 'pihak pertama', pihak Ibu Prita pun berhak bertanya dan menyangsikan sahih atau tidaknya printout tersebut seperti kata bung sawung. nah, ini akan memicu pencarian bukti/saksi dari pihak ketiga, penyelenggara layanan email tersebut (hosting company? ISP? layanan email gratis? etc? yang dipakai Ibu Prita mengirim email pada pihak pertama)
jika saja, pihak RS Omni mampu menunjukkan header lengkap email tersebut di persidangan, bukan dengan sekedar cetakan header yang 'dimaksud' diatas kertas. sehingga pihak Ibu Prita dapat mencocokkannya isinya dengan detail email terkirim dari akun email Ibu Prita
Waktu itu, karena belum rejim ITE, printout email tidak bisa jadi bukti shahih, malah bukti salinan pun kala itu sulit diterima, akhirnya itu yang namanya server mail sampe diboyong ke ruang pengadilan, untuk membuktikan header mail, mx, dllsb memang yang ngirim orang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik tersebut. Mas Budi Rahardjo yang waktu itu kebagian untuk mbuktiin keabsahan copy mail yang ada di server mail waktu itu. Btw ini kasus di pengadilan negeri bandung. Ini kasus tahun 1999-an
Ada lagi kasus sama tapi tak serupa, sama-sama pencemaran nama baik, tapi karena pake akun imel gratisan, kasusnya keburu berhenti di tingkat penyidikan (polisi), karena waktu itu si penuntut udah melayangkan surat ke pemilik imel gratisan tersebut, tapi tidak ada respons positif. ini di PN jaksel tahun 2001-an
Yang saya tau itu mas hamatamu
banyak negara2 di eropa yang sudah menerapkan HAM bagi binatang dengan hukuman yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Tapi 'negosiasi' HAM diseluruh negri didunia ini tetap berlanjut dan selalu 'flexible'.
Wiranto adalah korban HAM yang disuarakan oleh amerika, negosiasi dengan SBY adalah pilihan terbaik amerika untuk melanjutkan kerja samanya.
Silahkan login untuk memberikan pendapat