Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas 85
Kamis, 4 Jun '09 11:25
Berikut ini adalah kutipan konferensi pers pengacara RS Omni, Risma Situmorang dan Heribertus pada Rabu sore kemarin (4/6).
Wartawan
Pak, sebenarnya ada gak hasil lab yang 27ribu itu?Pengacara
Ada.Wartawan
Lalu kenapa gak dikasih aja pak? Kan itu yang diminta?Pengacara
Kami tidak bisa memberikan karena alasan etika kedokteran. [...] Lagipula, hasil yang 27 ribu itu kabur dan gak jelas.
Jika hasil yang "kabur dan tidak jelas" digunakan RS Omni International untuk membuat keputusan medis, saya rasa itu sudah cukup membuat saya ragu 100% untuk berobat di sana.
Perlu diketahui bahwa, Prita diwajibkan rawat inap oleh dr. Indah dari RS Omni International karena trombositnya 27.000 (normalnya 200.000). Sehari kemudian rumah sakit merevisi trombositnya menjadi 181.000.
Tag: rumah sakit, Prita Mulyasari, UU ITE, prita, OMNI International
Terkait:
-
Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun
Selasa, 5 Jan '10 13:39 -
Ini Bukan Soal Ibu Prita atau RS Omni!
Sabtu, 6 Jun '09 08:43 -
Tetap "Selamat" di Rumah Sakit
Kamis, 4 Jun '09 12:14
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Yudiantoro: Penting
-
iloenx: Penting
-
lat: Menarik
-
Red-White Porridge: Penting
-
Catshade: Penting
-
Riyono: Penting
-
rampok: Lucu
-
raeyans: Terkini
-
taraman : Menarik
-
Asbun: Penting
-
spidolhitam: Terkini
-
wongcilik: Bagus
-
yusro: Penting
-
hersamin: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
LCFR: Penting
-
R A P: Bagus
-
Pedy: Menarik
-
Miranda: Penting
-
Korvezee: Menarik
-
@guz: Penting
-
matriphe: Penting
-
[a]: Penting
-
agoos: Penting
-
MFH: Penting
-
aneli: Menarik
-
hamatamu: Penting
-
Sri Kirana: Penting
-
jeung Medya: Penting
-
Knalpot Putih: Penting
-
suprie_d: Bagus
-
nicowijaya: Penting
-
xvader: Penting
-
boiga: Lucu
-
kakilangit: Terkini
-
abah: Penting
-
Apprayo: Penting
-
heriyadi: Penting
-
Jauhari: Penting
-
efahmi: Menarik
-
octho: Biasa
-
ndoet: Terkini
-
amalthea: Bagus
-
alakazam: Penting
-
Xaliber von Reginhild: Lucu
-
Osama Umar:
-
adnan mubarak: Lucu
-
eshape: Bagus
-
opiniherry: Penting
-
Fadhil: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
"Lebih jelas yang 180ribu. Ngapain sih ngotot minta hasil yang gak jelas? Bukannya malah lebih bagus kalo dapet hasil yang jelas ya?
Saya gak ngerti apa motivasi Bu Prita sebenernya. Dia itu ditunggangi siapa sebenernya...”
Harusnya Kepolisian dan kejaksaan segera bertindak karena pihak rs sdh menyembunyikan informasi medis yang menjadi hak pasien untuk mengetahui.... Seperti kata Yudiantoro, ada UU Praktek Kedokteran yang dilanggar di situ.
Ato itu juga delik aduan? Kalo begitu, kita dukung prita membuat laporan pengaduan pidana atas tindakan pihak dokter/rs menyembunyikan informasi medis itu...
*yang jelas kabur....*
the devil's advocate
sounded familiar?
ngeles saklek. malah coba ngalihin pembicaraan ke UU ITE...
sebenarnya kan ini inti masalahnya...
salah lab, direkomendasikan untuk dirawat...ya salah... atau lupa*?
*lupa ala kuburan band
"pak, disuntik aja yah biar cepat sembuh, nanti obatnya ditebus di apotik sini aja, lima ribu sama vitaminnya"
Ampe mules perut gw gara2 tertawa baca penjelasan pihak RS soal hasil lab ini.
Titip pesen buat pihak omni ya : "Klo bloon jangan dipamerin, cukup tau saja sendiri"
hasil 27.000 memang tidak valid dan segera direvisi oleh rumah sakit tsb. tapi jika rs memberi hasil yg 27.000 brarti malah terjadi mal praktek.
dan sangat perlu ditekankan bahwa dia dirawat inap BUKAN karna hasil trombosit 27.000.
sayangnya prita bukan dokter. jadi tahunya dia dirawat inap karna trombositnya....
so ... mari kita lihat perkara lebih menyeluruh, jangan asal prejudice dulu.
Masalah ini terjadi bukan karena trombosit, tapi karena Prita menyebarkan/menuduh pihak RS Omni dengan tulisan2 yang bukan merupakan fakta di internet. jadi mari kita melihat secara jernih. yang harus ditanya adalah Prita, " APA TUJUANNYA MENYEBARKAN EMAIL SEPERTI ITU DI INTERNAT?", kalau Prita merasa ada yang tidak benar sudah ada jalurnya yaitu laporkan RS Omni ke kepolisian dong, jangan menyerbarkan sesuatu yang Prita sendiri tidak bisa pertanggungjawabkan.
karena sampai saat ini Prita tidak melaporkan hal pelanggaran atau tidakan yang dituduhkan ke pada RS Omni, jadi niatnya Prita apa?
wajar kalau RS OMni melaporkan Prita kepolisi karena mereka sudah merasa terganggu dengan tulisa Prita, itulah jalur yang benar!
Jadi pls deh, lihat konteksnya! kalau nanti yg jadi pokok perkara adalah hasil lab, itu adalah urusan polisi dengan Rs Omni, tapi masalah Penyebaran email itu adalah pencemaran dan tuduhan yg mengarah fitnah.
jadi lihatlah konteksnya dalam berkomentar!
Saya malah setuju dengan sangkaan keteledoran pihak Jaksa dan Polisi dalam menerapkan UU ITE. jadi kasusnya bukan lagi antara Prita dengan RS Omni!
bakwan bakwan...
akuwa akuwa
RS Omni ini emang lebay....isinya alay-alay semua....
Belom lagi forum surat pembaca di media cetak...apa juga semua penulis di surat pembaca, mau dituntut dengan alasan pencemaran nama baik ?
Pasal-pasal pencemaran nama baik sudah waktunya kadaluarsa atau sebaiknya otomatis tidak diberlakukan karena bertentangan dengan rasa keadilan.
Yayayaya.
whattt??
Kok bisa malpraktik kalo ngasih yg 27ribu?
baca lagi mas, yg saya bahas bukan trombosit tapi langkah Prita, menyebarkan keluahnnya di internet, kalau prita ada masalah dengan kelakuan atau tindakan RS Omni, laporakan polisi itu yang harusnya dilakukan barulah kita dukung rame-rame!
sy jadi tidak respek dengan kasus Prita karena sudah tidak pada jalurnya!
saya salahkan caranya Prita, kejaksaan dan polisi yg menurut para pakar salah menerapkan UU.
saya belum baca juga sih email komplain Prita, tapi saya baca berita dan dengar di TV, konten email tersebut saya belum prnh baca, ada yang bisa posting disini?
sdr. krisnov, UU tidak mengenal kadaluarsa mas, emang jamu kadaluarsa....! mungkin karena anda belum pernah merasakan dicemarkan makanya anda bicara begitu, ketika anda pernah merasa dicemarkan atau di fitnah anda pasti membutuhkan pasal-pasal itu, kalau gada pasal itu anda cuma bisa melongo doang..!
so peacelah...!
unsur sengajanya aja menurut gw gak bisa dibuktikan
hal ini bisa terbaca dari emailnya bu pritta
"Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah..."
itu tuh lebih ke anjuran..emailnya hanya disebarkan ke temannya aja
klo mau dijerat yah yang sebarin itu ke milis.
lagian udah syukur mbak Prita gak ngajuin RS OMNI dan gugat dengan pasal 19 UU Perlindungan konsumen..siapa menganiaya siapa jadi terbalik gini selalu klo yang lemah berhadapan ama yang kuat..
[saya belum baca juga sih email komplain Prita, tapi saya baca berita dan dengar di TV, konten email tersebut saya belum prnh baca, ada yang bisa posting disini?]
Kalau anda belum baca dan tidak tahu apa isi E-Mail itu, lalu bagaimana anda bisa ngomong...
[Prita menyebarkan/menuduh pihak RS Omni dengan tulisan2 yang bukan merupakan fakta di internet.]
Anda juga yang asal tuduh tanpa tahu masalah selengkapnya berarti.
hohoho....cape deeee
cari pamor kali
Ini setidaknya menggambarkan dukungan terhadap Bu Prita andaikata internet itu tidak ada.
ini juga ada:
http://www.tempoi…9914,id.html
[Saya sudah kepikiran headlinenya: "Seorang Antek RS Omni ditemukan: mati-matian membela namun belum baca e-mailnya"]
Ditunggu artikelnya..
*siap-siap rating +10 keren
1
biasanya saya suka menunda pembayaran sampe saya puas dgn servis nya si provider.
tapi kalo dah terlanjur lunas, si provider cenderung gak peduli dgn komplain kita.
utk memaksa mereka peduli, yg terpikir oleh saya adl. nulis ke surat pembaca media offline/online, ke milis, sambil men cc kan ke provider tsb.
2
saya juga akan curhat ke temen2 dan nganjurin utk tidak berhubungan dgn provider tsb, kalo perlu cc juga ke managemen provider.
apakah pasal 27 melarang saya berbuat spt itu?
Blogger act when no one care, blogger stay behind the scene when everyone wanna be a star ...
eee .. ini tidak bermaksud mencemarkan nama baik mereka yg sudah terlibat dalam kejadian tersebut.
saya berpendapat yang goblok itu pengacaranya (saya mantan lawyer, btw), kalo dia liat baik2 pasal 27 yang kena itu justru rekan2nya yang nyebarin ke milis dan surat pembaca elektronik (please googling), nah yang lebih parah lagi jaksa dan hakimnya yang menjatuhkan vonis bersalah secara perdata dan menahan ibu prita karena ancaman hukuman yang di atas lima tahun (please read hukum acara pidana for this matter), karena sebenarnya tuduhan tersebut istilah hukumnya adalah obscure libel (alias tidak jelas dan tidak berdasar), sehingga gugur demi hukum dengan sendirinya dan ibu prita bisa minta repatriasi dan kompensasi pemulihan nama baik..
*just suggestion dari prosedur hukum acara*
Namun ada hal yang sangat mengganjal, apakah layak UU ITE pasal 27 diterapkan dalam kasus ini ? Sementara UU ITE sendiri penuh dengan cacat, yaitu ILL DEFINED, BROAD TERM, ILLUSIVE TERM, UNCLEAR OUTLINE, AMBIGUITY, VOGUE OUTLINE.
Atau ada kesengajaan pihak tertentu merumuskan UU ITE dengan tujuan bisa digunakan sebagai senjata sapu jagat ?
Gak nuduh cuma me-raba2 dalam gelap saja.
pertama, untuk dites pasien harus membayar, artinya dia berhak untuk tahu (minimal anggota keluarganya).
Kedua, kalau hasil kedua bisa diberikan apa salahnya hasil pertama juga diberikan, toh dia bayar
ketiga, Kalau memang hasil pertama salah, dan itu adalah kesalahan rumah sakit. Selayaknya rumah sakit minta maaf, kalau perlu harus menganti akibat kelalaiannya tersebut. Bukan menyembunyikan fakta. Mungkin prita tidak akan sekalap itu jika rumah sakit jujur dan memberikan konpensasi.
Menurut saya, walau sebenarnya yang menjerat prita ini karena masalah ITE UU, tapi ini terjadi karena disebabkan ketidakpusannya atas pelayanan RS. Ga ada arang kalau ga ada api. Jadi kita ga bisa melihat sepotong-sepotong masalah ini.
prita sudah complain ke RS Omni. namun tidak digubris.. a.k.a. customer service RS OMNI tidak profesional.
Dengan tidak melaporkan ke polisi atau cari pengacara buat menuntut RS, berarti Prita pd dasarnya tidak ingin memperpanjang masalah. bukankah jika menuntut justru nama baik Omni otomatis lebih tercemar karena kasusnya akan diulas media massa jg??
Email yg ditulis Prita niatnya hanyalah curhatan, agar orang lain tidak tertimpa masalah yang sama.
Dan buat Omni harusnya kalo salah fair saja.
Ayah saya pernah dapat hasil lab yg salah dari Prodia Lab.. Saat itu kolesterol ayah saya ditulis berkali-kali lipat dari batas normal, alias angkanya ga masuk akal (saya lupa tepatnya, tapi yg jelas angka yg tertera membuat ayah saya stress berat takut kalo dia besok kena stroke..atau bahkan mati mendadak dengan kolesterol setinggi itu) Kami langsung complain.. Prodia langsung menawarkan cek ulang. namun setelah terbukti mereka salah.. Prodia insiatif meminta maaf dan bahkan mengganti biaya tes beberapa kali lipat, yaitu sekitar 5 juta rupiah..
Menurut saya apa yg dilakukan prodia profesional.. sigap melayani complain customer. soal penggantian bukan dilihat dari jumlah, tp ada itikad baik. Dengan respon seperti ini, keluarga kami acung jempol ke prodia. (Padahal awalnya kami sudah emosi dan berniat menuntut prodia secara hukum) Harusnya RS Omni yg mengaku berskala internasional punya respon seperti ini terhadap pelanggan.
ngutip anda:
ILL DEFINED, BROAD TERM, ILLUSIVE TERM, UNCLEAR OUTLINE, AMBIGUITY, VOGUE OUTLINE
sadly akan saya katakan, hampir semua regulasi (di indonesia) seperti itu
Setelah itu baru Ibu Prita gantian mengajukan gugatan ( silahkan baca http://politikana…pejabat.html )
Hehehehe..., LANJUTKEUN...!
Saya malah heran dengan RS Omni, kalau memang beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, cabut semua tuntutan, akui kesalahan secara publik, dan berilah ganti rugi yang sesuai kepada Ibu Prita. Ini malah dilanjutkan terus, ini bukannya mencoreng arang di muka lagi, tetapi mencelupkan wajah ke kotoran...
#Jenggot = gw jadi pengen nyabutin jenggot lo satu-satu nih biar "smart" dikit gitu...
rawan internal bleeding itu.
langsung ngeles itu RSnya. kalo hasil pertama gak valid mesti diulang saat itu juga bukan besoknya gimana seh itu gak ngerti SOP.
sekali lagi saya ulang komen di artikel lain pemakaian UU ITE oleh jaksa itu sudah tepat karena tanpa menggunakan UU ITE tidak bisa dilanjutkan perkaranya karena alat bukti satu-satunya dalam perkara ini adalah email. nah yg jadi pertanyaan sesuaikah isi email tersebut dengan yg diamksud UU ITE? Sudah sah kah prosedur pengambilan alat bukti?
btw ada yang bisa memeriksa jalur uang dikasus ini? panas ini berita
*walaupun belum se heboh ini*
buat semua yg telah menyebut id-ku terimakasih anda semua ternyata jatuh hati padaku
Saya global ajah nanggapinnya yach..
ada yang bilang antek RS Omni? kelaut aja kaleee... karena yg saya pahami dari kasus ini saya coba lihat parsial yaitu Prita ditahan karena korban penerapan UU yang tidak tepat! baca lagi dech posting saya, kalau ada masalah dengan RS Omni dengan Prita jalur yg benar adalah melaporkan RS Omni ke Polisi, inilah sebetulnya yg harus kita push karena dengan itu kasus ini akan terungkap dengan gamblang kelakukan RS Omni dan juga Rs yang lain tentunya, jd pls dech...
kalau kasus yg sekarang kan Prita yang jadi terdakwanya, karena memang sumbernya dari Prita! yaitu email yg katanya fitnah, saya dengar di TV katanya judul tulisan itu adalah "PENIPUAN....bla..bla...!",
ada yg bilang jangan liat sepotong2, tidak bisa tidak harus dilihat sepotong karena perkara timbul juga sepotong yaitu penyebaran email yang tuduhannya "PENIPUAN....." di internet jadilah di pake UU ITE yg salah kaprah itu, jadi lihatnya ya disitu karena Prita di tahan bukan karena tuntutan Prita ke RS Omni tapi sebaliknya gitu lo bung!, kalau mau tidak sepotong PRITA HARUS MELAPORKAN RS OMNI KEPOLISI, baru semua akan dilihat dari ujung-ujungnya!
dari mulai Prita datang berobota lalu menandatangani semua persetujuan tindakan medis sampai pemberian resep-resep dan SOP perawatan, sampai Prita sembuh(?) pulang kerumah...dll.dll....
ada yg bilang mo cabutin jenggot guw? hahaha
ada yg bilang saya belain RS OMni matian-matian? hehehe, apa semua yg disini sudah baca emailnya? atau cuma baca berita dan nonton di TV? kalau berdiskusi sebisa mungkin pahami dululah postingannya, supaya ga langsung menjudge, lokasi RSnya aja ga tau boro-boro.
Jadi intinya saya pengen Prita melaporkan RS Omni kepolisi tentu dengan fakta dan konsekwensinya sehingga semua terbongkar, dengan begitu RS yang lain bisa menjadi pelajaran, tidak sesukanya mentang-mentang yang datang orang-orang sakit dan sekarat lalu suka-sukanya!
ok, segitu dulu kali discus pagi ini
kita nyangkul algeee.... tarik maaannng..!
duit keluar,
omni kgk tanggung jawab,
mau perkarain ke polisi bayar lagi.
yang gampang & gratis ya lewat internet deh.
dan terbukti, sukses terangkat kasusnya..
Dan jangan lupa, kalau hakim memutuskan RS Omni tidak bersalah, tetap ada kemungkinan RS Omni akan menggugat balik atas tuduhan yang sama (pencemaran nama baik). Jadi saya rasa wajar kalau orang tidak ingin masalahnya berpanjang-panjang dan menguras banyak waktu, biaya, dan tenaga.
Apakah menurut anda semua penulis surat pembaca itu salah; bahwa seharusnya mereka langsung melapor ke polisi saja sekalian?
Btw, apakah anda sekarang sudah baca penuh isi e-mail bu prita?
dokter2 cenderung melindungi korpsnya ya kalo ada kasus2 begini.
sebel juga..kayaknya dokter2 itu pengennya mereka doang yang pinter, pasien gak boleh pinter.
jadi heran.... apa sebenernya etika kedokteran itu bilang "dokter tidak pernah salah, kalau salah jangan ngaku..toh pasien gak ngerti"
kalo merasa mereka nggak salah, kenapa gak ngasi pembelaan/jelasin secara teknis/keilmuan juga ya??? masyarakat gak bego dengan istilah kedokteran. sumber referensi berlimpah.
diambil tes lab ini karena ini...berdasarkan anamnesa anu tindakan anu...
lha ini malah nutup2in terus nuduh orang mencemarkan nama baik. kalo memang "namanya baik" kenapa harus ditutup2in??? tunjukkin dong kredibilitas dan nama baik itu
Yang dimaksud semua dokter, beberapa dokter, atau oknum dokter?
Jika yang dimaksud dr. Kartono Muhammad, beliau mantan Ketua IDI.
Suatu hari saya tidak puas dengan pelayanan rumah sakit. Lalu saya mengobrol dengan beberapa teman di warung kopi. Saya mengeluh tentang pelayanan buruk tersebut.
Kemudian temanku percaya, dia pergi ke warung kopi yang lain. Dia cerita mengenai pelayanan buruk tersebut. Cerita tersebar dengan cara begitu.
Nah, sampailah berita tersebut di rumah sakit. Bisakah si rumah sakit menuntut saya atas pencemaran nama baik?
Bagaimana cara pembuktian bahwa cerita tersebut benar-benar dari saya tanpa distorsi dalam penyebarannya?
Mari kita ganti warung kopi itu dengan kata milis.
Kita ganti cerita menjadi email.
Pertama, secara etis, seseorang tidak bisa dipenjara karena mengobrol di warung kopi dan menulis di milis.
Kedua, harus ada pembuktian tegas, jelas, dan sah bahwa email tersebut berasal dari Ibu Prita.
Harus ada bukti-bukti dari provider email, milis, dll.
Berarti pengadilan harus meminta Yahoogroups untuk menyerahkan bukti-bukti bahwa email tersebut benar-benar berasal dari Ibu Prita.
Fotokopi email tidak bisa dijadikan bukti.
Bisa mas, asal lengkap dengan header, mx, dlsb yang bisa menunjukkan bahwa email tersebut aseli dari pengirim pertama (bukan fwd, copas dlsb) - liat UU ITE
~searching itu video di youtube, ada yang tau~
*agak capek ngulang2 penjelasan dari satu tret ke tret yang lain, berharap tulisan Bung Ajo banyak yang baca biar gue ga ngulang2*
Jelas kok rekam medis itu hak pasien...diatur dalam UU Praktek Kedokteran dan Permenkes mengenai Rekam Medis...
Silahkan login untuk memberikan pendapat