Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas 85

Kamis, 4 Jun '09 11:25

Berikut ini adalah kutipan konferensi pers pengacara RS Omni, Risma Situmorang dan Heribertus pada Rabu sore kemarin (4/6).

Wartawan
Pak, sebenarnya ada gak hasil lab yang 27ribu itu?

Pengacara
Ada.

Wartawan
Lalu kenapa gak dikasih aja pak? Kan itu yang diminta?

Pengacara
Kami tidak bisa memberikan karena alasan etika kedokteran. [...] Lagipula, hasil yang 27 ribu itu kabur dan gak jelas.

Jika hasil yang "kabur dan tidak jelas" digunakan RS Omni International untuk membuat keputusan medis, saya rasa itu sudah cukup membuat saya ragu 100% untuk berobat di sana.

Perlu diketahui bahwa, Prita diwajibkan rawat inap oleh dr. Indah dari RS Omni International karena trombositnya 27.000 (normalnya 200.000). Sehari kemudian rumah sakit merevisi trombositnya menjadi 181.000.


Tag: rumah sakit, Prita Mulyasari, UU ITE, prita, OMNI International

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Yudiantoro 0 0
    alasan etika kedokteran.. cih! justru kalo mereka menahan info tersebut dari pasien maka mereka melanggar uu praktek kedokteran... susah kalo ngomong sama makelar pengacara...
    perempuan api 0 0
    omongan yang sungguh bodoh.
    perempuan api 2 suka | 0
    udah KABUR dan GA JELAS kok dipakai untuk membuat keputusan medis. ckckck....
    Herman Saksono 2 suka | 0
    Baca lagi komentarnya setelah itu:

    "Lebih jelas yang 180ribu. Ngapain sih ngotot minta hasil yang gak jelas? Bukannya malah lebih bagus kalo dapet hasil yang jelas ya?

    Saya gak ngerti apa motivasi Bu Prita sebenernya. Dia itu ditunggangi siapa sebenernya...”
    iloenx 0 0
    jadi sebetulnya, di mana kesalahan Prita?

    Harusnya Kepolisian dan kejaksaan segera bertindak karena pihak rs sdh menyembunyikan informasi medis yang menjadi hak pasien untuk mengetahui.... Seperti kata Yudiantoro, ada UU Praktek Kedokteran yang dilanggar di situ.

    Ato itu juga delik aduan? Kalo begitu, kita dukung prita membuat laporan pengaduan pidana atas tindakan pihak dokter/rs menyembunyikan informasi medis itu...
    lat 0 0
    kadang2 aku nyoba ke pengobatan alternatif...ga pake rekam medis... tapi rekam jejak rekan...

    *yang jelas kabur....* : D
    Red-White Porridge 0 0
    jadi inget film Keanu Reeves & AL Pacino
    the devil's advocate

    sounded familiar? ; )
    Red-White Porridge 0 0
    Btw, tadi pagi di wawancara TV one jelas banget pengacaranya ngeles soal trombosit 27.000 ini

    ngeles saklek. malah coba ngalihin pembicaraan ke UU ITE...

    sebenarnya kan ini inti masalahnya...
    salah lab, direkomendasikan untuk dirawat...ya salah... atau lupa*?

    *lupa ala kuburan band : D
    Fanya Ardianto 4 suka | 0
    hasil nggak jelas itulah yg dipake rs omni utk menyuruh prita opname, lha kok mereka ndak mau disebut menipu?
    Herman Saksono 0 0
    Ironi sekali ya mbak?
    Funkshit 3 suka | 0
    sebenernya klo mereka membuat laporan lab yang 27000 (asli atau rekayasan) dan mencetaknya, dan memberikan kepada prita.. mereka tidak akan dianggap penipu.. mereka hanya akan dianggap tidak becus
    Herman Saksono 0 0
    Lebih enak jadi penipu apa jadi ndak becus?
    Manohara 0 0
    Yuk rame-rame ke Puskemas aja,....
    spidolhitam 0 0
    nah bedanya kalau di rumah sakit, sebisa mungkin pasien disuruh menginap dan banyak obat biar bayar mahal, kalau di puskesmas kalau bisa malah cepet2 pulang, banyak yang antri sih

    "pak, disuntik aja yah biar cepat sembuh, nanti obatnya ditebus di apotik sini aja, lima ribu sama vitaminnya"
    Asbun 0 0
    Herman Saksono: RS Omni : sudah ga becus terus menipu
    wongcilik 0 0
    Waduuhhh ini RS apa praktek dukun ya ?
    Ampe mules perut gw gara2 tertawa baca penjelasan pihak RS soal hasil lab ini.
    Titip pesen buat pihak omni ya : "Klo bloon jangan dipamerin, cukup tau saja sendiri"
    itox 1 suka | 0
    perlu diketahui Prita dirawat inap bukan karna trombosit 27.000. dia dirawat karena gejala2 sakitnya yg emg udah parah. panas tinggi, dll.

    hasil 27.000 memang tidak valid dan segera direvisi oleh rumah sakit tsb. tapi jika rs memberi hasil yg 27.000 brarti malah terjadi mal praktek.

    dan sangat perlu ditekankan bahwa dia dirawat inap BUKAN karna hasil trombosit 27.000.

    sayangnya prita bukan dokter. jadi tahunya dia dirawat inap karna trombositnya....

    so ... mari kita lihat perkara lebih menyeluruh, jangan asal prejudice dulu.
    Peltu69 2 suka, 11 tidak suka |
    kaykanya semua yg disini pada ga pake mikir deh ngomong...
    Masalah ini terjadi bukan karena trombosit, tapi karena Prita menyebarkan/menuduh pihak RS Omni dengan tulisan2 yang bukan merupakan fakta di internet. jadi mari kita melihat secara jernih. yang harus ditanya adalah Prita, " APA TUJUANNYA MENYEBARKAN EMAIL SEPERTI ITU DI INTERNAT?", kalau Prita merasa ada yang tidak benar sudah ada jalurnya yaitu laporkan RS Omni ke kepolisian dong, jangan menyerbarkan sesuatu yang Prita sendiri tidak bisa pertanggungjawabkan.

    karena sampai saat ini Prita tidak melaporkan hal pelanggaran atau tidakan yang dituduhkan ke pada RS Omni, jadi niatnya Prita apa?

    wajar kalau RS OMni melaporkan Prita kepolisi karena mereka sudah merasa terganggu dengan tulisa Prita, itulah jalur yang benar!

    Jadi pls deh, lihat konteksnya! kalau nanti yg jadi pokok perkara adalah hasil lab, itu adalah urusan polisi dengan Rs Omni, tapi masalah Penyebaran email itu adalah pencemaran dan tuduhan yg mengarah fitnah.

    jadi lihatlah konteksnya dalam berkomentar!
    Saya malah setuju dengan sangkaan keteledoran pihak Jaksa dan Polisi dalam menerapkan UU ITE. jadi kasusnya bukan lagi antara Prita dengan RS Omni!
    Sesat Timur 0 0
    *gelar tiker, beli kacang* : D
    Rendy 0 0
    kacang kacang...
    bakwan bakwan...
    akuwa akuwa

    krisnov 0 0
    Kalo kelakuan semua manajemen RS kayak RS Omni....he..he..he...udah gak muat penjara...karena bukan cuma RS Omni yang sering dikeluhkan oleh masyarakat melalui internet. Bahkan RSCM paling sering diomongin. Santai aja tuh.

    RS Omni ini emang lebay....isinya alay-alay semua....

    Belom lagi forum surat pembaca di media cetak...apa juga semua penulis di surat pembaca, mau dituntut dengan alasan pencemaran nama baik ?

    Pasal-pasal pencemaran nama baik sudah waktunya kadaluarsa atau sebaiknya otomatis tidak diberlakukan karena bertentangan dengan rasa keadilan.
    Herman Saksono 3 suka | 0
    Peltu69: Oooo.... jadi kalau kita kesakitan lalu ke RS Omni, lalu trombositnya dicek (dua kali) cuma 27.000, kita cuma bakal disuruh pulang ya?

    Yayayaya.
    Miranda 0 0
    [ ... hasil yang 27 ribu itu kabur dan gak jelas. ... ]
    whattt??
    Nenda Fadhilah 0 0
    Peltu69
    Kok bisa malpraktik kalo ngasih yg 27ribu?
    Peltu69 0 9 tidak suka |
    Saudara Herman hehehe..formil banget,
    baca lagi mas, yg saya bahas bukan trombosit tapi langkah Prita, menyebarkan keluahnnya di internet, kalau prita ada masalah dengan kelakuan atau tindakan RS Omni, laporakan polisi itu yang harusnya dilakukan barulah kita dukung rame-rame!

    sy jadi tidak respek dengan kasus Prita karena sudah tidak pada jalurnya!

    saya salahkan caranya Prita, kejaksaan dan polisi yg menurut para pakar salah menerapkan UU.

    saya belum baca juga sih email komplain Prita, tapi saya baca berita dan dengar di TV, konten email tersebut saya belum prnh baca, ada yang bisa posting disini?

    sdr. krisnov, UU tidak mengenal kadaluarsa mas, emang jamu kadaluarsa....! mungkin karena anda belum pernah merasakan dicemarkan makanya anda bicara begitu, ketika anda pernah merasa dicemarkan atau di fitnah anda pasti membutuhkan pasal-pasal itu, kalau gada pasal itu anda cuma bisa melongo doang..!

    so peacelah...!
    @guz 0 0
    jenggot : baca tuh pasal 27 UU ITE yang jelas
    unsur sengajanya aja menurut gw gak bisa dibuktikan
    hal ini bisa terbaca dari emailnya bu pritta
    "Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah..."
    itu tuh lebih ke anjuran..emailnya hanya disebarkan ke temannya aja
    klo mau dijerat yah yang sebarin itu ke milis.
    lagian udah syukur mbak Prita gak ngajuin RS OMNI dan gugat dengan pasal 19 UU Perlindungan konsumen..siapa menganiaya siapa jadi terbalik gini selalu klo yang lemah berhadapan ama yang kuat..
    Herman Saksono 0 0
    Oooo jadi Anda tidak respek dengan Ibu Prita karena Ibu Prita tidak melaporkan Rumah Sakit Omni ke polisi?
    Korvezee 1 suka | 0
    Pendapat Kartono Mohamad (mantan ketua IDI): jika trombosit 27.000 itu rahasia, belum divalidasi, mengapa hasil itu diinformasikan ke Prita. Apalagi kalau pengacara mengatakan hasil lab tidak jelas, mengapa (lagi-lagi) informasi hasil lab itu diinformasikan ke Prita. Menurut Kartono, masalah trombosit ini menjadi pemicu buruknya komunikasi dokter (RS) dan pasien. Kartono mengakui masih banyaknya medical ineptitude dan arogansi para pelayan medis...(sumber Kompas hari ini hal.6)
    LCFR 2 suka | 0
    Bentar, bentar...

    [saya belum baca juga sih email komplain Prita, tapi saya baca berita dan dengar di TV, konten email tersebut saya belum prnh baca, ada yang bisa posting disini?]

    Kalau anda belum baca dan tidak tahu apa isi E-Mail itu, lalu bagaimana anda bisa ngomong...

    [Prita menyebarkan/menuduh pihak RS Omni dengan tulisan2 yang bukan merupakan fakta di internet.]

    Anda juga yang asal tuduh tanpa tahu masalah selengkapnya berarti.
    Striding Cloud 1 suka | 0
    Wohhh.. berarti satu lagi Antek RS Omni ditemukan (?)
    Striding Cloud 2 suka | 0
    Saya sudah kepikiran headlinenya: "Seorang Antek RS Omni ditemukan: mati-matian membela namun belum baca e-mailnya"
    perempuan api 0 0
    belum baca imelnya dan sudah menyatakan tidak respek.
    hohoho....cape deeee
    spidolhitam 0 0
    LCFR:

    cari pamor kali : D
    gaplehExtreme 0 0
    http://www.detikn…ta-mulyasari
    LCFR 0 0
    gaplehExtreme: Lho o__O;;;
    Herman Saksono 0 0
    gaplehExtreme: Ndoro, Bang Ajo, dan Anggara datang kok. Mungkin media mengharap massa yang datang.

    Ini setidaknya menggambarkan dukungan terhadap Bu Prita andaikata internet itu tidak ada.
    LCFR 0 0
    Herman Saksono: Mungkin media menganggap "aksi" itu adalah berteriak-teriak dan membuat rusuh di ruang sidang?
    perempuan api 0 0
    heran deh baca berita detik itu. kenal ga ya sama blogger yang datang? jelas2 ada di tipi, diwaancarai, di dalam dan di luar ruang sidang

    ini juga ada:
    http://www.tempoi…9914,id.html
    gaplehExtreme 0 0
    hehehe, mungkin detik sebel ama bloger gara2 mainnya di salihara mulu : D
    LCFR 0 0
    http://politikana…s-power.html
    LCFR 0 0
    Itu juga mungkin sih, saya nggak menuduh, tapi sekali lagi "mungkin" ; )).
    R A P 0 0
    Striding Cloud :
    [Saya sudah kepikiran headlinenya: "Seorang Antek RS Omni ditemukan: mati-matian membela namun belum baca e-mailnya"]
    Ditunggu artikelnya.. : D

    *siap-siap rating +10 keren
    rif 1 suka | 0
    kayaknya saya juga akan melakukan hal yang sama kalo di posisi bu Prita.

    1
    biasanya saya suka menunda pembayaran sampe saya puas dgn servis nya si provider.
    tapi kalo dah terlanjur lunas, si provider cenderung gak peduli dgn komplain kita.
    utk memaksa mereka peduli, yg terpikir oleh saya adl. nulis ke surat pembaca media offline/online, ke milis, sambil men cc kan ke provider tsb.

    2
    saya juga akan curhat ke temen2 dan nganjurin utk tidak berhubungan dgn provider tsb, kalo perlu cc juga ke managemen provider.

    apakah pasal 27 melarang saya berbuat spt itu?
    borsalino 1 suka | 0
    sperti kata seorang rekan blogger:
    Blogger act when no one care, blogger stay behind the scene when everyone wanna be a star ...

    eee .. ini tidak bermaksud mencemarkan nama baik mereka yg sudah terlibat dalam kejadian tersebut.
    Yudiantoro 7 suka | 0
    mohon maaf saya berbicara dengan bahasa yang kurang patut:

    saya berpendapat yang goblok itu pengacaranya (saya mantan lawyer, btw), kalo dia liat baik2 pasal 27 yang kena itu justru rekan2nya yang nyebarin ke milis dan surat pembaca elektronik (please googling), nah yang lebih parah lagi jaksa dan hakimnya yang menjatuhkan vonis bersalah secara perdata dan menahan ibu prita karena ancaman hukuman yang di atas lima tahun (please read hukum acara pidana for this matter), karena sebenarnya tuduhan tersebut istilah hukumnya adalah obscure libel (alias tidak jelas dan tidak berdasar), sehingga gugur demi hukum dengan sendirinya dan ibu prita bisa minta repatriasi dan kompensasi pemulihan nama baik..

    *just suggestion dari prosedur hukum acara*
    wongcilik 0 0
    Yudiantoro: justru saya setuju klo masalah ini ditegakkan mengikuti jalur hukum yang semestinya tanpa ada pemihakan kemanapun juga, sehingga kita tahu persis hitam putih kasus ini seperti apa, sekaligus mendidik masyarakat untuk sadar akan hak mereka di depan hukum.

    Namun ada hal yang sangat mengganjal, apakah layak UU ITE pasal 27 diterapkan dalam kasus ini ? Sementara UU ITE sendiri penuh dengan cacat, yaitu ILL DEFINED, BROAD TERM, ILLUSIVE TERM, UNCLEAR OUTLINE, AMBIGUITY, VOGUE OUTLINE.

    Atau ada kesengajaan pihak tertentu merumuskan UU ITE dengan tujuan bisa digunakan sebagai senjata sapu jagat ?

    Gak nuduh cuma me-raba2 dalam gelap saja.
    MFH 1 suka | 0
    itox: Menurut saya itu tidak beralasan.
    pertama, untuk dites pasien harus membayar, artinya dia berhak untuk tahu (minimal anggota keluarganya).

    Kedua, kalau hasil kedua bisa diberikan apa salahnya hasil pertama juga diberikan, toh dia bayar

    ketiga, Kalau memang hasil pertama salah, dan itu adalah kesalahan rumah sakit. Selayaknya rumah sakit minta maaf, kalau perlu harus menganti akibat kelalaiannya tersebut. Bukan menyembunyikan fakta. Mungkin prita tidak akan sekalap itu jika rumah sakit jujur dan memberikan konpensasi.

    Menurut saya, walau sebenarnya yang menjerat prita ini karena masalah ITE UU, tapi ini terjadi karena disebabkan ketidakpusannya atas pelayanan RS. Ga ada arang kalau ga ada api. Jadi kita ga bisa melihat sepotong-sepotong masalah ini.
    nuris 0 0
    sungguh pengacara dan dokter yg kurang profesional
    MFH 1 suka | 0
    Peltu69: Saya ga sepaham...masalah ini tidak bisa kita lihat sepotong-sepotong. Semuanya adalah hukum sebab akibat. Jika RS bersikap terbuka dan kalau memang keliru melakukan diagnosa, harusnya dia mengakuinya dengan baik-baik. Mungkin Prita ga akan sejauh ini sakit hatinya jika RS juga bersikap bijak dan gentle mengakui kelalaiannya.
    aneli 2 suka | 0
    Peltu69: sebaiknya baca dulu isi email prita, baru komentar.
    prita sudah complain ke RS Omni. namun tidak digubris.. a.k.a. customer service RS OMNI tidak profesional.
    Dengan tidak melaporkan ke polisi atau cari pengacara buat menuntut RS, berarti Prita pd dasarnya tidak ingin memperpanjang masalah. bukankah jika menuntut justru nama baik Omni otomatis lebih tercemar karena kasusnya akan diulas media massa jg??
    Email yg ditulis Prita niatnya hanyalah curhatan, agar orang lain tidak tertimpa masalah yang sama.

    Dan buat Omni harusnya kalo salah fair saja.

    Ayah saya pernah dapat hasil lab yg salah dari Prodia Lab.. Saat itu kolesterol ayah saya ditulis berkali-kali lipat dari batas normal, alias angkanya ga masuk akal (saya lupa tepatnya, tapi yg jelas angka yg tertera membuat ayah saya stress berat takut kalo dia besok kena stroke..atau bahkan mati mendadak dengan kolesterol setinggi itu) Kami langsung complain.. Prodia langsung menawarkan cek ulang. namun setelah terbukti mereka salah.. Prodia insiatif meminta maaf dan bahkan mengganti biaya tes beberapa kali lipat, yaitu sekitar 5 juta rupiah..
    Menurut saya apa yg dilakukan prodia profesional.. sigap melayani complain customer. soal penggantian bukan dilihat dari jumlah, tp ada itikad baik. Dengan respon seperti ini, keluarga kami acung jempol ke prodia. (Padahal awalnya kami sudah emosi dan berniat menuntut prodia secara hukum) Harusnya RS Omni yg mengaku berskala internasional punya respon seperti ini terhadap pelanggan.
    Yudiantoro 1 suka | 0
    wongcilik: kalo membaca komentar saya lebih seksama, saya mencoba menjelaskan kalo tuntutan ke ibu prita itu sebenernya salah alamat, dan tidak ada kasus hukumnya, jadi ibu prita bisa nuntut pemulihan nama baik, itu basic ideanya. jadi penggunaan pasal 27 sebetulnya tidak bisa diterapkan di kasus ibu prita (salah sasaran)

    ngutip anda:
    ILL DEFINED, BROAD TERM, ILLUSIVE TERM, UNCLEAR OUTLINE, AMBIGUITY, VOGUE OUTLINE

    sadly akan saya katakan, hampir semua regulasi (di indonesia) seperti itu : )
    wongcilik 1 suka | 0
    Yudiantoro: Sangat setuju bahwa tidak ada pasal yg dapat dikenakan kepada Ibu Prita secara tegas, Namun apakah anda sependapat dgn saya ? Bahwa kasus ini harus dilanjutkan di pengadilan sampai hakim (secara adil) menyatakan bahwa sidang dibatalkan atau "mistrial" ( istilah di HK dan negara persemakmuran ), atau klo gak salah saya pernah baca Indonesia pake istilah "Explanation" atau "sidang yg cacat demi hukum" atau apa ya yg bener gitu istilahnya ?

    Setelah itu baru Ibu Prita gantian mengajukan gugatan ( silahkan baca http://politikana…pejabat.html )
    Yudiantoro 1 suka | 0
    wongcilik: ohya of course karena kalo sudah masuk pengadilan memang harus terus, sampe majelis hakim menghentikan proses pengadilan, dengan alasan apa pun.. memang ga bisa dihentikan eniwei bung proses peradilannya
    Knalpot Putih 0 0
    mengharap opini publik ini menguatkan Prita untuk menggugat balik dengan tuduhan malpraktek.
    jeung Medya 0 0
    Saya dapat merasakan bagaimana PANIKnya, pihak Manajemen + para Dokter RS OMNI beserta para Pengacara mereka saat ini.

    Hehehehe..., LANJUTKEUN...!
    jeung Medya 0 0
    Btw, RS. OMNI pemilik sahamnya siapa saja yah?
    Sri Kirana 1 suka | 0
    Saya melihat alasan yang dikemukakan RS Omni benar-benar terlihat seperti alasan yang dibuat-buat. Trombosit 27.000 itu positif demam berdarah, sementara diagnosa akhir adalah virus udara dan RS lainnya mengatakan gondongan. Bagaimana pertanggungjawaban RS Omni setelah itu? Sudah hasil lab tidak diberikan, pemberian obat-obatan tidak dikonsultasikan dengan pasien, menuntut pula atas dasar "pencemaran nama baik". Kalau dari apa yang saya baca dari email Ibu Prita, jelas-jelas RS Omni yang duluan "mencoreng arang di muka sendiri" dengan memberikan pelayanan yang buruk. Setelah email keluhan Ibu Prita tersebar, RS Omni memperkeruh keadaan dengan menuntut Ibu Prita menggunakan UU ITE dan pasal2 KUHP tentang pencemaran nama baik yang kalau menurut mas Yudiantoro, sebenarnya pasal-pasal yang menjerat Ibu Prita ini tidak valid.

    Saya malah heran dengan RS Omni, kalau memang beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, cabut semua tuntutan, akui kesalahan secara publik, dan berilah ganti rugi yang sesuai kepada Ibu Prita. Ini malah dilanjutkan terus, ini bukannya mencoreng arang di muka lagi, tetapi mencelupkan wajah ke kotoran...
    suprie_d 0 0
    OOT:
    #Jenggot = gw jadi pengen nyabutin jenggot lo satu-satu nih biar "smart" dikit gitu...
    nicowijaya 0 0
    masak kalo aku salah tiba-tiba ngaku? gengsi dooooooooong*nyari dvd warkop dki*
    Ridwan 0 0
    Kalo menurut saya emailnya bu prita hanyalah sebuah surat pembaca biasa seperti halnya keluhan konsumen seperti yang ada di koran2. Kalo hal itu dianggap pencemaran nama baik berarti semua orang yang tidak puas dengan layanan suatu produk bisa dituntut dong?
    Ridwan 0 0
    Kalo menurut saya emailnya bu prita hanyalah sebuah surat pembaca biasa seperti halnya keluhan konsumen seperti yang ada di koran2. Kalo hal itu dianggap pencemaran nama baik berarti semua orang yang tidak puas dengan layanan suatu produk bisa dituntut dong?
    Sitorus 0 0
    siapa yang profesinya pengacara atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebaiknya sebelum menerima pekerjaan atau uangnya sebaiknya menelaahnya dengan cermat terlebih dahulu agar uang yang diterima baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga.
    hamatamu 0 0
    Sri Kirana: pasal-pasal yang ditimpakan kepada Ibu Prita terkesan terlalu dipaksakan maksudnya? : )
    Sri Kirana 0 0
    hamatamu: Oh, saya salah ngambil kesimpulan, maksud saya memang terkesan dipaksakan : D
    NOS 1 suka | 0
    Tadi saya lihat komentar Roy Surya tentang email Prita di TV One. Kalau saya nilai komentar Roy itu 68% keliru.
    sawung 1 suka | 0
    kalo trombosit kecil gitu mesti dirawat lah.
    rawan internal bleeding itu.
    langsung ngeles itu RSnya. kalo hasil pertama gak valid mesti diulang saat itu juga bukan besoknya gimana seh itu gak ngerti SOP.

    sekali lagi saya ulang komen di artikel lain pemakaian UU ITE oleh jaksa itu sudah tepat karena tanpa menggunakan UU ITE tidak bisa dilanjutkan perkaranya karena alat bukti satu-satunya dalam perkara ini adalah email. nah yg jadi pertanyaan sesuaikah isi email tersebut dengan yg diamksud UU ITE? Sudah sah kah prosedur pengambilan alat bukti?

    btw ada yang bisa memeriksa jalur uang dikasus ini? panas ini berita: D
    Jauhari 0 0
    Jadi ingat 2 tahun yang lalu waktu ngomongin KORBAN LEASING di BLOG gwe : D

    *walaupun belum se heboh ini*
    ndoet 0 0
    sawung: bener tuh, masa cuma print2an email jadi barang bukti
    Peltu69 0 4 tidak suka |
    Hehe... joint lageee..

    buat semua yg telah menyebut id-ku terimakasih anda semua ternyata jatuh hati padaku : )

    Saya global ajah nanggapinnya yach..
    ada yang bilang antek RS Omni? kelaut aja kaleee... karena yg saya pahami dari kasus ini saya coba lihat parsial yaitu Prita ditahan karena korban penerapan UU yang tidak tepat! baca lagi dech posting saya, kalau ada masalah dengan RS Omni dengan Prita jalur yg benar adalah melaporkan RS Omni ke Polisi, inilah sebetulnya yg harus kita push karena dengan itu kasus ini akan terungkap dengan gamblang kelakukan RS Omni dan juga Rs yang lain tentunya, jd pls dech...

    kalau kasus yg sekarang kan Prita yang jadi terdakwanya, karena memang sumbernya dari Prita! yaitu email yg katanya fitnah, saya dengar di TV katanya judul tulisan itu adalah "PENIPUAN....bla..bla...!",

    ada yg bilang jangan liat sepotong2, tidak bisa tidak harus dilihat sepotong karena perkara timbul juga sepotong yaitu penyebaran email yang tuduhannya "PENIPUAN....." di internet jadilah di pake UU ITE yg salah kaprah itu, jadi lihatnya ya disitu karena Prita di tahan bukan karena tuntutan Prita ke RS Omni tapi sebaliknya gitu lo bung!, kalau mau tidak sepotong PRITA HARUS MELAPORKAN RS OMNI KEPOLISI, baru semua akan dilihat dari ujung-ujungnya!

    dari mulai Prita datang berobota lalu menandatangani semua persetujuan tindakan medis sampai pemberian resep-resep dan SOP perawatan, sampai Prita sembuh(?) pulang kerumah...dll.dll....

    ada yg bilang mo cabutin jenggot guw? hahaha : ) jangan ah geli tau...lagian aku dah cukur tadi pake silet GOOOOOAL... : )

    ada yg bilang saya belain RS OMni matian-matian? hehehe, apa semua yg disini sudah baca emailnya? atau cuma baca berita dan nonton di TV? kalau berdiskusi sebisa mungkin pahami dululah postingannya, supaya ga langsung menjudge, lokasi RSnya aja ga tau boro-boro.

    Jadi intinya saya pengen Prita melaporkan RS Omni kepolisi tentu dengan fakta dan konsekwensinya sehingga semua terbongkar, dengan begitu RS yang lain bisa menjadi pelajaran, tidak sesukanya mentang-mentang yang datang orang-orang sakit dan sekarat lalu suka-sukanya!

    ok, segitu dulu kali discus pagi ini
    kita nyangkul algeee.... tarik maaannng..!




    ndoet 0 0
    Peltu69: saya udah baca kok emalnya
    itemkelem 0 0
    udah berobat gagal,
    duit keluar,
    omni kgk tanggung jawab,
    mau perkarain ke polisi bayar lagi.

    yang gampang & gratis ya lewat internet deh.
    dan terbukti, sukses terangkat kasusnya..



    Catshade 0 0
    Peltu69: Ada banyak alasan kenapa seseorang tidak mau melapor ke polisi, dan saya bisa sedikit memahami hal itu kalau melihat betapa buruknya kinerja polisi, jaksa, dan hakim di negeri ini. Belum lagi tidak semua orang mampu bayar pengacara yang bagus.

    Dan jangan lupa, kalau hakim memutuskan RS Omni tidak bersalah, tetap ada kemungkinan RS Omni akan menggugat balik atas tuduhan yang sama (pencemaran nama baik). Jadi saya rasa wajar kalau orang tidak ingin masalahnya berpanjang-panjang dan menguras banyak waktu, biaya, dan tenaga.

    Apakah menurut anda semua penulis surat pembaca itu salah; bahwa seharusnya mereka langsung melapor ke polisi saja sekalian?

    Btw, apakah anda sekarang sudah baca penuh isi e-mail bu prita? ; )
    amalthea 0 0
    ya udah jangan pada ke RS omni.
    hamatamu 0 0
    Catshade: sudah, tapi itu adalah email yang sahih atau tidak dan sesuai dengan barang bukti yang dipergunakan dalam persidangan, saya tidak atau belum tahu. mungkin titik berat aduan ada pada kata-kata, 'penipuan' dan 'ditipu'
    rianty 0 0
    MANA SUARA SESAMA DOKTER UNTUK KASUS INI?

    dokter2 cenderung melindungi korpsnya ya kalo ada kasus2 begini.
    sebel juga..kayaknya dokter2 itu pengennya mereka doang yang pinter, pasien gak boleh pinter.

    jadi heran.... apa sebenernya etika kedokteran itu bilang "dokter tidak pernah salah, kalau salah jangan ngaku..toh pasien gak ngerti"

    kalo merasa mereka nggak salah, kenapa gak ngasi pembelaan/jelasin secara teknis/keilmuan juga ya??? masyarakat gak bego dengan istilah kedokteran. sumber referensi berlimpah.

    diambil tes lab ini karena ini...berdasarkan anamnesa anu tindakan anu...

    lha ini malah nutup2in terus nuduh orang mencemarkan nama baik. kalo memang "namanya baik" kenapa harus ditutup2in??? tunjukkin dong kredibilitas dan nama baik itu
    Apprayo 0 0
    rianty:
    Yang dimaksud semua dokter, beberapa dokter, atau oknum dokter?
    suprie_d 0 0
    Peltu69: ehm...oke, ayo sodara-sodara klo anda punya masalah dengan suatu instansi laporlah sama polisi!!! Cih! kayak gak tau aja kepolisian itu kerjanya apa hahahaha...
    Catshade 0 0
    rianty: Klo nggak salah hari kamis kemarin ketua IDI udah 'membela' bu Prita di kolom opininya Kompas...
    Apprayo 0 0
    Catshade:
    Jika yang dimaksud dr. Kartono Muhammad, beliau mantan Ketua IDI.
    iscab 0 0
    Ada sebuah analogi,

    Suatu hari saya tidak puas dengan pelayanan rumah sakit. Lalu saya mengobrol dengan beberapa teman di warung kopi. Saya mengeluh tentang pelayanan buruk tersebut.

    Kemudian temanku percaya, dia pergi ke warung kopi yang lain. Dia cerita mengenai pelayanan buruk tersebut. Cerita tersebar dengan cara begitu.

    Nah, sampailah berita tersebut di rumah sakit. Bisakah si rumah sakit menuntut saya atas pencemaran nama baik?
    Bagaimana cara pembuktian bahwa cerita tersebut benar-benar dari saya tanpa distorsi dalam penyebarannya?

    Mari kita ganti warung kopi itu dengan kata milis.
    Kita ganti cerita menjadi email.

    Pertama, secara etis, seseorang tidak bisa dipenjara karena mengobrol di warung kopi dan menulis di milis.

    Kedua, harus ada pembuktian tegas, jelas, dan sah bahwa email tersebut berasal dari Ibu Prita.
    Harus ada bukti-bukti dari provider email, milis, dll.
    Berarti pengadilan harus meminta Yahoogroups untuk menyerahkan bukti-bukti bahwa email tersebut benar-benar berasal dari Ibu Prita.
    Fotokopi email tidak bisa dijadikan bukti.
    Yudiantoro 1 suka | 0
    quoting iscab: Fotokopi email tidak bisa dijadikan bukti.

    Bisa mas, asal lengkap dengan header, mx, dlsb yang bisa menunjukkan bahwa email tersebut aseli dari pengirim pertama (bukan fwd, copas dlsb) - liat UU ITE
    alakazam 0 0
    saya jadi inget sebuah kasus di AS dimana seorang pembeli notebook apple merasa notebook yang dibelinya tidak nyaman dipakai. Dia bikin video, kemudian dia perlihatkan bagaimana tidak nyamannya memakai notebook itu, kemudian dia banting2 notebook itu. Setelah dia masukin ke youtube, pihak apple bukannya menuntut dia, malah ngasih dia notebook yang lebih mahal, gratis...

    ~searching itu video di youtube, ada yang tau~
    hamatamu 0 0
    Yudiantoro, lengkapi dong, bahwa pihak yang berseberangan berhak mempertanyakan sahih atau tidaknya data dari head & body 'printout' email tersebut di persidangan : D
    Yudiantoro 0 0
    hamatamu: terima kasih sudah melengkapi : D

    *agak capek ngulang2 penjelasan dari satu tret ke tret yang lain, berharap tulisan Bung Ajo banyak yang baca biar gue ga ngulang2*
    cosmiclawyer 0 0
    Baca tulisan disini, http://politikana…donesia.html

    Jelas kok rekam medis itu hak pasien...diatur dalam UU Praktek Kedokteran dan Permenkes mengenai Rekam Medis...

    Silahkan login untuk memberikan pendapat