Ini Bukan Soal Ibu Prita atau RS Omni! 23
Sabtu, 6 Jun '09 08:43, dibaca 539 kali
Pada saat mengikuti persidangan pertama perkara pidana Ibu Prita kemarin, saya merasakan dukungan masyarakat dan media massa kepada Ibu Prita demikian besar. Tuntutan untuk membebaskan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni Alam Sutra Tangerang begitu kentara.
Namun, bagi saya, ini bukan sekedar persoalan menuntut pembebasan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni. Ini adalah soal hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya yang coba dibungkam dengan pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi informasi elektronik/dokumen elektronik yang memuat materi pencemaran nama baik atau penghinaan.
UU ITE vs. KUHP
Sebelum UU ITE diundangkan, sudah ada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan. Semua hal itu kemudian diatur kembali dalam UU ITE dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Masalahnya adalah, pertama, sebagaimana KUHP, UU ITE tidak juga memberikan definisi yang jelas mengenai kata-kata "kesusilaan", "penghinaan" dan "pencemaran nama baik", sehingga begitu mudahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada masa Orde Baru, ketidakjelasan itu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya.
Kedua, sanksi yang diatur dalam UU ITE lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Apabila pencemaran nama baik dalam KUHP hanya dikenakan sanksi maksimal 16 bulan penjara, maka dalam UU ITE mengancam pelakunya dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara pelakunya dapat ditahan pada saat proses penyidikan atau penuntutan. Oleh karena itu, Ibu Prita yang dituntut dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dapat ditahan di LP Tangerang pada saat proses penuntutan oleh jaksa.
Ketiga, delik pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik biasa. Sedangkan dalam KUHP adalah delik aduan. Artinya, apabila seseorang dituntut dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan meskipun pihak pengadu telah memaafkannya serta mencabut pengaduannya, maka penuntutan dan proses persidangan tetap akan jalan terus. Berbeda dengan delik aduan, dimana apabila pengadu mencabut pengaduannya, maka penuntutan dapat dihentikan.
Hak Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen, setiap konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Tidak diatur mengenai saluran atau media dalam penyampaian keluhan itu dan tidak ada kewajiban menyampaikan langsung kepada pelaku usaha. Dengan demikian, seharusnya konsumen boleh menyampaikan keluhannya dalam media apapun, termasuk melalui surat pembaca atau e-mail.
UU juga memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya. Mengapa kata "sepatutnya" yang digunakan, dan bukan "semaksimal mungkin"? Karena memang seharusnya pembelaan diri tidak diperlakukan sebagai ajang balas dendam, namun hanya sebagai upaya mengklarifikasi hal-hal tidak benar yang disampaikan oleh konsumen.
Namun, ketika pelaku usaha menganggap keluhan tersebut sebagai pencemaran nama baiknya, dan kemudian melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, itu adalah hak pelaku usaha. Ketika Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum yang tersedia, menurut saya itu juga sudah menjadi tugas Jaksa. Tidak ada yang salah dengan hal itu.
Merupakan tugas hakim untuk memutuskan apakah yang dilakukan Ibu Prita itu termasuk pencemaran nama baik atau bukan. Masalahnya, ada UU ITE yang "menyediakan" ketentuan hukum yang begitu represif, yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut Ibu Prita. Akibatnya, rasa kemanusiaan dicederai. Publik pun gempar.
Padahal, seandainya saja pasal karet dalam UU ITE itu tidak digunakan, masih ada pasal-pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk perbuatan yang sama. Tinggal ketentuan mengenai keabsahan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diatur dalam UU ITE saja yang dipergunakan. Apabila hal itu dilakukan, maka niscaya Ibu Prita tidak dapat ditahan dalam proses penuntutan dan tidak harus berpisah dengan dua orang buah hatinya yang masih balita.
Oleh karena itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa, pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah harga mati!
Tag: konsumen, rumah sakit, UU ITE, prita, omni, pencemaran nama baik, penghinaan, KUHP, KUHAP, dokter
Terkait:
-
KASUS PRITA : SAYA BINGUNG.....
Selasa, 29 Des '09 22:25 -
UU ITE Belum Berlaku???
Kamis, 25 Jun '09 16:20 -
Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas
Kamis, 4 Jun '09 11:25
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
hamatamu: Menarik
-
enda: Penting
-
sawung: Penting
-
punkdhut: Penting
-
didinu: Penting
-
Catshade: Penting
-
LCFR: Penting
-
wongcilik: Bagus
-
Pedy: Penting
-
Riri Satria: Penting
-
maxi: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
yusro: Penting
-
Shouen: Penting
-
arsyad: Penting
-
Roby Muhamad: Penting
-
jawi: Penting
-
boiga: Penting
-
Knalpot Putih: Penting
-
Rahwana_Candradimuka: Penting
-
borsalino: Penting
-
Tunjung: Penting
-
Huzein: Penting
-
krisnov: Penting
-
wong gareng: Penting
-
Herman Saksono: Penting
-
heriyadi: Penting
-
Riyono: Penting
-
amalthea: Penting
-
lat: Penting

Komentar:
Tidak dapat menemukan definisi yang dapat dikenakan kepada Ibu Prita. Klo mo kenakan pasal ini yg kena ya pihak detikcom sama agrakom, cuma UU Pers bakal membebaskan pihak detikcom dari tuntutan ini. Satu2nya hal yang benar dan dapat dilakukan oleh pihak Omni dalam kasus Ibu Prita ini adalah menggunakan hak jawab. Sekedar informasi ya, sejak kasus Ibu Prita muncul, Aktivis di beberapa negara Eropah sibuk mencari dan download file UU ITE, mereka ingin tau apa sih isi UU yg kelihatan sakti mandraguna ini. Sungguh memalukan
hak ini yang ngatur siapa ya? apakah ada "orang yang berhak mendistribusikan / mentransmisikan / membuat-dapat-diakses informasi / dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan / pencemaran-nama-baik"? kalau ada yang berhak, siapa ya?
http://politikana…3-uu-ite-itu
positngan enda: [Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya, delik ini tidak bisa langsung beroperasi tanpa ada pengaduan terlebih dahulu..]
Dengan demikian, maka kalau tuntutan dari RS Omni dicabut.. artinya bebaslah Ibu Prita. Delik Aduan atau Delik biasa nih?
Berdasarkan apa yang saya pelajari di bangku kuliah dan pengalaman praktek, apabila delik dalam suatu undang-undang tidak ada penegasan sebagai delik aduan, maka delik itu dianggap sebagai delik biasa.
Saya sudah bolak balik membaca UU ITE, dan sama sekali tidak menemukan ada pernyataan bahwa delik dalam UU ITE adalah delik aduan. Mungkin bisa di-cek sendiri, mas Knalpot. Silakan juga bandingkan dengan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Tulisan Enda mungkin terpengaruh dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pada putusannya, ada penjelasan dari hakim konstitusi bahwa delik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan. Dasar pernyataannya adalah karena pasal-pasal penghinaan dalam KUHP adalah delik aduan.
Berdasarkan ketentuan UUD '45 dan UU MK, MK tidak punya wewenang untuk menafsirkan implementasi suatu UU. MK hanya punya wewenang untuk menyatakan apakah suatu suatu ketentuan dalam UU bertentangan dengan UUD atau tidak. Itu saja.
Oleh karena itu, saya berpendapat, penafsiran atas implementasi UU ITE oleh hakim konstitusi telah melampaui kewenangannya (ultra vires), sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bung Ajo, bung ini alasan satu-satunya penolakan judicial review itu ya?
Bukan, mbak , ... eh, mas
Itu hanyalah salah satu pertimbangan hakim konstitusi dalam rangka "menghibur" para pemohon yang ditolak permohonannya atas uji materi Pasla 27 (3) UU ITE tersebut.
Sependek pengetahuan saya, pertimbangan utama MK adalah bahwa, berdasarkan UUD '45, hak asasi manusia, termasuk hak berpendapat, dapat dibatasi dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (Pasal 28J (2) UUD '45).
Oleh karena itu, apabila Pasal 27 (3) UU ITE itu dianggap membatasi hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat, maka MK menganggap hal itu dapat dibenarkan agar warga negara tidak sembarangan dalam menggunakan hak berpendapatnya, yang pada gilirannya dapat merugikan hak warga negara lain untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan harga diri dan martabatnya (Pasal 28G (2) UUD '45).
Bung Ajo: yang perlu ditambahkan mestinya layanan publik dilarang menuntut balik atau pejabat publik dilarang menuntut pencemaran yg berkaitan dengan jabatannya. banyak kasus di indonesia ketika orang mengkritik pejabat kena pasal pencemaran nama baik, padahal kritiknya berkaitan dengan jabatan
-------------------------
dimana saya bisa memperoleh HAK hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ?
orang ngimel ke teman doang, prita gak bisa disalahin dong
kalo gak punya HAK, saya kan bisa dituntut dan diajukan ke pengadilan seperti ibu prita.
Oleh karena itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa, pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah harga mati!
========
setuja...juga cabut pasal karet dalam KUHP dong...kalo gak bisa or ribet ya para penegak hukum patut secara praktis dan otomatis mengabaikan pasal tsb.
Wess.....hari ini saya baca nama bung Enda Nasution disebut di kompas e-paper terkait kasus ibu Prita ini.
Mungkin untuk kedepan forum2 komunitas seperti politikana yang perlu memainkan peranan yang lebih besar untuk menuntut legislator dan partai supaya tidak munafik dan mementingkan hak asasi dan demokrasi
Silahkan login untuk memberikan pendapat