Pro-Kontra Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP 32
Kamis, 11 Jun '09 19:40, dibaca 1247 kali
Dalam dua pekan ini kita dikagetkan oleh kasus Prita vs RS Omni yang melawan rasa ketidakadilan kita dan membuat media serta masyarakat marah besar.
Cause Facebook Mendukung Prita mencapai hitungan 288,000 orang hari ini, minggu depan diperkirakan akan melewati 300,000 orang, luar biasa.
Dukungan juga hadir dari Blogger dan teman-teman lain di Internet, sebuah milis Keadilan Untuk Prita juga hadir.
Banyak orang bertanya dan menjadi resah dan muncul minat terhadap hak dan kewajiban kita masing-masing, terutama di Internet. Sebenarnya masih bebaskah kita bicara? Berpendapat?
Apa yang menjadi pokok permasalahan dari kasus Prita, apakah ini semata kasus pelayanan konsumen kesehatan, atau ada isu besar lain yang terkait?
Salah satu sumber masalah yang muncul ke masyarakat adalah tentang UU ITE (no 11 tahun 2008) yang sebagian besar mengatur tentang transaksi elektronik, tapi masih menyisakan tempat untuk memberi hukuman berat pada pencemaran nama baik di Internet.
Karena kasus Prita vs RS Omni saya kebetulan mendapat kesempatan untuk berdialog dengan dua pihak yang berbeda pendapat.
Teman-teman aktifis, pers, yang diwakili oleh lembaga2x bantuan hukum, PBHI, LBH Pers, Dewan Pers, Komnas HAM, YLKI di satu sisi menuntut agar pasal-pasal penghinaan yang terdapat di UU ITE dan KUHP agar dihapuskan karena mengekang kebebasan berpendapat.
Teman-teman yang kontra ini juga sudah pernah mengajukan UU ITE ke MK agar dikaji ulang.
Di sisi lain saya berkesempatan untuk berdialog dengan pihak Depkominfo, Jaksa dan ahli lain yang berpendapat sebaliknya.
Di bawah ini, salah satunya dengan motivasi mengurai kebingungan yg didasari karena ketidaktahuan saya akan masalah hukum, saya mencoba memaparkan informasi dari kedua belah pihak, PRO dan KONTRA, dalam satu kesatuan.
Mohon maaf kalau ada kesalahan terminologi hukum ada konsep hukum yang ternyata saya salah mencerna dan mengambil pengertian yang tidak tepat.
|
NO. |
ISU |
PRO |
KONTRA |
|
1. |
Tentang PENGHINAAN dan pencemaran nama baik |
Yang dimaksud dengan penghinaan adalah tindakan yang dilakukan untuk mempermalukan orang lain, menjatuhkan orang lain, mecemarkan nama baik seseorang |
Penghinaan ini tidak jelas, tidak ada ukurannya, siapa saja bisa kena, walaupun isinya kritik, keluhan, lontaran, atau kekesalan semuanya bisa disebut dikenai pasal penghinaan dan pencemaran nama baik |
|
2. |
Tentang yg disebut MENGHINA |
Menurut ahli bahasa, ada dua hal yang menentukan apakah sebuah kata/kalimat/tulisan menghina atau tidak: 1. Pilihan Katanya, 2. Intonasinya. Jadi memang ada kata yang bermuatan hinaan, dan ada yang tergantung dari penyampaiannnya, termasuk di Internet (smiley, tanda baca, huruf besar) |
Ini tidak jelas dan sangat tergantung pada kebijakan hakim. Dua hakim dapat berbeda pendapat tentang apakah sebuah penghinaan sudah dilakukan atau belum. |
|
3. |
Pengekangan Kebebasan Berpendapat/Berekspresi |
Bedakan antara Penghinaan (Pencemaran Nama Baik) dengan Kebebasan Berekspresi, pasal penghinaan tidak dibuat untuk mengekang kebebasan berpendapat, tapi dibuat untuk melindungi hak warga negara yang dilanggar kehormatannya |
Pasal penghinaan menciptakan iklim represif yang berujung pada ketidakmerdekaan berpendapat dan berakhir pada masyarakat yang tidak bebas, tidak ada pertukaran ide dan penutupan masalah (masyarakat tidak sehat) |
|
4. |
Perlindungan untuk profesi-profesi tertentu |
Untuk mereka dengan profesi tertentu (dokter, jurnalis) maka sudah ada UU yang khusus mengatur profesi2x tersebut. UU Kedokteran, UU Pers, UU Penyiaran dll. Sehingga tindakan yang dilakukan dalam rangka melakukan profesi sudah dilindungi dalam UU yang lebih khusus tersebut. Ada asosiasi-asosiasi keprofesian dan kode etik profesi |
Blogger dan pengguna internet (anggota milis, pengguna facebook) adalah warga negara biasa dan bukan sebuah profesi, sehingga tidak ada asosiasi keprofesian atau kode etik yang bisa melindungi pengguna internet secara khusus. Kecuali jika blogger/pengguna internet melakukan fungsi jurnalistik dalam kegiatannya di internet. |
|
5. |
Perlindungan untuk KONSUMEN |
Pasal penghinaan tidak dapat dikenakan pada konsumen, karena hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan sudah ada jalurnya, misalnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional |
Konsumen berpotensi untuk dikenai pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ketika mengeluarkan keluhan terhadap penyedia layanan dan menuliskan keluhan mereka di surat pembaca, di blog nya, melalui email atau di facebook. |
|
6. |
Pasal penghinaan dan Hak Azasi Manusia |
Pasal penghinaan melindungi HAM mereka yang dihina, dilanggar kehormatannya |
Pasal penghinaan melanggar HAM mereka yang dituntut, ditahan karena mengungkapkan pendapatnya. |
|
7. |
UU ITE Anti Demokratis karena: - Tidak memberi pengecualian seperti dalam KUHP, yaitu pencemaran nama baik diperbolehkan ketika: o Dilakukan untuk kepentingan umum o Dilakukan untuk membela diri - Tidak memberi rincian bahwa UU ITE adalah delik aduan |
UU ITE merujuk pada KUHP, jadi untuk hal-hal yang tidak ada di UU ITE, maka hukumnya mengikuti apa yang ada di KUHP, termasuk pembelaan dengan untuk kepentingan umum, dan membela diri UU ITE juga merupakan delik aduan |
Karena tidak jelas dan tertera di UU ITE, maka sangat tergantung pada hakim untuk menginterpretasikan hal ini, apakah mau merujuk ke KUHP atau tidak |
|
8. |
Tentang SENGAJA dan TANPA HAK di UU ITE, dalam UU ITE, disebutkan yang melanggar UU adalah mereka yang sengaja dan tanpa hak |
Pencantuman SENGAJA dan TANPA hak di UU ITE dimaksudkanuntuk melindungi warga negara. Bahkan kata sengaja dan tanpa hak ini tidak ada di KUHP Beban pembuktian berada di jaksa, jaksa harus bisa membuktikan bahwa pencemaran nama baik/penghianaan yg dilakukan oleh seseorang itu tanpa hak |
Tanpa hak dan sengaja ini kata yang tidak jelas ukurannya sehingga tidak memiliki arti apa-apa (meaningless). |
|
9. |
Pasal Penghinaan di KUHP dan UU ITE adalah DELIK FORMAL, artinya akibat tidak dipertimbangkan, kejahatan sudah terjadi ketika perbuatan sudah dilakukan, contoh: akibat dari sebuah penghinaan tidak diperhitungan, selama penghinaan itu sudah terjadi maka sudah dapat dihukum |
UU ITE merujuk pada KUHP dalam hal ini. Pasal penghinaan adalah delik formal di KUHP maka demikan juga di UU ITE |
Ini berbahaya karena tidak dipertimbangkan apa fakta/substansi dari penghinaan tersebut. Selama penghinaan tersebut sudah terbukti dilakukan maka seseorang sudah dapat dinyatakan bersalah. |
|
10. |
Ancaman hukuman yang berat di UU ITE (penjara maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 1 Milyar), berkali lipat yang ada di KUHP |
Tindakan penghinaan yang dilakukan di Internet memiliki dampak yang lebih berat dan lebih lama, daripada penghinaan yang dilakukan dalam bentuk lain, karena itu hukumannya lebih berat. Misalnya suatu penghinaan di intenet bisa bertahan sangat lama dan muncul berkali-kali karena materinya sudah didownload oleh banyak orang, atau masih tersimpan disebuah server |
Ancaman hukuman sangat berat dan berlebihan dan dibuat dengan semangat represif. Hukuman penjara diatas 6 tahun ini mengkategorikan langsung bahwa tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai KRIMINAL BERAT (> 5 tahun hukuman) dan karenanya pelakunya dapat langsung ditahan. |
|
11. |
Penerapan UU ITE sangat tergantung pada interpretasi aparat hukum |
Semua hukum, baik itu UU ITE, KUHP dan lain-lain memang tergantung pada interpretasi polisi, jaksa dan hakim. Interpretasi hukum adalah bagian dari sistem hukum sendiri |
Penerapan yang sangat tergantung pada interpretasi penegak hukum ini membuat ketidakpastian hukum dan meresahkan masyarakat. Masyarakat tidak dapat melihat dengan jelas hak dan kewajibannya dan sangat tergantung pada aparat hukum dan juga, memberikan peluang aparat untuk melakukan penyalahgunaan wewenang |
|
12. |
Pasal penghinaan yang masih diatur dalam HUKUM PIDANA |
Ini tergantung kesepakatan kita sebagai bangsa, apakah kita masih menempatkan kehormatan pada suatu tempat yang tinggi atau tidak, sehingga negara harus melindungi kehormatan tersebut. Tidak perlu kita mengikuti/mengacu ke hukum negara lain, karena kita memiliki tradisi budaya dan asal muasal yang berbeda. Dengan menggunakan polisi dan jaksa, maka tuntutan bisa dilakukan lebih cepat dan tanpa biaya, jika tuntutan perdata maka penuntut harus mengeluarkan uang untuk menyewa pengacara. |
Di negara-negara maju pasal penghinaan cukup diatur dalam hukum perdata saja. Untuk apa menggunakan tangan negara (polisi dan jaksa) yg dibayar oleh rakyat untuk melindungi kehormatan private seseorang. Jika seseorang/sebuah pihak merasa terhina, ajukan tuntutan perdata dengan tuntutan ganti rugi maka itu cukup. Dengan masih adanya pasal penghinaan di hukum pidana, maka polisi dan jaksa harus terlibat, individu yang dituduh melakukan penghinaan dikriminalisasi (menjadi kriminal) dengan tahanan penjara. |
Dalam format presentasi:
Tag: Depkominfo, UUITE, kebebasan berpendapat, KUHP
Terkait:
-
Kriminalitas Delik Politik Di lihat Dari KUHP
Kamis, 17 Feb '11 03:16 -
[copas] Surat Cinta Untuk Pak Menteri
Jumat, 12 Nov '10 16:07 -
Langkah mencurigakan dari Tifatul Sembiring
Rabu, 18 Agu '10 04:12
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
rif: Penting
-
ErwienSamantha: Menarik
-
LCFR: Penting
-
yusro: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
Krisnaji: Menarik
-
tkp: Menarik
-
hamatamu: Menarik
-
kakilangit: Penting
-
Apprayo: Penting
-
daengrusle: Penting
-
alakazam: Penting
-
Po': Penting
-
Ajie: Bagus
-
cappuccino: Penting
-
Ghazi Tjokroamidjojo: Bagus
-
heriyadi: Penting
-
Osama Umar: Penting
-
Jimbaran: Penting
-
Kodok Penjajah: Inspiratif
-
junjung: Lucu
-
Shouen: Penting
-
lat: Penting
-
Pedy: Penting
-
amalthea: Penting
-
abah: Penting
-
ndhasatos: Penting
-
Herman Saksono: Bagus
-
Retno I Palupi: Penting
-
Ardani P: Penting

Komentar:
no. 3
dibuat untuk melindungi hak wn yg dilanggar kehormatannya
...]
sepanjang kebebasan berekspresi tidak di kekang, warga negara rela tidak dilindungi haknya.
kebebasan berekspresi adalah modal utama setiap warga negara dalam melindungi haknya sendiri
tapi kalo boleh ada beberapa catatan untuk bung enda:
pada slide ke 7 (tujuh), saya pribadi berpendapat bahwa ITE tetap harus mengikuti KUHP termasuk tentang delik, hanya memang untuk beberapa hal, katakanlah tentang jumlah maksimum hukuman, akan jadi perdebatan panjang, mengingat adanya adgium hukum bahwa suatu aturan tidak dapat memperlemah aturan lainnya. Nah pasal hukuman yang lebih berat ini dalam satu sisi bisa jadi memperkuat (dengan menambah jumlah hukuman), tapi disisi lain jadi memperlemah (kedudukan KUHP sebagai rujukan jadi lebih lemah sifatnya dibandingkan ITE yang lebih kecil scope-nya).
Untuk slide 8, saya berpendapat sebenarnya asas pembuktian dengan sengaja dan tanpa hak cukup jelas dan memiliki ukuran pasti untuk diimplementasikan. Sebagai contoh:
sengaja adalah suatu perbuatan dengan sadar dan tanpa paksaan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu. Jadi jelas, katakanlah dalam kasus Prita v. OMNI, suatu sur-el yang bersifat pribadi dan ditujukan hanya kepada teman2 terdekat (bukan kepada ranah publik yang dapat diakses secara terbuka (NGN, anyone?), seperti milis atau surat pembaca elektronik, atau blog), tidaklah termasuk perbuatan yang termasuk unsur sengaja melakukan upaya2 pencemaran nama baik.
Unsur kedua yaitu tanpa hak, juga mudah dibuktikan, katakanlah melalui mail server, mail header, mx, dlsb, dalam kasus yang sama, sur-el Prita yang telah tersebar ke berbagai milis sebenarnya mudah untuk ditelusuri siapa yang pertama kali mengirimkan sur-el tersebut. Problem klasik ITE adalah mengenai lintas jurisdiksi, karena misalnya milis tersebut ada pada yahoogroups, tentunya diperlukan bantuan interpol untuk dapat membuka server mail yahoo yang tidak terletak di Indonesia.
Secara singkat, saya setuju dengan upaya teman2 untuk merevisi kembali ITE, hanya memang harus dicermati lagi bahwa hanya pada bagian2 tertentu pada ITE (seperti dalam kasus ini masalah penghinaan, pencemaran nama baik) yang perlu direvisi, karena sebenarnya banyak hal2 lain di ITE yang sebenarnya juga sangat bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.
mo klarifikasi tentang "tanpa hak" boss:
ibu prita -> berhak krn beliau memang "korban" pelayanan omni.
yg memforward email ibu prita -> tidak berhak, krn mereka tidak mengalami perlakuan omni spt yg dialami ibu prita
enda; kang, itu tabel copy-paste dari word dimasukin scribd aja kali ya? biar ga nabrak kanan kiri
saya malah mo minta klarifikasi soal itu.
soalnya depkominfo sempet mau melacak 10 org pertama yang memforward email bu prita-> saya menduga depkominfo menganggap 10 org itu "tidak berhak"
kalo mau yg di scribd ada disini:
http://www.scribd…-UU-ITE-KUHP
enda: yang forward, harusnya menuliskan dengan jelas bahwa yang dia posting adalah email dari siapa dan siapa dia (yang melakukan forward posting), sebagai langkah disclaimer bahwa yang dia lakukan untuk kepentingan umum
lebih baik fokus pada sesuatu yg lebih "fundamental" (taelah): warga negara lebih membutuhkan perlindungan hak kebebasan berekspresi dari pada perlindungan kehormatan.
contoh2 korban efek pasal karet kan udah banyak, itu semua bisa dijadikan bukti bahwa pasal itu lebih banyak mudharatnya pengekangan) drpd manfaatnya (menjaga kehormatan)
- demi kepentingan umum
- demi membela diri
JADI kalo yg memforward beralasan bahwa dia memforward DEMI KEPENTINGAN UMUM bisa kan?
Yudiantoro: ga ada aturan memforwardnya harus begini atau begitu, harus pasang disclaimer atau ga
Tinggal nunggu korban berikutnya aja ...
tapi feeling gue sih, kita tergantung pada waktu, kalo dalam 6 bulan ke depan misalnya muncul ratusan kasus baru karena UU ITE, maka indikasi memang UU ITE bermasalah
kalo abis kasus Prita adem ayem, kurang amunisi untuk terus-terusan minta dicabut
"demi kepentingan umum" sbenernya karet yang menguntungkan pro freedom.
kasarnya:
gimana mo melindungi kehormatan warga jika semua orang pake alasan "demi kepentingan umum"
kalo ada yg ngehina bokap elu misalnya dan gue forward, emang bisa gue beralasan gue forward karena kepentingan umum?
1. mana mereka tau harus pake disclaimer segala
2. karena udah terjadi ya ga ngaruh kita mau ngomong apa juga
bisa aja pake alasan: supaya orang lain gak ketiban sial krn berhubungan dengan bokap gw...
padahal tujuan utamanya adalah penghapusan pasal itu, jadi lebih baik fokus pada: apakah masyarakat membutuhkan pasal itu dengan konsekuensi hilangnya kebebasan.
CMIIW, yang paling bagus adalah revisi ITE, tapi itu kan belum terjadi, sekarang kan bagaimana menyikapi ITE yang sudah disahkan, apa ada celah hukumnya? apa yang harus kita lakukan untuk meminimalisir dampak negatifnya, dlsb...
Saya sih lebih melihat dari arah itu, what the best thing we have to do NOW.
jangan cuman karena disogok gratis MCU ama pap smear, jadi lupa soal keadilan..
dalam hal memperjuangkan kebebasan, beliau-beliau juga punya wibawa yang luar biasa dimata masyarakat dan pemerintah.
gw cuma ngarep kesediaan beliau2 utk jadi aktivis/leader
Kalo dia merasa lulusan Phd pertanian ato apalah, ya urusin aja supertoy jangan sok2an tahu produk hukum....
DPR?
Silahkan login untuk memberikan pendapat