Prita dinyatakan BEBAS! Free Prita! 49

Kamis, 25 Jun '09 11:31

Dari detik "Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan"

Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). SIDANG KASUS PRITA OTOMATIS DIHENTIKAN..

"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Bebas! Bebas!

People Power Works!


Tag: Prita Mulyasari, prita

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    cosmiclawyer 0 0
    horeeeeeeeeeee...eksepsi dikabulkan...bebas dengan putusan sela....
    jeung Medya 0 0
    ikutan... Horeeee!!!!


    *dandan, siap-siap jadi JURKAM*
    Mas Paman 0 0
    Kita buatkan situs penghormatan sebagai "eksaminasi oleh masyarakat" untuk kedua jaksa itu. Isinya tentu saja bukan menghina atau merendahkan, tetapi penghormatan, penuh pujian.

    Hal sama akan berlaku untuk jaksa dan hakim dalam kasus lain yang mencederai rasa keadilan dan akal sehat. Selama ini nama mereka cuma disebut dalam baris-baris berita, sehingga mereka tidak merasa malu.
    Ibed sembiring 0 0
    horeee!!
    cosmiclawyer 0 0
    dari detik.com http://bit.ly/ChcXa

    Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

    "Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

    Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

    Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

    "Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.
    cosmiclawyer 0 0
    Pasal 143 ayat 2b KUHAP yang menjadi dasar Eksepsi Penasehat Hukum Prita Mulyasari...

    Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan...
    yoshi_f 0 0
    ikut gembira tentunya! ini adalah preseden (baik!) utk kemungkinan2 serupa di masa mendatang yak.
    mpokb 0 0
    yang jadi pertanyaan, perlukah Prita menuntut balik pihak rumah sakit?
    cosmiclawyer 2 suka | 0
    mpokb: kalo saya bilang sih gak perlu ya...damai aja lah...tapi soal yang gugatan perdatanya rs omni sih perlu gugat balik ; ))
    heriyadi 0 1 tidak suka |
    PERTANYAAN YANG PALING PENTING

    Tindakan selanjutnya untuk menghapus pasal 27 itu dari UU ITE dan kalo bisa semua pasal penghinaan nama baik dari hukum pidana.
    cosmiclawyer 0 0
    berarti bener kata bang Hotman Paris pas diskusi Jakarta lawyers club di tvone...ngapain ribut2 bahas Pritta...kabulkan saja eksepsinya...beres... ; ))
    Ev 0 0
    HOREEE.......hak kebebasan berekspresinya warga negara tetap merdeka....!!!!!!ayo tinjau ulang UU ttg Informasi
    cosmiclawyer 1 suka | 0
    heriyadi: wah kalo semua pasal penghinaan nama baik dari hukum pidana berat bo...ntar semua orang seenaknya aja nyebut2 nama orang...at least hukumannya dikurangin lah...di bawah 5 tahun...kalo perlu di bawah 1 tahun... ; ))
    Iman D. Nugroho 3 suka | 0
    Saya berharap ini bukan karena people power. Tapi karena kesadaran hukum aparat hukum sudah meningkat.
    heriyadi 0 0
    cosmiclawyer: civil lawsuit kan ada. : )
    Pedy 0 1 tidak suka |
    Jangan keburu seneng, kalo pasalnya masih karet.
    Samz 0 0
    Tarik napas lega sebentar untuk bersiap-siap menghadapi permasalahan baru yang barangkali akan jauh lebih berat.
    cosmiclawyer 1 suka | 0
    heriyadi: kadang kita masih butuh Pasal 310 & 311 KUHP...misalnya loe dilaporin ke polisi loe melakukan hal yang gak loe lakuin dan itu tersebar luas tapi akhirnya SP3? loe pasti make Pasal 310 & 311 KUHP buat laporin balik orang itu deh ; )) kalo civil lawsuit lama dan harus ada bukti kerugian, dll...unsur2 PMH lah harus terpenuhi...mana kalo gugatan perdata pencemaran nama baik unsur pidananya biasanya kudu terbukti terlebih dahulu...
    cosmiclawyer 0 0
    dari kompas.com Diputus Bebas, Prita Teriak "Alhamdulilah" http://bit.ly/JnD2F
    gsvir 0 0
    iya,selamat! : D baru aja nonton di metroTV
    Ridwan 0 0
    tinggal nunggu pasalnya diubah aja nih
    heriyadi 0 0
    cosmiclawyer: lah itu Prita sudah dihukum perdata, sebelum pidana. Iya deh hukumannya max. 1 tahun aja saya percaya sama ibu pengacara. Jadi kapan kita lunch?
    Alisyah 0 0
    selamat...
    cosmiclawyer 0 0
    heriyadi: kan dibahas juga ada keanehan...kok bisa gugatan perdata diputus sebelum perkara pidananya diputus...
    cosmiclawyer 0 0
    Ridwan: sementara nunggu perubahan pasal UU ITE, para aparat hukum rada2 mikir2 kl mau menerapkan pasal UU ITE khususnya pasal 27 (3)...ngeri dengan people power ; ))
    cosmiclawyer 0 0
    tambahan lagi Dakwaan Prita Mulyasari Batal Demi Hukum http://bit.ly/171GVo

    disebutkan bahwa

    ...Pasal 27 ayat (3) memang tidak termasuk pasal yang mengamanatkan khusus pembentukan peraturan pemerintah. Namun, majelis hakim berpendapat pasal itu tetap tidak bisa berlaku. Majelis hakim merujuk pada penjelasan Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...

    Adapun Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 adalah:

    Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
    diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

    Mengenai Penjelasannya...

    Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan,
    dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana
    Peraturan Perundang-undangan tersebut.
    lat 0 0
    cosmiclawyer: semakin jelas... nanti kalo dikaburkan lagi oleh hamba hukum... maka 'hukum' bagi mereka adalah 'kutukan'....

    ~boleh nggak ya mengutuk~
    R A P 0 0
    berandai-andai kalau tidak ada "tekanan publik" beberapa waktu yang lalu, apakah kasus ini akan berakhir dengan putusan yang sama?
    Selamat dan syukur kepada Ibu Prita ...
    enda 0 0
    R A P: ya tidak dong
    tongat 0 0
    Sebaiknya ini dijadikan tonggak sejarah, agar bisa dilihat ketika ada kasus serupa.
    heriyadi 0 0
    enda: hehehe ngga boleh gitu, masih ada koq hakim-hakim yang bagus.
    matriphe 0 0
    hahah.. selain "tekanan", faktor para capres yg cari muka itu jg jadi faktor.. la capres itu dateng kan awalnya dari gerakan di onlen.. : p

    rif 0 0
    cosmiclawyer:
    > misalnya loe dilaporin ke polisi loe
    > melakukan hal yang gak loe lakuin
    > dan itu tersebar luas tapi akhirnya SP3?
    > loe pasti make Pasal 310 & 311 KUHP
    > buat laporin balik orang itu deh

    1.
    pada dasarnya kedua belah pihak punya kans dikriminalkan oleh pasal itu (pihak yg diuntungkan hari ini, bisa jadi pihak yg dirugikan pada saat lain)

    2.
    kalo di-pikir2 yg rawan jadi obyek pencemaran nama baik biasanya public figures entah itu selebriti atau pejabat publik.
    (kemungkinan besar orang2 itulah yang masih merasa perlu pasal 310 & 311 kuhp)

    3.
    mempertahankan pasal 310 & 311 kuhp juga berarti harus siap menanggung risiko pasal karet, dengan kata lain; juga harus siap kehilangan kebebasan mengemukakan pendapat (terutama untuk mengkritik pejabat publik).

    dari poin2 di atas valid gak kalo kita berasumsi; mayoritas rakyat lebih menyukai tidak punya pasal 310 & 311 kuhp daripada harus mengorbankan hak berpendapat?


    > ...Pasal 27 ayat (3) memang tidak
    > termasuk pasal yang mengamanatkan
    > khusus pembentukan peraturan pemerintah.
    > Namun, majelis hakim berpendapat pasal itu
    > tetap tidak bisa berlaku.
    > Majelis hakim merujuk pada penjelasan
    > Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang
    > Pembentukan Peraturan Perundang-
    > undangan...

    apakah ini berarti:
    Perbuatan bu Prita sudah bisa dijerat pasal 27 ayat 3 uu ite, hanya saja uu ite tsb belum berlaku?

    dengan kata lain; jika bu Prita melakukannya pada th 2010 (uu ite sdh berlaku) maka pemenjaraan bu Prita sudah benar?
    krisnov 0 0
    Selamat.....selamat...! Akhirnya rasa keadilan masyarakat dimenangkan diatas rasa keadilan kelompok.

    Semoga kedepan dicabut semua pasal karet.
    cosmiclawyer 0 3 tidak suka |
    heriyadi: huah...semua hakim rata2 suka amplop : p kl gak dikasih amplop...cembetut ; ))
    cosmiclawyer 2 suka | 0
    rif: kalo Prita itu seorang pejabat...mungkin ceritanya lain juga ; ))

    soal 310 & 311 KUHP, saya masih tetap dengan pendapat saya, pasal tersebut masih perlu, bukan untuk public figure saja, tapi juga membuat orang jadi mikir untuk menjelek2an/memfitnah seseorang, baik di media massa maupun dunia maya...kalo pasal tersebut dicabut, orang2 makin seenak udelnya ngomong tanpa dasar...kalo ancaman pidana di bawah 5 tahun kan tidak perlu ditahan, at least menimbulkan efek jera lah...

    heriyadi 0 0
    cosmiclawyer: kayanya tulisan yang bilang semua hakim sudah bisa dituntut dengan pasal 310 & 311 mencemarkan reputasi hakim.
    rif 0 0
    cosmiclawyer:
    apakah masyarakat kita isinya orang usil semua (hobby jelek2in orang)?
    kenapa untuk memberikan efek jera kpd orang usil, kita jadi rela punya pasal karet?
    ogah ah..: D
    Sri Kirana 0 0
    Selamat buat Ibu Prita yang akhirnya diputus bebas... : )
    cosmiclawyer 0 0
    rif: suatu saat nanti anda akan merasakan pentingnya pasal 310 & 311 KUHP ; ))
    cosmiclawyer 0 0
    heriyadi: susah...hakim itu kayaknya masuk ke pasal 317 KUHP deh...tapi gak tau deh...gw jg bingung ; ))
    rif 0 0
    cosmiclawyer:
    suatu saat siapapun akan merasakan kejamnya pasal 310 & 311 kuhp.
    bu Prita yg ibu rumah tangga aja dah merasakan...: )
    mpokb 0 0
    cosmiclawyer: ada contoh "ringan". akun ratu atut atau jakob oetama di facebook ternyata bukan milik mereka. tidak ada tuntutan, hanya ada klarifikasi dari pihak mereka sendiri bahwa itu bukan akun mereka. apa itu tidak cukup untuk yang semacam ini, atau tiap kasus perlakuannya beda?
    -- yang jadi ketakutan orang awam sebagai konsumen, kan, kalau tiba2 tulis surat keluhan di koran lantas langsung dianggap pencemaran nama baik, gitu..
    ndableg 0 1 tidak suka |
    HOORREEE!!! Hidup MEGAWATII!!!
    pujangga 0 0
    selamat untuk Bu Prita, BLOGGER, dan NETTER,
    cosmiclawyer 0 0
    Justru itu...masyarakat harus belajar seni curhat agar tidak terkena pasal 310 & 311 KUHP...
    Ardani P 0 0
    *belum baca komentar2 diatas*

    Aku

    Tidak

    Peduli

    *buka forum lain n ketawa2 bareng penghuninya*
    ndableg 0 0
    Mega Jadi 'Pahlawan' Prita
    http://pemilu.ini…lawan-prita/
    Dr.Andri 0 0
    Prita sudah masak-masak bareng Megawati tadi lihat di TV

    Silahkan login untuk memberikan pendapat