Prita dinyatakan BEBAS! Free Prita! 49
Kamis, 25 Jun '09 11:31
Dari detik "Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan"
Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). SIDANG KASUS PRITA OTOMATIS DIHENTIKAN..
"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.
Bebas! Bebas!
People Power Works!
Tag: Prita Mulyasari, prita
Terkait:
-
Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun
Selasa, 5 Jan '10 13:39 -
Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas
Kamis, 4 Jun '09 11:25 -
Pendampingan Sidang Pidana Prita Besok
Rabu, 3 Jun '09 18:18
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
cosmiclawyer: Penting
-
Riyono: Terkini
-
Ibnu Muslim: Terkini
-
Mas Paman: Penting
-
Ibed sembiring: Terkini
-
hamatamu: Menarik
-
Herman Saksono: Inspiratif
-
nicowijaya: Penting
-
mpokb: Penting
-
yoshi_f: Terkini
-
heriyadi: Penting
-
Iman D. Nugroho: Penting
-
Pedy: Terkini
-
Samz: Menarik
-
yusro: Terkini
-
afreeze: Terkini
-
gsvir: Terkini
-
Alisyah: Penting
-
lat: Penting
-
Logical Fallacy: Terkini
-
R A P: Bagus
-
matriphe: Terkini
-
rif: Penting
-
krisnov: Penting
-
dimsci: Terkini
-
Sri Kirana: Penting
-
kakilangit: Terkini
-
ndableg: Terkini
-
Indrayana MB.: Terkini
-
pujangga: Terkini
-
LCFR: Terkini
-
ngebor: Inspiratif



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
*dandan, siap-siap jadi JURKAM*
Hal sama akan berlaku untuk jaksa dan hakim dalam kasus lain yang mencederai rasa keadilan dan akal sehat. Selama ini nama mereka cuma disebut dalam baris-baris berita, sehingga mereka tidak merasa malu.
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.
"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.
Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).
Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan...
Tindakan selanjutnya untuk menghapus pasal 27 itu dari UU ITE dan kalo bisa semua pasal penghinaan nama baik dari hukum pidana.
disebutkan bahwa
...Pasal 27 ayat (3) memang tidak termasuk pasal yang mengamanatkan khusus pembentukan peraturan pemerintah. Namun, majelis hakim berpendapat pasal itu tetap tidak bisa berlaku. Majelis hakim merujuk pada penjelasan Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Adapun Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 adalah:
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Mengenai Penjelasannya...
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan,
dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana
Peraturan Perundang-undangan tersebut.
~boleh nggak ya mengutuk~
Selamat dan syukur kepada Ibu Prita ...
> misalnya loe dilaporin ke polisi loe
> melakukan hal yang gak loe lakuin
> dan itu tersebar luas tapi akhirnya SP3?
> loe pasti make Pasal 310 & 311 KUHP
> buat laporin balik orang itu deh
1.
pada dasarnya kedua belah pihak punya kans dikriminalkan oleh pasal itu (pihak yg diuntungkan hari ini, bisa jadi pihak yg dirugikan pada saat lain)
2.
kalo di-pikir2 yg rawan jadi obyek pencemaran nama baik biasanya public figures entah itu selebriti atau pejabat publik.
(kemungkinan besar orang2 itulah yang masih merasa perlu pasal 310 & 311 kuhp)
3.
mempertahankan pasal 310 & 311 kuhp juga berarti harus siap menanggung risiko pasal karet, dengan kata lain; juga harus siap kehilangan kebebasan mengemukakan pendapat (terutama untuk mengkritik pejabat publik).
dari poin2 di atas valid gak kalo kita berasumsi; mayoritas rakyat lebih menyukai tidak punya pasal 310 & 311 kuhp daripada harus mengorbankan hak berpendapat?
> ...Pasal 27 ayat (3) memang tidak
> termasuk pasal yang mengamanatkan
> khusus pembentukan peraturan pemerintah.
> Namun, majelis hakim berpendapat pasal itu
> tetap tidak bisa berlaku.
> Majelis hakim merujuk pada penjelasan
> Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang
> Pembentukan Peraturan Perundang-
> undangan...
apakah ini berarti:
Perbuatan bu Prita sudah bisa dijerat pasal 27 ayat 3 uu ite, hanya saja uu ite tsb belum berlaku?
dengan kata lain; jika bu Prita melakukannya pada th 2010 (uu ite sdh berlaku) maka pemenjaraan bu Prita sudah benar?
Semoga kedepan dicabut semua pasal karet.
soal 310 & 311 KUHP, saya masih tetap dengan pendapat saya, pasal tersebut masih perlu, bukan untuk public figure saja, tapi juga membuat orang jadi mikir untuk menjelek2an/memfitnah seseorang, baik di media massa maupun dunia maya...kalo pasal tersebut dicabut, orang2 makin seenak udelnya ngomong tanpa dasar...kalo ancaman pidana di bawah 5 tahun kan tidak perlu ditahan, at least menimbulkan efek jera lah...
apakah masyarakat kita isinya orang usil semua (hobby jelek2in orang)?
kenapa untuk memberikan efek jera kpd orang usil, kita jadi rela punya pasal karet?
ogah ah..
suatu saat siapapun akan merasakan kejamnya pasal 310 & 311 kuhp.
bu Prita yg ibu rumah tangga aja dah merasakan...
-- yang jadi ketakutan orang awam sebagai konsumen, kan, kalau tiba2 tulis surat keluhan di koran lantas langsung dianggap pencemaran nama baik, gitu..
Aku
Tidak
Peduli
*buka forum lain n ketawa2 bareng penghuninya*
http://pemilu.ini…lawan-prita/
Silahkan login untuk memberikan pendapat