UU ITE Belum Berlaku??? 39
Kamis, 25 Jun '09 16:20
Saya turut senang dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.
Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.
Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.
Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.
Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi sebelum 21 April 2010, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.
Tag: PP, UU ITE, prita, omni, informasi elektronik, dokumen elektronik, alat bukti
Terkait:
-
KASUS PRITA : SAYA BINGUNG.....
Selasa, 29 Des '09 22:25 -
Ini Bukan Soal Ibu Prita atau RS Omni!
Sabtu, 6 Jun '09 08:43 -
Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun
Selasa, 5 Jan '10 13:39
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
cosmiclawyer: Penting
-
@guz: Penting
-
R A P: Bagus
-
yusro: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
hamatamu: Menarik
-
rachel: Penting
-
heriyadi: Penting
-
ndoet: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
Neof Ana: Penting



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
sepertinya soal PP ini suka menjadi salah kaprah...
Untuk melihat kapan suatu UU berlaku dapat dilihat pada bagian Ketentuan Penutup dari UU tsb. Ketentuan Penutup dari UU ITE dan UU Pornografi jelas menyatakan bahwa UU itu berlaku pada tanggal diundangkan. Jadi tidak ada alasan untuk bilang belum berlaku.
PP hanyalah mengatur penjabaran dari ketentuan pokok yang tercantum dalam UU. Tanpa adanya PP mungkin membuat ketentuan dalam suatu UU belum jelas, tapi bukan berarti menunda keberlakuan UU tsb.
@ aji:
Kalau kejadian seperti Ibu Prita terulang lagi 2 tahun kemudian, jelas nggak bakal ada capres yang nengokin. Wong pemilu lagi baru ada tahun 2014 ... hehehe
Gimana bung Ajo?
Mega Jadi 'Pahlawan' Prita
http://pemilu.ini…lawan-prita/
Saya tadinya berharap kasus ini diadili sesuai dengan prosedur. Pasal2 yang dituduhkan kepada Ibu Prita dikupas dan diperdebatkan dengan cerdas di ruang pengadilan. Saya yakin, Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan terbongkar kelemahannya apabila dikupas tuntas di pengadilan. Ibu Prita kemungkinan besar akan diputus bebas juga.
Dengan begitu, hasil kupas tuntas Pasal 27 ayat (3) UU ITE di pengadilan itu dapat dipergunakan sebagai bahan pembelaan apabila ada "korban" lain dari pasal tersebut.
Sayangnya, sepertinya hakim enggan untuk terlibat dalam perdebatan materi pasal tersebut, dan mungkin juga terpengaruh pada tekanan publik. Akhirnya, hakim mengambil jalan pintas. Keluar putusan yang menodai logika hukum dan membodohi masyarakat.
http://metro.viva…_kasus_prita
*negative thinking mode on
http://metro.viva…yasari_kaget
@ Chairman Mao: for top news only
mestinya Jaksa tidak usah banding atau Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara pidana ini harusnya lebih teliti.
http://metro.viva…yasari_kaget
sejak dari awal, teman2 di Koalisi Kebebasan Mengeluarkan Pendapat sudah yakin bahwa kasus ini akan dihentikan. Namun tidak menyangka bahwa pertimbangan hakim dalam putusan sela itu ternyata "sedangkal" itu.
Sudah jelas terlihat bahwa hakim "tergesa-gesa" ingin menghentikan kasus ini, entah karena tekanan publik, intervensi atasan, atau mungkin saja hati nurani hakim. Namun, karena ketidakmengertian hakim atas UU ITE tersebut akhirnya terbitlah putusan yang janggal tsb.
Namun, saya tetap optimis. Kalaupun kasus Ibu Prita dibuka kembali, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu diuji di persidangan oleh majelis hakim yang profesional, akan terbuka segala kelemahan dan kejanggalan penerapan Pasal tsb, sehingga Ibu Prita kemungkinan besar akan diputus bebas.
Bung salah satu alasan PT. Banten membatalkan keputusan sela ada "pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik" ini merupakan bagian dari dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut PT. Banten, Hakim PN Tanggerang harusnya mempertimbangkan dakwaan ini.
Dalam Surat Dakwaan untuk kasus Ibu Prita, Jaksa melakukan dakwaan bertingkat, yaitu Dakwaan Primer dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Dakwaan Subsider dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dakwaan primer hukumannya lebih berat dibandingkan subsider.
Apabila memang hakim menganggap Dakwaan Primer tidak dapat diterapkan, maka seharusnya hakim juga menguji Dakwaan Subsider-nya. Namun, karena hakim "tergesa-gesa" ingin menghentikan kasus ini, maka mungkin akhirnya hakim lalai untuk menguji dakwaan subsidernya.
Waktu itu ada pemeriksaan Jaksa penuntut Prita oleh komisi kejaksaan, udah dapat kabar tentang hasil pemeriksaanya bung?
sepertinya harus segera dibuat sebuah tulisan mengenai isi putusan PN Tangerang harusnya bagaimana agar dikuatkan terus di tingkat selanjutnya dan mempan terhadap permohonan banding apapun. tulisan ini juga penting untuk menggiring opini majelis hakim yang mungkin kurang waktu untuk melakukan riset/telaah hukum...
karena, pasal 310 dan 311 sepertinya lebih karet daripada 27(3)UU ITE
petunjuk: baca Pasal 191 jo 244 KUHAP
ya jelas donk...orang putusan selanya masih tahap eksepsi...belum masuk ke pokok perkara...
setuju
Ibnu Muslim: PT. Banten hanya menilai teknis dakwaan bukan susbtansi dakwaan.
ini komentar di artikel lain
*nyimak*
gimana kemungkinan hasil sidang prita vs omni?
ok deh, semoga cepat sembuh
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atasperbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Pasal 244
Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Makhamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makhamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Teh botol Siap Cabut Gugatan Ke Blogger Hariadhi http://www.tempoi…4711,id.html
karena dari situ bisa keliatan peluang untuk bisa menang...
welcome back
RS Omni International Serpong sepertinya ngotot nama baiknya dipulihkan...Kejari Tangerang juga tidak mau nyerah begitu saja...hebatnya PT Banten memroses dengan cerpat permohonan verzet/perlawanan terhadap putusan sela PN Tangerang...
tapi sudah diperkirakan dalam tulisan ini sebelumnya bahwa kejadian Prita disidangkan kembali akan terjadi...mengingat putusan sela PN Tangerang yang dikeluarkan mengandung "cacat"...
Secara formal KUHAP tidak membenarkan langkah kasasi atas putusan bebas...
Jadi kalau Prita akhirnya diputus bebas (tentunya sudah melalui pemeriksaan pokok perkara), maka menurut KUHAP Jaksa tidak dapat mengajukan pemerintaan pemeriksaan kasasi ke MA...
ingat...ini hanya untuk putusa bebas (murni)...
buset rajin banget bikin rangkuman kuliah Hukum Acara Pidana
tapi mayan tuh bisa jadi referensi bagi orang awam hukum
selamat membaca...kalo ada yang gak ngerti, bisa ditanyaken
puyeng bacanya, maklum prosesornya masih pentium I
Silahkan login untuk memberikan pendapat