Jangan sampai KPK digusur Koalisi Polri-Kejagung 37

Kamis, 16 Jul '09 10:37

Tulisan ini saya turunkan untuk menunjukkan kepedulian saya akan pentingnya lembaga seperti KPK, apalagi setelah membaca berita ini http://bit.ly/rIF52.

Saya pernah memenuhi panggilan sebuah Kejati dalam kasus dugaan korupsi. Tau gak dasar mereka mengeluarkan surat tersebut? Dasarnya adalah laporan lisan saja tanpa bukti yang kuat.

Isi surat Kejati tersebut perihal Permintaan Keterangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelanggaran izin dan memanipulasi data pajak.

Jelas-jelas soal manipulasi data pajak bukan wewenang Jaksa/Kejati, tapi bisa2nya mereka minta data pajak ini itu, bahkan mau visit untuk pemeriksaan pajak. Bagi orang yang awam dan tidak mengerti hukum dan merasa bersih, mereka bisa saja mempersilahkan para jaksa tersebut untuk memeriksa. Tapi bagi yang mengerti, jelas itu bukan wewenang jaksa. Berani-beraninya Asintel mengeluarkan "kertas hijau" sebagai surat panggilan yang isinya bertentangan dengan hukum? Ini menunjukan bahwa Kejaksaan tidak begitu memahami apa itu pemberantasan korupsi dan batasannya.

Kemudian ada salah satu jaksa pemeriksa curhat dengan saya...bahwa ada program kejaksaan 5-3-1 mengenai investigasi korupsi...ada target yang harus dipenuhi. Silahkan anda browsing di internet program tersebut. Jaksa tersebut mengakui bahwa ada persaingan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian soal pemberantasan korupsi (sudah jadi rahasia umum juga kali). Kata Jaksa tersebut, untuk uang operasional permulaan investigasi, KPK menganggarkan 150jt while kejaksaan cuma 20jt.

Bisa kebayang kalau kejaksaan dan kepolisian terang2an berkoalisi untuk menggusur KPK kan? Tau sendiri kinerja 2 lembaga tersebut seperti apa, kemana tempat kita mengadu? Kalau Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian sudah beres, mungkin bisa dipertimbangkan.

 


Tag: KPK, kepolisian, Kejaksaan

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    cosmiclawyer 0 0
    oya...saya mendukung CICAK... : D
    teruterubozu 0 0
    @CL: ya memang ada program 5-3-1 tapi setau saya sekarang udah dicabut.

    kedua.. kpk ndak menganggarkan 150 juta kok. itu pernah dibantah oleh AA disebuah media. tapi memang anggaran KPK itu lebih fleksibel daripada jaksa.... jadi dia bisa melebihi angka standar kalau memang kebutuhannya demikian.
    cosmiclawyer 0 0
    anggaran kpk 150jt kan versi jaksa...

    saya percaya sesuatu yang lebih spesialis, pasti hasilnya lebih baik...lembaga seperti KPK pasti sudah fasih betul apa yang harus mereka lakukan untuk pemberantasan korupsi...tidak seperti Kejaksaan dan Kepolisian... : p
    samsara 0 0
    ini dari kompas. masalahnya lebih dari persoalan 150jt..pelik.

    http://cetak.komp…i.kantor.kpk
    teruterubozu 0 0
    @CL: hihihi out of thin air.. iya sih. tapi sebenarnya isi KPK pun banyak dari jakis dan pokis termasuk auditor..

    saya nggak tau kalo di jaksa dan pulisi, anggarannya bisa fleksibel seperti di KPK nggak. biar nggak perlu subsidi silang.. seperti yang terungkap pada kasus MR di papua dulu..
    teruterubozu 0 0
    @Samsara: iyah om.. isu-isu 150 juta lah.. penyadapan lah.. pimpinan kolektif lah.. pencegahan lah.. itu cuman isu2 flank attack. tujuan utamanya kan satu..
    cosmiclawyer 0 0
    contoh kalau Kejati yang usut korupsi, prosesnya begini:
    1. Laporan, bisa lisan abal2, bisa tertulis
    2. Asintel bikin surat panggilan yang sifatnya rahasia (kertas hijau)
    3. Proses penyelidikan, kalau tidak terbukti, ada surat penyelidikan dihentikan tapi internal kejati saja
    4. Kalau ditemukan 2 barang bukti/saksi, baru deh lanjut ke penyidikan...disinilah dimulai permainan...mau SP3? bayar donk : p
    samsara 0 0
    teruterubozu:

    oh cuma satu tho? coba dibagi lah..biar jelas.
    Ibnu Muslim 0 0
    cosmiclawyer:
    Kasus yang ditangani KPK tidak bisa SP3, pembuktian yang kuat menjadi SOP dalam penanganan kasus. Hal inilah yang sedikit mengganggu kinerja KPK sekaligus nilai lebih. Semua kasus KPK yang ditolak pengadilan dan selalu kuat dalam pembuktian.
    cosmiclawyer 0 0
    Ibnu Muslim: makanya...selamatkan KPK : D
    teruterubozu 0 0
    @CL: hihihi itu kan "oknum". kalo oknum2an kpk juga 'bisa' gitu.. tapi sebelum penyelidikan. tinggal tanya, mau batal jadi kasus? bayar donk...

    @Samsara: mo dibagi apa lagi? : D
    Ibnu Muslim 0 0
    Ralat :
    Semua kasus KPK diterima pengadilan dan selalu kuat dalam hal pembuktian.
    cosmiclawyer 0 0
    oya...saya jadi ingat...katanya jaksa itu...KPK menganut sistem tebang pilih...yang kakap2 aja yang diusut...saya jadi inget draft tipikor versi pemerintah yang isinya kalo di bawah 25jt dan dikembalikan, perkara tidak akan diteruskan (cmiiw)...ngeri ngeri...bakal makin banyak pungli...

    jadi nanti kalau kita urus izin di depnis...mereka dengan enaknya aja bilang...bayar 5jt...kalo enggak izin gak keluar...trus kita mau mengadu kemana kalo uu tipikornya seperti yang di atas? : ( hiks...
    samsara 0 0
    teruterubozu:

    ah bung bercanda aja...dibagi dong, apa karena udah menang : ))

    kalo RUU peradilan Tipikor itu gimana nasibnya ya?

    anyone?
    Ibnu Muslim 0 0
    cosmiclawyer:
    Iya ni Draft yang aneh, btw biar KPK gak diobok-obok oleh siapapun bisa nggak keberadaannya dimasukkan dalam UUD 1945?
    cosmiclawyer 0 0
    Ibnu Muslim: kayaknya susah deh...judulnya aja Komisi...sama seperti KPPU...dan komisi2 yang lain... : (
    samsara 0 0
    Ibnu Muslim:

    hihhiii susah mas.

    kalo gitu malah bikin cemburu buta Kepolisian dan Kejaksaan dong : ))
    Ibnu Muslim 0 0
    cosmiclawyer:
    Gimana dong biar KPK mendapatkan tempat yang layak dan kuat dalam sistem hukum kita?
    Ibnu Muslim 0 0
    samsara:
    iya nih, abis KPK ganteng sih : )
    teruterubozu 0 0
    @Samsara:
    saya pikir skenarionya nanti keluar perppu..

    @CL: iyah memang KPK tebang pilih kan. kriterianya sederhana diatas 1 milyar, pejabat eselon 1 ke atas, dan menyita perhatian publik. alasannya? karena sumber daya manusia nya terbatas..
    heriyadi 0 0
    Ibnu Muslim: amandemen lagi, takutnya ntar macam-macam lagi dimasukin ke amandemen itu.

    KPK-kan cuma badan ad-hoc yang mestinya memang dihapuskan kalo korupsi sudah bisa diberantas/kepolisian atau kejaksaan sudah bisa mandiri dan membaik kinerjanya dalam memberantas korupsi.

    Memang di Hongkong sih akhirnya jadi badan tetap. gimana political will pemerintah aja, ngga usah UUD cukup UU aja. Kalo lihat draft pemerintah kemarin kayanya sih emang slogan doang memberantas korupsinya, mending Mega yang mengeluarkan UU KPK.
    teruterubozu 0 0
    Ibnu Muslim: caranya lawan terus dengan advokasi... lagian nggak semua dalam kandang buaya itu buaya.. pasti ada juga yang cicaknyah : D optimis saja...
    cosmiclawyer 0 0
    teruterubozu: tapi bukan ini salah satu alasan KPK bakal digusur kan? karena sdm terbatas?

    berarti kalo yang kecil2 diusut Kejaksaan atau Kepolisian...bisa dijadiin ajang buat meresssssss....SP3, SP3 penuntutan,Surat Dakwaan yang asal, atau putusan pengadilan yang membebaskan...

    gak yakin deh gw...kalo kepolisian dan kejaksaan bisa murni bersih... : p
    teruterubozu 0 0
    heriyadi:

    [...mending Mega yang mengeluarkan UU KPK]

    hehehe saya rasa nggak ada bedanya mas .. : p
    teruterubozu 0 0
    @CL: sdm terbatas alasan digusur? wah ndak juga... kasus manapun yang dipilih saya pikir itu bagian dari diskresi kpk. yang penting memang kasus yang dipilih memenuhi kualifikasi tersebut, dan yang tidak masuk karena tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

    betul. kejadiannya adalah kejaksaan jadi ajang pemerasaan petty crimes. itu sudah rahasia umum. seharusnya mekanisme internalnya kejaksaannya kan jalan, bagaimana kasus2 kecil tidak jadi seperti itu - mengingat kejaksaan yang sistem komando..

    tapi sementara itu belum bisa, ya poinnya adalah bagaimana mempertahankan KPK untuk merubah itu semua.
    samsara 0 0
    teruterubozu:

    bung bagi bocoran perpu..nya dong : ))

    kira-kira wewenang "superbody" itu masih dipertahankan tidak ya?
    Ibnu Muslim 0 0
    heriyadi
    Dillematis emang, penguatan KPK melalui UUD 1945 akan berdampak kepada amandemen terhadap pasal-pasal lain sesuai agenda masing-masing partai dan keberadaanya hanya sebagai lembaga adhoc tidak cukup kuat untuk kejahatan dengan label "extra ordinary crime".

    teruterubozu 0 0
    @Samsara: hihi belum ada gan. kalau udah dapat saya sebarkan juga deh...

    kalau boleh berburuk sangka sih tidak dipertahankan. satu hal yang mungkin terjadi juga, nanti komposisi majelis hakim dalam persidangan pn tipikor yang dimainkan...
    Ibnu Muslim 0 0
    teruterubozu:
    setuju bro, lawan... tapi takutnya seperti David dan Golliath : )
    dizzman 0 0
    masih kurang jelas kah, kalau kita (tidak) menginginkan pemberantasan korupsi??
    cosmiclawyer 0 0
    imho sih gw gak berburuk sangka ama kejaksaan & kepolisian...soalnya itulah kenyataannya : p
    teruterubozu 0 0
    sip mbak CL : p
    MFH 0 0
    kadang kita terlalu emosional melihat permasalahan ini.

    Saya setuju KPK kita butuhkan...tapi bukan membabi buta untuk membela. Yang permasalahkan sebenarnya kan bukan lembaganya, tapi orang-orang dalam lembaga yang ditakutkan bisa saja menyalahkan wewenang.

    Diakui juga kerjaan kepolitian atau kejaksaan kita belum benar apalagi untuk berantas korupsi, begitu banyak kutu-kutu busuk di dalamnya yang sudah mengakar.

    Tapi rasanya kita juga terlalu emosional menganggap ada upaya pengkredilan peran KPK. Untung saja hal ini terungkap sekarang, ternyata secara kelembagaan penegak hukum dalam negeri ini bukannya ada kerjasama tapi malah ada sentiment kelembagaan...berebut menunjukan siapa yang pantas dan yang terbaik. Bukankah itu, suatu gejala buruk?

    Tahukan kita akibatnya kalau ini dibiarkan? bukan hanya perpecahan dalam lembaga-lembaga tersebut, tapi kenerjanya pun saya yakin tidak akan lebih baik.

    Bagi saya benahi segera peran kelembagaan ini segera, disamping UU tipikor segera dituntaskan.

    Rakyat harus lebih dewasa, jangan kayak lembaga-lembaga tersebut yang hanya bisa saling sirik-sirikkan.
    teruterubozu 0 0
    MFH: setuju.. terima kasih mbak atas kritikannya yang menyegarkan. memang kita seringkali jadi over reaktif, dengan alasan organize crime lah atau apa crime lah, kita jadi menganak emaskan kpk. bahkan ada juga yang sampai melanggar kaidah2 hukum.. itu semua harus kita benahi, hal yang wajar.
    masjoy 0 0
    Kenapa KPK bisa hebat, karena didukung dana yang besar , jauh lebih besar dari pada dana untuk kepolisian apalagi kejaksaan, gaji seorang jaksa sama dengan pegawai biasa. kesejahteraan juga harus dipertimbangkan. Kita harus arif, bandingkan dengan jaksa yang sudah masuk KPK, kinerja mereka jauh lebih baik. sekali lagi, lihatlah dengan adil. Uang negara yang selamatkan oleh kejaksaan kepada negara jauh lebih besar daripada KPK walaupun dana operasinya lebih kecil. ini artinya kerja lebih optimal dan efisien.
    Subroto 0 0
    Setuju ama masjoy, banyak masyrkt tidak mengetahui bahwa sebenarnya dana operasional KPK jauh lebih besar dripd KPK

    Tpi paling tidak dgn KPK bisa menambah amunisi baru utk memerangi korupsi
    Missy Trisilawan 0 0
    Dari semuanya yang terpenting adalah man behind the gun . sebaik apa lembaga, aturan dll yang penting manusianya. KPK yang sekarang mlempem , ya wajar aja kalau ke gusur

    Silahkan login untuk memberikan pendapat