Jangan sampai KPK digusur Koalisi Polri-Kejagung 37
Kamis, 16 Jul '09 10:37
Tulisan ini saya turunkan untuk menunjukkan kepedulian saya akan pentingnya lembaga seperti KPK, apalagi setelah membaca berita ini http://bit.ly/rIF52.
Saya pernah memenuhi panggilan sebuah Kejati dalam kasus dugaan korupsi. Tau gak dasar mereka mengeluarkan surat tersebut? Dasarnya adalah laporan lisan saja tanpa bukti yang kuat.
Isi surat Kejati tersebut perihal Permintaan Keterangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelanggaran izin dan memanipulasi data pajak.
Jelas-jelas soal manipulasi data pajak bukan wewenang Jaksa/Kejati, tapi bisa2nya mereka minta data pajak ini itu, bahkan mau visit untuk pemeriksaan pajak. Bagi orang yang awam dan tidak mengerti hukum dan merasa bersih, mereka bisa saja mempersilahkan para jaksa tersebut untuk memeriksa. Tapi bagi yang mengerti, jelas itu bukan wewenang jaksa. Berani-beraninya Asintel mengeluarkan "kertas hijau" sebagai surat panggilan yang isinya bertentangan dengan hukum? Ini menunjukan bahwa Kejaksaan tidak begitu memahami apa itu pemberantasan korupsi dan batasannya.
Kemudian ada salah satu jaksa pemeriksa curhat dengan saya...bahwa ada program kejaksaan 5-3-1 mengenai investigasi korupsi...ada target yang harus dipenuhi. Silahkan anda browsing di internet program tersebut. Jaksa tersebut mengakui bahwa ada persaingan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian soal pemberantasan korupsi (sudah jadi rahasia umum juga kali). Kata Jaksa tersebut, untuk uang operasional permulaan investigasi, KPK menganggarkan 150jt while kejaksaan cuma 20jt.
Bisa kebayang kalau kejaksaan dan kepolisian terang2an berkoalisi untuk menggusur KPK kan? Tau sendiri kinerja 2 lembaga tersebut seperti apa, kemana tempat kita mengadu? Kalau Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian sudah beres, mungkin bisa dipertimbangkan.
Tag: KPK, kepolisian, Kejaksaan
Terkait:
-
Gempa hukum dan politik: Dimana tangga darurat???
Jumat, 12 Feb '10 10:15 -
Cabut Pasal 32 (1) Huruf C UU KPK!
Senin, 26 Okt '09 20:06 -
Triumvirat Pemberantas Korupsi di Indonesia
Selasa, 29 Sep '09 09:26
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
samsara: Terkini
-
heriyadi: Menarik
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
perempuan api: Bagus
-
teruterubozu: Menarik
-
hamatamu: Menarik
-
yusro: Menarik
-
Forlorn Hermit: Menarik
-
Samz: Penting
-
Bung Ajo: Menarik
-
lat: Bagus
-
R A P: Penting
-
Bocah nDeso: Penting
-
pujangga: Menarik
-
Rusdi Mathari: Menarik
-
ndableg: Bagus


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
kedua.. kpk ndak menganggarkan 150 juta kok. itu pernah dibantah oleh AA disebuah media. tapi memang anggaran KPK itu lebih fleksibel daripada jaksa.... jadi dia bisa melebihi angka standar kalau memang kebutuhannya demikian.
saya percaya sesuatu yang lebih spesialis, pasti hasilnya lebih baik...lembaga seperti KPK pasti sudah fasih betul apa yang harus mereka lakukan untuk pemberantasan korupsi...tidak seperti Kejaksaan dan Kepolisian...
http://cetak.komp…i.kantor.kpk
saya nggak tau kalo di jaksa dan pulisi, anggarannya bisa fleksibel seperti di KPK nggak. biar nggak perlu subsidi silang.. seperti yang terungkap pada kasus MR di papua dulu..
1. Laporan, bisa lisan abal2, bisa tertulis
2. Asintel bikin surat panggilan yang sifatnya rahasia (kertas hijau)
3. Proses penyelidikan, kalau tidak terbukti, ada surat penyelidikan dihentikan tapi internal kejati saja
4. Kalau ditemukan 2 barang bukti/saksi, baru deh lanjut ke penyidikan...disinilah dimulai permainan...mau SP3? bayar donk
oh cuma satu tho? coba dibagi lah..biar jelas.
Kasus yang ditangani KPK tidak bisa SP3, pembuktian yang kuat menjadi SOP dalam penanganan kasus. Hal inilah yang sedikit mengganggu kinerja KPK sekaligus nilai lebih. Semua kasus KPK yang ditolak pengadilan dan selalu kuat dalam pembuktian.
@Samsara: mo dibagi apa lagi?
Semua kasus KPK diterima pengadilan dan selalu kuat dalam hal pembuktian.
jadi nanti kalau kita urus izin di depnis...mereka dengan enaknya aja bilang...bayar 5jt...kalo enggak izin gak keluar...trus kita mau mengadu kemana kalo uu tipikornya seperti yang di atas?
ah bung bercanda aja...dibagi dong, apa karena udah menang
kalo RUU peradilan Tipikor itu gimana nasibnya ya?
anyone?
Iya ni Draft yang aneh, btw biar KPK gak diobok-obok oleh siapapun bisa nggak keberadaannya dimasukkan dalam UUD 1945?
hihhiii susah mas.
kalo gitu malah bikin cemburu buta Kepolisian dan Kejaksaan dong
Gimana dong biar KPK mendapatkan tempat yang layak dan kuat dalam sistem hukum kita?
iya nih, abis KPK ganteng sih
saya pikir skenarionya nanti keluar perppu..
@CL: iyah memang KPK tebang pilih kan. kriterianya sederhana diatas 1 milyar, pejabat eselon 1 ke atas, dan menyita perhatian publik. alasannya? karena sumber daya manusia nya terbatas..
KPK-kan cuma badan ad-hoc yang mestinya memang dihapuskan kalo korupsi sudah bisa diberantas/kepolisian atau kejaksaan sudah bisa mandiri dan membaik kinerjanya dalam memberantas korupsi.
Memang di Hongkong sih akhirnya jadi badan tetap. gimana political will pemerintah aja, ngga usah UUD cukup UU aja. Kalo lihat draft pemerintah kemarin kayanya sih emang slogan doang memberantas korupsinya, mending Mega yang mengeluarkan UU KPK.
berarti kalo yang kecil2 diusut Kejaksaan atau Kepolisian...bisa dijadiin ajang buat meresssssss....SP3, SP3 penuntutan,Surat Dakwaan yang asal, atau putusan pengadilan yang membebaskan...
gak yakin deh gw...kalo kepolisian dan kejaksaan bisa murni bersih...
[...mending Mega yang mengeluarkan UU KPK]
hehehe saya rasa nggak ada bedanya mas ..
betul. kejadiannya adalah kejaksaan jadi ajang pemerasaan petty crimes. itu sudah rahasia umum. seharusnya mekanisme internalnya kejaksaannya kan jalan, bagaimana kasus2 kecil tidak jadi seperti itu - mengingat kejaksaan yang sistem komando..
tapi sementara itu belum bisa, ya poinnya adalah bagaimana mempertahankan KPK untuk merubah itu semua.
bung bagi bocoran perpu..nya dong
kira-kira wewenang "superbody" itu masih dipertahankan tidak ya?
Dillematis emang, penguatan KPK melalui UUD 1945 akan berdampak kepada amandemen terhadap pasal-pasal lain sesuai agenda masing-masing partai dan keberadaanya hanya sebagai lembaga adhoc tidak cukup kuat untuk kejahatan dengan label "extra ordinary crime".
kalau boleh berburuk sangka sih tidak dipertahankan. satu hal yang mungkin terjadi juga, nanti komposisi majelis hakim dalam persidangan pn tipikor yang dimainkan...
setuju bro, lawan... tapi takutnya seperti David dan Golliath
Saya setuju KPK kita butuhkan...tapi bukan membabi buta untuk membela. Yang permasalahkan sebenarnya kan bukan lembaganya, tapi orang-orang dalam lembaga yang ditakutkan bisa saja menyalahkan wewenang.
Diakui juga kerjaan kepolitian atau kejaksaan kita belum benar apalagi untuk berantas korupsi, begitu banyak kutu-kutu busuk di dalamnya yang sudah mengakar.
Tapi rasanya kita juga terlalu emosional menganggap ada upaya pengkredilan peran KPK. Untung saja hal ini terungkap sekarang, ternyata secara kelembagaan penegak hukum dalam negeri ini bukannya ada kerjasama tapi malah ada sentiment kelembagaan...berebut menunjukan siapa yang pantas dan yang terbaik. Bukankah itu, suatu gejala buruk?
Tahukan kita akibatnya kalau ini dibiarkan? bukan hanya perpecahan dalam lembaga-lembaga tersebut, tapi kenerjanya pun saya yakin tidak akan lebih baik.
Bagi saya benahi segera peran kelembagaan ini segera, disamping UU tipikor segera dituntaskan.
Rakyat harus lebih dewasa, jangan kayak lembaga-lembaga tersebut yang hanya bisa saling sirik-sirikkan.
Tpi paling tidak dgn KPK bisa menambah amunisi baru utk memerangi korupsi
Silahkan login untuk memberikan pendapat