Hukum vs Keadilan: Prita tidak jadi bebas... 58

Jumat, 31 Jul '09 01:09

Dalam Islam, secara hukum, memang seorang pencuri wajib dihukum. Potong tangan. Namun, sebelumnya, harus ada proses pengadilan di muka hakim.

Di situ kasus ditelaah. Jika memang dia mencuri karena sudah tidak ada lagi yang bisa dimakan, maka hakim haruslah *mendahulukan keadilan di atas hukum*, dengan membebaskan si pencuri.

Tugas jaksa memang menuntut si pencuri sesuai hukum. Tapi tugas hakim adalah *menimbang dan memberikan keadilan*. Bahkan Nabi pun jika mendapat tugas menjadi hakim dan dihadapkan pada kasus seperti ini, akan membebaskan si pencuri. Demikian yang diajarkan dalam agama.

Itulah sebabnya saya sangat kaget saat mendengar berita di televisi malam ini. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan keputusan bebas Prita! Padahal pihak RS Omni sendiri sudah tidak menginginkan kasusnya diperpanjang.

Ada apa ini? Pengadilan sebenarnya membela siapa sih? Membela Omni, jelas tidak. Membela Prita, juga jelas tidak. Menuntut sesuai pasal hukum? Itu tugas jaksa! Tugas hakim pengadilan adalah memberi keadilan. Tapi, dalam kasus ini, keadilan buat siapa yang telah diberikan hakim?

Ada yang bisa menjawab?

Hukum dibuat untuk memberikan keadilan. Saat hakim sudah tidak peduli lagi dengan keadilan, maka keadilan akan mati.

Jika hukumnya tidak bisa memberi rasa keadilan, ubah! Jangan malah dijadikan alasan bagi hakim untuk memutuskan secara tidak adil! Itu tidak amanah namanya! Hati-hati pak hakim, andapun nanti juga akan diadili di akhirat nanti!

*geram*

Mana itu politisi-politisi yang sebelum PilPres kemarin rajin membantu Prita? Setelah terpilih (atau tidak terpilih), masihkah mereka peduli dengan rakyat kecil seperti Prita? Kita lihat saja apakah mereka benar-benar peduli, atau cuma peduli karena ingin dipilih saja. Kita lihat apakah mereka benar-benar pemimpin, atau cuma pemakan bangkai. Waktu yang akan membuktikan.

 


Tag: Pilpres, blogger, nasional, UUITE, prita

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Subroto 0 1 tidak suka |
    Di situ kasus ditelaah. Jika memang dia mencuri karena sudah tidak ada lagi yang bisa dimakan, maka hakim haruslah *mendahulukan keadilan di atas hukum*, dengan membebaskan si pencuri.
    ------------------

    Simple saja, semua pencuri harus dihukum, karena Allah telah menganugerahkan bumi ini untuk diolah menjadi makanan.
    Anda harus kembali memahami hukum Islam, jangan asal nulis
    gaplehExtreme 0 0
    Doakan semoga ada PILPRES PUTARAN 2, karena hanya dengan hal tersebutlah Mba Prita bisa jadi pusat perhatian para PETINGGI NEGERI ini lagi....dan akhirnya diantara mereka (para CAPRES)akan dengan senang hati berlomba-lomba untuk menyelamatkan mba Prita untuk kesekian kalinya.
    Chairman Mao 0 0
    fenomena simple.. ga jadi bebas karena Meganil ga kepilih jadi presiden.. jadi udah ga ada value lagi buat dia~
    pujangga 0 0
    sedang mengidentifikasi dan mengamati Subroto, pernyataan satire atau ideologinya emang udah berubah...
    gaplehExtreme 0 0
    pujangga: Pak subroto buka akunnya barengan dengan kekasihnya, jelasnya 1 akun untuk berdua. Jadi sangat bisa ditebak alasannya kenapa.
    Subroto 0 0
    @allenopique
    Skenario yg menarik, tapi nggak pake gendong2an kayaknya
    gaplehExtreme 0 0
    Subroto: ah curiga gara2 emping dan anonim nih...
    Subroto 0 0
    @fallenpig
    gara2 onta tepatnya
    Wonggantenk 0 0
    Subroto: ad hominem, demi hak asasi onta, gua protes
    gaplehExtreme 0 0
    Subroto: pig?
    Subroto 0 0
    : ))
    alakazam 0 0
    politikana sudah benar2 jadi kebun binatang rupanya, ada onta, ada pig...

    Striding Cloud 0 0
    gaplehExtreme: bung, punya ym?

    Japri dong, di add... soal bikin artikel buat sumbangan buku tadi itu
    gaplehExtreme 0 0
    Striding Cloud: id mas tuvok?
    Striding Cloud 0 0
    id anda saja dituliskan di profil saya... nanti saya add.
    Striding Cloud 0 0
    eh jangan ding
    Striding Cloud 0 0
    itu saya buat artikel terbaru untuk Anda.
    air 0 0
    IMHO putusan sela dari PN itu memang harus diperbaiki. hakim PN itu membatalkan kasus dengan alasan UU ITE belum berlaku. alasan UU ITE belum berlaku, kata pak hakim karena belum ada PP-nya. nah alasannya pak hakim itu ngawur, krn setiap UU ada pasal penutup yang menyatakan dengan tegas kapan UU tersebut mulai berlaku. kalau dibiarkan, putusan sela hakim ngawur itu bisa bikin kacau sistem hukum kita, khususnya berkaitan dengan tafsiran mengenai keberlakuan suatu peraturan.

    konsekuensi dari tindakan PT tersebut memang kurang nyaman bagi Ibu Prita. tetapi kalau tidak dilakukan, dunia hukum kita akan makin runyam.

    tapi jangan patah semangat dulu. dibukanya lagi kasus ini oleh PT justru mungkin untuk menyelamatkan reputasi Ibu Prita. malah prediksi saya Ibu Prita akan mendapat putusan bebas murni di tingkat PT ini. mudah2an prediksi saya benar.

    mari kita doakan saja semoga Ibu Prita tabah.
    Casper 0 0
    air:
    Benar, bung. Bebas karena pengadilan ngawur tetap saja cacat hukum. Lebih baik PT dijalani agar kebebasan itu bukan lantaran keputusan asala- asalan krn PN pingin buru - buru ngumpet dari media : p.
    mejo-lor 0 0
    Subroto:
    Saya fikir Bambang BU ga asal nulislah...justru diwadah ini kita saling isi, saling memberi manfaat. maaf kalo ga pas.
    tindyoprasetyo 1 suka, 1 tidak suka |
    memang beginilah hukum sekuler di negeri yang sekuler, bisa diseret kesana-kemari. ndak jelas juntrungannya, Tumpang tindih MK dan MA. bahkan ketua MPR menyuruh untuk tidak menaati MA

    kalau sudah begini baru pada lihat ke Hukum islam..

    Saudara2 dalam Islam semua pencuri dipotong tangan, kecuali yang mencuri karena kelaparan atau dibawah seperempat dinar [ ini ada hadisnya mas]

    Dalam sistem Islam kasus prita ini tidak akan pernah terjadi, karena dalam sistem islam kesehatan dijamin negara, gratis. kesehatan adalah sektor yang dilarang di swastanisasi/privatisasi.

    Tapi karena pada lebih suka dengan negara sekuler kapitalis.. ya beginilah hasilnya...
    Yudiantoro 0 0
    tindyoprasetyo: ...memang beginilah hukum sekuler di negeri yang sekuler, bisa diseret kesana-kemari. ndak jelas juntrungannya...

    : )) ahhh masak mas, hanya di indonesia saja kali ya, di malaysia bagus lho penegakan hukumnya, di negara eropa juga

    ...Dalam sistem Islam kasus prita ini tidak akan pernah terjadi... contoh negara perhaps?
    Subroto 0 0
    tindyoprasetyo
    Tepat sekali, di Iran mungkin orang seperti Prita sudah dipotong jari kelingkingnya
    ndoet 0 0
    tindyoprasetyo: "Dalam sistem Islam kasus prita ini tidak akan pernah terjadi, karena dalam sistem islam kesehatan dijamin negara, gratis."
    utopis
    ndoet 0 0
    + ngawang2, berandai-andai
    yusro 0 0
    Inilah peradilan yang sesat : )
    Ibnu Muslim 1 suka | 0
    Yang dibatalkan hakim PT Banten adalah keputusan Sela PN Tanggerang berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak memenuhi persyaratan. Kesimpulannya PT. Banten menganggap dakwaan Jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan dakwaan dan sidang gugatan tetap dilanjutkan di PN Tanggerang.
    heriyadi 0 0
    hayo mudah2an para capres-cawapres masih memberikan perhatian.
    conscientizacao 0 0
    semoga kasus ini "dibuka" lagi untuk kemudian "ditutup" sesuai rasa keadilan, dan prosedur hukum yang berlaku. Capres/Cawapres? Kayanya sih ga akan se-heroik jaman kampanye... : D
    Ibnu Muslim 0 0
    heriyadi
    hayo mudah2an para capres-cawapres masih memberikan perhatian

    Kan udah ada pemenang pilpres, biarlah bapak ini yang memikirkannya : D
    heriyadi 0 0
    Ibnu Muslim: sayangnya yang memang yang dari paling awal tidak memperhatikan. Tidak yang di Indonesia, tidak yang di Singapore, kemarin ada yang diperhatiin dikit ditelpon yang di Malaysia, eh tapi karena lagi masa kampanye aja kali ya.
    Milanisti06 0 0
    penegakan hukum di Indonesia masih jauh panggang dari api..aparat penegak hukum tidak bekerja secara maksimal krn proses perekutan dari awal sudah tidak benar dgn proses yg penuh korupsi dan kolusi.bagaimana hukum bisa ditegakan kalau aparatnya aja uda ga beres?lebih baik punya peraturan perundangan yg biasa2 saja tetapi ada aparat penegak hukum yg sangat kredibel daripada peraturan perundangan yg bagus tetapi mental para aparat penegak hukumnya masih bobrok. oleh karena itu, tidaklah heran para pencari keadilan di negeri ini blom bisa mendapatkan apa yg mereka cari. mungkin para hakim PT Banten dan para jaksa Kejati Banten lupa bahwa pada saat mereka belajar hukum ada sebuah filosofi hukum yg mengatakan "lebih baik membebaskan 10 org bersalah daripada menghukum 1 org tidak bersalah."
    imogiri 0 0
    conscientizacao: apalagi yang kalah, kalaupun mereka heroik, para hakim ga ndengerin lagi
    boigadendrophilla 0 0
    conscientizacao: yang penting ya itu; sesuai rasa keadilan, dengan sebisa mungkin menghindari pelanggaran pada undang-undang..
    imogiri 0 0
    alakazam: asyik khan, ga harus ke gembira loka atau ragunan, atau wonokromo, he3
    Ibnu Muslim 0 0
    Milanisti06:
    PT. Banten hanya menilai teknis dakwaan bukan susbtansi dakwaan.
    Ibnu Muslim 0 0
    heriyadi:
    Ketulusan menjadi barang langka dinegeri ini
    venus 0 0
    tau nih. rese banget. gak jelas maunya apa orang2 itu. cih!!
    jangdesur 0 0
    gaplehExtreme: Putaran ke-2 ngimpi paling Pik....
    waduk aya pemilu dua putaran..harus nunggu 32 tahun lagi untuk melengserkan rongrongan rezim ittu...
    gaplehExtreme 0 0
    jangdesur: hahahahaha, emosi yeuh: ))
    Subroto 0 0
    heriyadi
    sayangnya yang memang yang dari paling awal tidak memperhatikan. Tidak yang di Indonesia, tidak yang di Singapore, kemarin ada yang diperhatiin dikit ditelpon yang di Malaysia, eh tapi karena lagi masa kampanye aja kali ya.
    ===============

    : ))
    Red-White Eagle 0 0
    Prita is no longer a political commodity. It's that simple.
    Chairman Mao 0 0
    Red-White Eagle: yup, basically boils down to that
    perempuan api 2 suka | 0
    Referensi hukumnya cetek semua, ga ada tanggapan bagus dan mencerahkan. Makanya, undang lagi dong mbak yang ngerti hukum itu.

    *lempar batu sembunyi tangan. Doh, biar ga kena amuk massa, ngumpet dimana ya?*
    teruterubozu 0 0
    hum.. kayanya udah dijawab semua sama om Ibnu Muslim.

    tapi..

    "Menuntut sesuai pasal hukum? Itu tugas jaksa! Tugas hakim pengadilan adalah memberi keadilan. Tapi, dalam kasus ini, keadilan buat siapa yang telah diberikan hakim?"

    kasus ini rasanya lebih besar unsur sosialnya daripada unsur hukumnya.

    kalau PT iitu membatalkan PN wajar. wong jelas2 putusannya ngawur.

    tugas jaksa itu bukan menuntut sesuai pasal hukum. itu paradigma salah. tugas jaksa itu bukan mencari-cari kesalahan. tugas jaksa itu mengupayakan keadilan. apakah keadilan itu berarti sesuai pasal hukum? bisa jadi. tapi juga bukan berarti benar seluruhnya. hukum itu bukan teks dalam undang-undang. itu jaksanya aja yang aneh.

    hakimnya juga seharusnya nggak melarikan diri dengan mengeluarkan putusan bahwa UU ite belum berlaku. cukup masuk substansi terus putuskan tidak terbukti. beres...




    Ibnu Muslim 0 0
    perempuan api:
    kompor detected : ))
    ndoet 0 0
    perempuan api: anu, mbak yang katanya menggemaskan itu, ada lho di artikel UU ITE

    http://politikana…berlaku.html
    donyariya 0 0
    freeprita : D
    Orang Ketiga 0 0
    semoga tidak ada yang sedang berpikir: "ahh, ane sudah kalah/menang pilpres. Merhatiin bu Prita buang-buang energi aja."

    Dan ketika tyt MEMANG tidak ada yang berpikir begitu, alasannya ternyata karena nggak mikirin sama sekali. : (
    Chairman Mao 0 0
    Orang Ketiga: yang paling guilty of charge itu meganil, karena dia yang paling mengendarai/memperalat kasus prita, JK runner up
    NOS 0 0
    Kasihan Ibu Prita. Ternyata soto Kebagusan tidak cukup mujarab membebaskannya dari urusan pengadilan
    BD cafe 0 0
    Harus diakui memang saat ini Pengadilan belum menjadi tempat untuk mencari keadilan, Pengadilan masih merupakan tempatnya mencari makan dan uang, semua pihak-pihak yg terlibat didalamnya.
    Semua unsur yg ada di Pengadilan berusaha mencari makan dan uang disana, sehingga sangat sulit dan tidak mungkin banyak berharap dari sana.
    Jadi dapat dipastikan orang yg ingin berurusan dengan Pengadilan adalah karena sangat-sangat terpaksa, jika sudah tidak ada lagi jalan keluar, karena awalnya kehilangan ayam bisa menjadi kehilangan sapi.
    Karena mafia peradilan tidak mungkin diberantas dari Pengadilan, jadi sangat diperlukan lahirnya Pengadilan Syariah di Indonesia, hal tsb sudah ada di Inggris, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih pengadilan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yg terjadi.
    Atau mungkin di Indonesia perlu ada Dark Justice, yg akan mengadili dan menghukum Hakim, Jaksa dan Pengacara yg korup.
    Dh2L 0 0
    Susah Pencemaran nama baik Institusi.Pribadi non Materi klausal ada.Tidak terpakai uji kerugian Materi Prita bebas masa tahanan habis,dengan PK.Perlu Pembuktian yang memakan waktu Panjang.

    Produk UU bertentangan Pasal Pasal UU di atas mari kita bahas lebih lamjut
    babyloniamaria 0 0
    hukum islam??
    btw lonte ga pernah ditangkap tuh...
    anyway busway....sick...
    Dh2L 0 0
    klausal Non Materi ...di hapus,maksud.kerugian Materi pokok dakwaanDh2L
    Milanisti06 0 0
    Ibnu Muslim: justru itu teknis dakwaannya aja uda ngawur koq masi diterima upaya perlawanannya
    salsa 0 0
    jadi takut nih sebagai WNI, ngumpet aja di kolong deh : (

    Serba salah, jadi WNI disia2, pindah warga negara dibilang kacang lupa kulit. padahal gw cinta banget ama negara ini. Trus gimana dong??

    Ikut jadi mbah surip aja...

    tak gendong... kemana2
    djibrieljd 0 0
    BUBARKAN KEJATI BANTEN

    Prestasi Kejati Banten
    ================
    1. Kasus DP dijadikan alat menonaktifkan Gubernur Djoko Munandar, hingga Atut Chosiyah jadi plt dan mencalonkan lagi.
    2. Kasus Karangsari yang jelas dan terang telah merugikan keuangan daerah di SP3 kan.
    3. Pembangunan Gedung DPRD Rp90,3 miliar yang disarankan BPK untuk ditindaklanjuti secara hukum, tidak pernah dilirik Kejati Banten.
    4. Penggunaan dana tak tersangka untuk tanah Mapolda Banten dan KP3B tidak pernah diusut Kejati Banten.
    5. Kasus korupsi lahan KP3B dipaksakan berjalan, sementara perdata lahan belum punya kepastian hukum.
    6. Kasus pinjaman Rp200 Miliar Pemkab Pandeglang jadi tersendat-sendat setelah Kejati turun.
    7. Dimyati Natakusumah, Bupati Pandeglang tidak pernah diperiksa intensif oleh Kejati Banten, padahal surat izin pemeriksaan sudah keluar dari Presiden.
    8. etc, etc, etc, etc.

    Bisa panjang kalau nulis prestasi Kejati Banten. BTW, yang dicopot dari kejagung itu pan mantan Kajati Banten : ))

    Humas Kejagung in prita chase: Kejati Banten tidak profesional.

    Silahkan login untuk memberikan pendapat