Hukum vs Keadilan: Prita tidak jadi bebas... 58
Jumat, 31 Jul '09 01:09
Dalam Islam, secara hukum, memang seorang pencuri wajib dihukum. Potong tangan. Namun, sebelumnya, harus ada proses pengadilan di muka hakim.
Di situ kasus ditelaah. Jika memang dia mencuri karena sudah tidak ada lagi yang bisa dimakan, maka hakim haruslah *mendahulukan keadilan di atas hukum*, dengan membebaskan si pencuri.
Tugas jaksa memang menuntut si pencuri sesuai hukum. Tapi tugas hakim adalah *menimbang dan memberikan keadilan*. Bahkan Nabi pun jika mendapat tugas menjadi hakim dan dihadapkan pada kasus seperti ini, akan membebaskan si pencuri. Demikian yang diajarkan dalam agama.
Itulah sebabnya saya sangat kaget saat mendengar berita di televisi malam ini. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan keputusan bebas Prita! Padahal pihak RS Omni sendiri sudah tidak menginginkan kasusnya diperpanjang.
Ada apa ini? Pengadilan sebenarnya membela siapa sih? Membela Omni, jelas tidak. Membela Prita, juga jelas tidak. Menuntut sesuai pasal hukum? Itu tugas jaksa! Tugas hakim pengadilan adalah memberi keadilan. Tapi, dalam kasus ini, keadilan buat siapa yang telah diberikan hakim?
Ada yang bisa menjawab?
Hukum dibuat untuk memberikan keadilan. Saat hakim sudah tidak peduli lagi dengan keadilan, maka keadilan akan mati.
Jika hukumnya tidak bisa memberi rasa keadilan, ubah! Jangan malah dijadikan alasan bagi hakim untuk memutuskan secara tidak adil! Itu tidak amanah namanya! Hati-hati pak hakim, andapun nanti juga akan diadili di akhirat nanti!
*geram*
Mana itu politisi-politisi yang sebelum PilPres kemarin rajin membantu Prita? Setelah terpilih (atau tidak terpilih), masihkah mereka peduli dengan rakyat kecil seperti Prita? Kita lihat saja apakah mereka benar-benar peduli, atau cuma peduli karena ingin dipilih saja. Kita lihat apakah mereka benar-benar pemimpin, atau cuma pemakan bangkai. Waktu yang akan membuktikan.
Tag: Pilpres, blogger, nasional, UUITE, prita
Terkait:
-
Mengapa Harus JK bukan MJK (baca: MCK)
Selasa, 2 Mar '10 21:59 -
Bu Sri Mulyani dan "Pohon"
Selasa, 15 Des '09 10:02 -
Ibu Sri Mulyani Juga Manusia
Senin, 14 Des '09 21:52
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
gaplehExtreme: Terkini
-
samsara: Terkini
-
hamatamu: Terkini
-
Wonggantenk: Terkini
-
pujangga: Penting
-
R A P: Bagus
-
Forlorn Hermit: Terkini
-
anti-fenomena: Penting
-
DiNGo: Terkini
-
Achmad Bisri: Terkini
-
Bocah nDeso: Inspiratif
-
Pedy: Penting
-
Polie Thick: Terkini
-
heriyadi: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
arsyani: Keren
-
mawanmawan: Terkini
-
NOS: Penting
-
Afrie: Terkini
-
abah: Penting
-
mejo-lor: Bagus
-
tindyoprasetyo: Penting
-
LCFR: Terkini
-
yusro: Inspiratif
-
Chika: Penting
-
Ibnu Muslim: Terkini
-
conscientizacao: Terkini
-
Milanisti06: Penting
-
boigadendrophilla: Biasa
-
Toni: Penting
-
imogiri: Menarik
-
venus: Penting
-
Samz: Menarik
-
boiga: Terkini
-
MR: Terkini
-
teruterubozu: Terkini
-
Riyono: Terkini
-
Arief Rasyad: Inspiratif
-
BD cafe: Penting
-
neilhoja: Inspiratif
-
babyloniamaria: Biasa
-
djibrieljd: Terkini
-
ndableg: Menarik



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
------------------
Simple saja, semua pencuri harus dihukum, karena Allah telah menganugerahkan bumi ini untuk diolah menjadi makanan.
Anda harus kembali memahami hukum Islam, jangan asal nulis
Skenario yg menarik, tapi nggak pake gendong2an kayaknya
gara2 onta tepatnya
Japri dong, di add... soal bikin artikel buat sumbangan buku tadi itu
konsekuensi dari tindakan PT tersebut memang kurang nyaman bagi Ibu Prita. tetapi kalau tidak dilakukan, dunia hukum kita akan makin runyam.
tapi jangan patah semangat dulu. dibukanya lagi kasus ini oleh PT justru mungkin untuk menyelamatkan reputasi Ibu Prita. malah prediksi saya Ibu Prita akan mendapat putusan bebas murni di tingkat PT ini. mudah2an prediksi saya benar.
mari kita doakan saja semoga Ibu Prita tabah.
Benar, bung. Bebas karena pengadilan ngawur tetap saja cacat hukum. Lebih baik PT dijalani agar kebebasan itu bukan lantaran keputusan asala- asalan krn PN pingin buru - buru ngumpet dari media
Saya fikir Bambang BU ga asal nulislah...justru diwadah ini kita saling isi, saling memberi manfaat. maaf kalo ga pas.
kalau sudah begini baru pada lihat ke Hukum islam..
Saudara2 dalam Islam semua pencuri dipotong tangan, kecuali yang mencuri karena kelaparan atau dibawah seperempat dinar [ ini ada hadisnya mas]
Dalam sistem Islam kasus prita ini tidak akan pernah terjadi, karena dalam sistem islam kesehatan dijamin negara, gratis. kesehatan adalah sektor yang dilarang di swastanisasi/privatisasi.
Tapi karena pada lebih suka dengan negara sekuler kapitalis.. ya beginilah hasilnya...
...Dalam sistem Islam kasus prita ini tidak akan pernah terjadi... contoh negara perhaps?
Tepat sekali, di Iran mungkin orang seperti Prita sudah dipotong jari kelingkingnya
utopis
hayo mudah2an para capres-cawapres masih memberikan perhatian
Kan udah ada pemenang pilpres, biarlah bapak ini yang memikirkannya
PT. Banten hanya menilai teknis dakwaan bukan susbtansi dakwaan.
Ketulusan menjadi barang langka dinegeri ini
waduk aya pemilu dua putaran..harus nunggu 32 tahun lagi untuk melengserkan rongrongan rezim ittu...
sayangnya yang memang yang dari paling awal tidak memperhatikan. Tidak yang di Indonesia, tidak yang di Singapore, kemarin ada yang diperhatiin dikit ditelpon yang di Malaysia, eh tapi karena lagi masa kampanye aja kali ya.
===============
*lempar batu sembunyi tangan. Doh, biar ga kena amuk massa, ngumpet dimana ya?*
tapi..
"Menuntut sesuai pasal hukum? Itu tugas jaksa! Tugas hakim pengadilan adalah memberi keadilan. Tapi, dalam kasus ini, keadilan buat siapa yang telah diberikan hakim?"
kasus ini rasanya lebih besar unsur sosialnya daripada unsur hukumnya.
kalau PT iitu membatalkan PN wajar. wong jelas2 putusannya ngawur.
tugas jaksa itu bukan menuntut sesuai pasal hukum. itu paradigma salah. tugas jaksa itu bukan mencari-cari kesalahan. tugas jaksa itu mengupayakan keadilan. apakah keadilan itu berarti sesuai pasal hukum? bisa jadi. tapi juga bukan berarti benar seluruhnya. hukum itu bukan teks dalam undang-undang. itu jaksanya aja yang aneh.
hakimnya juga seharusnya nggak melarikan diri dengan mengeluarkan putusan bahwa UU ite belum berlaku. cukup masuk substansi terus putuskan tidak terbukti. beres...
kompor detected
http://politikana…berlaku.html
Dan ketika tyt MEMANG tidak ada yang berpikir begitu, alasannya ternyata karena nggak mikirin sama sekali.
Semua unsur yg ada di Pengadilan berusaha mencari makan dan uang disana, sehingga sangat sulit dan tidak mungkin banyak berharap dari sana.
Jadi dapat dipastikan orang yg ingin berurusan dengan Pengadilan adalah karena sangat-sangat terpaksa, jika sudah tidak ada lagi jalan keluar, karena awalnya kehilangan ayam bisa menjadi kehilangan sapi.
Karena mafia peradilan tidak mungkin diberantas dari Pengadilan, jadi sangat diperlukan lahirnya Pengadilan Syariah di Indonesia, hal tsb sudah ada di Inggris, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih pengadilan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yg terjadi.
Atau mungkin di Indonesia perlu ada Dark Justice, yg akan mengadili dan menghukum Hakim, Jaksa dan Pengacara yg korup.
Produk UU bertentangan Pasal Pasal UU di atas mari kita bahas lebih lamjut
btw lonte ga pernah ditangkap tuh...
anyway busway....sick...
Serba salah, jadi WNI disia2, pindah warga negara dibilang kacang lupa kulit. padahal gw cinta banget ama negara ini. Trus gimana dong??
Ikut jadi mbah surip aja...
tak gendong... kemana2
Prestasi Kejati Banten
================
1. Kasus DP dijadikan alat menonaktifkan Gubernur Djoko Munandar, hingga Atut Chosiyah jadi plt dan mencalonkan lagi.
2. Kasus Karangsari yang jelas dan terang telah merugikan keuangan daerah di SP3 kan.
3. Pembangunan Gedung DPRD Rp90,3 miliar yang disarankan BPK untuk ditindaklanjuti secara hukum, tidak pernah dilirik Kejati Banten.
4. Penggunaan dana tak tersangka untuk tanah Mapolda Banten dan KP3B tidak pernah diusut Kejati Banten.
5. Kasus korupsi lahan KP3B dipaksakan berjalan, sementara perdata lahan belum punya kepastian hukum.
6. Kasus pinjaman Rp200 Miliar Pemkab Pandeglang jadi tersendat-sendat setelah Kejati turun.
7. Dimyati Natakusumah, Bupati Pandeglang tidak pernah diperiksa intensif oleh Kejati Banten, padahal surat izin pemeriksaan sudah keluar dari Presiden.
8. etc, etc, etc, etc.
Bisa panjang kalau nulis prestasi Kejati Banten. BTW, yang dicopot dari kejagung itu pan mantan Kajati Banten
Humas Kejagung in prita chase: Kejati Banten tidak profesional.
Silahkan login untuk memberikan pendapat