Rapat dan Sosialisasi Bersama Hantu 60
Jumat, 31 Jul '09 13:05
Seperti telah diceritakan pada artikel sebelumnya disini, dengan sistem penganggaran yang kurang fleksibel dan ada kewajiban tidak tertulis untuk menghabiskan anggaran, berbagai cara ditempuh agar anggaran dapat terserap tanpa menyalahi isi dokumen kegiatan atau proyek. Selain jalan-jalan bersama hantu, kegiatan lain yang memungkinkan adalah rapat-rapat dan sosialisasi bersama para hantu.
Rapat dengan hantu memang nikmat. Kita bebas menyampaikan materi apa saja, tidak ada debat kusir, tidak ada tanggapan, tidak ada yang walk out, semua teratur rapi. Tidak perlu ruang besar, cukup satu meja, satu kursi, satu unit komputer, satu unit printer, dan lembar daftar hadir, beres semuanya. Mereka cukup isi daftar hadir aja, dan tidak perlu disuguhi konsumsi yang aneh-aneh, standar hantulah (menyan dan dupa). Jangan lupa sesajen tetap harus tersedia, karena hantu akan mengamuk bila ketinggalan, bisa-bisa rapat bubar. Kalau bosan di kantor, rapat juga bisa dilakukan di luar kantor, apalagi kalau didampingi bidadari-bidadari cantik, tambah semangat rasanya.
Begitu pula dengan sosialisasi program, lebih enak mengundang hantu daripada masyarakat beneran. Walaupun dilakukan di luar kantor, tidak perlu hotel mewah atau aula besar, cukup hotel atau aula virtual aja. Tidak perlu bahan atau materi sosialisasi, tidak perlu alat tulis juga karena hantu memang tidak bisa menulis. Dijamin juga tidak bakal protes atau demo, karena para hantu memang makhluk paling penurut. Tidak kebagian BLT atau kompor gas juga tidak masalah, toh mereka sudah terbiasa meminta-minta. Pemerintah juga bisa ngeles, kan sudah diadakan sosialisasi, masyarakatlah yang harus peduli, jangan cuma nongol pas pembagian BLT saja.
Oleh karena itu, wajar sajalah kalau banyak program pemerintah terhenti di tengah jalan atau diprotes oleh masyarakat karena tidak sejalan dengan keinginan mereka. Waktu rapat pembahasan program, yang ikut hantu, waktu sosialisasi, juga hantu yang hadir. Sementara masyarakat baru tahu ada program pemerintah setelah berjalan sekian lama. Menyedihkan memang...
Tag: birokrasi, sosialisasi, hantu, rapat
Terkait:
-
Nasib Pemerintahan “Orange” George Soros di Ukraina
Jumat, 5 Mar '10 17:49 -
George Soros dan Bargain!?
Kamis, 4 Mar '10 17:11 -
Diskusi Lek Shomad
Rabu, 3 Mar '10 16:43
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
donyariya: Menarik
-
adimas: Keren
-
imogiri: Menarik
-
pujangga: Menarik
-
Wonggantenk: Menarik
-
hamatamu: Biasa
-
ndoet: Lucu
-
R A P: Menarik
-
djibrieljd: Lucu
-
Forlorn Hermit: Menarik
-
MFH: Biasa
-
MosheDayan: Menarik
-
Yudiantoro: Lucu
-
heriyadi: Menarik
-
Bocah nDeso: Terkini
-
ndableg: Bagus


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
bagaimana kalau kita panggil ghost buster ?
donyariya: setuju bos, KPK jadi ghostbuster aja
adimas:
imogiri: nanti casper suruh gantiin ane aja
pujangga: ha5x .... gantiin menyan ama dupa
maklum ini udah pertengahan anggaran, biasanya jumlah hantu yang berkeliaran semakin banyak...
pujangga: banyakan hantunya lah, kita cuma nyalain dupa ama nabur menyan
kalau di tempat aku masih mending kalau sosialisasi/pelatihan pesertanya masin manusia semua.
tapi kalau konsinyiring, wuih, kadang peserta manusianya cuman satu, atau pesertanya separuh tapi jumlah hari di kurangin.
dari anggaran 2 malam gak perlu nginep, dari 20 orang jadi 5 orang, dari sekamar sendiri menjadi sekamar berdua, lumayan bisa "hemat" diatas sepuluh jutaan sekali rapat.
karena yang jadi hantu bergiliran jadinya gak perlu dupa lagi.
*sambil nglirik casper, takut di timpuk*
*casper kemana ya? *
kapan ya kira2 reformasi birokrasi kaya yg diterapin di Depkeu menyentuh semua instansi pemerintah?
walopun, reformasi yg di sini aja masih belum sempurna sih. tapi nampaknya masih lebih baik daripada di instansi lain.
hidup PNS lah pokoknya
gw sering tuh meriksa dokumen sosialisasi dengna hantu.
pas baca dokumennya lho kapan dapet sosialisasi? kok udah ada laporan dan absennya.
kelakuan ....
Salah seorang pegawai dinas datang ke saya dengan wajah cemberut, karena saya dinilai tidak becus menyelesaikan leaflet.
Padahal saya belum dapat perintah cetak dari yang punya order. Saya bilang: saya engga mau tahu, hubungi yang punya order.
Tak lama yang punya order datang menghiba-hiba, katanya sedang diperiksa Inspektorat. Kegiatan sosialisasi dianggap tidak ada, jika tidak ada leafletnya.
Yang punya order (sohib saya) bener-bener memelas minta tolong. Akhirnya saya buatkan 2 jenis leaflet, masing-masing 2 lembar doang.
Setelah selesai, iseng-iseng saya buka DPA Dinas itu. Pantes memelas, wong kegiatannya sosialisasi itu hampir Rp100 juta. Jumlah leaflet seharusnya 50 rim. Ini cuma 4 lembar. hahahaha
*Saya pun tidak bisa terlepas dari tindakan KKN*
Kalau dengan Anda, 100% kesal.
jadi inget peristiwa jaman BRR.. GtZ yang punya gawean sosialisasi, pas acara banyak yang dateng cuman motret2.. ta pikir wartawan lokal... ndilalah lsm lokal dan pemda ngambil foto terus laporan kalo itu sosialisasinya mereka buat cairin dana bantuan ::doh::
Sekitar seminggu kemudian, paginya saya diminta mencairkan dana pekerjaan pengadaan tersebut dari rekening perusahaan, saya kasih cek senilai pekerjaan pengadaan itu, dan siangnya .....saya dikirimi amplop berisi kompensasi sewa perusahaan, dan entah kenapa tidak sedikitpun ada perasaan untuk menolak, karena saya merasa itu memang hak saya..
oh..... teman2 yg bijaksana KKN kah saya?
Kita harus mulai berhati-hati dengan hal ini. Karana banyak program yang memang sudah dianggarkan, tapi tidak terlaksana...agar uang itu tetap keluar maka dicari cara lain agar bisa keluar...pada harusnya itu tidak dibolehkan.
tapi, menyangkut tanggal2 yang expired itu yang bahaya, kalo pengadaannya APBN, kena tuh Keppres 80 dan UU Anti Korupsi, karena dianggap merugikan keuangan negara.
IMHO
Apalagi dengan melihat tanggalnya yang sudah expired. Jadi min ada 2 aturan yang dilanggar yaitu Perjanjian Kontrak Kerja dan Keppres 80.
Akibatnya memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor "secara melawan hukum". Objek hukumnya jelas PNS dan pemilik perusahaan. Menguntungkan orang lain, ya jelaslah itu.
Sedangkan kerugian negara, ini yang sering dilupakan orang, kalimat sebenarnya adalah "dapat merugikan keuangan negara".
Jadi rugi atau tidak keuangan negara, bukan unsur utama dalam penindakan Korupsi di negara ini.
pujangga: Sudah berapa kali masyarakat Banten melaporkan tindak korupsi ke KPK dengan nilai lebih dari Rp1 M. Terlebih saat itu ketua KPK nya berasal dari Banten. Tapi ternyata dalam pernyataan resmi, malah bilang tidak pernah ada yang lapor dari Banten.
MFH: Bukan suap istilahnya, tapi gratifikasi. Dan ada mekanisme pemutihan gratifikasi. Tapi pada faktanya, banyak gratifikasi tidak pernah ditindak. Hanya mengalihkan uang dari pejabat ke kas negara.
Yang kedua, kan diktum "dapat merugikan keuangan negara" sudah diubah melalui MK bung, kata2 "dapat"nya sudah dihilangkan karena tidak memberikan kepastian hukum, sayang saya lupa keputusan no dan taun berapa, perasaan sih saya punya copy putusannya. Dan jangan lupa, kalo mau didakwa korupsi, keempat unsur korupsi harus bisa terbukti dan meyakinkan, salah satu unsur saja tidak terpenuhi bisa gugur dakwaan korupsi
referensi: http://politikana…pektif-hukum
status : untuk kalah2an
pinjam bendera = 5% dari nominal tender
Tapi.. tapi... bukankah itu berarti memotong profit yang seharusnya diterima perusahaan yang ngerjain?
Bukankah itu berarti perusahaan yang mengerjakan, dalam rangka menutup untung, terpaksa menurunkan kualitas?
Bukankah itu salah satu penyebab jalan tiap tahun rusak?
dengan pinjem bendera, akuntabilitas dan persaingan yang sehat tidak terjadi... dus
harga yang kompetitif dijamin tidak tercapai (karena biasanya model2 pinjem bendera itu terhadap pengadaan yang diatur/tender arisan), jadinya biasanya harga proyek jadi lebih mahal dari harga umum pasar (inget contoh rumah wagub DKI yang 28 milyar?)
jadi kan saya bilang di atas perlakuan pinjem bendera, selama (ini ga ada fitur underline ya?) harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar dan dengan kualitas hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada yang dirugikan tho? Hanya saya sangat against dari sisi business ethics.. very very unethical
contoh 5150 nunjukin model lain, yaitu pinjem nama perusahaan buat 'kalah', artinya hanya sekedar memenuhi syarat minimal tender..
Dengan hilangnya kata "dapat" maka sebesar apa pun tindakan korupsi itu akhirnya menjadi batal, karena uang negaranya sudah dikembalikan.
Ini kasus Imajiner (kemungkinan terjadi):
Uang BOS di Banten Rp120 M per triwulan saya simpan di Bank (tentu kerjasama dengan pihak pos). Akhir bulan (dr triwulan itu) baru saya sampaikan ke penerima BOS. Tentu saya menikmati bunganya. Tentu itungan bunga itu lumayan kan?
*Wah, kayaknya menarik pindah profesi menjadi koruptor
*menenangkan diri mode on*
kalau gitu, tolong ceritakan, kepada siapa saya harus bicara?
btw, ngga usah kasus imajiner, salah satu pendapatan saya adalah sebagai tenaga ahli di salah satu lembaga yang dananya APBN, gajian langsung dari Kantor Perbendaharaan Negara, ditransfer lewat Bank Mandiri, selalu tanggal 1 jam 10 pagi, tapi saya terima baru jam 4 sore menjelang tutup kas, lumayan tuh duit diputer ama mandiri...
anti-fenomena: bener bung, pembuktiannya sulit, dan memang para hantu (saya buktikan) sangat solider...
Masa pemeliharaan sendiri sudah diatur dalam kontrak, bisa diartikan rekanan masih memliki kewajiban selama masa pemeliharaan itu (terikat kontrak), tapi yang jadi masalah dana 5% itu, kalo ditotalkan dari seluruh anggaran bisa mencapai ratusan milyar lo, dan sebagai rekanan kita tidak memiliki akses informasi mengenai dana itu.
Seandainya dana itu digunakan untuk investasi seperti yang dicontohkan HoD atau didepositokan, saya harusnya tau dan dapat bagian, karena uang itu milik saya.
ada yg bisa menjelaskan???? (*sambil melirik ke bung Yudiantoro
Yudiantoro: Mas yang sudah terindikasi adanya selisih 2-8 hari dari KPPN ke PT Pos. Sekarang malah mereka cairnya per bulan, bukan per triwulan. Ini juga masih tanda tanya, apakah keputusan nasional atau hanya di Banten.
* Tawaran jadi TKS kayaknya perlu saya pertimbangan. Hilangnya kata "dapat" menjadi lebih mudah ngeles dari hukum
Nah memang efek sampingnya kalo bisa 'diinvestasikan' semacem ilustrasi djibrieljd dan Striding Cloud di atas, dan memang uncontrollable.
Secercah harapan adalah dengan adanya UU KIP, sehingga kontrol proyek dan realisasi anggaran bisa dicermati oleh pihak yang berkepentingan (belum pernah ada preseden penggunaan KIP sih, siapa mau coba duluan?)
Sorry terakhir, tapi dengan adanya UU Rahasia Negara saya pikir rada absurd karena bakal bertabrakan dengan UU KIP.. doh mbalik maning.
Yudiantoro: UU KIP di Banten ditulisnya UU KEEP
Waduh, RUU Rahasia Negara sudah jadi UU? Banyak ketinggalan saya. Gara-gara Pemilu
doooh...sama kayak ITE dong, ga dikawal larinya kemana2.
btw, soal UU KIP, komposisi yang terpilih jadi Komisi Informasi siapa aja ya?
djibrieljd: kecil amat fee dinasnya? di tempat saya 10% (bisa naik lagi, kalo ada titipan markup) dan dinas tidak mau menunggu pemeliharaan, begitu selesai proyek, layaknya debt collector lsg neror via telpon.
anti-fenomena: kontrak saja? manaaa cukup
*makanya murtad jadi lawyer*
Pengalaman pribadi tahun 2005 (waktu masih main proyek), dari nilai Rp49 juta, saya hanya terima Rp17 jt sudah bersih PPn + PPh. Untung paperwork
Yojimbo Usagi: namanya juga sapi, pastilah dibawa-bawa. Masa mau dibiar keleweran, emang di India?
Yudiantoro: Udah belum? Malah balik nanya
Silahkan login untuk memberikan pendapat