Keputusan MK : Pemilu Ulang !?! 22

Kamis, 6 Agu '09 14:24

MK (Mahkamah Konstitusi) memerintahkan KPU agar segera melakukan pemungutan suara ulang di kabupaten Yahukimo propinsi Papua, kabupaten Tulang Bawang propinsi Lampung, kabupaten Nias Selatan propinsi Sumatera Utara, kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau.Dan, juga memerintahkan KPU agar segera melakukan penghitungan suara ulang di kabupaten Minahasa propinsi Sulawesi Utara, kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatera Selatan.

Namun untuk mematuhi keputusan MK itu, KPU masih menunggu kesiapan daerah masing-masing. Sehingga diperkirakan baru akan selesai pelaksanaannya pada pertengahan September mendatang. "KPU daerah melaporkan dulu ke MK, kemudian baru ke KPU, secara bertahap. Dari laporan itu, finalisasi akan dilakukan oleh KPU. Kami berusaha keputusannya akan dilakukan secara serentak", kata Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Andi Nurpati.

Dengan adanya putusan MK itu, hasil pemungutan suara dan penghitungan ulang tersebut akan memengaruhi penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD meskipun pengaruh itu tidak terlalu signifikan pada perolehan kursi.

Disisi lain, kemungkinan untuk pemungutan suara ulang Pilpres terbuka lebar jika Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil membuktikan bahwa terjadi kecurangan pemilu masif.

"(Kecurangan) itu memang masif. Tapi kalau terstruktur dan sistematis belum, masih perlu dibuktikan," kata Ketua MK Mahfud MD yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang di MK perihal Pilpres.

Pada jumpa pers yang diadakan di gedung KPU, Mahfud menegaskan, "Jika KPU sebagai lembaga termohon tidak dapat memberikan bukti yang sebaliknya, permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya".

Konsekuensi hukum yang dimaksud adalah munculnya perintah MK untuk melakukan pemungutan ulang, perhitungan ulang, pengurangan atau penambahan suara, dan sebagainya.

"Perkara ini merupakan pertaruhan bagi masa depan demokrasi dan konstitualisme kita", tegasnya. MK dapat saja menyalahkan apa yang secara formal prosedur benar tetapi subtansinya melanggar keadilan. Demikian pula sebaliknya, apa yang formal prosedural salah dapat dibenarkan MK jika secara materiil dan subtansinya cukup adil.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama Cetro, Hadar Navis Gumay, yang pada intinya mengatakan bahwa pernyataan MK menyatakan ada kecurangan masif itu adalah wewenang MK, dimana maraknya penggelembungan DPT dan kecurangan formulir C1, salah satu misalnya, bisa membuat MK memutuskan pemungutan suara ulang Pilpres. MK tidak harus membuktikan suara yang lari ke pasangan tertentu. Untuk pemungutan suara ulang, Maka jika sampai pemungutan suara ulang terjadi, Hadar mengharapkan banyak pihak akan mengawasi kinerja KPU.

Dilain pihak, PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI AD) mengapresiasi peserta pemilu yang menempuh jalur hukum. "Bagi kita memang tidak terlalu aneh. Karena aturannya, penyelenggaranya, semua pemain-pemainnya sudah menyimpang jauh dari ide dasar demokrasi pada sila keempat Pancasila", ujar Ketua Umum PPAD, Letjen (Purn) Soeryadi.

"Yang jelas pemilu ini menghasilkan begitu banyak saran-saran untuk diulang", imbuhnya. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang diadakan di kantor pusat PPAD Jl Matraman Raya, Jakarta Timur.

"Kami meminta agar pembuat Undang-Undang masa lalu dikaji ulang. Harus mengerti benar bahwa ada pelemahan dan memberi ruang serta kesempatan di masa mendatang untuk diperbaiki", tegas Letjen (Purn) Soeryadi, pada acara yang juga dihadiri oleh Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, dan Jenderal (Purn) Wismoyo Arismunandar.

Berkaitan dengan keseluruhan rangkaian proses persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ada 5 hal pokok yang harus dibuktikan oleh masing-masing pihak.

  • Pertama, soal Suara Hasil Pilpres. Dalam hal ini, termohon maupun pemohon harus dapat membuktikan klaimnya masing-masing.
  • Kedua, soal DPT Fiktif. Dalam hal ini, pemohon harus dapat membuktikan bahwa DPT Fiktif itu ada, sedangkan termohon harus membuktikan bahwa DPT Fiktif itu tidak ada.
  • Ketiga, soal Perubahan Jumlah TPS dan Suara yang Hilang. Termohon harus membuktikan pemilih dari TPS yang dihilangkan sudah dipindahkan ke TPS lainnya, sedangkan pemohon harus membuktikan korelasi penghilangan TPS dengan perolehan suara.
  • Keempat, soal Prosedur Penyelengaraan Pilpres. Dalam hal ini, termohon harus dapat membuktikan bahwa prosedur penyelengaraan sudah dijalankan semua, termasuk soal penggunaan KTP.
  • Kelima, soal Keterlibatan dan Campur Tangan dari Negara Asing. Dalam hal ini, termohon maupun pemohon harus membuktikan klaimnya masing-masing.   

Terlepas dari bagaimana nantinya masing-masing pihak akan mengajukan bukti untuk memperkuat klaimnya masing-masing. Berkait soal carut marut di soal DPT ini memang ditengarai oleh banyak pihak sebagai sumber dari segala sumber masalah sengkarutnya pelaksanaan Pileg maupun Pilpres.

Bahkan, jauh sebelum pelaksanaan Pileg, masalah ini sebenarnya sudah dikemukakan oleh banyak pihak. Namun KPU terkesan tak ingin menuntaskan masalah DPT ini. Selesai pelaksanaan Pileg, terbukti bahwa DPT ini memang bermasalah. Tetapi, soal DPT ini lagi-lagi KPU tak juga menanganinya secara sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan malah makin dimisteriuskan.

Daftar DPT untuk Pilpres, baru diberikan kepada masing-masing pihak peserta Pilpres, hanya satu hari menjelang hari pelaksanaan pelaksanaan pencontrengan. Itu pun ternyata yang diberikan, tak sama dengan yang ada di lapangan. Tak hanya itu, KPU juga merevisi berkali-kali soal DPT ini. Sehingga makin tidak jelas mana sebenarnya DPT yang menjadi acuan pelaksanaan dilapangan maupun yang dipakai di proses rekapitulasinya.

Endang Sulastri, salah seorang anggota KPU, dalam sidang MK mengakui bahwa KPU melakukan pengubahan DPT Pilpres hingga tiga kali, yakni pada tanggal 31 Mei 2009, 8 Juni 2009, 6 Juli 2009. Disatu sisi, diakui juga bahwa KPU memang tidak mempunyai data dalam bentuk cetak, hanya mempunyai dalam bentuk soft copy atau data elektronik. Dimana data KPU itu mungkin berbeda dengan DPT yang dipegang oleh para petugas KPPS.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, ada keharusan penetapan DPT selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Bahkan dalam UU itu juga disebutkan adanya ancaman pidana bagi siapapun yang mengubah DPT.  

Soal misteriusnya DPT dikaitkan dengan teori dasar untuk melakukan Rekayasa Pemilu, pada beberapa bulan yang lalu, di koran Kompas pernah dimuat sebuah artikel yang membahas tentang hal itu. Artikel itu ditulis oleh salah seorang dosen di Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Dalam teori Simulasi dapat dimungkinkan untuk menciptakan suatu citra yang maya, yang dikesankan seolah-olah yang maya itu adalah yang nyata. Ini diawali dulu dengan menghadirkan model dari citra yang maya ke ranah publik melalui penanda penguraian sandi (salah satunya dengan jajak pendapat dan quick count) yang dimaksudkan untuk mengarahkan opini publik agar nantinya dapat menerima yang maya sebagai yang nyata.

Dalam kata lain, psikologi masyarakat melalui penanda pengurai sandi itu sudah disiapkan untuk menerima hasil finalnya sesuai dengan model dari citra yang maya itu. Strategi Simulasi ini dibantu dengan cara mengatur ritual media, agar dengan komunikasi media dapat tersampaikan kepada masyarakat bahwa hasil finalnya nanti akan sesuai dengan model dari citra yang maya itu. Dan, masyarakat pun akan meyakini bahwa hasil finalnya memang sesuai dengan model dari citra yang maya itu.

Namun diingatkan pula, bahwa pencarian bukti hampir tidak akan mampu memverifikasi ketidakpastian semua penafsiran itu. Karena kekacauan fakta dengan modelnya telah diantisipasi dengan membuka semua kemungkinan penafsiran, termasuk penafsiran yang paling kontradiktif sekalipun.

Inilah sesungguhnya persoalan besarnya yang juga tantangan besar buat MK. Mampukah majelis hakim MK dapat memilahkan dengan nyata, mana yang maya, mana yang nyata, ditengah kekaburan fakta beserta semua kontradiksinya.

Tentu, semua terpulang kepada hati nurani anggota majelisnya dan konsekuensi pertanggungjawaban diri pribadinya dihadapan Allah SWT di yaumil hisab nantinya. Karena, ketokan palu hakimlah yang akan menenentukan, akankah ia membenarkan yang batil, ataukah ia akan berani mengatakan bahwa yang haq adalah haq sedangkan yang batil adalah batil, sekalipun sepahit apapun kenyataan dan konsekuensinya.      

Akhirulkalam, terlepas dari semua itu, banyak pihak mengharapkan agar proses hukum sampai amar keputusan akhir dari MK ini dapat diapresiasi dengan sikap bijaksana dan logika akal sehat, serta dihormati oleh semua pihak. Semoga ini dapat mengakhiri semua permasalahan, dan keputusan MK pun akan dapt menjadi sesuatu yang sangat menentukan bagi masa depannya wajah dari demokrasi dan konstitualisme negara kita. Serta, di masa depan, semua carut marut yang disebabkan oleh kelemahan penyelengaranya itu tak terulang lagi.  

Walalhualambishshawab.  

 

Catatan Kaki =

Artikel Referensi & Sumber Berita :

  • 'Pemungutan Ulang di Dua Daerah Belum Dilakukan', klik disini.
  • 'Mahfud MD : Kecurangan Memang Masif', klik disini.
  • 'MK Sebut Ada Kecurangan Masif, Peluang Pilpres Ulang Terbuka', klik disini.
  • 'Purnawirawan TNI Nilai Pemilu Menyimpang Jauh dari Demokrasi', klik disini.
  • 'Ketua Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU soal Bukti', klik disini.
  • 'Tim Capres Dimintai Bukti', klik disini.
  • 'Pilpres Dinilai Salah Hitung', klik disini.
  • 'KPU Dicecar soal Daftar Pemilih Tetap', klik disini.
  • 'Delegitimasi Politik Citra', klik disini.

Artikel juga dapat dibaca di Kompasiana dengan klik disini.

 

 


Tag: KPU, Pilpres, 2009, pileg, mk

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    yusro 0 0
    Hm... ketahuan salahnya setelah semuanya terjadi. Menegakkan demokrasi memang sangat mahal harganya : )
    ErwienSamantha 0 0
    yusro: Lebih tepatnya , menegakan keadilan yang kadang terasa sangat mahal harganya.

    Oleh karena itu, banyak "keadilan" yang masih berpihak. Bukan keadilan untuk semua.
    heriyadi 0 0
    Yang menarik sebenarnya jika terjadi pemilu ulang pun tampaknya SBY malah akan menang lebih telak karena budaya bebek masyarakat kita.

    Jadi apakah tindakan JK dan Mega benar karena ingin memperjuangkan demokrasi atau salah karena hasil akhirnya akan sama saja dan malah membuang-buang uang negara.
    MFH 0 2 tidak suka |
    Saya masih binggung...sebenarnya yang diperjuangkan mereka-mereka itu hak demokrasi rakyat atau kepentingan mereka.
    Ibnu Muslim 3 suka | 0
    MFH:
    Yang diperjuangkan oleh Mega-Pro dan JK-Win adalah penegakan hukum yang menjadi hak semua warga negara Indonesia. Toh mereka lakukan adalah hal yang konstitusional dan dilakukan secara prosedural hukum yang berlaku. Hukum memberi kewenangan kepada MK menilai apakah tuntutan kubu Capres No. 1 dan No.3 bisa diterima atau ditolak. Biarlah mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya.
    R A P 0 0
    Sepakat bulat dengan Ibnu Muslim : ))
    imogiri 0 0
    kita tunggu saja palu godam mr mahfud....
    GaraMata 0 0
    [...karena budaya bebek masyarakat kita.]

    Ah, masa sih? ; ))
    MFH 0 0
    Ibnu Muslim: semoga memang begitu...walaupun saya sedikit ragu dengan niat baik diblakangnya
    Ibnu Muslim 0 0
    MFH:
    Mbak yang mengetahui niat hanya Tuhan : )
    MFH 0 0
    Ibnu Muslim: dan yang bersangkutan dan teman-temanya tentunya : D
    Ibnu Muslim 0 0
    MFH:
    Iya kali mbak : D
    yusro 0 0
    ErwienSamantha: sepakat : )
    Kirsta 0 0
    Saya pendukung Mega-Pro dan saya mendukung perjuangan mereka tuk menegakkan keadilan..tetapi bahtin saya sama dgn pemikiran heriyadi,kuatir mereka yg menuntuk ke MK nantinya malah menjadi bulan-bulanan kaki tangannya SBY-Budiono...jgn2 nanti ada iklan bikinan Denny JA yg mengarahkan masyarakat tuk menjatuhkan saingannya kandidat no 2
    Peltu69 0 0
    MFH : Saya masih binggung...sebenarnya yang diperjuangkan mereka-mereka itu hak demokrasi rakyat atau kepentingan mereka.

    Saya tidak menilai personal yang mengajukan tuntutan itu, tapi saya ingin bertanya sama mbak :

    Kalau anda tau ada kecurangan, kelalaian dan ketidak adilan dalam Pilpres kemarin, apakah Mbak akan tinggal diam saja?

    lalu apa yang anda cari dari proses demokrasi ini?
    just_me 0 0
    @mfh
    sebenarnya apa sih niatnya blogger ngumpul mbahas masalah prita ? membela Prita atau membela kepentingan mereka sendiri ?
    ndoet 0 0
    just_me: dua-duanya : D

    MFH: pasti mereka juga memperjuangkan kepentingan mereka sendiri lah. apapun, toh mereka melakukannya melalui jalur yang tepat.
    Red-White Eagle 0 0
    just_me: Both. Ignore other people's trouble, and be ready to be ignored when you're in trouble.
    just_me 0 0
    Red-White Eagle: ndoet: jadi inget iklan layanan polisi, tentang narkoba dan penculikan anak, bahwa ini masalah kita bukan masalah mereka. tidak usahlah kita sok jadi malaikat yang bertanya apa niat perbuatan orang lain
    Red-White Eagle 0 0
    just_me: No angel. Simply human.
    just_me 0 0
    Red-White Eagle: kalimat pertama untuk kalian berdua, kalimat kedua untuk orang lain
    Red-White Eagle 0 0
    just_me: I know. I meant to say that it's human nature to be curious.
    Not necessarily right, but natural.

    Silahkan login untuk memberikan pendapat