DPT : Causa Prima Misteriusnya Pemilu di Indonesia 3

Jumat, 7 Agu '09 09:23

Soal DPT memang merupakan causa prima dari semua carut marut dan sengkarutnya pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2009 ini. Tak heran jika hakim konstitusi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mencecar KPU dengan sederet pertanyaan terkait DPT ini.

Endang Sulastri, salah seorang anggota KPU, dalam sidang MK mengakui bahwa KPU melakukan pengubahan DPT Pilpres hingga tiga kali, yakni pada tanggal 31 Mei 2009, 8 Juni 2009, 6 Juli 2009. Disatu sisi, diakuinya juga bahwa KPU memang tidak mempunyai data dalam bentuk cetak, hanya mempunyai dalam bentuk soft copy atau data elektronik. Dan, diakuinya juga bahwa data KPU itu mungkin berbeda dengan DPT yang dipegang oleh para petugas KPPS.

Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, tentang pengalihan sekitar 34 juta orang pemilih berkaitan dengan penghilangan 69.918 buah TPS. Maka Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD meminta kepada KPU agar membuktikan adanya penyaluran sekitar 34 juta orang pemilih akibat dari jumlah TPS di Pilpres yang berkurang 69.918 buah TPS dibandingkan dengan jumlah TPS di Pileg. 

Hal lainnya, sampai dengan saat ini, KPU juga belum memberikan data perihal berapa orang  jumlah pemilih yang menggunakan KTP dalam pelaksanaan Pilpres kemarin itu.

Data lainnya, diajukan temuan bahwa 99 % pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sedangkan sisanya yang 1 % memiliki NIK sama.

Hal itu terlihat dari tayangan soft copy DPT di Kepahyang yang mencapai 99.987 orang, memang tampak hampir semua pemilih di Kepahyang tidak memiliki NIK.

Disisi lain juga disampaikan temuan yang diperoleh setelah melakukan DPT yang didapatkan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Setelah dilakukan penyisiran atas data di soft copy didapati dari 123,9 juta pemilih yang terdaftar di 387 kabupaten :

  • Lebih dari 25 juta pemilih dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
  • Sekitar 11 juta pemilih dengan NIK dan Nama yang sama.
  • Lebih dari 6 juta pemilih dengan NIK dan Nama serta Tempat Tanggal lahir yang sama.
  • Sekitar 4,9 juta pemilih dengan NIK dan Nama serta Tempat Tanggal Lahir dan Alamat yang sama.

Disampaikan juga bahwa DPT dalam soft copy yang didapatkan Tim JK Wiranto maupun Mega Prabowo itu tidak sama dengan DPT hasil penetapan 6 Juli yang digunakan KPU untuk rekapitulasi manual.

Anggota KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pada hari pemungutan pilpres 8 Juli, diketemukan adanya ribuan formulir rekap di tingkat TPS atau form C1 palsu di Kota Tangerang yang memiliki 2770 TPS. Dalam formulir tersebut terdapat tanda tangan Ketua KPPS yang bersangkutan beserta stempel basah. KPU Provinsi Banten yang mengetahui peredaran formulir tersebut segera menginstruksikan agar formulir itu tidak digunakan. Menurut Agus, formulir itu milik internal pasangan SBY-Boediono.

Saat penyelenggaraan pilpres, seluruh anggota KPU Kota Tangerang telah diberhentikan karena terkena kasus pidana penggelembungan suara di pileg. Karena itu penyelenggaraan pilpres diambil alih oleh KPU Provinsi Banten.

Penginstruksian oleh KPU Banten ini dipertanyakan oleh hakim MK Arsyad Sanusi. Arsyad mempertanyakan mengapa KPU Banten harus memberi instruksi agar formulir tersebut tidak digunakan jika berdasarkan aturan KPPS memang harus menggunakan formulir resmi dari KPU.

"Aneh, Saudara sudah tahu mengapa harus menginstruksikan agar formulir itu tidak digunakan ?. Seharusnya Saudara koordinasi dengan kepolisian dan formulir itu ditarik", cecar Hakim yang lain, Akil Mochtar.

Memang soal DPT amatlah krusial, pantaslah jika persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terus menjadi poin paling krusial yang dibahas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Namun anehnya, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Sri Nuryanti, tidak pernah hadir di persidangan. Dari 7 komisioner KPU, hanya 4 yang hadir di ruang sidang, yakni Syamsulbahri, Endang Sulastri, Andi Nurpati, dan I Gusti Putu Artha. Kecuali Syamsul yang selalu hadir di setiap sesi, yang lain datang secara bergantian.

Sri Nuryanti dan Abdul Aziz memang sempat hadir di MK saat hari pertama, namun tidak masuk ke ruang sidang. Sedangkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tidak tampak hadir sama sekali. Saat KPU memberikan keterangan soal DPT, yang tampil adalah Endang Sulastri dan I Gusti Putu Artha.

Bagaimana akhir dari drama soal DPT ini ?.

Kita tunggu saja kelanjutan beritanya. Semoga, Allah SWT berkenan memberikan hidayah-Nya dan petunjuk-Nya serta membukakan hatinya para Anggota maupun Ketua Majelis Hakim di MK. Sehingga mereka mendapatkan titik terang yang dapat mengurai benang kusutnya DPT ini. Dan, menemukan kebenaran yang haq dan hakiki.

Selanjutnya, hal ini di masa depan dapat menjadi penjeraan bagi siapa saja yang ingin mengacaukan DPT, serta menjadi pelajaran untuk perbaikan di masa mendatang.

Semua itu demi pembangunan demokratisasi di Indonesia. Hendaknya semua pihak tidak terjebak pada isu soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, karena sukses tidaknya pembangunan demokratisasi itu hakikatnya terketak kepada prosesnya, bagaimana bangsa ini menjalankan proses kehidupan demokrasinya (pemilu) dengan jujur dan adil.

Dan, yang terpenting, dengan penyelengaraan yang jujur dan adil tersebut akan mendatangkan izin dan ridho-Nya, sehingga Allah SWT berkenan menjauhkan bangsa ini dari azab dan murka-Nya. Amien, Allahumma Amien Ya Karim.

Wallahualambishshawab.

 

Catatan Kaki =

 

Referensi Sumber Berita :

  • 'KPU Dicecar soal Daftar Pemilih Tetap', klik disini.
  • '99 Persen DPT di Kepahyang Bengkulu Tanpa NIK', klik disini.
  • '25 Juta Pemilih dengan NIK Sama Ditemukan Tim JK-Wiranto', klik disini.
  • 'Ribuan Form C1 Palsu Buatan Tim SBY-Boediono Beredar di Tangerang', klik disini.
  • 'DPT Jadi Poin Krusial, Ketua Pokja DPT Tak Penah Hadiri Sidang', klik disini.

Referensi Artikel Terkait :

  • 'Di Balik Hasil Pemilu DPR 2009', klik disini.
  • 'Deklarasi Pemilu Damai : Ada Asapnya tentu Ada Apinya', klik disini.
  • 'Manipulasi DPT : Dari Pilgub Jatim Hingga Pilpres 2009', klik disini.
  • 'Delegitimasi Politik Citra', klik disini.
  • 'Bocoran SMS dan Bom Ritz Marriot Angke', klik disini.
  • 'Apakah Pemilu Masih Perlu ?', klik disini.
  • 'Hasil Pilpres Bisa Batal', klik disini.
  • 'Keputusan MK : Pemilu Ulang !?!', klik disini atau disini.
  • 'Priiit...' , klik disini.

Artikel ini juga dapat dibaca di Kompasiana dengan mengklik disini



Tag: KPU, Pilpres, 2009, DPT, pileg, Luber, Jurdil, 2014, mk

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    just_me 0 0
    versi sederhana tanya jawabnya:
    hakim : kenapa gak ada NIK nya ?
    KPUD : oh itu daerah baru pak, memang belum ada NIK nya
    Hakim : coba liat KTP mu, ada NIK nya tidak ?
    KPUD : (ngliat KTP nya sendir, lalu dengan lemes bilang) ada NIK nya pak
    Hakim : lha kalau kamu yang juga warga situ Punya NIK kenapa semua nama lainnya tidak punya NIK ??
    Yuen 0 0
    "Nomor yg tidak mungkin ganda hanya ada dua: NIP (nomor induk pegawai) karena buat ambil gaji... dan NPWP karena kalau ganda pasti yang bersangkutan protes.." kata Mahfud MD, ketua Mahkamah Konstitusi. : D
    just_me 0 0
    Yuen: NIP memang tidak ganda, tapi ada NIP hantu, alis tidak ada manusianya, tapi keluar gajinya

    Silahkan login untuk memberikan pendapat