Haruskan sampai ke Mahkamah Internasional? 31
Rabu, 12 Agu '09 08:04
Mungkin hari ini adalah saat-saat menegangkan untuk kedua kalinya setelah menunggu hasil Quick count paca PILPRES yang lalu bagi para CAPRES dan CAWAPRES 2009, khususnya bagi kubu Mega-Prabowo. Bagaimna tidak putusan MK yang akan dibacakan besok siang, akan menentukan apakah pemilu akan diulang atau tidak, apakah aka ada pemilu dua putaran?. Minimal bagi Mega Pro bisa dilakukan pengulangan pemunggutan suara di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi kecurangan. Tapi jika MK malah memutuskan sebaliknya, kubu ini sepertinya tidak akan terima. Bahkan Mega-Pro kabarnya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Wah..... ternyata ribet juga ya??
Satu sisi sebenarnya saya salut dengan upaya kubu Mega-Pro dan JK win, dengan membawa kasus-kasus kekurangan Pemilu yang lalu jalur hukum adalah sebuah cara untuk memberikan pelajaran politik dan demi memperjuangkan hak demokrasi rakyat Indonesia. Kasus ini mungkin bisa jadi sejarah baru dalam proses demokrasi di Indonesia, dimana setiap orang bisa mengekpresikan diri dan mengatakan pendapat dan keberatannya dengan jalur yang benar melalui jalur hukum. Minimal ini juga menjadikan rakyat kita menjadi semakin sadar akan hukum dan hak demokrasinya.
Tapi apakah kita perlu sampai membawa "masalah dapur" kita ini sampai ke Mahkamah Internasional? Terus terang saya kok sedikit miris dengan kata-kata ini. Terlepas apakah mudah atau tidaknya upaya Mega-Pro ini akan terwujud niatnya ini. Bagi saya hal ini bukan lagi penegak keadilan demokrasi, tapi sudah menciderai proses perubahan dalam demokrasi itu sendiri. Masak sampai segitunya?
1. Kita mengakui sebagai negara hukum, oleh karena itu dalam tatanan kehidupan kita sebagai bernegara, kita juga memilki konstitusi sendiri. Membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi apa bukan mengartikan suatu pengkerdilan dan wujud ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini? Dan menganggap penegakan hukum di Indonesia bagaikan isapan jempol saja. Apalagi yang melakukan hal ini adalah "pemimpin bangsa" orang yang seharusnya bisa memberikan pelajaran dan memberikan keyakinan pada rakyat bahwa kita adalah bangsa beradap, dan memiliki asas dan landasan yang bisa kita yakini bisa membawa keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat. Jika pemimpin sendiri tidak memiliki keyakini ini, mau kita bawa kemana bangsa ini?
Kita sadari sepenuhnya, Pemilu yang baru saja selesai meninggalkan banyak kekurangan. Hal itu harus kita jadikan pelajaran yang berharga bagi perjalanan hidup berbangsa. Indonesia mungkin sudah lahir 64 tahun yang lalu, tapi hidup sebenarnya baru kita mulai 10 tahun yang lalu, ketika kita memutuskan ingin berubah dan memulai suatu yang baru. Bila dalam istilah change management-nya Kemp, Stak dan Tantrum (2004), kita masih dalam kasus fase awal perubahan dimana resistasi, ketidakpedulian dan perasaan tidak adil masih dirasakan oleh banyak eleman yang terlibat dalam proses perubahan tersebut. Itu adalah biasa dan itu adalah ujian perubahan dan pembelajaran terpenting yang harus kita lewati.
Pada tahap inilah peran pemimpin sangat penting, siapa pemimpin tersebut? Tidak lain adalah para agen perubahan itu sendiri? yang tidak lain adalah pemerintah, partai politik, DPR dan juga orang-orang yang memiliki dan diberikan wewenang untuk menjadi decision maker. Kotter dalam bukunya leading change, menyebutkan pada pase awal ini lah saatnya leader menekankan tingkat urgensi perubahan kemana akan dibawa. Serorang pemimpin yang baik juga harus mampu memberikan keyakinan kepada seluruh elemen bahwa langkah yang sudah diambil sekarang adalah tahapan untuk lebih baik tersebut. Dan yang perpenting adalah memberikan motivasi moril dan keyakinan bahwa kita bisa melakukannya dengan kekuatan kita sendiri.
2. Banyak berita dan isu-isu yang berkembang antar kita, bahkan seringkali menjadi perdebatan panjang di Politikana. Bangsa ini sudah jadi antek asing, atau sudah dibulan-bulani oleh kepentingan asing. Nah sekarang apa tidak lucu dan kontradiktif, tindakan membawa kasus ke Mahkamah Internasional bukan berarti kita menginginkan untuk dicampuri urusan dalam negeri kita oleh pihak asing?.
Sekali kita sudah tidak yakin dan percaya dengan kebenaran yang ada dalam diri kita sendiri, maka ketika itu pulalah runtuhnya cita-cita kita yang ingin jadi bangsa besar.
Mungkin saya terkesan belebihan dalam hal ini, tapi coba bayangkan siapa lagi yang bisa mempercayai dirinya sendiri kalau bukan yang bersangkutan?. Begitu juga dengan sebuah negara, siapa lagi yang bisa meyakini dan mempercayai kemampuan bangsa ini, kalau bukan kita semua rakyatnya.
Perubahan itu akan melewati jalannya yang semakin panjang bila agen perubahan tersebut tidak bisa melakukan aliasi dan upaya bersama untuk menuju tujuan perubahan yang diinginkan, dan lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan individu dan kelompoknya.
3. Bila alasanya adalah memberikan pendidikan politik pada rakyat. Tentunya tidak hanya satu cara untuk bisa memberikan pendidikan tersebut. Menuntut kebenaran dan keadilan adalah sah dan hak. Dalam agama pun kita diminta untuk terus berusaha dan berikhtiar. Tapi jika akhirnya hasilnya tetap tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, menjadi orang yang berbesar hati adalah lebih hebat dan lebih bijak. Pendidikan politik juga bisa diberikan dengan jalan seperti ini kepada rakyat. Dalam persaingan adalah hal biasa, ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi menjadi orang yang besar bukan selalu jadi pemenang. Yang kalah juga bisa jadi orang besar jika dia bisa menunjukan dirinya dengan hati yang besar.
Lihat saja Hilary. Dia tidak dicap orang sebagai the loser, walaupun dia kalah melawan Obama dalam pemilihan kandidat CAPRES Demokrat...Hilary tetap dipuja banyak orang di Amerika.
Saya hanya bisa berharap...para pemimpin kita bukan saja pencari "kebenaran", tapi juga orang-orang yang berfikir lebih dewasa yang menyadari sekali bahwa dia adalah agen perubahan yang menentukan berapa lama kita akan melewati fase-fase perubahan tersebut.
Terkait:
-
Menyingkap Misteri di Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 8 Agu '09 04:59 -
DPT : Causa Prima Misteriusnya Pemilu di Indonesia
Jumat, 7 Agu '09 09:23 -
Keputusan MK : Pemilu Ulang !?!
Kamis, 6 Agu '09 14:24
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
R A P: Bagus
-
ndableg: Bagus
-
dizzman: Bagus
-
Yudiantoro: Lucu
-
just_me:
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
LCFR: Menarik
-
Milanisti06: Menarik
-
hamatamu: Bagus
-
boiga: Menarik
-
yusro: Menarik



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
1. Hanya negara yang bisa berpekara di ICJ;
2. Karena poin no. 1, Mega Prabowo harus mencari negara yang ingin mewakili pihak mereka di ICJ dan saya rasa hal ini juga tidak dapat dilakukan karena masalah Pemilu adalah masalah internal suatu negara bukan masalah antar negara seperti perlindungan TKI;
3. Kalaupun Mega Prabowo dapat membawa suatu negara untuk mewakili mereka, akan ada lagi masalah link nasionalitas yang menurut kasus Nottebohm, suatu negara dengan warga yang diwakilinya dalam berpekara di Pengadilan Internasional mesti memiliki link nasionalitas yang kuat dan bukan hanya terjadi demi kepentingan kasus.
Mengenai apakah ICC punya yurisdiksi pada masalah Prabowo saat Indonesia menjadi negara pihak hal tersebut mesti saya teliti lagi.
thanks atas pencerahannya
ada2 aja mau dibawa ke ICJ...
check soal mekanisme pengadilan International Human Rights (udah lama gak dipake, kuliah jaman dulu lupa deh
HRC itu Badan PBB yang menangani komplain pelanggaran ICCPR di negara peserta ICCPR.
Badan HAM ASEAN mah jelas gak bisa dipake.
lah kok ASEAN?...masih jauh dari EU...masih sebatas kerjasama multilateral doank...
apa keputusan mahkamah international itu bisa mengikat dan efektif dalam keputusannya?
ICC beda dengan ICJ...ICC itu untuk peradilan International berkaitan dengan kriminal...kalau ICJ lebih ke peradilan Internasional yang sifatnya perdata publik/sengketa antar negara...(koreksi y kl salah, abis lupa2 inget jg sih)
buat yang mau baca2 soal ICJ bisa klik disini http://www.the-hague.info/court/
ICJ's function: to settle in accordance with international law the legal disputes submitted to it by States, and to give advisory opinions on legal questions referred to it by duly authorized international organs and agencies
kebetulan saya pernah maen ke ICJ, wah keren banget deh ruangan2nya...
Saya baca di detiknews.com, memang ide Mega ini imposible. Tapi menurut Fajrul Falaakh (dosen hukum tatanegara UGM) jika Mega Pro nekat juga, Hal mungkin bisa dilakukan adalah melaporkan kistruh pemilu sebagai pelanggaran HAM ke komnas HAM, dan kemudian mendorong Komnas HAM untuk membawa kasus ini ke Mahkamah HAM Internasional.
Tapi kayaknya kalau pun iya..Prabowo ga berani kali ya...jangan-jangan kasusnya kemudian diungkit lagi.
Dan yep kalau ICJ itu lebih ke sengketa antar negara. Proses beracaranya sih kayak2 Pengadilan Perdata suatu negara walaupun masalah yang diperkarakan disebutnya Hukum Publik Internasional. Hal ini karena Hukum Publik Internasional adalah mengatur sengketa antar negara sementara Hukum Perdata Internasional mengenai hubungan individu yang jurisdiksinya berbeda.
Ada rencana bikin ASEAN kayak EU. Tapi pada ragu kalau itu bisa berhasil.
biasanya sih negara sudah berjanji tunduk ke jurisdiksi ICJ (kalau masalah jurisdiksi dianggap tidak jadi masalah) cuma dalam pelaksanaannya karena alasan nasionalisme lah atau apalah suka gak dilaksanakan. Sebagai contoh kasus Prear Vihear antara Kamboja-Thailand suka diprotes atau kasus Avena yang dimana Pengadilan US dalam kasus Medellin.
Bisakah pengadilan HAM mengadili sengketa Pilpres Indonesia?
kalo sengketa pilpres jelas wewenang MK...ada kok di UU MK (UU No. 24/2003)...
Pertama-tama Pengadilan HAM mesti memiliki yurisdiksi. Kalau yurisdiksi sudah tidak jadi masalah, mesti dilihat dalam masalah apa dulu sengketa pilpres-nya. Kalau pelanggaran hak politik warga untuk memilih (DPT) sepertinya bisa tapi kalau masalah penghitungan suara sepertinya tidak.
Pemilu masalah pelik karena sering menyangkut pertanyaan politik yang bukan ranah hukum.
Pasal 4
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 6
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
Jadi jelas, sengketa Pilpres tidak masuk yurisdiksi Pengadilan HAM di Indonesia...(lihat definisi HAM)
Namun, yang masuk yurisdiki Pengadilan HAM di Indonesia adalah pelanggaran HAM yang berat...(bukan HAM akibat sengketa pemilu/pilpres)...
*kelamaan gak baca UU HAM*
Keputusan MK "Pak SBY silahkan Lanjutkan kepemimpinan anda sampai 2014".
Sepertinya mereka udah menerima keputusan MK dengan lapang dada
Masa depan bangsa kita jauh lebih penting dibandingkan "hobi bersengketa" terus menerus
Silahkan login untuk memberikan pendapat