Demokratisasi Layanan Pubik 21
Kamis, 3 Sep '09 19:56
Oleh : Suroto
Tuntutan masyarakat atas demokratisasi bentuk-bentuk layanan publik terlihat terus mengejala seiring dengan bergulirnya wacana demokrasi. Institusi-institusi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, pengaman sosial, transportasi, air dll dituntut adanya transparansi, keterlibatan, dan juga pembiayaan yang murah bahkan bila dimungkinkan malah gratis seperti dalam fungsi layanan utama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam penyelenggaraan layanan publik yang demokratis, setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut ; berorientasi pada pelayanan terbaik (benefit oriented), nirlaba (non-profit), ada jaminan partisipasi langsung masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan, dijamin adanya kesetaraan atas partisipasi orang (one man one vote), perlindungan dana kembali (economic patrone refund) dari yang dibayarkan masyarakat, pertanggungjawaban pada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi dan keuangan, tidak ada pembedaan (non-diskriminasi) dan keberpihakan pada yang lemah.
Sampai saat ini kita memang belum punya sebuah pilihan yang mantap dan mau dibawa kemana sebetulnya visi dari fungsi-fungsi layanan publik kita ini. Ada kecenderungan bahwa fungsi-fungsi layanan publik kita yang semula negara sentris (govermance-led) akan dibawa kearah proses kapitalistik melalui istilah privatisasi (swastanisasi) dan atau dibolak-balik kembali ke sistem state dengan jargon nasionalisme. Gejala ini terlihat dari ketidakmenentuan proses privatisasi dan nasionalisasi kembali beberapa fungsi layanan publik yang diselenggarakan dalam model BUMN.
Di republik ini kita kenal dengan dua model Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang diciptakan oleh hukum. Pertama Badan Hukum Publik seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kota. Kedua adalah Badan Hukum Privat/Perdata seperti ; perseroan, yayasan, BUMN, perhimpunan, BHP, perhimpunan, perkumpulan, koperasi dll. Agar demokrasi berjalan, penyelenggaraan layanan publik dapat menggunakan bentuk-bentuk badan hukum perdata yang diakui oleh negara.
Kalau kita coba konstruksikan dari model pengelolaan dari badan-badan hukum perdata/Privat yang telah kita miliki selama ini maka ada tiga jenis. Pertama model pengelolaan oleh negara (pemerintah) murni. Kedua model swasta kapitalistis/feodalistik. Ketiga adalah model demokratis.
Pertama model kepemilikan/pengelolaan oleh negara. Di negara kita berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BHMN (Badan hukum Milik Negara), perusahaan jawatan, dan bahkan perseroan. Model kepemilikanya adalah oleh Pemerintah, dibiayai oleh pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah dengan status karyawanya sebagai pegawai negeri/pembantu negeri(public servant). Landasan filosofinya karena pemerintah dipilih oleh rakyat dan melekat padanya otoritas tunggal bagi pengaturan tata hubungan sosial ekonomi warganya. Negara (baca : pemerintah) menjadi memiliki hak legitimasi mutlak bagi penyelenggaraan layanan publik atas biaya dari sumber-sumber pajak dan utang negara yang dibayarkan dan ditanggung oleh masyarakat.
Badan Hukum negara ini karena otoritas yang melekat padanya sangat kuat maka bisa menjadi kehilangan nafasnya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan seringkali malah berperilaku sebagai majikan atas asset-aset yang dikuasainya. Karena masyarakat adalah hanya sebagai obyek dari pelayanan, maka masyarakat tidak banyak terlibat. Termasuk dalam hal penjualan-penjualan asset negara ke pasar (privatisasi). Negara menjadi semau-maunya karena negara punya sifat memaksa. Tuntutan, keluhan masyarakat laksana anjing menggonggong kafilah berlalu.
Hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang bobroknya bentuk layanan publik yang dikelola oleh negara ini. Selain birokratif, seringkali banyak pemborosan yang dilakukan oleh organisasi layanan publik model negara ini dengan istilah yang sangat permisif “in-efisiensi” yang bebannya ditanggung oleh masyarakat sebagai pembayar pajak. Cerita privatisasi (swastanisasi) adalah drama pengalihan yang skenario dan aktornya ditentukan sendiri oleh Pemerintah. BUMN ini diorientasikan juga oleh Pemerintah kita dalam rangka untuk mencari keuntungan (profit making). Bahkan bisa dijual ke swasta kapitalis dengan dalih untuk menutup defisit anggaaran.
Kedua, model kepemilikan swasta kapitalistik dan feodalistik. Bentuknya bisa seperti perseroan (PT), CV. Firma, UD, atau Yayasan. Model kepemilikannya adalah orang perorangan dan atau beberapa gelintir orang yang memiliki modal. Diinvestasi dan dibiayai oleh mereka para pemilik modalnya dan dalam proses pengaturanya digunakan prinsip otoritas dominan pada pemilik saham terbesar dalam prinsip satu saham satu suara (one share one vote) atau otoritas pendiri dan pengurus pada bentuk Yayasan.
Filosofinya ditekankan pada pemikiran bahwa apabila layanan publik diserahkan kepada swasta kapitalis/feodalistik model Perseroan atau Yayasan ini maka yang akan terjadi adalah fungsi layanan publik akan mendapatkan layanan prima karena akan terjadi efisiensi karena persaingan yang terjadi di pasar. Motifnyanya adalah untuk pencarian keuntungan(profit oriented). Pada masa kompetisi (persaingan) mungkin masyarakat akan banyak diuntungkan dengan harga murah, namun celakanya, karena kepemilikanya adalah bersifat perorangan atau oleh sekelompok orang yang memiliki modal besar, pada saat kepemilikan modal mereka menjadi akumulatif, maka yang muncul adalah monopoli di pasar itu sendiri. Konsep layanan publik yang dikelola oleh swasta kapitalis ini akan memunculkan tiran minoritas bagi kepentingan layanan mayoritas masyarakat.
Ketiga, model kepemilikan demokratis. Kepemilikan/pengelolaan dari model ini sebetulnya di Indonesia sudah kita kenal dengan model Badan hukum koperasi. Investasinya bias darimana saja, dari masyrakat langsung atau dari pemerintah, dikelola oleh masyarakat dan ditujukan untuk melayani masyarakat. Prinsip kepemilikan dan otoritas pengambilan keputusanya adalah satu orang satu suara (one man one vote) karena berbeda dari model layanan sebelumnya, koperasi ini adalah bentuk dari perkumpulan orang (people base association) dan bukan perkumpulan modal (capital base association). Jumlah kepemilikan modal didalam sistem koperasi ini tidak dijadikan sebagai penentu, betapapun modal dianggap penting, didalam koperasi hanya sebagai alat bantu untuk mencapai tujuan manfaat(benefit). Tujuan dari koperasi ini tidak bagi akumulasi keuntungan (profit oriented)tapi diorientasikan kepada fungsi peningkatan manfaat layanan (benefit oriented). Koperasi dalam layanannya juga bukan seperti dalam yang ada pada model Yayasan yang penekananya adalah karitas.
Di negara lain seperti Amerika Serikat misalnya, Badan Hukum koperasi dijadikan sebagai alternatif dalam pelaksanaan layanan publik dalam sektor perlistrikan hingga menguasai 17% infrastuktur perlistrikan di desa-desa. Sementara di Columbia, Badan hukum koperasi ini juga telah menyajikan layanan kesehatan hingga 23 % (International Co-operative Alliance, 2007). Dari pengalaman yang ada, layanan-layanan public yang ada selalu menunjukkan tingkat pelayanan yang lebih baik jika dibandingkan dengan yang diselenggarakan melalui Negara maupun swasta kapitalistik. Model koperasi yang menangani urusan layanan public ini disebut sebagai koperasi pemangku kepentingan (multistakeholder co-operative) yang merupakan salah satu model dari koperasi generasi baru.
Konsep Koperasi pemangku kepentingan (co-operative multistakeholder) adalah bentuk koperasi yang melibatkan seluruh komponen baik perwakilan pemerintah, pegawainya, masyarakat pengguna jasanya yang dijamin dalam fungsi demokrasi yang benar-benar setara (equal) karena yang dihargai sekali lagi adalah orangnya dan bukan modal yang ditanamkan. Prinsipnya capital is not master, but servant. Modal bukan penentu tapi hanyalah sebagai pembantu.
Memang, di negara kita koperasi ini mengalami nasib yang sial. Selain Undang-Undangnya sendiri (UU No. 25 Tahun 1992) tidak memberikan landasan yang cukup baik agar koperasi berjalan sesuai dengan filosofinya, Pemerintahpun tidak menganggap koperasi ini sebagai bentuk Badan Hukum yang layak bagi semua orang tapi hanya layak untuk yang skala kecil, hingga perlu ditangani oleh satu kantor kementrian negara sendiri seperti Kemenegkop dan UKM sebagai “pembina” yang kita tahu malah justru banyak bersifat interventif dan membunuh prakarsa masyarakat sendiri. Apabila kita anulir, ada semacam by design agar koperasi di negara kita supaya kerdil dengan dilekatkan pada birokrasi instansi/organisasi lainya dan dilakukan pembatasan keanggotaan dan bukan diposisikan untuk compete di pasar sehingga tidak bisa mencapai skala layanan yang lebih luas (economic of scale).
Berangkat dari analisa diatas, menurut saya, tanpa mengabaikan telah disyahkanya Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai badan hukum perdata baru dalam urusan layanan pendidikan, kelihatanya kita perlu melakukan kajian lebih dalam lagi atas kemungkinan koperasi sebagai alternatif badan hukum layanan publik yang demokratis. Hingga untuk masalah bentuk tata kelola layanan publik kita tidak perlu setiap sektor membentuk UU nya sendiri kedepanya. Penyatuan ego sektoral sudah saatnya dilakukan, dengan tujuan untuk menghentikan penghamburan uang negara dan untuk mempertajam substansi dari semangat produk-produk perundangan yang sudah ada agar lebih mengarah pada pencapaian tujuan sejatinya. Demi kepentingan demokrasi……
Tag: koperasi
Terkait:
-
Pejuang Koperasi DKI dipenjarakan oleh Arogansi Komandan Satuan
Jumat, 26 Feb '10 03:46 -
Koperasi : Menyemai Bibit Inklusifitas
Sabtu, 30 Jan '10 20:09 -
Koperasi : Menyemai Bibit Inklusifitas
Minggu, 29 Nov '09 13:51
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
ndableg: Bagus
-
conscientizacao: Penting
-
Reinhart Velatrache: Menarik
-
boiga: Menarik
-
Agus PW: Penting
-
Yudiantoro: Biasa
-
Red-White Eagle: Penting
-
hamatamu: Biasa
-
yusro: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Kalau menurut kajian KHN (Komisi Hukum Nasional): "Suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi atau UU kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warganegara atau penduduk atas suatu layanan (publik).
The Charter of Fundamental Right of the European Union tentang Layanan Publik dalam pasal 14 menyebut 5 prinsip; (1) memperoleh penanganan urusan2 secara tidak memihak, (2) hak untuk didengar sebelum adanya keputusan yg merugikan dirinya, (3) hak akses untuk memperoleh berkas pribadi, (4) kewajiban adm. negara untuk memberikan argumen atas keputusannya, dan (5) mendapat gantirugi yang ditimbulkan lembaga/aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.
Layanan publik yang demokratis, bisa diterjemahkan dalam konsep Pelayanan Publik Partisipatif. Selain sebagai produsen, partisipasi masyarakat juga bisa dipandang sebagai evaluator, dan/atau pemantau atas layanan publik tersebut, baik yg diselenggarakan oleh pemerintah maupun independen.
Dari sini, saya berkesimpulan privatisasi layanan publik, tetap harus dibawah kendali aturan. Partisipasi masyarakat (korporasi) dalam pelayanan publik, harus tetap mengacu pada aturan dan prinsip layanan publik yang mengutamakan kepentingan pengguna. Kalau itu dilakukan, maka kasus Prita, tidak seharusnya terjadi. Hak untuk komplain itu dijamin UU, begitu pula dengan hak untuk mengetahui tentang kualitas layanan publik.
*teorinyaaa....
wah anda salah besar, BUMN tidak sama dengan BHMN, BUMN adalah penyertaan negara yang dipisahkan melalui mekanisme PMP, itu satu. Kedua, perjan sudah ngga ada lagi mas, data lama? sekarang tinggal persero dan perum. Ketiga, ini yang paling ngaco, pegawai BUMN bukan PNS atau public servant, mereka murni pegawai biasa yang sama dengan pegawai swasta dan berlaku untuk mereka UU Tenaga Kerja, bukan UU PNS.
[__Gejala ini terlihat dari ketidakmenentuan proses privatisasi dan nasionalisasi kembali beberapa fungsi layanan publik yang diselenggarakan dalam model BUMN.__]
Contohnya? Alasan anda bilang ketidakmenetuan? Nasionalisasi yang seperti apa? Mohon dijelaskan, agar saya tidak menuduh anda menulis tanpa fakta dan hanya berdasar dugaan semata, atau lebih buruk melihat kepada data lama yang sudah invalid.
[__Cerita privatisasi (swastanisasi) adalah drama pengalihan yang skenario dan aktornya ditentukan sendiri oleh Pemerintah. BUMN ini diorientasikan juga oleh Pemerintah kita dalam rangka untuk mencari keuntungan (profit making). Bahkan bisa dijual ke swasta kapitalis dengan dalih untuk menutup defisit anggaaran.__]
memang ada BUMN yang memiliki kewajiban PSO yang diswastanisasi? Anda paham arti privatisasi? Berapa BUMN yang dijual untuk menutup anggaran?
In short, anda pahami dulu BUMN, baru menulis disini, data anda bias dan menyesatkan. Demikian pendapat saya.
Bung Gundala Putra Petir>
1. Apa beda substansial dari model investasi BUMN yang investasinya dari uang rakyat (PMP) maupun BHMN (Pemerintah)?.
2. Kalau anda baca keseluruhan dari paper saya, saya tidak sedang membuat penjelasan definisi secara legal-formal atau secara nominalis. Landasan definisi saya itu pada aspek alasan adanya (raison d'etre), filosofinya. Anda juga harus pahami, bagaimanapun UU itu adalah produk politik. Kebetulan Perjan itu pernah ada dalam sejarah per BUMN nan kita, yang bisa jadi apabila selera mentri anda berubah besok muncul lagi om. Saya sebutkan Perjan bukan tidak tahu kalau model perusahaan itu sudah tidak ada.
3. Kalau status pegawai BUMN itu bukan pegawai negeri tapi dia hidup dari perusahaan milik pemerintah itu secara substansi bukankah sama?. Apa yang membedakan? hanya istilah dalam UU saja bukan?. Sebut saja mental birokratif pegawai POS, Pertamina dll misalnya? bukankah mereka ini terbentuk oleh gembok mental pegawai negeri yang juga lamban dan birokratif?
4. Anda sebaiknya melihat data penjualan BUMN yang tersebar dalam berbagai media massa. Kalau mau data silahkan tanya sama Om Google. Data2 yang terbit dalam buku dan jurnal juga banyak. Saat krisis keuangan global mencapai titik kritis beberapa bulan lalu, dan saham2 anjlog seperti harga kacang goreng. Menteri Keuangan anda ingin beli lagi. Prabowo, Amin Rais dan tokoh2 lainya ingin adanya nasionalisasi? (termasuk keinginanya untuk membeli saham telkomsel dan Indosat ). Apakah ini bukan ketidakmenentuan ?????
5. Saya paham betul apa yang anda tanyakan tentang privatisasi itu, dan ekonom kapitalis tak lupa doktrin mereka : privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi! Trimatra global capitalism yang membuat akumulasi kapital pada orang perorangan dan menjadi penyebab disparitas sosial ekonomi.
Satu hal juga, ada baiknya anda juga menyimak debat Obama dan yang beritanya dimuat secara luas di media massa akhir2 ini tentang " Public Health Insurance" yang menyatakan bahwa koperasi menjadi sangat relevan untuk menangani model layanan publik dalam bidang asuransi kesehatan ini setelah gagalnya kerjasama yang dijalin dengan asuransi komersial. Kalau anda ingin tahu lebih jauh tentang koperasi dan tidak meremehkan kekuatanya dalam berbagai hal silahkan kunjungi www.ica.coop
Salam hangat,
Suroto
1. Sangat berbeda bung, BUMN hanya sekali menggunakan uang pemerintah saat PMP, sementara BHMN selalu mendapatkan subsidi APBN walaupun jumlahnya lebih kecil dari kebutuhan operasionalnya setiap tahun, jadi secara prinsip, BUMN bukan obyek pemeriksaan negara dan dia hidup secara prinsip dalam kehidupan korporasi, jadi saya yakinkan bahwa anda tidak paham prinsip korporasi.
2. Kalo anda sebut ini paper, berarti ini lebih buruk dari dugaan saya, karena anda menyesatkan bung, anda tulis perjan seakan-akan dia masih hidup saat ini. Betul dia pernah jadi bagian sejarah dari republik ini tapi data anda sudah tidak relevan. Tentu anda pernah mendapat mata pelajaran metoda penulisan karya ilmiah bukan?
3. Tidak sama dong bung.... dasar mereka jelas berbeda, untuk sekedar ilustrasi, PNS memiliki dasar pelayanan publik (seperti paper anda), sementara BUMN adalah profesionalisme dan profit making, walapun masih ada beberapa BUMN yang masih memiliki kewajiban PSO dan masih mendapat subsidi. Anda ambil contoh pegawai Pos? Pertamina? Dimana? di Purwokerto? Jangan disamakan dong bung, lihatlah dalam skala korporat yang lebih luas.
4. Saya tanya anda, koq anda malah suruh saya cari sendiri. Kalo anda terlalu malas untuk mencari jawaban untuk saya, atau memang sebenarnya anda tidak tahu jawabannya, saya sarankan anda untuk baca ini dulu:
http://politikana…n-fakta-bumn
http://politikana…omian-negara
http://politikana…gian-pertama
{{n wrpd3}}
dan baru jawab pertanyaan saya, bagaimana?
5. Anda paham dengan pertanyaan saya, tapi anda tidak menjawab malah anda hanya sekedar beretorika
Terakhir, saya tidak meremehkan kekuatan koperasi, saya hanya memeprtanyakan data anda dan kaitannya dengan judul 'paper' anda, walaupun saya anggap tulisan ini sangat tidak memadai untuk disebut jadi paper, ketika anda bicara pelayanan publik, tentu kita juga harus bicara regulasi yang melandasi pelayanan publik itu sendiri. Terlepas bahwa produk UU adalah hasil produk politik, karena kita hidup di Indonesia yang berlandaskan positivisme hukum, atau anda hidup di negara lain?
Isu pelayanan publik menjadi sorotan di Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), ketika pemerintah (SBY) memberikan Penghargaan Citra Pelayanan Prima 2008 kepada 80 penyedia layanan publik, misalnya kepada RS Hasan Sadikin Bandung. Mengejutkan, mengingat banyaknya komplain dari masyarakat terhadap layanan RS ini (sehingga masyarakat banyak yg menjadikan RSHS sebagai pilihan terakhir, termasuk saya sebagai warga Bandung. Kecuali mereka yang tidak punya banyak pilihan). Niatnya mendongkrak kinerja, dengan reward. Tapi seperti yg kita tahu, Adipura pernah diberlakukan, hasilnya? Keledai saja tidak akan terperosok di lubang 2 kali...
Saya tidak terlalu paham kaitannya dengan BUMN/BHMN. Yang saya pahami, Komisi Ombudsman punya fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, termasuk oleh BUMN, BUMD, BHMN, dan lembaga swasta atau perseorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu (pasal 6 UU No. 37/2008) http://tinyurl.com/m3hsc9
Dengan adanya UU KIP, ada peluang soal transparansi pengelolaan layanan publik oleh lembaga-lembaga di atas, sehingga partisipasi publik lebih terbuka lagi. Ini ujung-ujungnya adalah demokratisasi layanan publik, seperti yang dimaksud tulisan ini (mungkiinn...) *asal komisinya nggak ompong dan mandul...
Soal koperasi. Setahu saya, koperasi hanya dianggap badan hukum. Kalau mau menyelenggarakan layanan publik, boleh-boleh saja. Begitu bukan?
Koperasi mau menyelenggarakan pelayanan publik? boleh2 saja, tidak ada pelarangan.
Yang dilarang itu bikin paper dengan data yang tidak valid, atau dengan pemahaman yang keliru.
Saya juga penasaran, harusnya bukan RUU lagi. Tapi kalau buka web-nya yang mulia DPR RI aja, disana masih tercantum sebagai RUU. Itu downloadan terakhir dari DPR RI beberapa minggu yg lalu, tadi tak cek lagi kok belum update juga...
DPR mah jangan diarep, lagi sibuk 'masa transisi'
1. BUMN itu padda prinsipnya khan pakai uang negara dalam basis investasinya, dan BHMN itu juga ada. kalau BHMN biopnya disubsidi, kalau BUMN rugi mereka bilang ada "inefisiensi". Kalau bangkrut minta di talangi (bail out). Coba apa korporat seperti ini cocok dengan demokrasi ekonomi (yang merupakan perintah konstitusi , kalau anda bilang kita tidak sedang hidup di negri orang???), ketika rakyat pada butuh pinjaman eh malah uang Bank BUMN itu ditaruh di SBI (Sertifikat Bank Indonesia). ??? Ketika orang2 kecil pada nabung, eh uang mereka digerogoti oleh biaya adminsitrasi untuk banyar bunga deposan besar!!!!???
Pemahaman KORPORAT seperti apa yang anda pahami??? Korporat kapitalistik dengan prinsip one share one vote??? jelas sangat berbeda dengan saya karena prinsip KORPORAT yang saya pahami dan sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ya : one people one vote seperti koperasi om....
2. Kenapa anda juga tidak paham dengan paper saya karena perspektif anda dalam memahami korporat secara kapitalistik...
3. Lagi-lagi anda bicara profit making untuk bicara tentang korporat layanan publik ????
4. terimakasih anda telah menggenapkan pemahaman saya tentang cara pandang pengelolaan korporat kapitalistik dan komunistik seperti BUMN ini dengan data-data anda.
5. Justru karena saya hidup di negri dengan konstitusi yang ingin menegakkan DEMOKRASI EKONOMI ini maka paper saya ini saya tujukkan untuk mendekonstuksi pamahaman kita tentang KORPORAT yang melalu kapitalistik (capital-led) dan komunistik (state-led).
Salam Hangat,
Suroto
from Purwokerto for another world!
1. ohya?BUMN rugi minta di bail out? buktinya? anda ini koq ngototan sekali bung kalo menjawab, bicara pake data dan fakta, bukan sekedar menulis pemikiran anda sendiri
2. sebenarnya paper anda menarik bung, dengan ide pelayanan publik, yang membuat paper anda saya nilai buruk adalah kemampuan anda untuk mengungkap data dan fakta, padahal kalo anda tidak ngutak-ngatik BUMN dan korporasi, tulisan anda akan saya nilai menarik seperti tulisan2 anda sebelumnya. Sudah paham, kenapa saya bilang paper anda buruk?
3. ini jawaban anda: [__Kalau status pegawai BUMN itu bukan pegawai negeri tapi dia hidup dari perusahaan milik pemerintah itu secara substansi bukankah sama?. Apa yang membedakan? hanya istilah dalam UU saja bukan?. Sebut saja mental birokratif pegawai POS, Pertamina dll misalnya? bukankah mereka ini terbentuk oleh gembok mental pegawai negeri yang juga lamban dan birokratif?__]
ini respon saya: [__Tidak sama dong bung.... dasar mereka jelas berbeda, untuk sekedar ilustrasi, PNS memiliki dasar pelayanan publik (seperti paper anda), sementara BUMN adalah profesionalisme dan profit making, walapun masih ada beberapa BUMN yang masih memiliki kewajiban PSO dan masih mendapat subsidi.__]
Kita tidak menyinggung mengenai pelayanan publik tho? kita sedang debat mental BUMN bukan? Dan anda menuduh BUMN lamban, inefisien hanya berdasar pengalaman anda yang saya yakin, hanya dari luar, dan tidak nyemplung langsung ke dalam BUMN bersangkutan.
Jadi respon anda selanjutnya [__Lagi-lagi anda bicara profit making untuk bicara tentang korporat layanan publik ????__] sungguh tidak ada kaitannya dengan perdebatan kita di topik ini, jadi bisa anda lihat ketidakmampuan anda untuk mencerna sebuah perdebatan?
4. Anda belum menjawab pertanyaan saya [__Contohnya? Alasan anda bilang ketidakmenetuan? Nasionalisasi yang seperti apa? Mohon dijelaskan, agar saya tidak menuduh anda menulis tanpa fakta dan hanya berdasar dugaan semata, atau lebih buruk melihat kepada data lama yang sudah invalid__] Ini saya ulang, untuk memudahkan anda mencerna
5. Anda juga belum menjawab pertanyaan saya, saya ulang lagi [__memang ada BUMN yang memiliki kewajiban PSO yang diswastanisasi? Anda paham arti privatisasi? Berapa BUMN yang dijual untuk menutup anggaran?__] Jangan selalu berlindung dibalik jargon bung...coba sekali-sekali pengaruhi saya dengan pemikiran2 anda, tentu dengan data dan fakta yang memadai.
[__ketika rakyat pada butuh pinjaman eh malah uang Bank BUMN itu ditaruh di SBI (Sertifikat Bank Indonesia). ???__]
bukti anda ngaco data? Bank BUMN adalah penyalur kredit mikro terbesar di sektor perbankan [ref. http://tinyurl.com/kredit-bank ], koq bisa-bisanya anda menuduh BUMN tidak berpihak kepada rakyat.
Dan....ehm.. anda tau kegunaan SBI bukan? [ref. http://tinyurl.com/guna-sbi ]
Oh rite, anda tinggal di planet lain.. jauh dari Indonesia
Silahkan login untuk memberikan pendapat