Tolak Pembatasan Wewenang KPK! 16
Kamis, 10 Sep '09 11:36
Meski telah ditunggu-tunggu pengesahannya oleh berbagai pihak, namun ternyata pembahasan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) telah melenceng dari esensinya. RUU yang seharusnya hanya mengatur mengenai pembentukan dan tata cara bersidang di Pengadilan Tipikor, ternyata malah mencoba membatasi wewenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Menurut penjelasan Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, kewenangan KPK hanya akan sampai tingkat penyidikan. KPK tidak bisa lagi menuntut para koruptor yang ditangani KPK. Semua kewenangan penuntutan dan pembuatan rencana penuntutan akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kompas, 10/09/09).
Hal ini jelas sangat aneh. Pembuatan RUU Pengadilan Tipikor didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Desember 2006 yang mempermasalahkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor. Pada pokoknya Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Tidak ada Putusan MK yang mempermasalahkan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Pembatasan wewenang KPK hanya sampai tingkat penyidikan jelas telah menyimpang dari niat awal pembentukan KPK, yaitu untuk menerobos kebuntuan penegakan hukum atas perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian. UU KPK telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan antara lain apabila proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Dengan demikian, tanpa kewenangan penuntutan perkara korupsi, terbuka peluang adanya kebuntuan dalam penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan. Penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan akan lebih mudah diintervensi oleh eksekutif, yudikatif atau legislatif. Kalau sudah begitu, pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi akan mengalami masa suram. Apakah hal itu yang diinginkan bangsa Indonesia?
Oleh karena itu, tidak boleh ada kompromi lagi. Tolak pembatasan wewenang KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Titik
Tag: KPK, korupsi, polisi, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor, penuntutan
Terkait:
-
RPP Penyadapan Akan Diuji ke Publik
Senin, 18 Jan '10 19:17 -
[COPAS] Teringat Pak Artidjo
Jumat, 20 Nov '09 15:01 -
Polisi, Suatu Waktu
Kamis, 5 Nov '09 01:34
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
yusro: Penting
-
Red-White Eagle: Penting
-
ndableg: Penting
-
kinanthi: Penting
-
hamatamu: Menarik
-
Sri Kirana: Penting
-
conscientizacao: Penting
-
Huzein: Penting
-
John Gecko: Penting
-
Forlorn Hermit: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
boiga: Penting
-
gesedese: Penting
-
KerangBulu: Penting
-
fello citizen: Penting
-
lekopr: Penting



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
hamatamu: Need a supply of clogs?
hamatamu: Red-White Eagle bar ngelumpukno kelompen soko gedung DPR yae...
Of course, this kryptonite body is meant to keep KPK straight, not to castrate it.
Terima kasih atas komentarnya pada tulisan ini.
Kalau berbicara tentang anggapan KPK sebagai "superbody", saya bisa pastikan bahwa hal itu hanyalah ilusi. KPK tidak bisa dianggap superbody setidaknya karena 3 hal:
1. Kewenangan KPK hanya sampai menyidik dan menuntut perkara korupsi. KPK tidak punya kewenangan membuat putusan atas perkara korupsi. Bandingkan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang punya kewenangan menyidik, menuntut dan membuat putusan atas perkara persaingan usaha;
2. Sebagai pejabat negara, pimpinan KPK tidak punya keistimewaan seperti pejabat negara yang lain (kepala daerah atau anggota DPR) ketika terlibat suatu perkara pidana. Kalau ingin memeriksa pejabat negara yang lain polisi harus minta ijin presiden, sedang untuk memeriksa pimpinan KPK tidak perlu ijin.
3. KPK tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Sehingga KPK harus benar2 serius dalam melakukan riset sebelum memeriksa suatu perkara, agar tidak dituntut pra-peradilan karena salah dalam menangani perkara.
Lalu, siapa yang mengawasi KPK? Banyak sekali. anggota DPR (yang sok galak), BPK dalam kaitan dengan penggunaan keuangan negara, Kepolisian dan kejaksaan dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana, serta masyarakat yang concern dengan kegiatan KPK dalam memberantas korupsi.
Silahkan login untuk memberikan pendapat