(Co-pas) Potong Tangan dan Hukum Rajam di Aceh 14

Selasa, 15 Sep '09 13:26

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat  mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA, segera mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat (Pidana Islam) dan Hukum Acara Jinayat. Aturan tersebut dinilai penting untuk menguatkan penegakan Syariat islam di Aceh.

"Jika Qanun ini tidak disahkan maka ini akan menghambat pelaksanaan syariat Islam di Aceh, makanya Qanun ini kita minta disahkan sekarang sebelum pergantian anggota dewan yang baru,"kata Basri Efendi, salah seorang demonstran, di Banda Aceh, Selasa, 8 September 2009.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir ada upaya dari pihak tertentu untuk menghambat syariat Islam di Aceh. Kata dia, pemerintah saat ini kurang berpihak terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

"Kita menilai ada semacam intervensi yang jelas dari pihak asing untuk mengagalkan syariat Islam di Aceh. Kita tahu bahwa tim asistensi gubernur Aceh itu banyak orang asing," katanya seraya menambahkan bahwa pengesahan Qanun ini juga merupakan amanat dari undang-undang pemerintah Aceh.

Sementara Wakil Ketua DPR Aceh, Raihan Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat rancangan Qanun Jinayat dan hukum acara Jinayat akan segera disahkan. Menurutnya aturan hukum acara pertama di Indonesia.

"Pada 14 September nanti akan disahkan, kita banyak mendapatkan dukungan untuk mengesahkan aturan ini, kita berharap dengan adanya Qanun acara Jinayat ini, ada aturan yang jelas untuk menegakan syariat Islam di Aceh," kata dia.
 
Qanun Jinayat dan Qanun hukum acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk sanksi potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina yang telah menikah.

(dari vivanews.com)


Tag: Hukum Islam

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    botaksakti 0 0
    potong ya potong....apa susahnya....
    Ning 0 0
    Pada nggak mau mengesahkannya karena kemungkinan Korupsi sangsinya juga potong tangan....
    Red-White Eagle 0 0
    cintha: Shieny? Is that you? You miss ndableg that much? : D

    By the way, why do I have the feeling that it's an unfinished article?
    Denni 0 0
    saya pikir pemberlakuan potong tangan di aceh kurang pas..karena sistemnya gak memadai...
    beberapa alasan orang mencuri karena kelaparan..kebutuhan ekonomi..apabila masalah ekonomi tidak diperhatikan khususnya di aceh itu justru semakin membebani masyarakat aceh sendiri...menurut saya jangan hanya hukuman saja yg diberlakukan,namun seluruh sistem syariat islam...baik itu hukuman,ekonomi maupun politiknya
    Kalau semua itu diberlakukan maka tidak ada lg alasan bagi pencuri untuk mencuri.
    agitdd99 0 0
    Ning: atau potong kepala mungkin lebih pas?

    bisa jadi ada pejabat yang terlanjur koruptif pun tak mau kena imbasnya :
    http://tiiaceh.or…=lihat&id=24
    http://infokorups…-barat-gagal
    http://infokorups…aceh-selatan
    conscientizacao 0 0
    Red-White Eagle: Copy & Paste?
    boiga 0 0
    Denni: perlu mekanisme pengadilan sebelum jatuh vonis, semoga mekanisme ini benar2 hidup..

    kalo saya liatnya, berikan apa yang sudah dijanjikan..
    Red-White Eagle 0 0
    conscientizacao: Obviously. It's already been fixed, though.
    hamatamu 0 0
    Red-White Eagle & conscientizacao: seketika saya teringat artikel-artikel tentang Nigeria dan peralihan praktek hukum disana sejak 1999 kalau tidak salah. http://en.wikiped…a_in_Nigeria
    Red-White Eagle 0 0
    hamatamu: My only question is: are those kinds of sentences described in Quran or not?

    Assuming Quran to be the record of the words of God, any law not mentioned in the Quran can be replaced by something better, as they are man-made and thus imperfect.

    Does it sound logical or am I a raving lunatic?
    LCFR 0 0
    Red-White Eagle: http://politikana…-qur-an.html

    Someone answered that already.
    hamatamu 0 0
    maaf bung Red-White Eagle anda bertanya kepada yang mana ini? Nigeria? Qanun Aceh?
    Red-White Eagle 0 0
    hamatamu: Both, actually. However, the one mentioned by LCFR will do just fine for a start.
    hamatamu 0 0
    ya, saya sedang baca artikel tersebut bung Red-White Eagle

    Silahkan login untuk memberikan pendapat