Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur'an 84

Rabu, 16 Sep '09 11:56

Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur'an. Lho lantas mengapa Aceh akan menerapkan hukum rajam ya?

Mungkin tulisan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua terkait hukum rajam dalam Islam

______________________

 

Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.

Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran, hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya : “ Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman “ (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2).

Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum penzina di rajam, yaitu : “ Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan “ fahisyah ” (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya “ ( QS.al-Nisa’ (4) :l5).

Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata “dera seratus” dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata “ fahisyah ” itu, ada dua tafsirnya. Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian, ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ), persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan.

Hadis dha’if:
Yang digunakan oleh ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dha’if ). Dari seorang perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : “ Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “.

Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera (cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah “ dibuang satu tahun ” ( lajang ), dan di rajam” ( janda ).

Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran, dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja. Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya ahad ( dha’if ). Mengenai Hadis dha’ifpun, ulama Syafie memakainya, jika menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk Syafie, juga menolak menjadikan rujukan.

Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam.
Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara ta’zir, kebijakan hakim ). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan.

Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu “ Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “ apa kamu tidak gila ?’. Di jawab “ tidak “. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah ?. “ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah “ ( HR. Bukhari ).

Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata “ rajam ” atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.

Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah “rajam” secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah “ fahisyah ” itupun mutasyabihat ( meragukan )..

Jadi menurut hemat penulis, dalil “merajam” penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran.

Akhirnya, berdasarkan uraian singkat diatas, yakni alasan rajam, menggunakan ayat “fahisyah” ( mutasyabihat ) atau hadis dhaif atau hadis yang sudah mansukh dengan turunnya surah Al-Nur, maka kita doakan, semoga banding terakhir bagi TKW Kartini, dapat lolos dari hukum rajam maut yang musykil. Apalagi menurut pengakuannya dilakukan karena dipaksa, sekalipun berteriak keras, tidak ada seorangpun yang mendengarnya. Maka kebijakan ta’zir hakim, hendaknya berlaku lunak, terhadap seorang wanita yang terpaksa jadi pembantu. Dan yang lebih penting diketahui, hukum rajam itu sendiri tidak ditemukan secara ekspelisit dalam Al-Quran. ( Wa Allahu a’lam ).

sumber: http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html


Tag: aceh, Rajam

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Red-White Eagle 0 0
    Are you a mind reader? I've just asked a question about this matter here: http://politikana…omment-88318

    Thanks for the information, Boss!
    hamatamu 0 0
    kalau yang potong-potong tangan seperti di Nigeria dan lain-lain itu?
    Ndoro Kakung 0 0
    bolehkah qanun aceh yang salah satu pasalnya mengatur soal rajam ini bertentangan dengan konstitusi?
    Striding Cloud 0 0
    Ndoro Kakung: Nanti pertanyaannya jadi lebih sulit:

    Bolehkah konstitusi berdiri diatas kitab suci?
    just_me 0 0
    Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam.

    ==========
    sama dengan indonesia, yang mengadopsi hukum belanda tidak melakukan rajam.
    =========
    pointya "memakai hukum pidana barat"
    ==========
    Ndoro Kakung: ajukan aja UU yang mengijinkan pemakaian syariat islam di aceh ke mahkamah konstitusi. jika UU nya dinyatakan sah, maka semua peraturan pelaksanaanya ya sah juga selama masih senafas dengan UU nya.
    =========
    contoh adalah UU keistimewaan yogyakarta (yagn sedang digodok) yang menyatakan bahwa yang jadi GUbernur harus sulatan yogya, yang terntunya melanggar kesamaan hak warga negara untuk dipilih dan memilih pemimpinya sebagaimana menjadi roh demokrasi. namun dalam RUU itu, hak itu di batasi bahwa yang dipilih adalah harus sultan HB
    Striding Cloud 0 0
    just_me: Jadi Anda menolak sultan, bung yu?
    mpokb 0 0
    saya pikir, ancaman hukuman berat adalah sebuah cara untuk menunjukkan bahwa sebuah "tindakan kejahatan" punya risiko konsekuensi amat serius. perlu penelaahan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan "tindakan kejahatan" tersebut.

    dari syarat "adanya 4 orang saksi" saja bisa dilihat, bahwa penerapannya tidak akan semudah itu, pun bukan itu tujuan dari sebuah ancaman hukuman.
    Arniko 0 0
    Dari pada pezina lebih baik koruptor dihukum rajam.
    Ibnu Muslim 1 suka | 0
    Politikana bisa jadi lembaga fatwa ni : ))
    Denni 0 0
    saya pernah membahas masalah rajam ini dengan teman2 saya,sebenarnya banyak refrensi tentang hukum rajam
    [1]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433
    [2]. Isyarat terhadap firman Allah surat An-Nisa ayat 15: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka”.
    [3]. Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit
    [4]. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya
    [5]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278
    [6]. Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami
    [7]. Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah
    [8]. Majmu Fatawa 34/176
    [9]. Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad Muwafi
    [10]. Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
    [11]. Nama tempat di luar kota Madinah

    kl anad mengatakan bahwa "Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina"

    ini sama aja dengan masalah sholat ,wudhu....
    dalam Al'Quran tidak ada cara bagaimana cara sholat dan wudhlu.
    Namun ini semua dicontohkan oleh Rasulullah SAW bagaimana cara kita Sholat dan berWudhlu
    sebagaimana kita memahami bahwa Rasulullah adalah utusan Allah...
    Saya pernah mengalami kasus ama temenku sendiri,temanku mengatakan kl kita Sholat,kita hanya diam dan merenung itu sudah termasuk Sholat tidak harus sujud,ruku dsb.
    Mereka adalah ingkar sunnah....hanya percaya pada Al'Quran namun tidak percaya pada Haditsh2
    mat sani 0 1 tidak suka |
    Denni: betul, ini masalah melaksanakan sunnah rosul. apakah menjalankan sunnah salah? astagfirullah, mau jadi apa bangsa ini?
    umbaran 1 suka | 0
    hukum rajam bukan warisan asli Islam, hukum ini sudah ada jauh sebelum Islam ada.
    mengapa zaman Islam dipakai mungkin masih cocok dengan konteks sosial budaya masyarakat waktu itu, tapi zaman sekarang ???
    mat sani 0 0
    umbaran: jika hukum itu pilihan ummat, hormatilah
    umbaran 0 0
    mat sani: Islam agama besar, bahkan punya sejarah intelektual yang hebat, suatu saat nanti mungkin akan muncul kembali masa kejayaan itu, tetapi tidak dengan cara menghadirkan segala sesuatu yang dulu pernah ada-begitu saja.
    apalagi menghadirkan hukum primitif yang jelas-jelas bukan warisan asli Islam
    Leksa 0 0
    Kenapa hukumannya lebih ditekankan ke perempuan?


    *based on paragrapgh 5-6 dari atas...
    budi 0 0
    Betul, lebih ditujukan untuk perempuan. Ini kan adat jaman jahiliah, perempuan di rajam, bayinya dikubur. Kalau hukum ini diikutin padahal tidak ada di al quran adanya di hadist, berarti muslim = pengikut Buchari dong. Dia lebih berwenang daripada Allah.
    http://www.youtub…=asH9sUD0A-s
    just_me 0 0
    Striding Cloud: baca lagi koment saya baik-baik, dan bahkan anda tidak perlu komprehensif reading untuk menangkap makna tulisan saya kalau anda hubungkan dengan artikel di atas dan komen dari ndoro kakung.
    budi: bayinya di kubur ?? khusus perempuan ?? pengikut bukhori ??
    kalau make logika ngawurmu bahwa mengikuti hadist yang diucapkan nabi yang dibukukan oleh bukhori sebagai mengikuti bukhori. maka mengikuti al quran jangan-jangan kamu bilang mengikuti usman, karena al quran yang di ucapkan melalui lisan nabi di bukukan oleh usman.



    Leksa: itu adalah tafsir berdasarkan sebab turunnya ayat. tapi anda harus paham dalam islam kecuali dijelaskan pengecualian untuk jenis kelamin yang lain, maka semua hukum berlaku untuk kedua jenis kelamin.
    Denni: komunitas di sini kebanyakan alergi sama penjelasan secara agama, biasanya kalau ada yang mbahas agama secara fikih langsung ratingnya jelek. tapi berhubung fikihnya sesuai dengan keinginan hati mereka ratingnya jadi bagus. setidaknya bagi yang benar-benar ingin mengetahui tulisan anda bisa mencerahkan mereka. tapi seperti kata orang bijak, sapamu kepada si buta dan senyumu kepada si tuli tidak akan sampai.
    ===========
    Striding Cloud 0 0
    just_me: Lhoh, saya bertanya saja. kok marah2 ; ))
    nasionalisosialis 0 0
    berarti tidak selamanya kehendak mayoritas menang dan berjalan dengan baik....hahahahaha
    ferryf 0 0
    http://www.ustsar…d=1193730278
    Red-White Eagle 0 0
    ferryf: Still, the fact remains that such a sentence cannot be found in Quran. That's the point.

    OK, one question for all MAN (which means male human) here who consider himself a supporter of such a sentence. What would you feel, what would you do, what would you think, if the one to be sentenced thus was YOUR OWN MOTHER?
    Red-White Eagle 0 0
    ferryf: Still, the fact remains that such a sentence cannot be found in Quran. That's the point.

    OK, one question for any MAN (which means male human) here who consider himself a supporter of such a sentence. What would you feel, what would you do, what would you think, if the one to be sentenced thus was YOUR OWN MOTHER?
    GaraMata 0 0
    Wah, ini kan dah didebatkan dari dulu. Dan memang tidak ada di AQ, adanya cuma di hadist.
    Red-White Eagle 0 0
    GaraMata: And am I right to assume that hadist can be wrong, or even false?
    GaraMata 0 0
    Red-White Eagle:

    Of course my friend.
    Subroto 0 0
    Bahkan aturan SUNAT dan JILBAB pun sebenarnya tidak tertulis secara EXPLISIT dalam Alquran, tapi tetap dijalankan sampai sekarang

    Berikut analis singkat seputar aturan sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/

    Trus mau apa : p
    Red-White Eagle 0 0
    Subroto: Somehow this reminds me to my comment-question in the article about Babi Sunat... : D
    akusuka 0 0
    yang ada sih hukum cambuk/pukul 100x. sebenarnya spt jilbab juga tidak ada hukum dalam quran. jadi diserahkan kepada hak Amir/presiden yang sedang menjabat.

    Namun demikian Imam / Negara pada suatu ketika berhak menaytakan jilbab adalah wajib demi “keamanan pergaulan” di masyarakat sesuai jiwa dari Alquran yaitu agar bumi ini aman sejahtera (islam), termasuk juga disertai hukuman badan untuk wanita yang melanggar perintah Imam / Negara ini.

    lihat opini saya ttg jilbab:

    http://islamlib.c…-jilbab/P40/
    Subroto 0 0
    akusuka: ...yaitu agar bumi ini aman sejahtera (islam), termasuk juga disertai hukuman badan untuk wanita yang melanggar perintah Imam / Negara ini.....

    ----------

    Subhanallah...
    akusuka 0 0
    to subroto: kamsudnya apa dengan "subhanallah"

    setahu saya dalam UUD nya Negara Islam Indonesia, buat yang tidak sholat dihukum cambuk deh ... di hadist juga kan ada yang tidak sholat (isa) akan dibakar rumahnya oleh Nabi ... CMIIW

    jadi terserah si Imam / Presiden apakah ada hukuman badan atau tidak ...
    LCFR 0 0
    akusuka: "Setahu anda" kan? ; ))
    cintha 0 0
    akusuka: di Aceh yg mana, tdk sholat dicambuk atau dibakar rumahnya ? menarik nih
    akusuka 0 0
    UUD Negara Islam Indonesia tuh kamsudnya NII tahun 1949 ...

    Yang bakar rumah gw baca di buku hadist pada 10 tahun yl. makanya CMIIW
    akusuka 0 0
    karena aturan negara oleh nabi muhammad KERAS, spt rajam untuk pezina dan bakar rumah (dalam al quran kan tidak ada toh), makanya nabi hanya perlu waktu 23 tahun, sanggup mengubah arab-arab dungu (jahiliah) jadi arab-arab super....

    indonesia sudah lebih 50 tahun makin sontoloyo ... tanya kenafa ....
    akusuka 0 0
    to macan: yalah masak setahu engkong situ ... cek di buku al chaidar ttg NII pada bagian terakhir ada lampiran UUD Negara Islam Indonesia yang membahas hukuman bagi yang tidak sholat. CMIIW.

    info yang saya dapat dari obrolan ngalor ngidul dengan teman2 bahwa setiap habis sholat jumat, berkumpul orang2 di depan masjid, terus dilakukan eksekusi buat para penjahat / pezina / pemabuk / pejudi
    akusuka 0 0
    info yang saya dapat dari obrolan ngalor ngidul dengan teman2 bahwa pada masa nabi muhammad setiap habis sholat jumat berkumpul orang2 di depan masjid, terus dilakukan eksekusi buat para penjahat / pezina / pemabuk / pejudi (gw gak nemui di hadist, just gosip)
    LCFR 0 0
    akusuka: yah, itu kan maksudnya tolong kasih referensi argumennya : D.
    akusuka 0 0
    he3 .. salaman sama Macan
    Subroto 0 0
    Kan sudah saya tulis tadi, jangankan hukum rajam, aturan SUNAT dan JILBAB pun sebenarnya TIDAK TERTULIS dalam Alquran, tapi tetap dijalankan sampai sekarang

    Berikut analis singkat seputar aturan sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/

    Trus ente mau apa? Bikin hadits atau bahkan agama baru biar rajam, sunat, dan jilbab dimasukkan dalam kitab suci?? : D
    akusuka 0 0
    Ketika membahas suatu UU yang diterapkan Nabi Muhammad bahkan seandainya tidak ada nash dalam Quran, anggaplah anda sebagai Presiden bukan menganggap anda sebagai calon pesakitan, bukan sebagai calon penjahat, yang suatu waktu akan menjadi obyek hukum badan tsb.

    Keuntungan adanya hukum badan dalam islam (bukan penjara) adalah di Islam tidak dikenal orang dipenjara bertahun-tahun or seumur hidup (karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas)
    akusuka 0 0
    lho ente protes ke nabi muhammad donk kok saya? yang menerapkan aturan UU tsb kan nabi muhammad bukan saya doel!

    saya hanya beri alasan kenapa nabi menerapkan UU yang tidak diatur dalam AlQuran.
    LCFR 0 0
    akusuka: Kalau begitu, berarti itu hukum negara, bukan hukum agama, kan?
    akusuka 0 0
    To Subroto:

    silahkan baca tulisan saya dulu deh ttg jilbab di sini:

    http://islamlib.c…-jilbab/P40/

    Atau tentang khitan (sunat):
    http://akusuka.wo…i-perempuan/
    Red-White Eagle 0 0
    akusuka: [karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas]

    Hmmmm, I fail to see that one is better than the other...
    akusuka 0 0
    To Macan:
    Dalam Islam - menurut gw - agama adalah negara. UUD (Qanun Asasi) Negara Islam Indonesia (NII 1949) kalau tidak salah menyebut Al Quran.

    Jadi Imam / Presiden berhak menambah jenis hukuman dalam Al Quran ke dalam UUD.
    Subroto 0 0
    akusuka:
    Kalau begitu baca juga ttg sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/
    Agar anda bisa tau update terbaru dunia kesehatan seputar sunat menyunat
    LCFR 0 0
    Red-White Eagle: Karena di penjara tangannya *mungkin* kepotong juga? : ))
    akusuka 0 0
    To Crow:
    bcoz you dont be pretend as Imam (President). If such extrem punishement can be done, imagine that the wrong doer will thing 1000 times before "drunk", gambling, adultery or other stupid thing. such punishment will be horor that haunt everybody so nobody will do wrong thing.
    Subroto 0 0
    akusuka: [karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas]

    Jadi mending dipotong tangan daripada dipenjara?

    Perlu anda ketahui bahwa penjara pada hakikatnya adalah Lembaga Pemasyarakatan.
    Jadi lebh manusiawi mana?

    Kalau masih milih potong tangan, berarti anda salah minum obat, atau obatnya kurang
    akusuka 0 0
    To subroto:
    cape deh .. kan enggak ada bedanya dengan tulisan saya ..

    akusuka 0 0
    To Subroto:

    karena anda tidak berpikir sebagai Presiden (Imam). Hukum Extrem ini (Cina yang Komunis kan ikutan sekarang) untuk MENCEGAH kejahatan serupa di kemudian hari bukan mengurusi WRONG DOER alias pesakitan.

    Apa jawaban anda kejahatan jaman sekarang (makin) banyak saja padahal penjara kan banyak?

    Terus, pernah dengar enggak bahwa Dep. Hukum kekurangan uang buat operasional Penjara di Indonesia?

    Pernah dengar enggak di penjara satu ruangan 10 s.d. 20 orang padahal kapasitas cuma 5 orang.

    Pernah dengar enggak di penjara, para pemerkosa disuruh minum "air alpukat" (campuran air kecing dan tinja) sebagai minuman selamat datang khusus untuk napi kasus pemerkosaan.

    Penjara tidak ada dalam jaman Nabi Muhammad karena tidak manusiawi dan tidak mungkin dilakukan/dioperasikan dengan adil.
    cintha 0 0
    Subroto: sudah dipotong tangannya, eh ternyata salah vonis, mantaf : )
    akusuka 0 0
    To Jok:

    Bisa saja terjadi kali ya salah hukum (salah potong), namanya juga manusia.

    cuma dalam catatan sejarah, tidak ada Nabi Muhammad melakukan kesalahan vonis.

    Seandainya salah vonis terjadi, setahu saya rehabilitasinya cukup besar. Misal anda salah bunuh orang, keluarga si korban (jaman arab jahiliah dulu) bersedia memaafkan anda asal bayar 40 ekor kambing (CMIIW). jadi kalau salah vonis, nanti keluarga dapat kambing (he3x).

    Tentunya harus ada saksi dan ada aturan yang ketat mengenai vonis ini.
    Subroto 0 0
    akusuka: .... penjara tidak ada dalam jaman Nabi Muhammad karena tidak manusiawi dan tidak mungkin dilakukan/dioperasikan dengan adil.....
    --------------

    Terlalu sering org2 seperti anda mengkondisikan keadaaan sekarang dengan zaman Nabi, apa di rumah gak punya kalender atau televisi, antum?

    Sekali lagi.. penjara pada hakikatnya adalah Lembaga PEMASYARAKATAN.
    Terlepas dari kekurangan fasilitas penjara yg ada sekarang seperti yg anda tuliskan diatas, itu kan bisa dimasukkan dalam kategori: kendala. hambatan, dll
    Tapi tujuannya kan mulia, untuk mempersiapkan para napi kembali ke masyarakat
    cintha 0 0
    akusuka: di Qanun Aceh kayaknya yang disebut sebut denda pakai unta ...: D
    akusuka 0 0
    To Subroto:

    Enggak ada hubungan dengan nonton tv kali.

    Kalau mau masyarakat aman, ya mau enggak mau contoh masa Nabi Muhammad (atau nabi2 yahudi lain kalau ada) dimana saat itu hanya perlu 23 tahun mengubah orang barbar (gimana gak barbar bayi perempuan baru lahir langsung dikubur hidup2) jadi Masyarakat Madani.

    Tujuan yang tidak bisa diterapkan adalah utopia,
    angan2 kosong.

    Ya silahkan saja yang mau coba2 menerapkan Lembaga Penjara lah atau hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan/aturan Nabi Muhammad untuk mensejahterakan masyarakat.

    Ingat, nabi hanya perlu 23 tahun untuk mencapai masyarakat adil makmur. Anda perlu berapa puluh/ratus tahun lagi mencoba mensejahterakan Indonesia dengan cara anda sendiri?

    Plesetan iklan "buat anak kok coba-coba" .... "buat membangun negara kok coba-coba".

    cintha 0 0
    akusuka: Hukuman lain yang juga ditetapkan di dalam Al-qur’an yaitu cambuk seratus kali untuk pezina dan potong tangan untuk pencuri. Di dalam qanun (Aceh) ini kedua hukuman ini dianggap setengah dari hukuman mati. Dengan demikian hukuman cambuk seratus kali dianggap setara dengan setengah dari kurungan seumur hidup (ditetapkan seratus bulan), dan setara dengan harga lima puluh ekor unta atau dua ribu gram emas, Bedasar jalan pikiran ini ditetapkan kesejajaran antara satu kali cambuk dengan satu bulan kurungan atau denda dua puluh gram emas.
    akusuka 0 0
    to jok:
    he3x seharusnya kebo atau ayam ya ... kan di Indonesia mana ada unta ...

    cintha 0 0
    akusuka: huus nggak sesuai hadist tauk ...: D
    akusuka 0 0
    To Jok:
    wah mantap tuh infonya ... orang aceh memang pinter2 .... dulu abad 15 saja di Kesultanan Islam Aceh sudah ada universitas .... CMIIW
    LCFR 0 0
    Here we go again...
    cintha 0 0
    akusuka: ooo..ya pinter, bentar lagi itu import unta , habis permintaan bakalan tinggi
    Subroto 0 0
    akusuka:
    ...Ingat, nabi hanya perlu 23 tahun untuk mencapai masyarakat adil makmur. Anda perlu berapa puluh/ratus tahun lagi mencoba mensejahterakan Indonesia dengan cara anda sendiri?...

    ---
    Bagus... persis seperti yg saya duga, tipikal org seperti anda ini emang butuh nabi yg hidup di zaman sekarang

    *panggil tim pemanggil arwah : ))

    Oh satu lagi, coba anda ke daerah perbatasan Aceh - Sumut, sampai ke Sumbar. Tanyakan ke penduduk2 sana apa artinya Aceh Pungo.
    Dan mengapa org Aceh sampai mendapat julukan jelek itu : D
    akusuka 0 0
    To Jok:

    tapi jangan saklek, kalau yang unta ini orang aceh gak pinter.

    mana cocok unta dengan lingkungan aceh ...

    pakai kambing saja, jaman nabi kan ada tuh kambing.

    lagian sate unta mana enak : )
    cintha 0 0
    Subroto: apa ya namanya ini, semacam mesianisme atau ratu adil gitu ya , cuman ini merindukan zaman kejayaan Nabi terulang kembali, disini ....bimsalabim...: )
    akusuka 0 0
    To Subroto & Jok:

    Saya bukan orang aceh ...saya asli jawa, tapi saya respect dengan aceh.

    meniru jaman nabi kok panggil arwah ... silahkan saja anda membangun dengan metode anda ... sudah lebih 50 tahun lho, kok bangsa indonesia maju engggak, hutang dan kasus korupsi nambah iya.

    nih baca tentang omong kosong panggil arwah ...
    http://setanhantu…itu-roh-ruh/
    atau salah paham ttg penglihatan mata batin:
    http://setanhantu…-mata-batin/

    tidak ada urusan dengan ratu adil. kenapa cina menerapkan hukuman mati buat koruptor? kenapa ikut jaman Nabi muhammad? Tentunya karena lihat ini metode bagus hasilnya.
    akusuka 0 0
    Jaman nabi Muhammad kalau koruptor cuma potong tangan lho ... bukan ditembak kayak di cina. tapi memang lebih mantap di cina
    Subroto 0 0
    akusuka: Ok kalau begitu pak, sebagai sesama muslim yang baik, saya setuju saja dengan anda.

    Untuk mengembalikan kejayaan zaman nabi, atau meniru zaman nabi, mari tegakkan semua perangkat hukum yg pernah dijalankan pada aman nabi.
    Mari kita potong tangan atau rajam semua org2 yg sedang ada di penjara saat ini, supaya penjara kosong

    Allahuaaaakbaaar!!!
    *sambil ayun2kan parang...


    Begitu maksud anda kan akusuka ?
    akusuka 0 0
    to subroto:

    membangun negara itu enggak maen2 lho. yang anda lakukan dari tadi cuma maen2 ...

    ketika nabi menerapkan hukum islam, maka pelaku kejahatan sebelumnya dianggap nol.

    serius and pinter dikit kenapa sih kalau komentar ... malu lah sama anak sd.
    Subroto 0 0
    akusuka:
    Keuntungan adanya hukum badan dalam islam (bukan penjara) adalah di Islam tidak dikenal orang dipenjara bertahun-tahun or seumur hidup (karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas)
    -----

    Kan anda sendiri yang menuliskan tadi , koq lupa : )
    akusuka 0 0
    To Subroto:
    saya tidak maen2. anda yang ngakunya islam, tapi gaya komentar anda kayak anti islam, kayak agak enek sama embel2 islam
    Subroto 0 0
    akusuka: Makanya jangan coba2 bermain dengan label, tapi saya bisa maklum jika anda baru di forum ini : )
    Nge judge orang dengan lain dengan label, adalah dosa besar disini

    Kamu tidak tahu agama ini, wajib bagimu untuk mengkafirkan orang yang telah Allah kafirkan dan yang telah berbuat syirik kepada Allah, wajib bagimu untuk berlepas diri darinya sebagaimana Nabi Ibrahim telah berlepas diri dari bapaknya dan kaumnya, beliau berkata (sebagaimana dalam ayat berikut ini):

    وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ * إِلا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ

    “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, tetapi (aku beribadah kepada) Dzat yang telah menciptakanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” (Az Zukhruf: 26-27)
    ferryf 0 0
    Red-White Eagle: can be right also

    http://www.ustsar…d=1200047491

    http://id.wikiped…/wiki/Hadits
    Red-White Eagle 0 0
    ferryf: Yes, the key is 'can be'. So you cannot be 100% sure beyond any shadow of doubt. It means you can still argue, and you can even still change it.

    Human makes mistake. No exception.
    ferryf 0 0
    so, there is no problem at all, right?
    akusuka 0 0
    To Subroto:
    ----
    Makanya jangan coba2 bermain dengan label, tapi saya bisa maklum jika anda baru di forum ini
    Nge judge orang dengan lain dengan label, adalah dosa besar disini
    -----

    maksudnya apa saya bermain dengan label. Saya menjawab ke si TS mengapa nabi menerapkan hukum rajam yang tidak ada aturan dalam quran. komen anda yang maen2 kaya anak sd, pakai acara potong tangan seluruh penghuni penjara. dari situ saya menyimpulkan anda ini kayaknya anti islam
    John WM 0 0
    saya heran kok peradaban Islam cenderung diarahkan bahkan dibakukan menjadi PERADABAN TEKS. Kenapa sih segalanya harus merujuk kepada eksplisit teks-teks masa lampau (ayat/hadits) bahkan sebagian tribal primitif ? Kenapa sih status benar atau salah suatu hal harus didasarkan atas sesuai dengan teks2 ? Apakah ketika suatu bangsa menetapkan suatu hukum dg berdasarkan kepada spirit teks bukan kepada eksplisit teks maka bangsa tersebut kemudian menjadi bangsa yang anti agama? Kalo memang menrujuk teks secara ekplisit itu adalah satu2nya cara yg benar menurut syariat lantas mana buktinya? tidak ada satupun negara2 pelaksana teks syariat (eksplisit/letterlijk) yang dapat dikatakan sebagai negara maju! Arab Saudi atau negara2 lain yg menerapkan syariat scr letterlijk itu negara kaya (minyak) dan bukan negara maju! kalo minyak di sana habis bisa jadi org2 sana juga akan menjadi buruh migran atau TKW spt halnya org2 Indonesia!
    Kalo ternyata skrg sudah terbukti bahwa penerapan syariat (scr letterlijk spt potong tangan, dsb) bukan jaminan kemajuan bangsa lantas buat apa kita memaksakan penerapan syriat scara tekstual tsb!

    skrg ini makin gak jelas, mengapa kelompok2 yg menginginkan adanya penerapan hukum potong tangan, rajam, wajib jilbab dsb menganggap dirinya mengikuti al-Quran, bukankah hukum potong tangan dkk tsb memang tdk ada di al-Quran?

    # berbicara ttg agama adalah berbicara ttg tafsir. tidak ada satupun yg berhak mengklaim bhw pendapatnyalah yg sesuai dg kehendak Allah, krn sikap tsb merupakan TAKABUR TERBESAR, KRN MERASA MAMPU MEMBACA KEHENDAK TUHAN TANPA KESALAHAN, na'udzu billahi mindzalik! ya Allah jauhkanlah saya dari kesombongan/takabur yg spt itu, amiiiinnn..
    akusuka 0 0
    To John:
    kan sudah saya jawab di atas, bahwa hukum yang tidak ada dalam alquran itu hak nya president/amir. kalau rakyat tidak suka sama si amir/penguasa/president ya kudeta saja, pindah negara.

    di arab sudah diterapkan hukum badan, tapi peradaban tidak maju, ya kan di arab tidak mengikuti sunah (gaya tradisi) nabi muhammad. mana ada ajaran islam yang membolehkan raja berkuasa turun menurun.

    hukum badan islam ala muhammad mengadopsi ten commandment si nabi musa (yahudi). jadi bukan hal baru.
    Red-White Eagle 0 0
    ferryf: There would be problem if the laws set by men of different culture, different place, and different time, was set to unchallengeable values to be adopted by a totally different people of different country, place and time.
    Men makes mistakes, no exception. The man-made laws are also prone to mistakes. Accepting them blindly is not faith at all, but stupidity.
    ferryf 0 0
    Red-White Eagle: but aceh (refer to the dpra, democracy) agree with it, so what is the problem? if one day they want to change, then it change
    Red-White Eagle 0 0
    ferryf: I'm referring to a more general condition, not specifically Aceh. If the people of Aceh choose to implement the old law their region, that will be their own business, their own consequence.
    Denni 0 0
    buat Mat Sani
    Denni: betul, ini masalah melaksanakan sunnah rosul. apakah menjalankan sunnah salah? astagfirullah, mau jadi apa bangsa ini?

    Saya ngerti maksud anda...dan saya pikir anda salah mengerti dalam komen saya......

    Maksud saya....kl seaindainya beberapa aturan yg tidak ada dlm Al'Quran namun ada dalam sunnah...,kita jalankan aja....
    Trs saya beri contoh seperti cara sholat dan wudlu...itu tidak ada di Al'Quran...tapi tata cara itu semua dicontohkan oleh Rasulullah,dan kita mengetahui Rosulullah adalah utusan Allah di muka bumi ini,agar lebih mudah komunikasi dengan orang (amar makruf nahi munkar).
    budi 0 0
    waaw..sepertinya debat nya PANASS bgt. Mengenai pernyataan saya bahwa muslim = pengikut buchari, dan dibilang mengikuti al quran=pengikut ustman, jelas beda dong..al quran yg kita kenal ya cuma segini2nya, sementara hadist ada banyak sekali.

    Dikatakan bahwa hadist menerangkan al quran, memuat hukum-hukum sendiri yang tidak berhubungan dengan al quran. Hal ini mengingkari keyakinan muslim kepada tuhan yang esa. saya tetap yakin bahwa hadist/buchari/nabi sudah menjadi tuhan-tuhan lain, mengakibatkan muslim jadi bodoh, selalu melihat ke masa lalu.

    http://pecintacah…r-pasar.html
    John WM 0 0
    akusuka: thats right bro, tapi mengapa sebagian orang menganggap bhwa hukum rajam adalah syariat islam -yg seolah2 oentik- sehingga terus diperjuangkan untuk diberlakukan dg alasan agama ya?

    Silahkan login untuk memberikan pendapat