Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur'an 84
Rabu, 16 Sep '09 11:56
Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur'an. Lho lantas mengapa Aceh akan menerapkan hukum rajam ya?
Mungkin tulisan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua terkait hukum rajam dalam Islam
______________________
Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.
Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran, hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya : “ Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman “ (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2).
Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum penzina di rajam, yaitu : “ Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan “ fahisyah ” (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya “ ( QS.al-Nisa’ (4) :l5).
Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata “dera seratus” dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata “ fahisyah ” itu, ada dua tafsirnya. Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian, ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ), persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan.
Hadis dha’if:
Yang digunakan oleh ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dha’if ). Dari seorang perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : “ Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “.
Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera (cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah “ dibuang satu tahun ” ( lajang ), dan di rajam” ( janda ).
Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran, dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja. Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya ahad ( dha’if ). Mengenai Hadis dha’ifpun, ulama Syafie memakainya, jika menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk Syafie, juga menolak menjadikan rujukan.
Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam.
Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara ta’zir, kebijakan hakim ). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan.
Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu “ Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “ apa kamu tidak gila ?’. Di jawab “ tidak “. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah ?. “ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah “ ( HR. Bukhari ).
Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata “ rajam ” atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.
Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah “rajam” secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah “ fahisyah ” itupun mutasyabihat ( meragukan )..
Jadi menurut hemat penulis, dalil “merajam” penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran.
Akhirnya, berdasarkan uraian singkat diatas, yakni alasan rajam, menggunakan ayat “fahisyah” ( mutasyabihat ) atau hadis dhaif atau hadis yang sudah mansukh dengan turunnya surah Al-Nur, maka kita doakan, semoga banding terakhir bagi TKW Kartini, dapat lolos dari hukum rajam maut yang musykil. Apalagi menurut pengakuannya dilakukan karena dipaksa, sekalipun berteriak keras, tidak ada seorangpun yang mendengarnya. Maka kebijakan ta’zir hakim, hendaknya berlaku lunak, terhadap seorang wanita yang terpaksa jadi pembantu. Dan yang lebih penting diketahui, hukum rajam itu sendiri tidak ditemukan secara ekspelisit dalam Al-Quran. ( Wa Allahu a’lam ).
sumber: http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html
Terkait:
-
Hukum Rajam tidak ada dalam AlQuran, Mengapa Nabi Muhammad Pernah Memerintahkan Rajam Pelaku Zina
Kamis, 17 Sep '09 20:18 -
Liburan ke Pulau Bidadari
Jumat, 19 Mar '10 17:38 -
Mr.Obama Batalin Acara Pulang kampung ke Jakarta
Jumat, 19 Mar '10 14:51
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Red-White Eagle: Penting
-
Ndoro Kakung: Penting
-
hamatamu: Penting
-
Mas Paman: Inspiratif
-
Yojimbo Usagi: Menarik
-
kinanthi: Penting
-
Forlorn Hermit: Penting
-
conscientizacao: Penting
-
mpokb: Menarik
-
yusro: Menarik
-
mat sani: Biasa
-
Wonggantenk:
-
karimj: Bagus
-
boiga: Menarik
-
ndableg: Bagus
-
budi: Penting
-
Aji Prast: Menarik
-
cintha: Penting
-
LCFR: Menarik
-
ndoet: Menarik
-
ferryf:
-
akusuka: Penting
-
MIB: Penting
-
Denni: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Thanks for the information, Boss!
Bolehkah konstitusi berdiri diatas kitab suci?
==========
sama dengan indonesia, yang mengadopsi hukum belanda tidak melakukan rajam.
=========
pointya "memakai hukum pidana barat"
==========
Ndoro Kakung: ajukan aja UU yang mengijinkan pemakaian syariat islam di aceh ke mahkamah konstitusi. jika UU nya dinyatakan sah, maka semua peraturan pelaksanaanya ya sah juga selama masih senafas dengan UU nya.
=========
contoh adalah UU keistimewaan yogyakarta (yagn sedang digodok) yang menyatakan bahwa yang jadi GUbernur harus sulatan yogya, yang terntunya melanggar kesamaan hak warga negara untuk dipilih dan memilih pemimpinya sebagaimana menjadi roh demokrasi. namun dalam RUU itu, hak itu di batasi bahwa yang dipilih adalah harus sultan HB
dari syarat "adanya 4 orang saksi" saja bisa dilihat, bahwa penerapannya tidak akan semudah itu, pun bukan itu tujuan dari sebuah ancaman hukuman.
[1]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433
[2]. Isyarat terhadap firman Allah surat An-Nisa ayat 15: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka”.
[3]. Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit
[4]. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya
[5]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278
[6]. Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami
[7]. Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah
[8]. Majmu Fatawa 34/176
[9]. Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad Muwafi
[10]. Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
[11]. Nama tempat di luar kota Madinah
kl anad mengatakan bahwa "Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina"
ini sama aja dengan masalah sholat ,wudhu....
dalam Al'Quran tidak ada cara bagaimana cara sholat dan wudhlu.
Namun ini semua dicontohkan oleh Rasulullah SAW bagaimana cara kita Sholat dan berWudhlu
sebagaimana kita memahami bahwa Rasulullah adalah utusan Allah...
Saya pernah mengalami kasus ama temenku sendiri,temanku mengatakan kl kita Sholat,kita hanya diam dan merenung itu sudah termasuk Sholat tidak harus sujud,ruku dsb.
Mereka adalah ingkar sunnah....hanya percaya pada Al'Quran namun tidak percaya pada Haditsh2
mengapa zaman Islam dipakai mungkin masih cocok dengan konteks sosial budaya masyarakat waktu itu, tapi zaman sekarang ???
apalagi menghadirkan hukum primitif yang jelas-jelas bukan warisan asli Islam
*based on paragrapgh 5-6 dari atas...
http://www.youtub…=asH9sUD0A-s
budi: bayinya di kubur ?? khusus perempuan ?? pengikut bukhori ??
kalau make logika ngawurmu bahwa mengikuti hadist yang diucapkan nabi yang dibukukan oleh bukhori sebagai mengikuti bukhori. maka mengikuti al quran jangan-jangan kamu bilang mengikuti usman, karena al quran yang di ucapkan melalui lisan nabi di bukukan oleh usman.
Leksa: itu adalah tafsir berdasarkan sebab turunnya ayat. tapi anda harus paham dalam islam kecuali dijelaskan pengecualian untuk jenis kelamin yang lain, maka semua hukum berlaku untuk kedua jenis kelamin.
Denni: komunitas di sini kebanyakan alergi sama penjelasan secara agama, biasanya kalau ada yang mbahas agama secara fikih langsung ratingnya jelek. tapi berhubung fikihnya sesuai dengan keinginan hati mereka ratingnya jadi bagus. setidaknya bagi yang benar-benar ingin mengetahui tulisan anda bisa mencerahkan mereka. tapi seperti kata orang bijak, sapamu kepada si buta dan senyumu kepada si tuli tidak akan sampai.
===========
OK, one question for all MAN (which means male human) here who consider himself a supporter of such a sentence. What would you feel, what would you do, what would you think, if the one to be sentenced thus was YOUR OWN MOTHER?
OK, one question for any MAN (which means male human) here who consider himself a supporter of such a sentence. What would you feel, what would you do, what would you think, if the one to be sentenced thus was YOUR OWN MOTHER?
Of course my friend.
Berikut analis singkat seputar aturan sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/
Trus mau apa
Namun demikian Imam / Negara pada suatu ketika berhak menaytakan jilbab adalah wajib demi “keamanan pergaulan” di masyarakat sesuai jiwa dari Alquran yaitu agar bumi ini aman sejahtera (islam), termasuk juga disertai hukuman badan untuk wanita yang melanggar perintah Imam / Negara ini.
lihat opini saya ttg jilbab:
http://islamlib.c…-jilbab/P40/
----------
Subhanallah...
setahu saya dalam UUD nya Negara Islam Indonesia, buat yang tidak sholat dihukum cambuk deh ... di hadist juga kan ada yang tidak sholat (isa) akan dibakar rumahnya oleh Nabi ... CMIIW
jadi terserah si Imam / Presiden apakah ada hukuman badan atau tidak ...
Yang bakar rumah gw baca di buku hadist pada 10 tahun yl. makanya CMIIW
indonesia sudah lebih 50 tahun makin sontoloyo ... tanya kenafa ....
info yang saya dapat dari obrolan ngalor ngidul dengan teman2 bahwa setiap habis sholat jumat, berkumpul orang2 di depan masjid, terus dilakukan eksekusi buat para penjahat / pezina / pemabuk / pejudi
Berikut analis singkat seputar aturan sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/
Trus ente mau apa? Bikin hadits atau bahkan agama baru biar rajam, sunat, dan jilbab dimasukkan dalam kitab suci??
Keuntungan adanya hukum badan dalam islam (bukan penjara) adalah di Islam tidak dikenal orang dipenjara bertahun-tahun or seumur hidup (karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas)
saya hanya beri alasan kenapa nabi menerapkan UU yang tidak diatur dalam AlQuran.
silahkan baca tulisan saya dulu deh ttg jilbab di sini:
http://islamlib.c…-jilbab/P40/
Atau tentang khitan (sunat):
http://akusuka.wo…i-perempuan/
Hmmmm, I fail to see that one is better than the other...
Dalam Islam - menurut gw - agama adalah negara. UUD (Qanun Asasi) Negara Islam Indonesia (NII 1949) kalau tidak salah menyebut Al Quran.
Jadi Imam / Presiden berhak menambah jenis hukuman dalam Al Quran ke dalam UUD.
Kalau begitu baca juga ttg sunat disini http://guhpraset.co.cc/2009/07/23/khitan-putra -putri-anda-sedini-mungkin/
Agar anda bisa tau update terbaru dunia kesehatan seputar sunat menyunat
bcoz you dont be pretend as Imam (President). If such extrem punishement can be done, imagine that the wrong doer will thing 1000 times before "drunk", gambling, adultery or other stupid thing. such punishment will be horor that haunt everybody so nobody will do wrong thing.
Jadi mending dipotong tangan daripada dipenjara?
Perlu anda ketahui bahwa penjara pada hakikatnya adalah Lembaga Pemasyarakatan.
Jadi lebh manusiawi mana?
Kalau masih milih potong tangan, berarti anda salah minum obat, atau obatnya kurang
cape deh .. kan enggak ada bedanya dengan tulisan saya ..
karena anda tidak berpikir sebagai Presiden (Imam). Hukum Extrem ini (Cina yang Komunis kan ikutan sekarang) untuk MENCEGAH kejahatan serupa di kemudian hari bukan mengurusi WRONG DOER alias pesakitan.
Apa jawaban anda kejahatan jaman sekarang (makin) banyak saja padahal penjara kan banyak?
Terus, pernah dengar enggak bahwa Dep. Hukum kekurangan uang buat operasional Penjara di Indonesia?
Pernah dengar enggak di penjara satu ruangan 10 s.d. 20 orang padahal kapasitas cuma 5 orang.
Pernah dengar enggak di penjara, para pemerkosa disuruh minum "air alpukat" (campuran air kecing dan tinja) sebagai minuman selamat datang khusus untuk napi kasus pemerkosaan.
Penjara tidak ada dalam jaman Nabi Muhammad karena tidak manusiawi dan tidak mungkin dilakukan/dioperasikan dengan adil.
Bisa saja terjadi kali ya salah hukum (salah potong), namanya juga manusia.
cuma dalam catatan sejarah, tidak ada Nabi Muhammad melakukan kesalahan vonis.
Seandainya salah vonis terjadi, setahu saya rehabilitasinya cukup besar. Misal anda salah bunuh orang, keluarga si korban (jaman arab jahiliah dulu) bersedia memaafkan anda asal bayar 40 ekor kambing (CMIIW). jadi kalau salah vonis, nanti keluarga dapat kambing (he3x).
Tentunya harus ada saksi dan ada aturan yang ketat mengenai vonis ini.
--------------
Terlalu sering org2 seperti anda mengkondisikan keadaaan sekarang dengan zaman Nabi, apa di rumah gak punya kalender atau televisi, antum?
Sekali lagi.. penjara pada hakikatnya adalah Lembaga PEMASYARAKATAN.
Terlepas dari kekurangan fasilitas penjara yg ada sekarang seperti yg anda tuliskan diatas, itu kan bisa dimasukkan dalam kategori: kendala. hambatan, dll
Tapi tujuannya kan mulia, untuk mempersiapkan para napi kembali ke masyarakat
Enggak ada hubungan dengan nonton tv kali.
Kalau mau masyarakat aman, ya mau enggak mau contoh masa Nabi Muhammad (atau nabi2 yahudi lain kalau ada) dimana saat itu hanya perlu 23 tahun mengubah orang barbar (gimana gak barbar bayi perempuan baru lahir langsung dikubur hidup2) jadi Masyarakat Madani.
Tujuan yang tidak bisa diterapkan adalah utopia,
angan2 kosong.
Ya silahkan saja yang mau coba2 menerapkan Lembaga Penjara lah atau hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan/aturan Nabi Muhammad untuk mensejahterakan masyarakat.
Ingat, nabi hanya perlu 23 tahun untuk mencapai masyarakat adil makmur. Anda perlu berapa puluh/ratus tahun lagi mencoba mensejahterakan Indonesia dengan cara anda sendiri?
Plesetan iklan "buat anak kok coba-coba" .... "buat membangun negara kok coba-coba".
he3x seharusnya kebo atau ayam ya ... kan di Indonesia mana ada unta ...
wah mantap tuh infonya ... orang aceh memang pinter2 .... dulu abad 15 saja di Kesultanan Islam Aceh sudah ada universitas .... CMIIW
...Ingat, nabi hanya perlu 23 tahun untuk mencapai masyarakat adil makmur. Anda perlu berapa puluh/ratus tahun lagi mencoba mensejahterakan Indonesia dengan cara anda sendiri?...
---
Bagus... persis seperti yg saya duga, tipikal org seperti anda ini emang butuh nabi yg hidup di zaman sekarang
*panggil tim pemanggil arwah
Oh satu lagi, coba anda ke daerah perbatasan Aceh - Sumut, sampai ke Sumbar. Tanyakan ke penduduk2 sana apa artinya Aceh Pungo.
Dan mengapa org Aceh sampai mendapat julukan jelek itu
tapi jangan saklek, kalau yang unta ini orang aceh gak pinter.
mana cocok unta dengan lingkungan aceh ...
pakai kambing saja, jaman nabi kan ada tuh kambing.
lagian sate unta mana enak
Saya bukan orang aceh ...saya asli jawa, tapi saya respect dengan aceh.
meniru jaman nabi kok panggil arwah ... silahkan saja anda membangun dengan metode anda ... sudah lebih 50 tahun lho, kok bangsa indonesia maju engggak, hutang dan kasus korupsi nambah iya.
nih baca tentang omong kosong panggil arwah ...
http://setanhantu…itu-roh-ruh/
atau salah paham ttg penglihatan mata batin:
http://setanhantu…-mata-batin/
tidak ada urusan dengan ratu adil. kenapa cina menerapkan hukuman mati buat koruptor? kenapa ikut jaman Nabi muhammad? Tentunya karena lihat ini metode bagus hasilnya.
Untuk mengembalikan kejayaan zaman nabi, atau meniru zaman nabi, mari tegakkan semua perangkat hukum yg pernah dijalankan pada aman nabi.
Mari kita potong tangan atau rajam semua org2 yg sedang ada di penjara saat ini, supaya penjara kosong
Allahuaaaakbaaar!!!
*sambil ayun2kan parang...
Begitu maksud anda kan akusuka ?
membangun negara itu enggak maen2 lho. yang anda lakukan dari tadi cuma maen2 ...
ketika nabi menerapkan hukum islam, maka pelaku kejahatan sebelumnya dianggap nol.
serius and pinter dikit kenapa sih kalau komentar ... malu lah sama anak sd.
Keuntungan adanya hukum badan dalam islam (bukan penjara) adalah di Islam tidak dikenal orang dipenjara bertahun-tahun or seumur hidup (karena orang dipenjara - menurut gw - bertentangan dengan hak azasi manusia. meskipun penjahat sudah dipotong tangan, dia dapat tetap bersosialisasi dengan anak cucu di udara bebas)
-----
Kan anda sendiri yang menuliskan tadi , koq lupa
saya tidak maen2. anda yang ngakunya islam, tapi gaya komentar anda kayak anti islam, kayak agak enek sama embel2 islam
Nge judge orang dengan lain dengan label, adalah dosa besar disini
Kamu tidak tahu agama ini, wajib bagimu untuk mengkafirkan orang yang telah Allah kafirkan dan yang telah berbuat syirik kepada Allah, wajib bagimu untuk berlepas diri darinya sebagaimana Nabi Ibrahim telah berlepas diri dari bapaknya dan kaumnya, beliau berkata (sebagaimana dalam ayat berikut ini):
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ * إِلا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ
“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, tetapi (aku beribadah kepada) Dzat yang telah menciptakanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” (Az Zukhruf: 26-27)
http://www.ustsar…d=1200047491
http://id.wikiped…/wiki/Hadits
Human makes mistake. No exception.
----
Makanya jangan coba2 bermain dengan label, tapi saya bisa maklum jika anda baru di forum ini
Nge judge orang dengan lain dengan label, adalah dosa besar disini
-----
maksudnya apa saya bermain dengan label. Saya menjawab ke si TS mengapa nabi menerapkan hukum rajam yang tidak ada aturan dalam quran. komen anda yang maen2 kaya anak sd, pakai acara potong tangan seluruh penghuni penjara. dari situ saya menyimpulkan anda ini kayaknya anti islam
Kalo ternyata skrg sudah terbukti bahwa penerapan syariat (scr letterlijk spt potong tangan, dsb) bukan jaminan kemajuan bangsa lantas buat apa kita memaksakan penerapan syriat scara tekstual tsb!
skrg ini makin gak jelas, mengapa kelompok2 yg menginginkan adanya penerapan hukum potong tangan, rajam, wajib jilbab dsb menganggap dirinya mengikuti al-Quran, bukankah hukum potong tangan dkk tsb memang tdk ada di al-Quran?
# berbicara ttg agama adalah berbicara ttg tafsir. tidak ada satupun yg berhak mengklaim bhw pendapatnyalah yg sesuai dg kehendak Allah, krn sikap tsb merupakan TAKABUR TERBESAR, KRN MERASA MAMPU MEMBACA KEHENDAK TUHAN TANPA KESALAHAN, na'udzu billahi mindzalik! ya Allah jauhkanlah saya dari kesombongan/takabur yg spt itu, amiiiinnn..
kan sudah saya jawab di atas, bahwa hukum yang tidak ada dalam alquran itu hak nya president/amir. kalau rakyat tidak suka sama si amir/penguasa/president ya kudeta saja, pindah negara.
di arab sudah diterapkan hukum badan, tapi peradaban tidak maju, ya kan di arab tidak mengikuti sunah (gaya tradisi) nabi muhammad. mana ada ajaran islam yang membolehkan raja berkuasa turun menurun.
hukum badan islam ala muhammad mengadopsi ten commandment si nabi musa (yahudi). jadi bukan hal baru.
Men makes mistakes, no exception. The man-made laws are also prone to mistakes. Accepting them blindly is not faith at all, but stupidity.
Denni: betul, ini masalah melaksanakan sunnah rosul. apakah menjalankan sunnah salah? astagfirullah, mau jadi apa bangsa ini?
Saya ngerti maksud anda...dan saya pikir anda salah mengerti dalam komen saya......
Maksud saya....kl seaindainya beberapa aturan yg tidak ada dlm Al'Quran namun ada dalam sunnah...,kita jalankan aja....
Trs saya beri contoh seperti cara sholat dan wudlu...itu tidak ada di Al'Quran...tapi tata cara itu semua dicontohkan oleh Rasulullah,dan kita mengetahui Rosulullah adalah utusan Allah di muka bumi ini,agar lebih mudah komunikasi dengan orang (amar makruf nahi munkar).
Dikatakan bahwa hadist menerangkan al quran, memuat hukum-hukum sendiri yang tidak berhubungan dengan al quran. Hal ini mengingkari keyakinan muslim kepada tuhan yang esa. saya tetap yakin bahwa hadist/buchari/nabi sudah menjadi tuhan-tuhan lain, mengakibatkan muslim jadi bodoh, selalu melihat ke masa lalu.
http://pecintacah…r-pasar.html
Silahkan login untuk memberikan pendapat