Pengacara: Kok Polisi Mewakili Kepentingan Koruptor? (copas) 6
Rabu, 16 Sep '09 12:36
Rabu, 16 September 2009 | 11:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, mempertanyakan penetapan tersangka kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh polisi.
Bambang mengaku heran penetapan tersangka tersebut hanya didasarkan pada penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo.
"Kok lucu, masak polisi mewakili kepentingan Joker (Joko Tjandra)," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/9).
Joko Tjandra saat ini adalah buron kasus cessie Bank Bali. Dahulu KPK mencekalnya karena namanya disebut-sebut dalam percakapan Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani.
Sementara Anggoro dicekal karena diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu.
Menurut Bambang, KPK berwenang mencekal Joko dan Anggoro. "Kewenangan itu ada karena perintah undang-undang," ujarnya. "Kok ada lembaga lain yang mempermasalahkan itu."
ANTON SEPTIAN
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/16/brk,20090916-198289,id.html
Tag: KPK, korupsi, polisi, Cicak vs Buaya
Terkait:
-
Polisi, Suatu Waktu
Kamis, 5 Nov '09 01:34 -
Ternyata ada polisi yang dukung KPK
Senin, 2 Nov '09 22:54 -
Perlukah Kasus Bibit-Chandra dibawa ke PBB?
Sabtu, 31 Okt '09 10:02


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
lanjutkan..
Karena inilah saya reting artikel ini LUCU!
jadi...benahi dulu dr yg kecil,bru buru2 koruptor kakap....right?
KPK khan berdasar UUnya hanya untuk yang gede-gede, batasannya 2 milyar(?) kalau ndak salah, untuk sementara ini KPK tetap perlu ada.
Silahkan login untuk memberikan pendapat