Pengacara: Kok Polisi Mewakili Kepentingan Koruptor? (copas) 6

Rabu, 16 Sep '09 12:36

Rabu, 16 September 2009 | 11:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, mempertanyakan penetapan tersangka kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh polisi.

Bambang mengaku heran penetapan tersangka tersebut hanya didasarkan pada penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo.

"Kok lucu, masak polisi mewakili kepentingan Joker (Joko Tjandra)," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/9).

Joko Tjandra saat ini adalah buron kasus cessie Bank Bali. Dahulu KPK mencekalnya karena namanya disebut-sebut dalam percakapan Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani.

Sementara Anggoro dicekal karena diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu.

Menurut Bambang, KPK berwenang mencekal Joko dan Anggoro. "Kewenangan itu ada karena perintah undang-undang," ujarnya. "Kok ada lembaga lain yang mempermasalahkan itu."


ANTON SEPTIAN

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/16/brk,20090916-198289,id.html


Tag: KPK, korupsi, polisi, Cicak vs Buaya

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    just_me 0 0
    bubarkan KPK !!!
    lanjutkan..
    conscientizacao 0 0
    ""Kok lucu, masak polisi mewakili kepentingan Joker (Joko Tjandra)," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/9)."

    Karena inilah saya reting artikel ini LUCU! : ))
    Huzein 0 0
    conscientizacao: Perilaku yang jauh LEBIH LUCU banyak tuh....
    ernesto 0 0
    polisi melayani dan melindungi (koruptor)
    Veuillez entrer 0 0
    sebenarnya KPK ga perlu ada,jika kinerja KPK JUJUR....di Indo korups di mn2,apa lg di beacukai....begitu byk brg2 dg mudah masuk dn dijual di Indo,
    jadi...benahi dulu dr yg kecil,bru buru2 koruptor kakap....right?
    Striding Cloud 0 0
    Veuillez entrer:

    KPK khan berdasar UUnya hanya untuk yang gede-gede, batasannya 2 milyar(?) kalau ndak salah, untuk sementara ini KPK tetap perlu ada.

    Silahkan login untuk memberikan pendapat