Kerahasiaan Data Diri 37

Senin, 28 Sep '09 19:04

Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran,  teman saya sudah uring-uringan.  Dia merasa “dianiaya” oleh  beberapa telepon yang menjengkelkan.  Dari agen asuransi, provider kartu kredit sampai investasi.

Hal serupa pernah saya alami, bisa jadi Anda juga pernah merasakan. Ketika hape Anda berdering dengan  nomor pemanggil yang tidak Anda kenal, ketika diangkat, dari seberang mengkonfirmasi, nama dan beberapa data diri. Terus dia memperkenalkan sebagai agen asuransi, menawarkan manfaat, proteksi,  ini dan itu. Ringkasnya penelpon lalu meminta waktu untuk ketemu untuk presentasi.

Lain hari yang menelpon agen kartu kredit. Caranya agak berbeda. Dia meyakinkan bahwa saya adalah orang terpilih untuk mendapatkan kartu kredit dari benk tertentu, gratis iuran tahunan tahun pertama.  Terkesan “setengah memaksa”, si penelpon meminta saya menerima kartu kredit yang selekasnya akan diantarkan.

Lembaga investasi lain lagi caranya. Penelpon seperti tengah survei tentang investasi, menayakan beberapa jenis investasi, lalu sampai pada pokok jualan, bahwa ivestasi  paling menguntungkan adalah di bidang “X”. Dilanjutkan dengan ngecap, buntutnya minta waktu untuk menjelaskan soal investasi tersebut.

Sebenarnya, mengatasi hal seperti ini gampang saja: Gak usah dilayani. Bilang lagi meeting, trus tutup teleponnya.  Tapi kadang kala saya juga penasaran, dari mana data diri saya bisa mereka dapatkan? Kalau ditanya dari mana mereka dapat nama dan nomor telepon, jawaban mereka sepertinya kompak: “Ada deh.”

Saya mencoba menyimpulkan, kebanyakan yang melakukan “modus operandi” penawaran seperti itu adalah industri keuangan. Lalu terus terang, saya jadi buruk sangka terhadap beberapa bank yang dimana saya jadi nasabah di situ. Karena seingat saya, hanya ketika mengajukan aplikasi untuk urusan perbankanlah saya menyerahkan salinan data diri yang cukup lengkap.

Masalahnya, bisakah kita percaya bahwa salinan data pribadi yang telah kita serahkan kepada sebuah institusi, kerahasiaannya akan dijaga? Kemana saya harus melapor kalau saya merasa terganggu atas penyebaran data diri saya tersebut? Apa sanksinya bagi institusi yang mengumpulkan data diri untuk sebuah aplikasi produknya, bila ternyata data tersebut dijual-belikan?

Akhir tahun lalu, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) mewacanakan Rancangan  Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU  yang akan memberi perlindungan penuh kepada data pribadi milik masyarakat ini kabarnya masuk dalam Prolegnas 2009. Tapi gak tahu lagi kabar selanjutnya. Ada yang punya info tentang RUU ini?


Tag: asuransi, keuangan, investasi, bank, data pribadi, RUU Perlindungan Data Pribadi, prolegnas, Kementerian Negara PAN

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Ibnu Muslim 0 0
    saya juga pernah mengalami hal yang sama : D
    5150 0 0
    saya malah pernah menanyakan darimana dia mendapatkan data2 saya, dan kalo dia gak ngasih tau saya mengancam akan melaporkan ke polisi. Eh gak pake ba bi bu telp nya ditutup dan gak pernah telp2 lagi
    Esemge 0 0
    OOT:
    Ada yang laen di P ,warga terpuji menjelma jadi warga teraktif
    Congrat lah!!
    yusro 0 0
    Esemge: sudah saya umumkan di http://politikana…lebaran.html dan udah diposting di http://politikana…terpuji.html
    losun 0 0
    seingat saya, waktu ngisi formulir dari bank itu ada tulisan "bank di izinkan untuk menyampaikan informasi tersebut ke pihak ketiga"
    yusro 0 0
    losun: begitu ya, mungkin banyak yang kurang memperhatikan ketika mengisi formulir perbankan.
    conscientizacao 0 0
    Dugaan saya, data seperti ini beredar antar sales/marketer pak. Kalau seorang marketer memiliki database, biasanya di antara mereka saling tukar, sehingga data kita bisa tiba-tiba ada di perusahaan yang kita tidak pernah dengar sebelumnya... : D
    losun 0 0
    yusro: karena itu pak saya nggak punya kartu kredit : D
    hamatamu 0 0
    saling tukar bung conscientizacao? yang saya dengar malahan data ini diperjualbelikan. hal yang mungkin kurang lebih sama juga terjadi dalam modus operandi fraud, scam & spam : )
    conscientizacao 0 0
    hamatamu: Gosip yang saya dengar begitu, saya tidak lihat langsung sih transaksinya. Cuma, "Katanya" yang pernah mengalami... ; ))
    hamatamu 0 0
    transaksinya juga ada via intenret bung conscientizacao ; ))
    conscientizacao 0 0
    hamatamu: Aah.. sedemikian terbuka rupanya ya... Pantesan... *gemes*
    Striding Cloud 1 suka | 0
    Bilang gini:
    "Wah saya sedang meeting, tapi saya tertarik, nanti malam saya telpon lagi, bisa minta nomer hape?"

    Ntar malemnya, tawarin produk MLM.
    losun 0 0
    Striding Cloud: : D : D
    conscientizacao 1 suka | 0
    Striding Cloud: : )) Kalau yang suka SMS nawarin hadiah, pernah saya kerjain gini: Masukkan no. HP nya ke forum bokep, bilang saja SERVICE MANTAP. : )) : ))
    Striding Cloud 1 suka | 0
    Ini lebih lucu lagi:

    [ http://www.youtub…ture=related ]
    conscientizacao 0 0
    Striding Cloud: Hahaha... ide yang bagus!
    boiga 0 0
    conscientizacao: Striding Cloud: : )) : ))
    Knalpot Putih 0 0
    kalau ada undang2 rahasia negara.. maka hendaknya ada juga rahasia pribadi.
    Miranda 0 0
    saya juga beberapa kali mengalami hal2 seperti ini. paling kesal ketika salah satu sales kartu kredit menyatakan bahwa mereka mendapatkan data saya berdasarkan data pemakaian handphone dari salah satu provider selular terkemuka yang saya langganani, lah, dari mana coba data itu dia dapatkan? walaupun si provider kerja sama dengan penyelenggara kartu kredit saya pikir hal tersebut [memberi data2 saya yang berkaitan dengan pemakaian telpon, pembayaran dan lainnya] tetap lah tidak etis. ketika saya telpon CS provider selular yang bersangkutan, mereka cuma bilang: aduan anda akan kami catat. setelah itu: terulang lagi! hhhh... gemes deh,
    yusro 0 0
    Mungkin ada yang bisa share nasib RUU tentang Perlindungan Data Pribadi?
    Yudiantoro 0 0
    saya cek ke BPHN, ternyata RUU Perlindungan Data Pribadi koq malah ga masuk ke Prolegnas 2010 ya? Saya belum dapet jawaban dari temen2 di Kementrian PAN, kemana larinya itu draft RUU.... terakhir RUU tersebut baru masuk prolegnas 2008, 2009 ga ada, 2010 juga ga ada... kalah sama RUU Rahasia Negara? : p
    iponk 0 0
    Saya juga pernah mengalami hal ini... b agaimana dgan data di bank ? Aman ga ya?
    yusro 0 0
    Yudiantoro: Betul. Kemana lenyapnya ya draft RUU yang sudah disiapkan Kementrian PAN pada Desember 2008?
    iloenx 0 0
    cuman numpang ngedit bang yusro...
    "Apa sanksi...." bukan "apa sangsi..."

    : ) salam.
    akusuka 0 0
    yusro: emak mertua adalah nasabah Bank XYZ, jumlah tabungan lumayan banyak 100 juta an. eh tiba2 dibuatkan kartu kredit diantar ke rumah. menurut emak mertua, beliau tidak pernah minta / ajuin proposal kartu kredit .... PARAH nih Bank ...
    yusro 0 0
    iloenx: terima kasih koreksinya
    yusro 0 0
    akusuka: begitulah. bank merasa memberikan benefit dengan menerbitkan kartu kredit tanpa pengajuan aplikasi, dan tanpa persetujuan nasabah. Yang begini sepertinya juga tanpa ada sanksi.
    BMH 0 0
    tulisan bung yusro memberikan saya ide utk menulis di blog saya sendiri : ) memang soal data ini tidak rahasia karena memang tidak dilindungi. yang dilindungi itu kalau orang mau tahu jumlah rekening kita di bank atau jumlah tagihan telepon kita. hal semacam itu malah dilindungi uu lain seperti uu rahasia bank (nomor berapa ya? malas googling nih,hehe). menarik bung Yusro
    Harlan Eryandi 0 0
    yusro: Agen-agen yg dimaksud Bang Yusro pada umumnya ada kerja-sama (kemitraan) dengan beberapa Bank, so data ydm pasti diperoleh dari database nasabah Bank tsb. Kita sering alami hal yg sama, reaksi yang paling cocok adalah dari Kamen Rider V3 .....
    yusro 0 0
    BMH: jangan cuma di blog Anda. Di politikana ada fitur cross posting lho. Tinggal klik posting Anda akan ter posted juga di blog Anda, asal blognya berbasis wordpress : )
    Leksa 0 0
    kalau dari operator HP selular tidak mungkin kayaknya..

    Sepengetahuan saya, mereka itu tahu targetnya dengan jelas. Kemungkinan yg dikontak adalah org2 yang memiliki cukup modal untuk bergabung dengan produk/service mereka..

    Nah, jelas kan pihak mana yg paling mengerti kondisi keuangan kita?
    akusuka 0 0
    yusro: wah baru tahu saya, terima kasih juragan
    addiehf 0 0
    kalo saja nanti ada dan syah UU itu, apakah ga bakalan bertabrakan dengan UU yang telah ada sebelumnya 'biasanya kan di negeri ini ada saja UU yang bertentangan (ato minimalnya berbeda lah, seperti UU:A membolehkan sedangkan UU:B tidak)'
    teruterubozu 0 0
    addiehf: setau saya sih nggak.
    addiehf 0 0
    teruterubozu: ah masa seeh, buktinya banyak UU yang telah di batalkan melalui putusan MK. nah kalo UU ttg tenagalistrik?????????
    vlisa 0 0
    Sebenarnya ada 2 industri yang beruntung memiliki data pelanggan yang relatif cukup lengkap. Yaitu: lembaga keuangan (bank maupun non bank) dan telekomunikasi. Karena ketika bertransaksi dg lembaga tersebut, nasabah atau pengguna disyaratkan untuk mengisi data lengkap.

    Yang disebutkan Miranda di atas memang pernah terjadi, dan seorang kawan yang kebetulan wartawan harian bisnis marah besar. Karena data usage di sebuah operator telekomunikasi di-share ke bank penerbit kartu kredit yang kebetulan melakukan program bersama operator tsb.

    Jadi ada banyak modus, bgmn data2 diri itu bisa menyebar dan berpindah tangan.

    Silahkan login untuk memberikan pendapat