Sarapan Politikana: Nama Plt KPK Sudah Terpilih 18

Rabu, 30 Sep '09 07:55

Tim Khusus Penjaringan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memilih tiga nama pelaksana tugas pimpinan komisi tersebut. Menurut Adnan Buyung Nasution, dua nama diantara mereka berasal dari lembaga swadaya masyarakat. Saat ini tim lima tinggal mengajukan ketiga nama tersebut ke presiden dan menunggu pengesahannya.

Sedangkan di tempat lain, tuntutan agar Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Susno Duadji untuk mundur dari jabatannya terus terdengar keras. Susno dianggap tidak profesional dalam penetapan tersangka pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sedangkan Kapolri dianggap telah mengizinkan semua tindakan Susno dan wajib ikut bertanggung jawab.

Kalau mau ditelusuri lebih lanjut, seharusnya tidak hanya Kabareskrim dan Kapolri saja yang mendapat tuntutan seperti itu, tapi juga presiden. Karena Polri, sama dengan Kejaksaan Agung dan TNI, merupakan lembaga negara yang berada langsung di bawah presiden. Semua tindakan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut, sebelum dan sesudahnya, akan dilaporkan ke presiden secara detail dan bertahap.

Para pimpinan lembaga itu pun bertindak sesuai arahan dan izin dari presiden. Salah satu contoh, hampir setiap hari, kecuali presiden ke luar negeri, para pimpinan lembaga itu menghadap presiden. Jadi, banyak kemungkinan bila penetapan tersangka kedua pimpinan KPK tersebut memang telah mendapat izin dari presiden.

Presiden pun dapat dinilai telah bertindak melampaui batasannya dengan mengeluarkan perpu KPK yang menunjuk lima anggota tim untuk memilih tiga nama Plt komisi tersebut. Kenapa dikatakan telah bertindak melampaui batas sebagai presiden adalah awalnya KPK dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri sendiri, tidak di bawah presiden. Sehingga KPK dapat mengusut kasus tanpa adanya tekanan dari mana pun. Namun dengan adanya perpu tersebut, yang mengatur bila nama calon Plt KPK harus mendapat persetujuan presiden, maka secara tidak langsung KPK harus menghamba kepada presiden.

Hingga nantinya, KPK tidak lagi independen, melainkan menjadi lembaga yang bekerja di bawah presiden seperti halnya Polri, Kejagung, dan TNI. Dan KPK tidak lagi dapat bebas bertindak mengusut kasus korupsi tanpa campur tangan pak presiden.

Dengan semua rangkaian kejadian itu, rasanya negara ini sedang menjalani orde baru jilid II. Semua tindakan harus berdasar restu presiden. Apakah kedudukan presiden telah berubah menjadi raja?

 

 

Berita seputar KPK ini ada di Koran Tempo dengan judul Tim Lima Sudah Memilih Tiga Nama dan Bibit-Chandra Berhak Dapat Rehabilitasi.


Tag: KPK

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    hamatamu 0 0
    selamat datang kembali sarapan politikana & selamat Idul Fitri. kemarin-kemarin mudik ya? : D
    sarapan politikana 0 0
    @le_corbeau: sama-sama. Maaf kemarin tidak sempat posting, semoga sekarang bisa kembali berbagi informasi seperti dulu lagi : )
    botaksakti 0 0
    negeri yang lucu ...
    ndableg 0 0
    sarapan politikana: kemarin2 sarapannya bukan politikana, tapi ketupat pake opor ayam santan, maknyuss!!

    *hormat grakk!!*
    sarapan politikana 0 0
    ndableg: : ))
    @semuanya: minal aidin wal fa idzin ya : D
    Ibnu Muslim 0 0
    sarapan politikana:
    nama Plt nya dong : D
    l. wiji widodo 0 0
    Ibnu Muslim: minimal inisialnya.....

    jd inget ARW alias GD
    Ibnu Muslim 0 0
    l. wiji widodo: setuju bung, atau inisialnya SD kali
    l. wiji widodo 0 0
    Ibnu Muslim: kl MMD gmn, dia udah advertorial kl hatinya luka..
    Ibnu Muslim 0 0
    l. wiji widodo: emang gajinya gedean mana ?
    sarapan politikana 0 0
    kalau tentang nama atau inisial, saya juga sama penasarannya : D
    yusro 0 0
    Ibnu Muslim: Nama Plt nya menurur Adnan Buyung, anggota tim lima adalah Mr. Enggan : ))
    Ibnu Muslim 0 0
    sarapan politikana: kalau gitu kita sama-sama nyanyi aja : D
    Ibnu Muslim 0 0
    yusro: Enggan Mikir Samimawon yang mas : D
    l. wiji widodo 0 0
    Ibnu Muslim: mungkin gaji plt KPK semacam gaji pegawai outsourching, tp ntar dia review ke kantor lamanya agar gajinya dinaikkan agar terhindar dr gratifikasi, jd sblm ninggalin kantor lama ngader anak buah yg hatinya terluka lihat gaji plt KPK yg kecil..
    Ibnu Muslim 0 0
    l. wiji widodo:
    outsourcing itukan melanggar uu perburuhan : D
    cibro 0 0
    Nama Plt KPK sudah terpilih! tapi ndak ada namanya. ya maap, berarati belum penting toh? : o

    *** apa AB belum kenal namanya ya?**
    Hafie El-Sadat 0 0
    Perppu Plt adalah produk hukum yang cacat..jangan sampai kita terbawa arus yang dibuat oleh mafia pemerintahan.Dengan kita menanggapi dengan baik pergantian kepemimpinan dalam KPK, berarti secara tidak langsung kita telah menyetujui kriminalisasi wewenang KPK..Tolak Perppu...!!

    Silahkan login untuk memberikan pendapat