Sarapan Politikana: Nama Plt KPK Sudah Terpilih 18
Rabu, 30 Sep '09 07:55
Tim Khusus Penjaringan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memilih tiga nama pelaksana tugas pimpinan komisi tersebut. Menurut Adnan Buyung Nasution, dua nama diantara mereka berasal dari lembaga swadaya masyarakat. Saat ini tim lima tinggal mengajukan ketiga nama tersebut ke presiden dan menunggu pengesahannya.
Sedangkan di tempat lain, tuntutan agar Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Susno Duadji untuk mundur dari jabatannya terus terdengar keras. Susno dianggap tidak profesional dalam penetapan tersangka pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sedangkan Kapolri dianggap telah mengizinkan semua tindakan Susno dan wajib ikut bertanggung jawab.
Kalau mau ditelusuri lebih lanjut, seharusnya tidak hanya Kabareskrim dan Kapolri saja yang mendapat tuntutan seperti itu, tapi juga presiden. Karena Polri, sama dengan Kejaksaan Agung dan TNI, merupakan lembaga negara yang berada langsung di bawah presiden. Semua tindakan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut, sebelum dan sesudahnya, akan dilaporkan ke presiden secara detail dan bertahap.
Para pimpinan lembaga itu pun bertindak sesuai arahan dan izin dari presiden. Salah satu contoh, hampir setiap hari, kecuali presiden ke luar negeri, para pimpinan lembaga itu menghadap presiden. Jadi, banyak kemungkinan bila penetapan tersangka kedua pimpinan KPK tersebut memang telah mendapat izin dari presiden.
Presiden pun dapat dinilai telah bertindak melampaui batasannya dengan mengeluarkan perpu KPK yang menunjuk lima anggota tim untuk memilih tiga nama Plt komisi tersebut. Kenapa dikatakan telah bertindak melampaui batas sebagai presiden adalah awalnya KPK dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri sendiri, tidak di bawah presiden. Sehingga KPK dapat mengusut kasus tanpa adanya tekanan dari mana pun. Namun dengan adanya perpu tersebut, yang mengatur bila nama calon Plt KPK harus mendapat persetujuan presiden, maka secara tidak langsung KPK harus menghamba kepada presiden.
Hingga nantinya, KPK tidak lagi independen, melainkan menjadi lembaga yang bekerja di bawah presiden seperti halnya Polri, Kejagung, dan TNI. Dan KPK tidak lagi dapat bebas bertindak mengusut kasus korupsi tanpa campur tangan pak presiden.
Dengan semua rangkaian kejadian itu, rasanya negara ini sedang menjalani orde baru jilid II. Semua tindakan harus berdasar restu presiden. Apakah kedudukan presiden telah berubah menjadi raja?
Berita seputar KPK ini ada di Koran Tempo dengan judul Tim Lima Sudah Memilih Tiga Nama dan Bibit-Chandra Berhak Dapat Rehabilitasi.
Tag: KPK
Terkait:
-
Hampir Rp 1/2 Trilyun buat Misbakun & co
Jumat, 12 Mar '10 20:53 -
L/C Tidak Fiktif, tapi Bodong?
Kamis, 11 Mar '10 16:52 -
Indonesia Juara Korupsi Di Asia. Bagaimana Kinerja KPK Dan SBY ?
Rabu, 10 Mar '10 08:05
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
YHE: Menarik
-
hamatamu: Terkini
-
botaksakti: Lucu
-
ndableg: Bagus
-
didinu: Penting
-
LCFR: Menarik
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
yusro: Menarik
-
Yudiantoro: Menarik
-
conscientizacao: Terkini
-
cibro:
-
Bung Ajo: Menarik
-
Forlorn Hermit: Menarik
-
Normanlahyaw: Menarik


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
*hormat grakk!!*
@semuanya: minal aidin wal fa idzin ya
nama Plt nya dong
jd inget ARW alias GD
outsourcing itukan melanggar uu perburuhan
*** apa AB belum kenal namanya ya?**
Silahkan login untuk memberikan pendapat