Ayo Dukung Cicak KPK Atau Polisi Buaya. . . ! Tapi Pahami Dulu Masalahnya 15
Minggu, 1 Nov '09 13:32
Saat ini, jika kita membaca berita yang disebut sebagai rivalitas antara polisi buaya dan cicak KPK, maka ada istilah yang sangat sering disebut yaitu kriminalisasi KPK oleh polisi yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa polisi dalam penyidikan terhadap dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M.Hamzah dan Bibit S.Riyanto.
Sejauh ini sudah semakin banyak saja jumlah tokoh nasional dan masyarakat yang memberi dukungan kepada Chandra dan Bibit. Mungkin jumlah para pendukung tsb akan semakin bertambah dan bukan tidak mungkin kalau dukungan tsb akan datang juga dari para penulis dan komentator di blog ini.
Dalam memberi dukungan terhadap salah satu pihak dari dua pihak yang bertikai tentu akan lebih baik jika dilandasi dengan pertimbangan yang secermat mungkin, yaitu dengan cara memahami benar masalah yang terjadi. Tulisan ini dibuat untuk memberi salah satu bahan dalam menambah pemahaman tentang masalah yang terjadi di antara KPK dan Polri. Sebagian besar bahan tulisan ini merupakan rangkuman dari Kompas.com, 30-10-2009.
Tulisan ini saya bagi dalam 3 bagian yaitu pertama adalah kronologi proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra menurut versi Kapolri. Ke dua, adalah tanggapan dari para tokoh nasional dan masyarakat terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan polisi sampai dengan ditahannya Bibit dan Chandra. Bagian ke tiga adalah penutup yang berisi himbauan untuk renungan kita semua mengenai benar dan salahnya pihak-pihak yang bertikai tsb dalam kaitannya dengan usaha memberantas korupsi di negeri ini.
KRONOLOGI KASUS CHANDRA DAN BIBIT
Kronologi penyidikan kasus Chandra M.Hamzah dan Bibit S.Riyanto ini bersumber dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) ketika ia memberi penjelasan kepada pers sesuai dengan perintah presiden. Kapolri BHD menjelaskan sebagai berikut:
1.Dimulai saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar 6,9 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada tanggal 16 Mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan karena kasus dugaan pembunuhan Direktur PT.Putra Rajajawali Banjaran, Nazrudin Zulkarnaen.
2.Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada tanggal 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.
3.Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada tanggal 7 Agustus 2009, diperoleh fakta adanya pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No.30, Tahun 2000 tentang KPK.
4.Saat penyidikan, ditemukan keputusan tentang pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh ke dua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjoyo dilakukan oleh Chanda M.Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S.Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra M.Hamzah.
5.Kemudian dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada tanggal 25 Agustus 2009.
6.Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkaan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999, Jo Pasal 421.
7.Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat 4 alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009, pukul 23.00, dua pimpinan KPK non-aktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada tanggal 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra M.Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S.Riyanto dikirim pada tanggal 9 Oktober 2009.
8.Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada tanggal 29 Oktober 2009 karena ke dua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi. ”Mereka menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkrip rekaman*. Dengan demikian karena sudah ganggu penyidikan, kita lakukan penahanan.” Demikian kata Kapolri BHD sambil mengatakan bahwa polri bertindak profesional, walaupun penjelasan itu baru dilakukannya setelah ada perintah dari presiden.
*Catatan penting:
Mengenai transkrip rekaman, tim pengacara KPK non-aktif mengatakan bahwa mereka memiliki bukti rekaman suara yang bisa mengungkap "rekayasa" di balik kasus yang menjerat pimpinan KPK menjadi tersangka.
"Jadi, di antaranya itu juga (rekaman suara), ada banyak. Yang jelas, begitu itu dibuka, orang akan tahu wajah penegak hukum di Indonesia," kata Ahmad Rifai, salah satu anggota tim pengacara ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut kabar Bibit dan Chandra ditahan saat mau menyerahkan bukti rekaman tsb ke Mahkama Konstitusi (MK).
REAKSI PARA TOKOH NASIONAL
Untuk menilai sejauhmanakah kebenaran pihak polri atas proses penyidikan yang telah mereka lakukan terhadap Bibit dan Chandra,marilah kita simak dulu tanggapan dari puluhan tokoh nasional. Mereka adalah:
1.Komarudin Hidayat, 2.Azyumardi Azra, 3.Indira Samego, 4.Satya Arinanto, 5.Syamsuddin Haris, 6.J Kristiadi, 7Imam B Prasodjo, 8.Syafi'i Anwar, 9.Radhar 10.Panca Dahana, 11.Hikmahanto, 12.Adnan Buyung Nasution, 13.Todung Mulya Lubis, 14.Saldi Isra, 15.Ahmad Sobary, 16.Anies Baswedan, 17.Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), 18.Premita Fifi Widhiawati (pendiri dan pengurus Lembaga Edukasi), 19.Bantuan, dan 20. Advokasi Hukum Jurist Makara, 21.Taufiq Ismail, 22.Ihsan Ali Fauzi.
Para tokoh nasional yang namanya tertera di atas berpendapat bahwa penahanan Bibit dan Chandra tidak perlu dilakukan penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Lebih dari itu mereka bersedia menjaminkan diri demi penangguhan penahanan atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Perlu juga diketahui bahwa selain dari para tokoh nasional itu, saat ini sudah ada sejumlah besar orang yang tergabung dalam sejuta face bookers yang memberi dukungan yang sama terhadap Bibit da Chandra. .
Selain ke 22 orang tsb di atas ada beberapa tokoh nasional lagi yang juga bergabung dengan maksud yang sama. Mereka adalah Hidayat Nur Wahid dan Abdurrahman Wahid (Gusdur). Terkait dengan hal tsb Adnan Buyung Nasution, Imam B.Prasojo, dan Hidayat Nur Wahid memberi tanggapan khusus yang cukup penting untuk kita cermati.
Tanggapan dari Adnan Buyung Nasution :
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menilai tindakan polisi, sangat berlebihan. Adnan beranggapan, kepolisian tidak mempunyai alasan untuk menahan Bibit dan Chandra karena barang bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk bisa menyeret Bibit dan Chandra ke penjara.
"Hukum di undang-undang mengatakan dengan jelas, seseorang dapat ditahan apabila alat buktinya sudah jelas, ada kehawatiran melarikan diri, ada kehawatiran untuk mengulangi perbuatan, ada kehawatiran untuk menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti barulah orang tersebut dapat dihukum," jelas Adnan, di sela-sela penutupan National Summit, Jumat (30/10) di Jakarta.
Adnan juga percaya kalau keduanya tidak bisa menghilangkan barang bukti karena sudah disita oleh polisi. "Jadi apa alasannya mereka harus ditahan? Di sini saya pikir polisi sudah bertindak terlalu jauh, tidak ada alasan. Jadi, Bibit dan Chandra perlu dibebaskan. Bebaskan dulu," ujar Adnan.
Mengenai rekaman pembicaraan yang diduga berisi rekayasa atas kasus Chandra dan Bibit, Adnan meminta agar bukti rekaman itu segera dipublikasikan. Sebab, menurutnya, selama ini yang tahu isi rekaman itu hanya pihak tertentu sehingga hal itu supaya masyarakat tahu dan tidak ada lagi yang perlu disembunyikan.
Tanggapan Hidayat Nur Wahid:
Mantan Ketua MPR ini mengatakan: "Saya mengapresiasi rekan-rekan yang menjaminkan diri agar Bibit-Chandra berada diluar tahanan. Aspirasi ini layak didengar polisi. Kalau diminta menjadi penjamin, saya siap menjadi penjamin Mas Chandra dan Pak Bibit agar berada di luar tahanan," kata Hidayat, yang saat ini menjabat Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10).
Dukungan ini diberikan bukan dalam rangka melawan penegakan hukum. Akan tetapi, menurut Hidayat, polisi tak memenuhi tiga unsur melakukan penahanan yaitu melakukan perbuatan yang sama, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan penahanan karena keduanya sering menggelar konferensi pers dinilai Hidayat sebagai alasan yang mengada-ada.
"Kalau alasannya karena sering menggelar konferensi pers akan menjadi lucu di tengah negara kita yang mendukung kebebasan pers," ujarnya dengan keras.
Justru, tambah dia, apa yang dilakukan polisi memperkuat dugaan ada "sesuatu" dibalik penahanan keduanya. "Bisa memperkuat sinyalemen bahwa ada skenario besar di balik kasus ini. Saya khawatir (penahanan) ini kontraproduktif terhdap pemberantasan korupsi. Mereka yang (seharusnya) ditahan adalah koruptor, bukan yang memberantas korupsi," kata Hidayat.
Tanggapan dari Imam B.Prasojo :
Sosiolog paling ngetop dari Universitas Indonesia ini mengatakan: "Alasan saya bersedia jadi penjamin karena melihat Bibit dan Chandra selalu tertib wajib melapor ke polisi dan dia sudah tidak aktif sebagai pimpinan KPK sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Maka saya merasa mereka dapat dipercaya bahwa mereka tidak akan lari dan akan selalu kooperatif pada polisi," ujar Imam B Prasojo kepada Kompas.com, Kamis (29/10).
Tanggapan dari Erry Riyana Hardjapamekas :
Orang ini adala mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK no-naktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Selain dari para tokoh nasional dan anggota masyarakat sebagaimana uraian di atas, masih banyak lagi tanggapan serupa dari para tokoh masyarakat lain dari berbagai kota. Jumlah mereka semakin hari menjadi semakin banyak.
SIAPA YANG HARUS DIDUKUNG ?
Dari uraian di atas kita semua bisa mencermati pernyataan kedua pihak yang berada dalam 2 pihak yang berseberangan tsb di mana pihak yang satu dengan sikap sikap yang begitu angkuh (arogan) telah menyebut dirinya sebagai buaya dan meremehkan rivalnya dengan sebutan cicak.
Tentunya arogansi tsb turut mempengaruhi sikapnya dalam bertindak. Apakah tindakannya itu semata-mata didasarkan pada kebenaran ataukah didasarkan karena merasa memiliki kekuatan ? Saya yakin para pembaca bisa membuat penilaian yang kritis dan objektif tanpa harus merasa tergiring oleh opini sebagaimana dikhawatirkan oleh polisi buaya.
Yang jelas mereka yang saat ini memberi dukungan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tsb adalah bukan orang-orang sembarangan. Jika dilihat dari kualitasnya mereka adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan yang tinggi dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi bangsa ini . Secara kwantitas pun jumlah mereka semakin bertambah.
Perlu juga diingat lagi apa yang pernah dikatakan oleh ketua MK Mahfud MD, sebelum Bibit dan Chandra ditahan. Saat itu beliau diminta untuk memberi tanggapan soal konflik antara polisi buaya dan cicak KPK ini. Tanggapan beliau adalah: ”Seandainya saya jadi presdien, sudah saya pecat.”
Mungkin ada baiknya jika para penulis lain di blog ini terutama mereka yang berpendidikan sarjana hukum menuliskan pendapatnya tentang pertikaian antara polisi buaya dan cicak KPK ini, agar kita semua bisa mendapatkan tambahan pemahaman dan pertimbangan di dalam menilai pihak mana yang benar dan harus didukung demi suksesnya perjuangan memberantas korupsi dan mencegah usaha pelemahan KPK.
Tulisan ini saya tutup dengan menulis kembali judul tulisan di atas: ” Ayo dukung cicak KPK atau Polisi buaya . . . . . . . Tapi pahami dulu masalahnya.”
Tag: bibit, chandra, CICAK KPK, POLISI BUAYA, KAPOLRI BHD
Terkait:
-
“Rekaman KPK Hanya Main-Main,” Kata Susno Duaji
Sabtu, 7 Nov '09 11:05 -
Dimanakah Pemberhentian Kapolri dan Jakgung?
Senin, 23 Nov '09 23:01 -
Pidato Lengkap SBY Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra
Senin, 23 Nov '09 22:57
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
enjoyaja: Penting
-
Afsyah: Bagus
-
boiga: Menarik
-
cynical: Penting
-
wong gareng: Penting
-
anti-fenomena: Terkini
-
Tazlucu: Inspiratif
-
Forlorn Hermit: Penting
-
ndableg: Menarik
-
Laksamana: Bagus
-
hamatamu: Menarik
-
yusro: Penting
-
kinanthi: Menarik
-
conscientizacao: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Nama SBY katanya di sebut2. Gawat dong
Saya sepakat dengan penulis. Seringkali kita terjebak polemik dalam hal yang tidak kita mengerti... Maka untuk itu, di akhir komentar saya ini, saya akan mengulangi judul artikel penulis:
Ayo dukung cicak KPK atau Polisi buaya . . . . . . . Tapi pahami dulu masalahnya.”
Sama aja toh!
Dukung pemberantasan korupsi,siapapun orangnya,apapun lembaganya.!
Kedua soal kesaksian Ari Muladi. Ari tidak hanya mencabut kesaksian, bahkan melalui pengacaranya, Ari telah meminta maaf kepada Bibit dan Chandra karena telah membuat kesaksian palsu. Kesaksian Ari yg termuat dalam BAP 15 Juli dirancang oleh Anggodo cs lalu kemudian ditandatangani Ari.
Polisi sekarang kembali ke masalah peyalahgunaan wewenang yg bukan wewenang polisi utk menanganinya. Ini ranah PTUN. Jadi tidak hanya penahanan Bibit dan Chandra yg harus ditangguhkan, tetapi status tersangka juga harus dibatalkan
Setuju bung. Bagian inlah yang tidak jelas hingga sekarang. Makanya, secepatnya ajukanlah mereka berdua ini ke Pengadilan, jangan menunggu pihak manapun memanipulasi bukti.
kalau POLRI tidak punya bukti yang cukup untuk maju ke pengadilan, ngapain nangkap orang?
Coba periksa Pasal KUHP berikut:
Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP). Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan dengan seijin penuntut umu, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga diputus maka demi hukum, penyidik (polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
Benarkah itu?
salah besar, ujung2nya bukan khilafah tapi kiamat , bener tho?
nah saya memilih khilafah utk menyelesaikn masalah di negeri ini, smpeyan berdua milih apa?
bagus itu, jangan sampai kita menghayal bisa makmur dalam negeri korporatokrasi indonesia . . . pindah yuk . . .
Silahkan login untuk memberikan pendapat