SBY dan KPK 25

Minggu, 1 Nov '09 19:35

Dalam suatu kuliah terbuka di Bandung tahun 2005 yang lalu. Erry Riyana Hardjapamekas selaku salah satu pembicara, mewakili KPK, menjawab pertanyaan forum: “KPK tidak akan berhasil melaksanakan tugasnya apabila tidak didukung penuh oleh pemerintah. Lembaga KPK yang dianggap berhasil, seperti di Korea dan di Cina, berhasil mengembalikan kekayaan negara dan menjebloskan para koruptor tanpa pandang bulu karena didukung penuh oleh presidennya yang berdiri sebagai garda terdepan.” Kemudian dia melanjutkan: “Apabila KPK menghadapi benturan berat, kemudian presiden katakan tangkap, dan jebloskan. KPK akan bergerak dengan mantap. Tak ada yang bisa berkutik. Itu cara satu-satunya untuk mewujudkan KPK yang kuat.”

Adalah suatu kenyataan, sepahit apapun, bahwa KPK sebagai lembaga yang dibuat khusus oleh negara Indonesia (dan juga negara lainnya)-yang tingkat korupsinya tertinggi di dunia-untuk melawan dan memberangus koruptor, betul-betul harus didukung penuh oleh presiden. Apabila dalam menjalankan tugasnya, KPK menghadapi benturan dengan lembaga lainnya (misalnya Polri dan Kejaksanaan), seharusnya Presiden menyatakan sikapnya untuk memihak KPK.

Setiap instansi mempunyai sejarah kelahirannya sendiri-sendiri, baik Polisi, Kejaksaan, maupun TNI. Demikian pula KPK. Reformasi 11 tahun yang lalu masih segar dalam ingatan. Dan salah satu hasil reformasi itu adalah terbentuknya KPK. Jangan abaikan dan khianati sejarah. Sebagai catatan, korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, dan harus dihukum seberat-beratnya. Sementara kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara terkorup di dunia. Jadi sungguh suatu kerja yang luar biasa berat yang harus dilakukan oleh KPK.

Dalam kasus Bibit-Chandra ini, kita sangat kecewa dengan sikap SBY. Amanat reformasi kurang diindahkan. Semoga SBY menyadari kekhilafannya dan kembali ke track yang benar. Semoga.

31 Oktober 2009


Tag: KPK

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Striding Cloud 2 suka | 0
    Sebaliknya, jika SBY mencampuri urusan hukum apapun, menurut saya amanat reformasi terkhianati.
    yusro 0 0
    Apakah akan terbukti bahwa dukungan SBY terhadap pemberantasan korupsi hanya sebuah slogan? : )
    Esemge 0 0
    Dalam konteks hukum apa yg dilakukan SBY ,sudah tepat,seperti Striding Cloud: bilang,cuma aspirasi masyarakat juga perlu diperhatikan juga.
    hamatamu 0 0
    bung Striding Cloud, ah ini kurva J ala Bremmer yang dalam buku Boediono itu ya? & 'order' sekarang menjadi begitu dibutuhkan? bung Esemge ada pendapat lain? : D
    Striding Cloud 0 0
    hamatamu:

    Tidak sekompleks itu.

    Mendasar saja sifatnya.
    Kalau Anda membuat pengaduan ke polsek terdekat, mengenai sebuah kasus kriminal, setelah laporannya dibuat dan disusun, lalu si kriminal bernegosiasi dengan anda, untuk membuat anda mencabut laporan, apakah kasus dihentikan, ataukah harus jalan terus?

    Pengalaman saya sih, jalan terus.

    Nah, apa bedanya dengan kasus ini? Apakah karena kedua orang yang dilaporkan adalah pejabat, maka treatment terhadap mereka harus dibedakan dari warga negara lain?

    Apakah karena mereka pejabat, maka presiden harus turun tangan memaksa mengSP3kan kasus ini?

    Apa bedanya dengan zaman soeharto dong kalau treatment terhadap pejabat dibedakan dari treatment terhadap rakyat biasa?
    Tazlucu 0 0
    ASal SBY tidak bersembunyi saja dibalik "tidak mencampuri hukum", wong pada zaman 2004-2009 dia menerima anjangsana oknum BLBI
    Mad Owl 0 0
    Striding Cloud: Ada opini tentang masalah intervensi ini dari Bambang Harymurti : http://epaper.kor…_011_002.jpg

    BD cafe 0 0
    SBY mengedepankan egonya sebagai manusia yg mempunyai rasa marah, kesal dan dendam.
    SBY merasa telah gagal sebagai kepala keluarga untuk melindungi dan mengamankan keluarganya, yaitu besannya Aulia T.Pohan, sehingga beliau ingin memberikan pelajaran kepada para Ketua KPK, sepinya hidup dalam tahanan dan beliau berjanji untuk mempertemukan dan menyatukan Bibit SR dan Aulia T.Pohan dalam tahanan.
    Striding Cloud 0 0
    Mad Owl:

    Menurut pendapat saya, pendapat bambang harymurti sudah tepat hingga pada titik dimana polisi tidak dapat menghentikan kasusnya: Bahwa kalau polisi menghentikan, mereka malah beresiko didakwa.

    Itu sudah konsisten dengan pengalaman real life saya sendiri.

    Tapi di titik penentuan apakah itu darurat keadilan atau tidak, adalah amat subyektif.

    Dalam hal-hal subyektif, yang menang adalah mereka yang melakukan pendekatan PR dalam mempengaruhi massa.

    Apakah ini krisis hukum? Saya bisa sepakat itu. Makanya sesuai dengan pendapat jimly maupun mahfud, kasus ini harus sampai selesai di depan pengadilan.

    Jika presiden mengintervensi, maka yang terjadi adalah sama dengan kasus KPK-yusril ihza dulu, dimana media juga akhirnya tidak setuju dengan "penyelesaian hukum adat" dahulu.

    Kejadian dahulu itu sebuah kesalahan besar di pihak presiden, yang kemudian dikoreksi presiden dengan membiarkan proses berlangsung, dengan menonaktifkan Yusril Ihza dari jabatan menteri.

    Sekarang kalau kita tarik paralel kasus dulu dan sekarang, bibit-chandra maupun yusril ihza melakukan hal yang sama-sama tidak secara spesifik dibolehkan UU,

    pada kasus yusril ihza, ia memberikan izin prinsip penunjukkan langsung, instead of membiarkan pejabat eselon 2 yang memutuskannya,

    sedang pada kasus sekarang, 2 pimpinan KPK melakukan tindakan yang secara spesifik tidak sesuai UU, secara tunda padahal kasusnya sudah lama terjadi.

    Mengapa dalam kasus sekarang, presiden didesak untuk menyelesaikan dengan "hukum adat" (AKA. intervensi), sedangkan dulu metode penyelesaian tersebut dianggap tidak sesuai?

    Jika memang kesamaan pelanggaran prosedur tidak dapat dijadikan alasan, apakah yang membuat mereka berbeda?

    Apa dasarnya treatment terhadap pengaduan kriminal dari satu warga negara harus berbeda dari treatment terhadap warga negara lain?

    Apakah karena posisi yang satu lebih "elit" daripada yang lain? Ataukah sekedar karena wajah pejabat yang satu lebih menyenangkan daripada wajah pejabat yang lain?
    5150 0 0
    Striding Cloud: senjata makan tuan that's the key : p
    hamatamu 0 0
    5150, coba klik http://bit.ly/Iifkn
    5150 0 0
    hamatamu: kasus ini gak ada beda ma si abu itu, asal comot : p
    Striding Cloud 0 0
    hamatamu: 5150:

    Tangkap 5150, karena publik tidak menyukainya : D
    5150 0 0
    BUBARKAN KPK!!!!!!
    kinanthi 0 0
    hamatamu: 5150: Striding Cloud: secara proses hukum, pada penangkapan bibit-chandra, sebenernya ada yg dilanggar gak si?
    Striding Cloud: kata darurat emang memusingkan ya? (teringat kasus bank century : D)
    pada kasus pidana emang gak bisa dihentikan, karena kasusnya vs negara, yg tanpa diadukan-pun negara bisa menuntut.
    Kalo di khilafah, jika korban memaafkan pelaku, malah bisa dihentikan proses hukumya
    conscientizacao 1 suka | 0
    Saya yakin penahanan Bibit & Chandra tidak melanggar hukum. Persoalannya bukan di situ.

    Menurut saya, sejak awal persoalnnya tidak jelas, ketika polisi mengubah tuntutan, dari sangkaan menerima suap, lalu berubah jadi penyalahgunaan wewenang.

    Kalau benar, penyalahgunaan wewenang yang dijadikan alasan, lalu mengapa POLRI yang yang bertindak? Bukankah mereka tidak berhak atas kasus seperti itu? Kecuali PRESIDEN memerintahkan mereka? Seperti kutipan berikut:

    "Bukan kewenangan polisi untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang ini, kecuali Presiden yang memberi mandat ke Polisi, jelas Mukhtar.
    http://www.tempoi…8650,id.html

    Bibit-Chandra memang tidak perlu diistimewakan di depan hukum. Presiden tidak perlu membela mereka dengan menghentikan perkaran ini secara sepihak. Kalau mau ngomong prosedur hukum, adakah prosedur masih dijalankan dalam kasus sangkaan terhadap Bibit - Chandra ini?

    PERTANYAAN saya sebenarnya adalah, Apakah Presiden memerintahkan kepada Polisi untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang itu?

    Hingga saat ini, tidak jelas. Cerahkan saya kalau ada perkembangan yang saya tidak tahu. ; ))
    LCFR 0 0
    Hiyah, ada promo colongan.
    5150 0 0
    LCFR: : D
    Striding Cloud 0 0
    kinanthi:
    Lagi2 itu(penangkapan) sifatnya subyektif. Kalau sudah begitu, maka kembali kepada, apakah pemutus subyektifitas tersebut memiliki wewenang atau tidak untuk memutuskan.

    Dalam hal intervensi, apakah presiden memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum? (Ini pertanyaan)

    conscientizacao:
    Pertanyaan: Apakah penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan kriminal?
    (ini juga murni pertanyan)

    Kedua:
    Siapakah yang paling berhak menafsirkan istilah "kolektif" dalam UU, yang kemudian dijadikan dasar "penyalahgunaan wewenang" ?

    Apakah Polri? Apakah Presiden? Apakah Pembuat UU-nya? Ataukah MK?
    kinanthi 0 0
    Striding Cloud: sepakat, kalo presiden tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum.

    conscientizacao: bukankah penyalahgunaan wewwnang lewat PTUN?
    conscientizacao 0 0
    Striding Cloud: kinanthi:

    Setahu saya, penyalahgunaan wewenang bukan domain KUHP, bukan kriminal. Sehingga ya ke PTUN itu.

    Disini letak kesimpangsiuran dari awal. Tapi Polisi berkelit, bahwa kasusnya sekarang jadi pemerasan. Beribet banget itu tuduhan...
    Striding Cloud 0 0
    conscientizacao:

    Nah, dengan logika tersebut, yaitu dengan mengasumsikan bahwa kepolisian telah berbuat kesalahan dengan menangani kasus yang seharusnya PTUN,
    maka saya bisa tarik paralelnya ke kasus KPK VS yusril yang dahulu sempat ditenangkan oleh SBY melalui "hukum adat".

    Bahwa KPK pun pernah menggunakan "penyalahgunaan wewenang" yang kemudian menjungkalkan Yusril Ihza dari posisi menteri, dan kemungkinan pula pernah digunakan dalam kasus-kasus lain.

    Kesimpulannya, dengan menggunakan istilah 5150: Senjata Makan Tuan.

    Kesimpangsiuran kasus, mungkin saja terjadi melalui diskusi antara kejaksaan dan kepolisian.

    Saya juga pernah mengalami kasus seperti ini, ketika saya mengadukan penganiayaan, pasalnya berubah-ubah dari 351 jadi 352 atas petunjuk hakim. Apakah menurut Anda hal seperti itu bukan hal yang lazim?

    Bagaimana dengan pertanyaan kedua saya tentang hak penafsiran itu?
    Apakah hak Polri? Apakah Presiden? Apakah Pembuat UU-nya? Ataukah MK?


    Zald 0 0
    Ini merupakan 'test case' bagaimana support SBY terhadap KPK. Bayangkan di masa depan apabila ada indikasi korupsi terhadap seorang jendral TNI (atau jendral polisi lainnya), atau terhadap konglomerat lain yang 'dekat' dengan TNI/ Polri. KPK akan kapok dan makin menciut. Lantas, buat apa KPK dipertahankan(?). SBY harus memihak dan mendukung penuh KPK demi suatu kebenaran yang 'memaksa'. Pada dasarnya KPK dibuat atas suatu keadaan 'darurat perang'. Mari kita anggap demikian. Perang terhadap koruptor!!!
    Striding Cloud 0 0
    Zald:

    Kalau kelak yang korup adalah KPK, gimana bung menanganinya? Gimana mendeteksinya?
    conscientizacao 0 0
    Striding Cloud:
    Bung, tanggapan atas pertanyaan Anda saya pindah ke artikel baru: http://politikana…chandra.html

    Silahkan login untuk memberikan pendapat