Apa Sebenarnya Masalah Bibit - Chandra? 20

Senin, 2 Nov '09 20:15

Di lapak sebelah, bung Tuvok mempertanyakan soal siapa yang berhak menafsirkan pengambilan keputusan KOLEKTIF yang dikenakan terhadap Bibit-Chandra (Pasal 21 ayat (5) UU 30/2002)? Saya tidak merasa kompeten menjawab, tapi saya coba menerawang sana-sini, termasuk dari beberapa artikel di Politikana, seperti tulisan Mas Abdi. Hingga saat ini, temuan saya seperti ini:

Menafsirkan istilah kolektif dalam UU KPK

Saya kira pengadilan yang paling kompeten menafsirkan itu, karena ini menyangkut produk hukum. Apakah mereka berdua benar-benar telah melanggar, dengan bekerja secara tidak kolektif? Pasal 21 Ayat (5) UU No. 30/2002 tentang KPK bunyinya hanya begini:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif."

Ayat (2) yang dimaksud pasal ini bunyinya sebagai berikut:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut : 
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan 
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas       4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota."

Sedangkan penjelasan untuk Pasal 21 Ayat (5) adalah sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Menurut saya yang awam ini, karena Bibit-Chandra disangka telah menyalahi wewenang (dalam Pasal 21 (5) UU 30/2002 itu), maka ajukan saja ke PTUN, biar PTUN yang memutuskan, apakah mereka benar-benar menyalahgunakan wewenang, atau tidak.

Sangkaan yang Berubah

Pada awalnya, mereka disangka menerima suap dari Anggoro melalui Ary Muladi. Karena tuduhan itu mentah, lalu setelah proses lebih lanjut, kemudian muncul tuduhan lain, yang menggunakan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

"Dalam PERKARA KORUPSI, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 300.000.000,00."

Dan Jo Pasal 421 KUHP yang berbunyi:

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Karena inilah, POLRI menjadikan kasus ini menjadi kasus Pidana. Menurut pemahaman saya, logika yang digunakan POLRI adalah, Bibit-Chandra mengetahui sebuah perkara korupsi, tetapi TIDAK MELAKUKAN dan/atau MEMAKSAKAN sesuatu (dalam hal ini berkaitan dengan kasus pencekalan dan penarikan cekal Djoko Tjandra dan Anggoro Wijaya).

Saya awam hukum, tetapi mencermati kalimat dalam UU No. 21/1999 Jo Pasal 421 KUHP tersebut, saya "memahaminya", kalau seorang pejabat MEMBIARKAN atau MEMAKSA seseorang melakukan KORUPSI, maka ia bisa dikenakan pasal itu. Apakah itu yang dilakukan sebenarnya oleh Bibit-Chandra? Berkaitan dengan kasus yang mana pasal MEMAKSA itu disangkakan terhadap mereka?

Saya pernah menyinggung persoalan pencekalan Djoko Tjandra dan pembatalannya di sini. Saya kutipkan ulang:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa mereka mencekal dan kemudian mencabut pencekalan Joko Tjandra. Joko Tjandra dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta, tetapi ke sebuah yayasan berinisial KS. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Djoko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.

Pembelokan tuduhan, dari suap, lalu keputusan yang tidak dibuat kolektif, menjadi tuntutan hukum pidana membiarkan/memaksa itu yang menurut saya aneh dan terkesan memaksa. Hal ini mengakibatkan distorsi opini, dan kebingungan. Plus karena sampai sekarang kasus ini tidak juga maju ke pengadilan, saya sendiri tidak tahu persis masalah sebenarnya lalu apa? Berkembanglah spekulasi macam-macam mengenai kriminalisasi KPK itu, dan itu pula kesan saya terhadap kasus ini.

Analogi salah tafsir KPK, dalam kasus Ruki VS Yusril

Kalau dikaitkan dengan kasus Yusril, saya coba gali lagi artikel lama dari antikorupsi.org, dan beberapa sumber lain di internet. Ini hasil pencarian saya:

Dari sebuah blog berjudul Legal Opini Mengenai Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh KPK

Yusril mempersoalkan kebijakan Ruki yang menunjuk langsung (tanpa tender) pengadaan alat penyadap telepon seluler pada 2005. Menurut Yusril, KPK saat itu memilih jenis penyadap yang dananya diambil dari APBN sebesar Rp 34 miliar.

Sehari sebelum melaporkan Ruki, Yusril diperiksa KPK delapan jam. Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang tanpa tender, yakni pengadaan alat sidik jari otomatis (automatic fingerprint identification system, AFIS) pada 2004. Saat itu Yusril menjabat menteri hukum dan HAM. 

Dari Tempo Interaktif, yang berjudul Presiden Turun Tangan dalam Sengketa Yusril-KPK, Presiden bereaksi begini:

Menurut Presiden, penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap di KPK dan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM dibenarkan oleh undang-undang. Presiden mengatakan yang terjadi antara Yusril-Ruki karena bias, tafsir yang berlainan, dan persepsi yang berbeda-beda dalam sistem, metode, dan prosedur pengadaan barang dan jasa di pemerintah. 

Tapi yang menarik, menurut saya dari antikorupsi.org yang berjudul Kasus Yusril dan KPK Berbeda berikut ini, yang bisa didonlot di sini:

Menurut Johan (juru bicara KPK), penunjukan langsung tidak selalu salah. Sesuai dengan Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), penunjukan langsung dibolehkan jika pelelangan dianggap tidak efisien dan dalam keadaan khusus. Apalagi, dalam kasus pengadaan penyadap, KPK sudah mengantongi izin Presiden, yang ditandatangani oleh Yusril selaku Menteri- Sekretaris Negara pada 2005.

+ Catatan: Keppres No. 80/2003 juga mengatur bahwa setiap pembelian di atas Rp 50 juta harus dilakukan lewat tender.

Perbedaan lainnya, kata Johan, ada dugaan penggelembungan dana dan penyuapan Rp 375 juta dalam proyek identifikasi sidik jari di Departemen Hukum. Pendapat KPK ini didukung oleh ahli hukum Rudy Satrio. Menurut dia, tidak semua penunjukan langsung merupakan pelanggaran hukum. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Rudy menjelaskan, memang dimungkinkan pengadaan barang-barang tertentu melalui penunjukan langsung. Sepanjang tidak terjadi markup dan jangka waktunya tidak diakal- akalin, katanya.

Karenanya, kata Rudy, KPK harus dapat membedakan duduk perkara pembelian alat penyadap--yang dilaporkan Yusril-- dengan dugaan penggelembungan dana pembelian alat sidik jari di Departemen Hukum. Itu dua hal yang berbeda, ujarnya.

Namun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif tetap meminta Presiden mempertanggungjawabkan rekomendasinya yang mengizinkan KPK melakukan penunjukan langsung. Pembelian senjata dan peralatan tempur Departemen Pertahanan saja harus selalu lewat tender, kok KPK beli penyadap tak pakai tender, kata dia kemarin.

Nah, apakah kekisruhan kasus Bibit-Chandra VS POLRI bisa ditarik analogi yang sama dengan kasus Yusril VS Ruki? Atau, pertanyaan menarik lainnya, bagaimana kita melihat posisi yang diambil Presiden dalam kedua situasi di atas?

UPDATE:
Gayus Lumbun dan OC Kaligis, yang satu politisi, dan yang satu advokat yang bukan anak kemaren sore itu, hampir saja adu jotos...:D
(Daripada saya buat satu posting khusus, saya pasang saja di sini sebagai info tambahan :D)

               

TAMBAHAN LAGI:

Rekaman Anggoro Wijaya - Antasari Ashar

           

DISCLAIMER:

Artikel ini sangat mungkin tidak akurat, karena kelemahan data yang hanya co-pas sana-sini di internet. Sangat diharapkan pencerahan dari Anda sekalian yang memahami duduk perkara persoalan ini secara hukum. Foto, dicomot dan diedit secara dijital dari blog hamirdin.blogspot.com tanpa ijin (maafkan saya atas pencurian itu... Bos saya sebentar lagi akan merilis Press Release yang isinya saya adalah oknum dari kantor saya... :D).


Tag: KPK, polri, cicak buaya, yusril ruki

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Ibnu Muslim 0 0
    Mantap, menunggu reaksi Striding Cloud : )
    ndableg 0 0
    keren gan! empat jempol buat tulisannya..

    *ngelempar cendol*
    5150 1 suka | 0
    bubarkan aja KPK kalo masih seperti ini kondisinya
    Ibnu Muslim 0 0
    5150: satu tumb up atas konsistensinya : D
    Tai Chi Master 0 0
    kalo persoalannya tafsir hukum, bobot "multitafsir" sepertinya lebih berat soal kepres 80 tentang penunjukan langsung (yusril vs ruki).

    seinget saya argumentasi kpk dulu soal penunjukan langsung alat penyadap salah satunya karena menyangkut rahasia negara (yg memang dibolehkan kepres 80, pasalnya sy lupa)

    bobot politis kpk vs polri sepertinya jauh lebih berat, sehingga presiden mensikapinya dgn sangat hati-hati (ato pura2 hati-hati)
    tak taulah, harapan satu2nya tinggal di TPF, semoga saja
    5150 0 0
    kuda liar berusaha dijinakkan lagi bang, ketika nanti betul2 jinak itu yang malah membahayakan
    Ibnu Muslim 0 0
    5150: punya ide bentuk pengganti-nya : )
    5150 0 0
    Ibnu Muslim:

    maap bang, disini bukan tempat yang cocok mungkin di persimpangan lebih pantas : D
    Ibnu Muslim 0 0
    5150: oke, ini urusan prapatan : D
    hamatamu 0 0
    wah jeger pengkolan beraksi *lirik Ibnu Muslim & 5150* ; ))
    Ibnu Muslim 0 0
    hamatamu: unyil komandan TPF=Tim Preman Fengkolan nya : D
    conscientizacao 0 0
    Ibnu Muslim: 5150:

    Huehehe... Fengkolan pasar manah nih...?
    Ibnu Muslim 0 0
    conscientizacao: TPF=Tempat Pembuangan samFah (lagi)chatiny : D
    yusro 0 0
    Yusril VS Ruki itu kan dulu di buku jilid 1, maha guru harus turun tangan. KPK VS Polri, kan baru lembar awal buku jilid 2, kalo maha guru turun tangan di awal, ceritanya cuma pendek : ))
    conscientizacao 0 0
    Malam sebelum diputarnya rekaman yang melibatkan nama SD, yang bersangkutan "katanya" dinon-aktifkan. Tapi belum ada pernyataan resmi dari POLRI. http://www.detikn…ktifan-susno
    dewa iblis awan api 0 0
    itu ko ngga ada tonjok2annya..ah ga seru
    conscientizacao 0 0
    dewa iblis awan api: Tolong tanyain sama orang TVOne, kira-kira punya nggak adegan tonjok-tonjokannya... ; ))
    conscientizacao 0 0
    TAMBAHAN: Nemu rekaman pembicaraan Antasari Ashar - Anggoro Wijaya dari blog: http://terselubun…ekayasa.html
    curly of kinky 0 0
    "Gayus Lumbun dan OC Kaligis, yang satu politisi, dan yang satu advokat yang bukan anak kemaren sore itu, hampir saja adu jotos...: D
    (Daripada saya buat satu posting khusus, saya pasang saja di sini sebagai info tambahan : D)"
    =====
    gpp koq, ditunggu postingannya pak..lanjutgan biar tambah mantabs.. : D
    addiehf 0 0
    ternyata sang presiden pun pusing juga ya menyikapi masalah ini, ya iyalah citranya dipertruhkan gitu lho : D

    ayo ayo ayo.......... sapa yang mau jadi Wakilnya Wakil Mentri, nanti saya usulkan ke penghuni cikeas........ *kaburrrrr*

    Silahkan login untuk memberikan pendapat