Sikap INKONSISTEN Kapolri 0

Sabtu, 7 Nov '09 08:34

Ada yang aneh, setelah DPR Komisi III menggelar lapar "dengar-pendapat" dengan Kapolri dan semua jajaran elit Polri beberapa hari lalu. Rapat dengar pendapat itu seperti "anti klimaks" dari opini kencang yang berkembang di masyarakat, yang menginginkan semua MAFIA HUKUM di Indonesia ditumpas habis. Apalagi rapat dengar pendapat itu akhirnya menjadi "sinetron melankolik" dengan diwarnai air mata (buaya, he he he) salah seorang pejabat Polri.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Kapolri mengatakan, bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Anggodo, sehingga dia pun akhirnya dilepaskan kembali. Kapolri menampik rekaman percakan Anggodo dan kawan-kawan sebagai bukti hukum yang bisa diverivikasi.

Kalau kita mau kritis, akan tampak betapa SANGAT TIDAK KONSISTEN sikap Polri yang setidaknya ditunjukkan oleh Kapolri. Dan karena kita yakin, sikap Kapolri itu disusun oleh semua elit-elit Polri, maka dapat disimpullkan bahwa yang tidak konsisten itu bukan hanya Kapolri, tetapi institusi Polri secara menyeluruh.

Lalu dimana bukti sikap INKONSISTEN mereka?

Buktinya sebagai berikut:

1. Polri telah menangkap Anggodo pada malam hari, setelah dialog Anggodo di TVOne. Berdasarkan apa Polri menangkap Anggodo? Ya berdasarkan rekaman percakapan antara Anggodo dan kawan-kawan yang sore harinya secara non stop disiarkan di sidang MK dipimpin Pak Mahfuzh MD. Itu berarti, rekaman tersebut telah pernah dijadikan Polri untuk melakukan tindakan hukum, meskipun akhirnya Anggodo dibebaskan lagi.

2. Setelah rekaman diperdengarkan di sidang MK, setelah seluruh rakyat Indonesia tahu apa yang terjadi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rekaman itu, Polri langsung menangguhkan penahanan terhadap Bibit-Chandra. Dalam siaran pers-nya, Nanan Soekarna mengatakan bahwa penangguhan penahanan Bibit-Chandra bukan karena tekanan, tetapi untuk kebaikan yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Andaikan rekaman itu tidak pernah diperdengarkan di depan publik, dapat dipastikan Bibit-Chandra masih akan terus ditahan oleh Polri. Ini sebuah bukti, bahwa rekaman percakapan Anggodo Cs itu menjadi alat bukti hukum yang diakui oleh Polri.

3. Pelepasan Anggodo oleh Polri merupakan kenyataan yang sangat aneh. Coba pikirkan, salah satu alasan Polri menangkap dan menahan Bibit-Chandra adalah agar mereka tidak lari, tidak menghilangkan bukti, tidak membentuk opini-opini di luar. Padahal penahanan mereka sangat tidak kuat bukti-buktinya. Sementara Anggodo yang buktinya sudah sangat banyak, percakapan faktual antara dia dan kawan-kawannya hingga sekitar 60-an rekaman, mengapa malah dilepas? Ini sangat aneh. Untuk Bibit-Chandra takut mereka lari, untuk Anggodo Polri malah tidak takut sama sekali. Padahal faktanya, kakak Anggodo itu (Anggoro) sudah lari ke Singapura, dan Polri tidak mampu menangkap orang itu kembali.

4. Polri sangat bodoh kalau mengatakan hasil rekaman KPK tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat. Ini sangat bodoh. Mengapa? Sebab KPK sudah sering menggunakan bukti rekaman untuk menjaring para koruptor. Polri sendiri tahu tentang reputasi KPK dalam hal itu. Malah penyadapan oleh KPK memiliki payung hukum tersendiri. KPK sendiri di-backup fasilitas untuk melakukan penyadapan. Jadi kalau Polri tidak tahu kenyataan ini, sebaiknya mereka jangan menjadi polisi. Sudah pensiun saja. Masak polisi tidak tahu realitas hukum dan UU yang berlaku (dalam pemberantasan korupsi)? Katanya ada 120 anggota Polri dilibatkan dalam KPK, masak sih mereka tidak tahu tentang soal penyadapan yang nanti hasil akhirnya adalah rekaman percakapan itu?

5. Di Indonesia yang mengerti hukum kan bukan hanya Polri dan KPK. MK, pakar hukum, praktisi hukum, akademisi, mantan pejabat hukum, dll kan pada tahu soal hukum. Mengapa setelah rekaman diperdengarkan, banyak pihak menyarankan agar Polri segera menangkap Anggodo Cs, mengapa tidak dilakukan? Apakah itu berarti yang mengerti bukti-bukti hukum yang valid hanya Polri saja? Di mata ahli hukum lain, rekaman percakapan itu sudah valid sebagai bukti hukum, tetapi di mata Polri itu belum kuat. Berarti yang lihai soal verifikasi hukum hanya Polri saja. Benarkah itu? Aneh sekali.

Demikianlah. Dapat disimpulkan, pernyataan Kapolri bahwa penahanan Anggodo tidak cukup bukti, hal itu sama saja dengan melecehkan korp Kepolisian RI sendiri. Kapolri telah jelas-jelas melecehkan korps-nya sendiri, demi melayani kepentingan pengusaha/cukong seperti Anggodo-Anggoro.

Hayo terus tegakkan supremasi keadilan, sampai korupsi terberantas sampai ke akar-akarnya. Hayo terus maju KPK, jangan mundur. Maju teruuuuusssss!!!! 

 

 


Tag: Inkonsisten, RAPAT DENGAR PENDAPAT, Pernyataan Kapolri, Kapolri Lecehkan Korps Polri

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Silahkan login untuk memberikan pendapat