Keberhasilan Mengganti Pimpinan KPK 8

Minggu, 8 Nov '09 17:58

Tiga pimpinan KPK sudah berhasil diganti oleh Pemerintah, sehubungan dengan telah dikukuhkannya status terdakwa dari ketiganya.

Antasari Azhar telah menjadi terdakwa oleh sebab terserimpung urusannya dengan Rani. Saat ini Antasari Azhar tinggal menunggu hasil dari proses persidangan di pengadilan, berapa tahun vonis yang akan dijatuhkan oleh para hakim yang menjadi pengadil bagi kasus dirinya.

Proses pengadilan atas kasusnya sempat menjadi perhatian publik lantaran pembeberan dari jaksa penuntut sempat menggambarkan hubungan antara Antasari dengan Rani dengan paparan uh…ah..uhhh…crotttt…

Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto juga telah menjadi terdakwa. Dimana keberhasilan menjadikan status terdakwa ini lantaran kesaksiannya Ary Muladi yang diperkuat oleh kesaksiannya Anggodo.

Menurut kesaksian Ary Muladi sedikitnya ada enam pihak yang telah menerima uang suap dari Anggodo yang keseluruhannya sebesar Rp. 5,150 Milyar.

Menurutnya, ada 3 Wakil KPK yang menerima uang suap sebesar Rp. 4,5 Milyar. Perinciannya, Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK, menerima sebesar Rp. 1,5 Milyar. Lalu Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK, menerima sebesar Rp. 1 Milyar. Selanjutnya M Yasin, Wakil Ketua KPK yang masih aktif, menerima Rp. 1 Milyar.

Kemudian di  jajaran Tim Penyidik KPK, menurut kesaksian Ary Muladi juga menerima uang suap sebesar Rp. 1,4 Milyar. Perinciannya, Direktur Penyidikan KPK yang masih aktif, Bambang Widaryatmo, menerima sebesar Rp. 1 Milyar. Lalu staf dan anggota Tim Penyidik beserta sopirnya menerima Rp. 400 Juta.

Berdasarkan status terdakwa bagi ketiga pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah serta Bibit Samad Rianto inilah pemerintah segera dengan sigap dan cepat mengeluarkan perpu untuk mengganti pimpinan KPK.

Jika kemudian pimpinan KPK lainnya menyusul dijadikan terdakwa, maka tentu wajar jika pemerintah juga harus segera menyusulinya dengan mengeluarkan perpu untuk mengganti pimpinan KPK yang sisanya.

Maka, dalam waktu tak sampai dari 100 hari pertamanya, lengkaplah sudah c apaian kinerja keberhasilan pemerintah dalam mengganti pimpinan KPK.

Prestasi kinerja ini tentu cukup membanggakan, hal yang sekaligus juga sebagai bukti fakta nyata dari kecepatan dan kesigapan pemerintah.

Oleh sebab itu, siapa lagi yang masih bisa menuduh dan menghujat serta mencemooh  bahwa pemerintah lamban dan lambat serta tak cepat dalam memutuskan dan bekerja serta bertindak ?.

 

Wallahualambishshawab.

 

*

Tulisan berjudul ‘Keberhasilan Upaya mengganti Pimpinan KPK’ dapat juga dibaca di Kompasiana dengan mengklik disini

*


Tag: KPK, Legislatif, polri, Kejagung, Eksekutif, Judikatif, Kinerja Pemerintah

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    conscientizacao 0 0
    rifkyprdn: "siapa lagi yang masih bisa menuduh dan menghujat serta mencemooh bahwa pemerintah lamban dan lambat..."

    Kayaknya ini bukan persoalan betapa cepatnya respon pemerintah, tapi betapa rapinya agenda ini disusun... ; ))
    Bocah nDeso 0 0
    conscientizacao:
    Agenda Rapi yg cepat dan sigap serta tak lamban ?...
    Frost 0 0
    Lho Bibit dan Chandra masih tersangka, belum terdakwa. Kan berkasnya belum P21. Bagaimana mungkin kejaksaan menyerahkan berkas ke pengadilan jika berkas dari polisi aja belum P21. Chandra dan Bibit kan baru diberhentikan sementara karena masih berstatus tersangka. Lalu pemerintah juga menerima putusan sela MK bahwa jika kejaksaan menyerahkan berkas ke pengadilan dan kemudian Bibit dan Chandra dinyatakan terdakwa, maka presiden tidak bisa langsung memberhentikan keduanya secara tetap karena harus menunggu putusan final MK ttg uji materi UU KPK pasal 32 c ttg pemberhentian tetap.
    umbaran 0 0
    tunggu dulu, jangan keburu nafsu, nanti jadi malu,
    tim 8 masih bekerja, pengadilan juga belum digelar

    pemerintah tdk lamban, ya boleh saja, itu pendapat anda, pendukung setia sby, tapi jika banyak yg melihat dengan sudut pandang berbeda ya harus diterima

    bagi saya tetap lamban dan tidak cerdas, tidak perlu bentuk TPF, tinggal panggil kapolri dan kajagung, lalu tentukan sikap, kalau keduanya masih bisa dipercaya lanjutkan, kalau yakin nggak bisa dipercaya ya ganti saja

    membentuk TPF kan sama saja tdk lagi percaya pada kapolri dan kajagung atau itu juga tanda adanya kebingungan dan keraguan untuk menentukan sikap
    dikit-dikit bingung, dikit-dikit TPF

    membaca situasi dengan cepat, tentukan sikap, putuskan, laksanakan dan siap hadapi resikonya, itu baru cepat

    umbaran 0 0
    kalau mau cepat, ayo segera reformasi total kepolisian dan kejaksaan

    kalau memberantas mafia pengadilan cuma pakai PO BOX 9949, ini mah bukan hanya lamban, tapi benar-benar tidak cerdas, tdk ada inovasi tdk ada keberanian
    persoalan sudah di depan mata, masih juga menunggu laporan masyarakat, payah lu
    umbaran 0 0
    dulu waktu kapolda Jatim mengusut manipulasi DPT pilgub Jatim yang dilakukan cagub yg didukung Demokrat, kok bisa segera ambil sikap, kapoldanya langsung dicopot, kini ....
    boiga 0 0
    umbaran: ampe borongan gini mas komentarnya.. sabar.. sabar..
    Simson Mulia 0 0
    Mungkin ini salah satu politik pencitraan biar ngak fokus ke 100 hari para menteri es cendol eh campur. Kalau bener pahala para wayang (aktor) gede bener sebagai kambing hitam.

    Disini Gunung Disana Gunung.
    Wayangnya Bingung, Penontonnya Bingung, Jangan Sampai Dalangnya Bingung,
    Yang Susah Rakyat Kecil Juga.

    Salam,
    Simson

    Silahkan login untuk memberikan pendapat