Polisi: Ada bukti video pertemuan Ary M, Ade R, Bambang W, dan Bibit 97
Selasa, 10 Nov '09 04:32
Hanya kopas dan menulis kembali fakta yang didapat dari Jakarta Globe. Saya tidak bisa menganalisis, karena terlalu banyak informasi, email gelap, rekaman dan selebaran yang mesti diperhitungkan, entah yang mana yang bisa dipercaya.
However, the document obtained by the Globe states that police have a CCTV recording that would clearly invalidate any statement Chandra or Bibit had made about never having met case broker Ary Muladi.
Police noted in the document that one of the videotapes clearly showed a meeting between Ary, Bibit and KPK deputy director of investigations Ade Rahardja at the Bellagio Residence in South Jakarta.
The document states that the video would show the meeting took place at the Bellagio’s Tomodachi restaurant in August 2008. Another video recording shows a meeting between Ary and Ade at the Residence’s Lemon Tree Restaurant, also in August 2008, and yet another one shows a meeting between Ary, Ade and former KPK director of investigations Bambang Widaryatmo.
Jadi menurut video polisi yang pernah bertemu dan terekam melalui CCTV :
- Ary Muladi, Bibit SR, Ade Rahardja di restoran Tomodachi, Bellagio, Agustus 2008.
- Ary Muladi dan Ade Rahardja, di restoran Lemon Tree, Agustus 2008.
- Ary Muladi, Ade Rahardja dan Bambang Widaryatmo.
Lanjutan berita di Jakarta Globe :
According to Ary, Ade asked for Rp 3.75 billion to drop Anggoro’s case. Ary then reported the request to Anggodo, and the money was handed over by Ary to Ade at the Menara Peninsula Hotel in West Jakarta, the document states.
The document said the money was divided as follows: Rp 1.5 billion for Bibit; Rp 1 billion for KPK deputy M Jasin; Rp 1 billion for Bambang; and Rp 250 million for operational purposes. The money was transferred in August and September 2008, it said.
Kalau benar laporan ini, berarti Ade Rahardja-lah pihak yang terlihat melakukan pemerasan secara langsung. Setelah aliran dana ini, KPK masih belum menghentikan kasus.
Despite the payments, the KPK continued its investigation. Anggoro then contact Anggodo to look for someone who could contact Antasari Azhar, former chairman of the KPK, who is currently facing murder charges.
Anggodo contacted another case broker named Eddy Sumarsono, who arranged the October 2008 meeting in Singapore between Antasari and Anggoro, the document said.
After that meeting, Anggodo, Antasari and Eddy went to Malang, East Java to meet with Ary, who told them that the money had been distributed via Ade, including an additional Rp 1 billion for Chandra, in April 2009, the document said.
Sepertinya tidak ada hal baru kecuali klaim polisi bahwa ada bukti video CCTV yang menunjukkan pertemuan antara Bibit, Ary Muladi, Ade dan Bambang benar-benar terjadi. Atau info ini pun sebenarnya sudah disebutkan di RDP ? Sorry, kalau inipun info basi berarti saya silap.
"Bibit kuwi kanca dewe" rasanya saya pernah dengar juga sekilas diucapkan di salah satu rekaman Anggodo. Kalau benar bukti video itu tidak terbantahkan, barangkali tinggal Chandra Hamzah yang benar-benar bisa diharapkan bersih dan tidak terlibat. Inipun dengan asumsi pernyataan yang ditarik oleh Ary Muladi memang benar rekayasa.
Besok saya agak malas mengenakan pita hitam kalau benar video ini seperti yang diklaim polisi.
Tag: KPK, polisi, Cicak, anggodo, bibit, ade, ary muladi
Terkait:
-
Polisi, Suatu Waktu
Kamis, 5 Nov '09 01:34 -
Ada apa Dibalik Kegeraman itu? (Co-Pas Image)
Kamis, 29 Okt '09 19:35 -
Pak Boed, Apa Katamu?
Senin, 30 Nov '09 16:23
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Veuillez entrer: Bagus
-
mbeling: Menarik
-
indira: Penting
-
ndableg: Bagus
-
umbaran: Menarik
-
Herman Saksono: Menarik
-
besoksaja: Penting
-
botaksakti: Bagus
-
cynical: Penting
-
yusro: Menarik
-
Laksamana: Bagus
-
akusuka: Terkini
-
Ning: Menarik
-
curiosity: Menarik
-
didinu: Keren
-
jamur: Menarik
-
perempuan api: Menarik
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
hamatamu: Menarik
-
NOS: Menarik
-
Mad Owl: Menarik
-
boiga: Menarik
-
LCFR: Menarik



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
qt tdk pernah akan tau siapa sebenarnya penulis skenario ini, jika ada pejabat negeri ini yg dengan atas nama kejujuran dan tanggungjawab mengakui "ya saya menerima suap", tak ada lah hal2 cicak dan buaya, semua sudah menyangkut dan mengatasnamakan nama baik yg takkut hancur,
sy juga tak yakin sebenarnya jika pejabat KPK itu juga bersih, mari pelajari dan telusuri riwayat pejabat KPK.
sy dukung KPK tetapi jika pejabat KPK sendiri sama seperti hal nya pejabat yg lain menyalahgunakan wewenang, rakyat hanya akan semakin tertindas,
intinya buat SBY buatlah rakyat ini tdk kelaparan, sembako murah, sekolah gratis bukan hanya iklan, tdk menghamburkan uang rakyat untuk iklan2 yg tdk penting, apa perlu PLN juga ada kompetitornya?, biar lampu tdk mendapat pemadaman bergilir??
Yang paling tipis benang merahnya dalam skenario ini tinggal Chandra Hamzah. Kalau sampai ada bukti keterlibatan yang kuat, saya sudah ndak ada harapan lagi.
Nobatkan Anggodo jadi pahlawan saja sekalian besok.
sy dari awal memang pesimis dengan KPK dan POLRI, secara logika kenapa ada istilah cicak dan buaya?
sebenarnya sama2 ingin mengatasnamakan harga diri bahkan instansi terkait, ada yg menginginkan KPK tetap ada, sehingga seolah menentang polisi, tetapi apakah akan se7 jika KPK terdiri pejabat2 yg tak bersih pula?
mau pilih mana jika sudah begini?
Eh Anggodo jadi pahlawan itu saya becanda karena frustrasi, jangan sampe kejadian beneran atuh
Kalaupun akhirnya Bibit dan Ade terbukti terlibat, ada link yang tidak missing lagi, ini masih dalam lingkup pejabat KPK yang berasal dari kepolisian, jadi KPK mungkin harus dibersihkan dan seminimal mungkin menggunakan penyidik dan pejabat dari kepolisian. Apa ini bisa atau tidak, entahlah.
yh, terlusuri lah dari mana asal pejabat KPK itu?yg milih dulu siapa?punya kepentingan tdk dengan pejabat KPK?
jadi misal ada ribuan pendukung KPK di FB, sy kira bukan sekedar dukung BIBIT dan CANDRA, blm tentu juga mereka bersih....MARILAH BERSIKAP NETRAL DAN BUKA MATA LEBAR-LEBAR
BMH: Seperti mau menyapu rumah yang kotor, pilihannya ada dua sapu yang sama-sama tidak bersih. Sepertinya yang satu lebih kotor dari yang lain. Masalah You Know Who ini agak long shot, saya ndak ikutan ah mengaitkan kesana
Kalau membaca dari konteks bicaranya Anggodo (di transkrip rekaman) adlh dlm rangka mau mateni (membunuh) Chandra di sel polisi sbg tahanannya.
Perkataan bhw 'Bibit kuwi kanca dewe' adalah dalam konteks Bibit mantan Jendral Polisi yg punya teman di kepolisian, sedangkan Chandra tidak.
Jadi bukan untuk mengatakan bahwa Bibit adlh konco dewe dlm artian ikutan kolusi dg Anggodo.
*kagak pernah mojok lagi ya?
aki mau mojok?
*negara sedang genting, sebaiknya aktifitas seperti itu ditahan dulu, sampe keadaan benar2 aman dan kondusip
Dikarenakan bukti2 seperti ini tidak dapat dipublikasikan di depan publik tanpa seijin hakim pengadilan maka bukti2 ini disimpan dan akan diputar pada saat persidangan nanti.
aku juga dengar kalau gak salah waktu penjelasan polisi pasca penahanan dan di depan rakor komisi 3
jangan sampai nanti bibit candra terbukti bersalah lantas mengaburkan fakta di atas, sehingga kita lupa dengan PR besar membersihkan aparat penegak hukum kita
apalagi bila kepolisian dan kejaksaan menggunakannya untuk membalik citranya tanpa melakukan perbaikan yg tegas, maka semua hiruk pikuk ini akan sia-sia belaka
Kalo Sby gak mampu melakukan itu, mending mundur aja dari jabatan presiden.
Sudahlah semua ini memang rekayasa untuk mengkriminalisasi KPK, jadi tidak usah dibolak-balik lagi, semua sudah jelas dan transparan.
Selama kepolisian jelas dan transparan dengan mengedepankan alat-alat bukti yg sah di pengadilan dan cermat mengenakan pasal-pasal yg dituduhkan, masyarakat tidak akan curiga dan menghakimi, sebagai contoh kasus Antasari Azhar, masyarakat tidak bereaksi keras, karena semua jelas dan transparan.
Bagaimana anda bisa menyebut ini kriminalisasi kalo persidangan pun belum dilakukan? Bahkan berkas pun belum P21 masih P19.
beberapa alat bukti gak bisa dibeberkan di publik, jadi jgn bilang kriminalisasi selama persidangan belum dilakukan.
kampanye lagi..?
***harapan anda kongruen dgn harapan pekerja sablon
----------------
dinyatakan kurang bukti dan keterangan saksi
Mau pembunuhan berencana, penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemerasan, ujung-ujungnya semua sama hotel prodeo. Selama prosesnya tidak mencle-mencle dan berubah-ubah dakwaannya maka masyarakat tidak akan bereaksi negatif. Semua khan berawal dari dari tidak profesionalnya polisi mengkriminalisasi BSR dan CMH, terlalu memaksakan kehendak tanpa didukung alat-alat bukti yg sah untuk dipengadilan.
Dari hasil rekaman terbukti semuanya adalah rekayasa untuk mengkriminalisasi, apalagi dari para tersadap dan terekam tidak ada yg membantah, kalau bisa sampai ke persidangan itu berarti bukan kriminalisasi.
Sampai kapanpun tidak akan bisa P21, karena kasusnya dan alat-alat buktinya terlalu dipaksakan.
Kalau memang ada alat bukti yg mumpuni pasti sudah disampaikan kepada Tim 8, agar bisa mendapatkan rekomendasi kasus untuk diteruskan, yg pasti tidak ada, semua hanya analisa-analisa yg bukan merupakan bukan fakta hukum, hukum harus berdasrkan pada fakta.
Terlalu bodoh dan donggol membela para bedebah, contohlah Farouk Muhammad, walaupun mantan polisi dan sewaktu menjabat beliau Jujur, Bersih dan Profesional.
kalau rekaman itu ada, dan banyak pihak yang meminta polisi transparan dan membuka rekaman itu, kalaupun suap/pemerasan tidak terbukti, maka rakyat akan mengapresiasi polisi dan balik menghujat oknum kpk yang tertangkap cctv itu.
atau polri sengaja mengulur kasus,d an ingin mempermalukan aktivis anti korupsi dan mempermalukan TIM 8 ?
-----------------------------------
kean ehan di sini. testimoni penyuapan KPK oleh antasari dibuka bulan agustus, dan lalu CMH dan BSR berani meminta uang pada bulan september ? are they idiot or just stupid ??
--------------
jika transfer itu ada, tidakkah anda curiga transfer itu adalah rekayasa ??
[_ Mmmm.... saya juga dapat informasi bahwa Bibit (sayangnya juga Chandra) tak bersih2 amat. Tapi sekali lagi itu perspektif. Walau dia tak bersih, tapi apakah Susno juga bersih atau siapa yang lebih kotor? Tergantung nanti siapa yang dikorbankan saja demi menyelamatkan "You-know-who" kan? _]
Apakah tokoh-tokohnya di masa lalu adalah bersih atau tidak, sebenarnya tidaklah penting.
Yang paling penting dan relevan adalah, apakah dalam _kasus ini_ mereka terlibat atau tidak.
Jikalaupun ada pembunuh sebagai salah satu aktor cerita, jika ia tidak melakukan pembunuhan atau berbohong tentang keterlibatannya dalam pemerasan, maka _dalam kasus ini_ ia harusnya bebas.
[_ Saya cuman heran, kenapa baru diungkap sekarang, dan tidak kemarin-kemarin karena ini sangat mendukung fakta yuridis BHD. _]
Versi hukumnya mungkin begini:
Pengalaman sebelumnya, bibit-chandra mampu memanipulasi pendapat khalayak yang akhirnya membuat saksi-saksi yang telah diperiksa retracted their statements, dan dipaksanya dipakainya penyadapan illegal di mahkamah konstitusi.
Versi politiknya mungkin begini:
Polisi/SBY hendak melihat, apakah tim 8-nya benar-benar netral atau tidak.
Apakah ada yang sanggup "mensponsori" mobilisasi besar-besaran, atau tidak?
Lagipula, seharusnya segala bukti-bukti lebih baik diadu di pengadilan. Kok malah buka lapak di media massa sih?
Kalau tidak terjadi apa-apa (menurut laporan intelijen), berarti segitu doang kekuatan di luar penguasa sekarang ini. Cemeen lah...
akusuka: kok kesannya kayak maen2 ya ..
[_Lagipula, seharusnya segala bukti-bukti lebih baik diadu di pengadilan. Kok malah buka lapak di media massa sih?_]
Dari awal seharusnya begitu, tapi itu desakan 'publik' khan supaya tidak maju ke pengadilan samasekali.
Yang 'prengus' adalah yang paling sering konferensi pers.
[...]Sampai kapanpun tidak akan bisa P21, karena kasusnya dan alat-alat buktinya terlalu dipaksakan[...]
kalo memang kedua pihak mempunyai alat bukti harusnya tim 8 merekomendasikan agar segera P21 dan mendesak kedua pihak untuk membeberkan alat bukti di depan pengadilan kemudian dilihat siapa yang salah dan siapa yang benar dengan bukti2 yang mereka miliki.
Yang dongok adalah mereka2 yang termakan opini segelintir orang dan opini media.
[_Klarifikasi tertutup antara TPF dengan Polri pasti menyampaikan rekaman CCTV tersebut kalau ada karena TPF disitu sebagai perpanjangan tangan Presiden yang atasan langsung Kapolri. Bila memang ada dan tidak disampaikan, berarti Kapolri telah membohongi Presiden...!_]
Sebaliknya, kalau memang disampaikan, dan TPF tetap merekomendasikan SP3, maka ABN memang benar sedang balas budi ke bibit-chandra untuk pemetiesan kasus anaknya.
----------------
ada yang bisa jawab pertanyaan ini http://politikana…mment-112680
jika transfer itu ada, tidakkah anda curiga transfer itu adalah rekayasa ??
Tidak semudah itulah, ABN kan hanya salah satu dari 8 orang TPF, cuma suaranya saja kok yang besar tetapi kesimpulan TPF pasti kolektif.
Saya sangat yakin Kapolri ketika berhadapan dengan TPF akan merasa bahwa dia sedang berhadapan dengan utusan Presiden, jadi tidak mungkin dia bermaksud demikian.
Kuncinya ada intensitas kerja. Semakin lelah orang, semakin clouded judgementnya, untuk dapat melihat bahwa dia sedang dimanipulasi.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa polisi 100% benar dan TPF 100% salah.
Saya cuma mengamati, siapa yang paling sering bicara di media dalam konferensi pers dan talkshow. Semakin kekeuh desakan penghentian perkara, semakin saya curiga bahwa mereka sedang panik dalam menutupi sesuatu.
[_Saya sangat yakin Kapolri ketika berhadapan dengan TPF akan merasa bahwa dia sedang berhadapan dengan utusan Presiden_]
Saya juga YAKIN bahwa Lord Xenu adalah penguasa galaxy.
Sejak kapan kasus bibit-chandra ini berubah menjadi suatu 'keyakinan' ?
Ah... saya belum mau beragama bibit-chandra, atau beragama susno duadji.
Buka semua ke pengadilan, Titik!
Tapi kalau Kejaksaan menganggap ini cukup bukti, ya ajukan saja ke pengadilan secepatnya. Kalau Kejaksaan sendiri yakin bahwa kasus ini memang tidak cukup bukti, silakan di SP3-kan.
Striding Cloud: Mulai "pokoknya", bung?
-------------
emang serba salah, nyari bukti dibilang ngotot, gak nyari dibilang males
Bukankah Ari mengatakan bahwa dia mengelabui Anggodo, seolah-olah kenal dengan petinggi-petinggi KPK agar Anggodo menganggap bahwa Ari person yang tepat untuk menyalurkan dana.
Padahal Ari secara diam-diam menggunakan Yulianto ?
weleh
Kalau cuma kurir, bukankah berarti sebelumnya sudah terjadi deal antara anggodo dan orang yang mengaku dari KPK? (orang ini bisa bener2 dari KPK atau ngaku2 aja).
Jaksa Agung sudah mengindikasikan, bahwa ada bukti kuat. Nah, silakan saja kalau memang dianggap kuat. Pengacara Bibit-Chandra tinggal mempersiapkan segala fakta yang menyangkal segala dakwaan itu.
Intinya, menurut Jaksa kasus ini layak diajukan ke pengadilan, sekarang saja ajukan ke pengadilan, jangan berlama-lama lagi gelar perkara di media massa. Malah bikin puyeng publik.
-------------
kebohongan ary yang pertamanya mengaku kenal langsung pimpinan KPK secara logika adalah suatu yang normal. sebagai makelar, tentunya anda tidak akan membuka chanel anda, karena kalau dia mengaku kenal KPK melalui julianto, maka besok lagi anggodo tidak akan make ari muladi, tapi langsung ke julianto.
Untuk berkas sebenarnya udah masuk ke kejaksaan tapi berkasnya belum lengkap dan dikembalikan. Dalam hal ini sebenarnya Tim 8 tidak usah berasumsi atau beropini apapun, cukup dengan merekomendasikan 2 hal
1. Polisi Harus keluarkan SP3 bila memang polisi tidak mempunyai bukti untuk kelengkapan P21
2. Bila memang ada bukti yang kuat sehingga bisa P21 silahkan beradu argumen dengan alat bukti yang ada untuk menentukan benar salahnya.
[_Bukankah Ari mengatakan bahwa dia mengelabui Anggodo, seolah-olah kenal dengan petinggi-petinggi KPK agar Anggodo menganggap bahwa Ari person yang tepat untuk menyalurkan dana._]
Pengakuan soal Yulianto itu bersamaan dengan pengakuan bahwa Ari tidak mengenal siapapun di KPK.
Problem dengan pernyataan ini adalah tidak adanya konsistensi dengan bukti lain. Yang sudah diungkap hendarman: ternyata ada hubungan telepon antara Ade dan Ari.
Maka dengan bukti-bukti dari dunia nyata sebagai buffernya, lebih mudah untuk mempercayai:
A. "Saya kenal orang KPK, dan memberikan uang kepada KPK dari anggoro" daripada,
B. "Saya tidak kenal satupun orang KPK, saya kontaknya melalui yulianto"
Jika rekaman video ini benar ada, maka, Ari pun ternyata mengenal bibit.
Tak heran jika tadi malam kejaksaan minta tambahan bukti soal chandra, kemungkinan karena mereka sudah punya bukti solid soal bibit.
Mengapa Ari mengubah keterangannya? Taktis saja, jika perkara tidak jadi ke pengadilan, maka ia ikut bebas. Itulah sebabnya ia ingin dapat perlindungan LPSK.
Tapi dia mungkin lupa, kasusnya akan mulai dari 0 lagi, dan ialah satu-satunya tersangka, sedangkan kasusnya menjadi kasus penipuan.
Itu dia bos. Kejaksaan akhirnya mengembalikan kepada penyidik Polri atau P-19. Apa yang saya tulis di komen di atas, mengacu pada keyakinan Jaksa Agung di Komisi III, sebelum pukul 00.05, dan perang opini POLRI-KPK selama ini.
Point saya, semua ungkapan BUKTI KUAT dan seterusnya itu adalah OPINI di muka publik. Ketika beropini, ternyata Jaksa Agung tidak melihat duduk perkaranya secara jelas, alias asbun. Itu kesimpulan kasar saya.
Karena faktanya sekarang malah di P-19 kan, artinya opini-opini yang bertempur selama ini, bisa-bisa adalah OPINI KOSONG belaka, bukan begitu?
Ini yang mencelakakan.
Atau, saya akan kembali ke dugaan saya di atas, ini adalah tes case penguasa.
[_Point saya, semua ungkapan BUKTI KUAT dan seterusnya itu adalah OPINI di muka publik. Ketika beropini, ternyata Jaksa Agung tidak melihat duduk perkaranya secara jelas, alias asbun. Itu kesimpulan kasar saya._]
Belum tentu juga bung.
Jika kasus ini menimpa orang biasa, maka bukti kuat saja sudah cukup untuk maju pengadilan, tanpa bukti mutlak
Permasalahannya lagi-lagi karena opini publik sudah terlanjur disetir untuk memojokkan kubu mereka, sehingga bisa jadi mereka merasa perlu mencari bukti yang lebih kuat lagi. Jadi tidak otomatis berarti bahwa mereka sendiri tidak yakin.
Dari pengumuman tadi malam, sekilas saya dengar, karena kejaksaan menginginkan bukti tambahan untuk chandra.
Maka berita hari Jakarta Globe soal Video Bibit ini, menjadi konsisten dengan keinginan kejaksaan tadi malam.
Klo mo ngelumpuhin KPK jadi gampang. Seret aja semua ke pengadilan. Kebukti salah ato nggak bukan masalah, yg penting KPK ga maksimal.
Klo sampai kasus lemah bisa sampai ke pengadilan,.. banyak yg bakal dikandangin buat diadili..., atau biar ga bisa kerja.
saya sih menunggu hasil terawang dr mama loren ja, biar tambah kisruh.
2) Ini saat yg tepat utk semakin mempopulerkan diri, Anies Baswedan sy nobatkan sebagai "pendatang baru" yg akan semakin moncer 5 tahun ke depan sebagai tokoh muda yg kredibel, independen dan bersih (???)
I'll rest my case kalau ternyata begitu. Back to wear black ribbon.
Biarpun tidak jelas, masih terlalu banyak kebetulan yang terjadi.
Jadi kebetulan ada penyitaan yang katanya tidak sesuai prosedur, lalu kebetulan ada pencekalan yang kebetulan tidak sesuai UU yang kebetulan sekali merupakan tradisi.
Lalu kebetulan anggoro berniat memberi uang, lewat seseorang bernama Ari muladi, yang tadinya mengaku kenal kpk, lalu kebetulan berubah pikiran, eh tapi kebetulan sekali ternyata sejarah perkenalannya terdokumentasi dengan baik.
Kebetulan akibat dari pemberian uang tersebut, kasusnya berhenti lama. Kebetulan antasari curiga, dan meminta keterangan langsung dari anggoro, lalu kebetulan antasari menyuruh kirim lagi 1 milyarnya.
Lalu Antasari ditangkap, sehingga kebetulan kasusnya jadi besar. Akibatnya kebetulan saja sehari sebelum polisi merencanakan BAP, si anggoro pun kebetulan diburonkan.
Eh ternyata kebetulan sekali diketahui anggodo disadap tanpa status, yang kebetulan sikap tersebut adalah penyalahgunaan wewenang, hasil sadapan tersebut kebetulan dibuka di MK.
Nah, Jika sekarang seseorang mirip bibit terekam kamera, maka data tentang kendaraan KPK yang diparkir disana juga merupakan kebetulan belaka. Dan tanggal-tanggal pertemuan yang diakui ari muladi, yang ternyata bersesuaian, adalah amat sangat kebetulan pula.
[ http://en.wikiped…t_psychology ]
-------------
pencekalan sudah sesuai tradisi. ???
pasal 26 (2)
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
dan berdasarkan keterangan pengacara bahwa sudah ada keputusan KPK yang membagi kewenangan pelaksanaan, dimana untuk melakukan pencekalan diserahkan kepada bibit dan chandra (cukup salah satu)
antasari tidak mengakui dia meminta uang 1 milyar, meski ada dalam rekaman yang diputar di MK
alasan penyadapan anggodo adalah melacak anggor. dan benarkah bonaran adalah pengacara anggodo, dan bukannya pengacara anggoro ?
jika anggodo bersikeras dia tidak terlibat kasus, maka dia tidak punya pengacara. sehingga pembicaraan antara anggodo tidak bisa diklasifikasikan sebagai pembicaraan pengacara dan klienya. karena kliennya seharusnya adalah anggoro
[_dan berdasarkan keterangan pengacara bahwa sudah ada keputusan KPK_]
Apakah keputusan KPK berada diatas UU? Bahwa mereka bekerja secara kolektif?
[_antasari tidak mengakui dia meminta uang 1 milyar, meski ada dalam rekaman yang diputar di MK_]
Antasari menyarankan bahwa 1 milyar ke chandra dikirim saja dulu. Kejadian itu jauuhhhhh sebelum antasari ditangkap.
[_alasan penyadapan anggodo adalah melacak anggor. _]
Berarti seseorang dapat saja disadap atas dasar dugaan bahwa sadapan tersebut bisa melacak buronan?
Lalu kenapa sadapannya terjadi di bulan juni/juli? Apakah karena kasusnya terbuka di bulan mei? Sehingga penyadapan hanyalah reaksi penyelamatan diri? Ataukah memang anggodo disadap selama setahunan?
[_jika anggodo bersikeras dia tidak terlibat kasus, maka dia tidak punya pengacara._]
Makes sense. Berarti secara general kalimat ini berarti anggodo memang disadap secara illegal, karena dia tidak punya kasus.
Tapi bagaimana jika Anggodo yang dikuasakan oleh anggoro untuk mengurus urusan dengan pengacara? Bukankah sadapan tersebut menjadi semakin illegal?
Bagaimana mungkin seseorang bisa tidak mempercayai terjadinya penyalahgunaan wewenang, jika bukti rekaman yang dipakai untuk membela diri secara inheren adalah penyalahgunaan wewenang?
Lalu kenapa pula ada sidang di MK itu? demi mempertahankan jabatan? Kok saya malah ngeliatnya ini semacam tamak jabatan saja ya?
Klo menyadap anggodo saya pikir masih sejalan dengan kasus sbg bagian penyelidikan thd anggoro. Misal di rekaman tdk ada input apapun, tentunya penyadapan dihentikan. KPK kan bukan komisi kurang kerjaan yg nyadap hanya dalam rangka hobi. Selama scr esensi dlm rangka menagkap koruptor. Saya dukung.
Berarti Anda sepakat, bahwa setiap warga negara boleh disadap, hanya berdasar dugaan dan kedekatan dengan pengusaha yang diduga koruptor saja?
Lagipula, kalau alasan dari opung tumpak itu begini: anggodo disadap untuk melacak anggoro.
Itu juga bertentangan secara logika dengan kenyataan bahwa antasari pernah betemu dengan anggoro (terekam pula) dan menggelar soal pengakuan anggoro kepada pimpinan lain, lebih dari setengah tahun sebelumnya.
Maka saya berani menduga: sadapan terhadap anggodo di bulan juni/juli, pada dasarnya untuk menyelamatkan diri, karena di bulan mei kasus tersebut terbuka.
Demikian pula penaikan status anggoro menjadi buron, sehari sebelum rencana ke singapura, adalah upaya penyelamatan diri, dengan mempersulit kepolisian jika memang ngotot ambil BAP anggoro.
Saya justru tertarik dengan sas-sus ini: ada sadapan komunikasi ari muladi-kpk, setelah mei, dan kpk-antasari setelah mei. Kalau sassus itu benar, maka perubahan kesaksian ari-muladi, jadi masuk akal saja.
Jika penyadapan dilakukan untuk menyelamatkan diri, maka tentunya penyadapan dilakukan oleh Bibit - Chandra seorang diri, tidak melibatkan team di KPK.
Penaikan status anggoro sebagai buron tentunya melihat itikat targetnya dong. Gerak geriknya mo lari ya segera keluarkan cekal. Klo terdakwanya kooperatif, tdk ada indikasi mo lari tentunya itu tdk perlu. Tentang sadapan lain, saya tdk tertarik. Segala macam bukti jika rentangnya publikasinya terlalu jauh dari saat diselidiki TPF, rentan manipulasi/bukti bikinan.
Penyadapan utk melacak anggoro bisa jadi benar. Saat itu, atau bahkan hingga saat ini, anggoro ada di mana tdk ada yg tahu. Bukan hal mustahil jika tahu2 si aggoro ini dah ada di Indo. Uang bisa membeli banyak hal. Jd alasan penyadapanpun wajar saja.
[_Saya sepakat. Jika memang KPK berniat menyadap saya untuk menangkap koruptor, silahkan saja._]
Wah begitu ya. Boleh minta nomer telpon bung ?
Nanti saya akan sebut2 nama Anda, kalau ada kenalan saya yang jadi koruptor
[_Penaikan status anggoro sebagai buron tentunya melihat itikat targetnya dong._]
Tinggal masalah "kebetulan-kebetulan" tadi bung. Anggoro sudah di"cegah" dari tahun lalu. Perkaranya berlarut2 tanpa kejelasan, lalu gara-gara ada rencana dari pihak kepolisian mem BAP kan anggoro, maka statusnya dinaikkan?
Too many coincidences dengan reaksi KPK.
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
dan berdasarkan keterangan pengacara bahwa sudah ada keputusan KPK yang membagi kewenangan pelaksanaan, dimana untuk melakukan pencekalan diserahkan kepada bibit dan chandra (cukup salah satu)
--------
keputusan KPK adalah pelaksanaan dari UU. UU hanya menjelaskan secara umum, yang lalu di delegasikan kepada KPk untuk mengatur mereka dalam menjalankan tugasnya.
----------
mengapa anda tidap berpikir secara terbalik. bahwa penetapan buron itu bukan sehari sebelum anggodo kabur. tapi karena ada info orang dalam maka anggodo langsung kabur begitu diberitahu dia dicekal.
----------
dalam kesaksiannya di metro, ari mengatakan dia bersama julianto menyerahkan uang kepada dua orang dari KPK. menurut saya untuk lebih mudah suruh aja ari muladi mengenali orang KPK dari database pegawai KPK.
----------
tetap saja dari penjelasan anda bonaran bukan pengacaranya anggodo, sehingga tidak dilindungi UU advokat, karena hubungan mereka bukan hubungan pengacara advokat.
bahwa anggodo secara pribadi tidak kena kasus, itu maksud saya dari sisi anggodo, namun tidak berarti dia tidak bisa di sadap, jika kpk merasa bahwa dia ada sesutu sehubungan dengan buronan KPK.
---------
jika anda memandangnya jangka pendek memang iya, tapi secara jangka panjang maka klausul itu sangat memberatkan dan membahayakan independensi pimpinan KPK, karena mereka bisa saja di tuntut untuk suatu sangkaan yag sumir, dan dengan rekayasa bias dimasukan ke sidang meski akhirnya karena begitu sumirnya dakwaan mereka nantinya di lepas oleh hakim
DAN INILAH YANG MEMBUATKU (sebelum putusan sela MK keluar) MUAK DENGAN UNGKAPAN "MARI KITA BUKTIKAN DIPENGADILAN"
karena baik terbukti atau tidak di pengadilan pimpinan kpk sudah dipecat/kalah
Haha..., masak nyadap minta no telp
Klo statusnya dinaikkan, apa bedanya untuk BAP kepolisian? Antasari yg ditahan aja tetap bisa bikin tuduhan buat Bibit - Chandra. Klo utk mencegah anggoro lari malah masuk akal krn memang dia niat lari dan kenyataannya memang lari.
[_mengapa anda tidap berpikir secara terbalik. bahwa penetapan buron itu bukan sehari sebelum anggodo kabur._]
Anggodo itu belum ada status apa-apa tuh?
Saya jadi curiga, anda sebenarnya tidak faham kasusnya.
[_jika kpk merasa bahwa dia ada sesutu sehubungan dengan buronan KPK._]
Inilah yang saya tentang secara filosofis.
Dari pemahaman saya sebelumnya, seseorang yang sudah dalam status lidik dan sidik, boleh direkam. Kalau status hukumnya sudah jelas seperti itu, _katanya_ KPK tidak punya kewenangan menghentikan perkara.
Anggodo belum berstatus, jadi perekaman terhadap dia sifatnya arbiter/manasuka.
[_jika kpk merasa bahwa dia ada sesutu sehubungan dengan buronan KPK._]
Itu alasan yang mengada-ada, karena toh pimpinan kpk sendiri sudah memiliki hubungan dengan anggoro sejak setahun sebelumnya.
Status anggoro menjadi buronan, BARU SETELAH rekaman laptop antasari terbuka. Sebelumnya kasus masaro di stall selama setahunan. Masa sih tidak ada yang melihat ada yang aneh disini?
[_karena baik terbukti atau tidak di pengadilan pimpinan kpk sudah dipecat/kalah _]
Itu argumen gila jabatan. Jika memang merasa benar, maka seharusnyalah jabatan tidak terlampau dipikirkan.
Tapi lucunya ini malah memperjuangkan jabatannya dulu, sedangkan benar salah disetir lewat konferensi pers.
Casper:
Lhooo... saya bukannya mau nyadap, tapi mau membawa2 nama Anda, kalau kelak saya punya rekan koruptor, dan saya kebetulan menelponnya.
Nanti baru kita lihat, apakah Anda masih senang disadap atau tidak.
[_lo utk mencegah anggoro lari malah masuk akal krn memang dia niat lari dan kenyataannya memang lari._]
Seingat saya, "status cegah" anggoro itu terjadi ketika anggoro berada di luar negeri, antara agustus-september 2008.
Setelah itu anggoro sempat bertemu dengan antasari, karena antasari merasa aneh kasusnya ndak jalan-jalan.
Setelah itu antasari sempat menggelar rekaman pertemuannya dengan anggoro didepan pimpinan kpk yang lain.
Diantara bulan-bulan itu, seorang penyidik polisi mengundurkan diri/ditarik dari KPK.
Status buronnya baru dinaikkan setelah rekaman bukti tersebut terbongkar polisi pada bulan MEI 2009 (lebih 6 bulan?), tepat sehari sebelum tanggal dimana polisi merencanakan BAP.
Masa Anda tidak dapat melihat ada yang aneh dengan reaksi KPK yang seperti ini?
Sejauh info yg saya tahu, kasus Masaro diajukan sbg lanjutan kasus alih fungsi hutan serupa dimana putusan pengadilan dijatuhkan sekitar mei. Sebelum kasus lain itu putus dan menjadi bukti kasus masaro, anggoro sekedar cegah, setelah ada putusan kasus lain tsb bersalah, status anggoropun dinaikkan dan dia diburu.
Anggoro bertemu antasari krn laporan Edi klo ada suap di KPK, bukan krn melihat kasusnya nggak jalan - jalan. Spt disebutkan di kasus lain (BLBI), penangkapan tiap terdakwa rentangnya lama krn menunggu putusan tiap2 terdakwa di kasus yg sama. Dlm arti, jeda 6 bulan adalah wajar, bukan hanya di kasus ini saja.
seperti penjelasan casper, KPK memang tidak langsung mentersangkakan mereka semua. salah satu buktinya adalah burhanudin dan aulia pohan. aulia di tersangkakan setelah burhanudin di putus bersalah.
Silahkan login untuk memberikan pendapat