Disfungsi Wewenang Presiden ? 8

Rabu, 18 Nov '09 20:20

 

Jangan pula saya sebagai Presiden didorong mengambil langkah yang bukan wewenang saya. Karena kalau saya lakukan, itu artinya saya melawan konstitusi”, kata Presiden SBY dalam pidato pengantar rapat kabinet terbatas tentang laporan dan rekomendasi Tim 8, yang digelar di di Istana Presiden pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009.

Begitu yang dikutip dari sebuah situs berita online.

 

Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto (biasa disebut dengan nama Tim Delapan yang dibentuk oleh Presiden SBY berdasarkan Keppres Nomer 31 Tahun 2009) dalam laporan akhirnya yang setebal 31 halaman, memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat ditempuh Presiden SBY dalam kaitan dengan kasus tersebut diatas.

 

Tim Delapan merekomendasikan kepada Presiden SBY untuk :

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:

a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;

b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau

c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan :

a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;

b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.

Demikianlah cuplikan selengkapnya dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.

 

Berkait dengan pidato pengantar Presiden SBY dalam rapat tersebut diatas, maka timbullah pertanyaan.

Adakah diantara rekomendasinya Tim Delapan yang mendorong Presiden SBY untuk melakukan kebijakan yang berada diluar wewenangnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan ?. 

Hal lainnya, perlu diingat pula bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku dan sistim tata pemerintahan yang dianut oleh tata kenegaraan di Republik Indonesia ini, posisi Kepala Kepolisian Negara juga Jaksa Agung merupakan pejabat tinggi negara yang secara hirarki berada langsung dibawah kendali dan kekuasaannya Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan

Selain itu, Presiden di republik ini juga mempunyai hak Abolisi dan hak Amnesti.

Berkait dengan wewenang Presiden, di sebuah artikel berjudul ‘Disfungsi Presiden’ tulisannya Eep Saefulloh Fatah yang di muat di surat kabar beroplah nasional, mempertanyakan ‘Mengapa Presiden tampil sebagai pemilik kekuasaan besar yang seolah tak tahu menggunakan kekuasaan itu dengan sepatutnya ?’, juga mempertanyakan ‘Mengapa dalam situasi yang penuh keleluasaan itu justru terbangun disfungsi Presiden ?’.  

Selanjutnya, di akhir tulisannya itu, Eep mengutarakan tentang harapannya, ‘Saya gundah karena jika cara kerja ini dilanjutkan, boleh jadi kita sedang menabur banyak angin untuk akhirnya harus menuai badai. Tentu saja, sebagai warga negara, saya berharap kegundahan dan kekhawatiran itu bertepuk sebelah tangan ‘.

Semua hal tersebut diatas itu, maka selain pertanyaan bahwa ’Adakah diantara rekomendasinya Tim Delapan yang mendorong Presiden SBY untuk melakukan kebijakan yang berada diluar wewenangnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan ?’, juga menimbulkan pertanyaan lain yaitu ‘Apakah Presiden memang tak mempunyai wewenang apapun berkait dengan kasus kisruh KPK versus Kepolisian dan Kejaksaan ini ?’.

Atau, jangan-jangan apa yang Eep sampaikan perihal adanya gejala Disfungsi Presiden, serta harapan dan kekhawatiran Eep yang akan bertepuk sebelah tangan itu, memang yang sedang terjadi dan akan terus terjadi ?.  

 

Wallahulambishshawab.

 

*

Catatan Kaki :

  • Artikel berjudul ‘Disfungsi Presiden’ yang ditulis oleh Eep Saefulloh Fatah dapat dibaca dengan mengklik di sini.
  • Artikel ini dengan judul ‘Disfungsi Wewenang Presiden ?’ juga dapat dibaca di Kompasiana dengan mengklik di sini.

*


Tag: Jaksa Agung, KPK, SBY, presiden, polri, kepala negara, kapolri, Kejagung, Kepala Pemerintahan

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    wardi 1 suka | 0
    Bung Presiden itu bukan dewa atau sejenis malaikat yang tidak punya nafsu duniawi dan tidak luput dari keilafan dan kesalahan ..juga punya rasa takut akan datangnya kematian ...dia sama dengan anda makan nasi ..

    .Mari kita berpikir bersama jangan percaya begitu saja sama orang yang kita tahu kebaiakan orang tersebut melalui media masa......../?

    Emang negara ini milik embahnya .......apa .......????? Rakyat udah booosaaaaannnnnnnnnnnnn/////
    ErwienSamantha 1 suka | 0
    Pass istilahnya Disfungsi Presiden !

    Tapi kenapa menanggapi gosip seputar CIEKEAS langsung jalan yah fungsinya ?

    Gak heran kalau ada "Mosi Tidak Percaya thd SBY" di Facebook.
    wardi 1 suka | 0
    Saya amat sangat tidak percaya kepada sabagian besar orang orang yang berasal dari partai....... Saya lebih percaya pada ilmuwan dan ilmu matematika
    Samz 1 suka | 0
    Terjadi Disfungsi aja kayak gitu hasilnya, kalo berfungsi penuh kira2 hasilnya lebih buruk lagi nggak ya?
    dizzman 1 suka | 0
    Ini kayaknya malah jadi 5:95 , lho koq makin tipis nih!!!
    Bocah nDeso 0 0
    wardi:
    negara ini milik siapa itu kali ndak bgt penting, justru yg plg penting itu siapa yg paling banyak menikmati gurihnya daging hasnya negara ini ya ?

    ErwienSamantha:
    Disfungsi ......... ?

    Samz:
    Disfungsi atau di-Disfungsi-kan
    atau pen-Disfungsi-an
    atau men-Disfungsi-kan diri ?.

    dizzman:
    Ah, ndak juga, coba cermati lagi, itu khan hanya sbg latar backgroundnya saja...He3x
    semar golek 0 0
    SBY..SBY..belum sampe waktunya saja borok penipuanmu udah ketahuan. Bau bangkai..tauuu!!
    Rakyat muaaakkkkkkkk liat kepalsuanmu !!
    wardi 0 0
    semar golek SBY..SBY..belum sampe waktunya saja borok penipuanmu udah ketahuan. Bau bangkai..tauuu!!
    Rakyat muaaakkkkkkkk liat kepalsuanmu !!


    Sampai kapan dia mampu bertahan dan mampu menututi diirnya dengan Koalisi partai- partai... emang Allah Swt bisa dikelabuhi dan tidur pulas .....kasihan dehlooooooooooo
    Akan terbongkar ............Petruk dadi ratu ....????

    Silahkan login untuk memberikan pendapat