Ujian Nasional Harus (Segera) Dibatalkan! 189
Rabu, 25 Nov '09 10:51
Pagi-pagi, ketika kaki baru saja meninjak lantai setelah semalaman tertidur lelap, sebuah SMS masuk dari seorang teman. "Selamat! UAN dihapuskan menurut MA!". Ah... Berita baru!
Saya kaget, lalu bergegas mencari sumber info lain yang kredibel. Teman saya mengaku mendengar info itu melalui radio, bahwa MA telah menolak pengajuan kasasi pemerintah, terhadap putusan majelis hakim tentang gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Citizen lawsuit itu diajukan oleh 58 orang guru dan elemen masyarakat yang menolak ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2008.
Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, tapi pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang diajukan pada tanggal 5 November 2009.
Dari web resmi Mahkamah Agung, saya mendapati informasi itu, di bagian Info Perkara, seperti yang saya pasang skrinsyut-nya di atas. Di sana tertulis, putusan itu sudah keluar sejak tanggal 14 September 2009, setelah diajukan pada tanggal 5 November 2008. Uhm... sebulan lagi, setahun sudah kasus itu mengendap di MA... Berita baru?
Saya jadi ingat tulisan Bung Umbaran, yang berjudul Ujian Nasional dan Menteri Baru; Mengecewakan. Dalam artikel itu, Bung Umbaran tidak menyinggung soal keputusan MA ini. Kalau saya bandingkan tanggalnya, berita Mendiknas akan mempercepat UN di bulan Maret 2010, menurut Kompas 12 November 2009, itu adalah dampak dari keputusan Mendiknas lama, Bambang Sudibyo, Nomor 74 Pasal 6 (1) Tahun 2009, dan Nomor 75 Tahun 2009, seminggu sebelum diganti. Kedua PerMen itu tertanggal 13 Oktober 2009.
Agak aneh rasanya, kalau Mendiknas lama tidak memeriksa putusan MA ini, yang sudah putus sejak tanggal 14 September 2009. Bisa diduga bahwa Mendiknas lama menerbitkan PerMen No. 74/2009 yang tertanda tanggal 13 Oktober 2009, tapi tidak tahu atau sudah tahu tapi tanpa mengindahkan keputusan MA ini yang jelas menolak kasasi yang diajukan pemerintah.
Dampak dari ditolaknya kasasi ini, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, harus dilaksanakan oleh pemerintah, dalam bentuk pengubahan pasal 72 dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 yang mengatur tentang kelulusan siswa berdasarkan ujian nasional. Seluruh rencana UN di Indonesia untuk tahun 2010 harus dibatalkan, hingga pemerintah mampu memenuhi putusan pengadilan dalam citizen lawsuit!
Dalam putusan itu juga disebutkan, bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, serta akses informasi di seluruh daerah sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Menanggapi putusan ini, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyudin Zarkasi, yang juga mantan pembantu rektor Universitas Padjadjaran itu, mengatakan bahwa ujian nasional bisa diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Fungsinya untuk memetakan kualitas standar pendidikan di berbagai daerah.
"Dari situ, pemerintah kemudian melakukan intervensi dengan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang nilai siswanya masih kurang. "Dengan menambah guru atau meningkatkan sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.
Sementara teman-teman guru bersama komunitas pendidikan lainnya, melalui Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan, menegaskan agar pemerintah bisa memenuhi keputusan pengadilan itu. Putusan penolakan kasasi oleh MA terbukti tidak diketahui oleh dinas pendidikan (Dindik). Dindik Kota Bandung misalnya, justru mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mempersipkan diri menghadapi UN. Antara lain, try out, penambahan jam pelajaran, dan berbagai pelatihan.
Kepada Menteri Pendidikan Nasional baru, tanggung jawab Anda pak untuk melaksanakan putusan MA ini! Batalkan UN segera!
UPDATE:
Pemerintah mengaku belum menerima salinan aslinya. Mansyur mengakui baru mengetahui putusan Mahkamah tersebut. "Kami belum mendapat salinan resmi," ungkapnya.
Kalau memang masalahnya di tingkat implementasi, kata Mansyur, maka solusinya adalah diperbaiki. "Jangan merusak bangunan rumah yang ada tikusnya, seharusnya memberantas tikus yang ada di dalam rumah," ia mengibaratkan.
Keberadaan ujian nasional, kata Mansyur, masih perlu untuk pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik. Ia khawatir karena perbedaan cara pandang dalam ujian nasional, maka bangsa Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dengan ujian nasional. "Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga."
ICW, yang sejak Oktober lalu sudah menyerukan pembatalan UN, dengan keluarnya putusan MA ini menyimpulkan bahwa UN memang bermasalah.
"Ujian Nasional bermasalah dari segala sisi, baik hukum maupun aspek pedagoginya," ujar Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesian Corruption Watch Ade Irawan ketika dihubungi, Selasa (24/11).
Kenapa UN Bermasalah? Disini saya tuliskan uneg-uneg saya.
Tag: UN, mendiknas, pendidikan nasional, MA
Terkait:
-
Menyoal Aspek Teknis Ujian Nasional
Kamis, 26 Nov '09 13:59 -
Berkas Gugatan UN
Rabu, 2 Des '09 07:03 -
Solusi Nyleneh di Negeri Aneh
Minggu, 6 Des '09 12:16
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
botaksakti: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting
-
yusro: Penting
-
kinanthi: Penting
-
ndableg: Penting
-
Red-White Eagle: Penting
-
linus: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
Mas Paman: Keren
-
dizzman: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
samsara: Menarik
-
krisnov: Bagus
-
Ning: Penting
-
Laksamana: Penting
-
Harlan Eryandi: Penting
-
hamatamu: Penting
-
Agus PW: Penting
-
Icarus: Penting
-
ki baraja: Penting
-
she: Penting
-
LCFR: Penting
-
Olas: Penting
-
boiga: Penting
-
warnapastel: Penting
-
Brukbrak: Menarik
-
besoksaja: Inspiratif
-
LayakayaL: Penting
-
akusuka: Menarik
-
pokrolbambu: Bagus
-
neilhoja: Penting
-
sisca Fransisca: Penting
-
mokasin: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
yusro: Kita tunggu pak tanggapan pemerintah gimana
http://www.detikn…al?991102605
kayaknya hari guru mulu dehh..
http://id.wikiped…ki/Hari_Guru
abis itu doi nraktirin makan2
ngaku botak, kok rambut dimana2, dasar!
Setelah sarana dan prasarana itu relatif terpenuhi, silakan lakukan UN lagi.
Lagipula, kalau mau bicara agak filosofis, benchmark seperti apa yang dibutuhkan? Untuk memenuhi standar perguruan Tinggi? Untuk bertahan hidup? *ingat diskusi kita soal literasi finansial, dulu?*
Tanpa benchmark, kejadiannya bisa seperti di amerika. Lulus SMA tidak bisa baca.
Hasilnya bisa saja memberikan sedikit populasi kreatif dan inovatif, namun sumber produksi tetap dilempar ke sistem pendidikan berbenchmark baik, seperti di taiwan, korea dan jepang.
Meniru sistem amerika, dan menutup mata dari keberhasilan sistem berbenchmark seperti jepang, korea, taiwan, china, dan russia, berpotensi melahirkan populasi manja.
*PGGRI= Persatuan Guru Gondess Republik Indonesiaahhahahaha*
Apakah istilah UN sendiri sudah mengandung arrti 'satu2nya syarat kelulusan'?
Jadi, apakah putusan MA itu bisa diartikan 'menjadikan UN bukan satu2nya syarat kelulusan'?
*inget ebtanas, danem dan STTB jaman dulu*
Ada yang pengen berbasis kompetensi, alesannya supaya siap kerja, maka bermunculan iklan SMK Bisa. Ada yang berpandangan pendidikan (sampai setingkat SMU) sebaiknya membantu anak bertahan hidup (life skliss) dalam arti luas. Life skills itu jangan diterjemahkan cuma "kerja", tapi juga persoalan hidup sehari-hari.
Kalau kita mau putuskan dan konsisten, akan lebih mudah dalam menetapkan benchmark.
Pasal 72
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Dengan keluarnya putusan MA, maka butir (d) ini harus dihapus, hingga persyaratan yg amanatkan Pengadilan bisa dipenuhi Pemerintah.
Mengingat kebijakan jaman dulu, nilai ebtanas menjadi salah satu penentu kelulusan (bukannya lulus ebtanas sebagai syarat kelulusan).
Kalau akan dilakukan pengukuran standar kualitas hasil pendidikan (yang tidak menentukan kelulusan), silakan dilakukan oleh pemerintah, tapi tidak masuk dalam PP di atas, mungkin bisa digunakan peraturan yang menyangkut Standar Nasional Pendidikan.
PP No. 19/2005 itu judulnya tentang Standar Nasional Pendidikan.
revisi apbn, UN diganti ebtanas...
"Penerapannya seperti USBN di sekolah dasar," katanya.
"Meniru sistem amerika, dan menutup mata dari keberhasilan sistem berbenchmark seperti jepang, korea, taiwan, china, dan russia, berpotensi melahirkan populasi manja."
Mungkin baik kalo bisa diceritakan seperti apa model benchmark jepang, korea, taiwan, china, dan rusia.
"Terus-terang saya belum membaca keputusan MA. Yang jelas kita menghormati apa pun keputusan lembaga hukum. Siapa pun juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang masih dilakukan. Untuk selanjutnya, tentu Pemerintah akan menggunakan hak yang dimiliki," kata Menteri Pendidikan Nasional RI Mohammad Nuh seusai upacara bendera Peringatan Hari Guru, Rabu (25/11), di halaman Departemen Pendidikan Nasional RI, Jakarta. http://idek.net/hO6
Belum baca isinya, POKOKNYA menggunakan hak...
Klo perlu ujian bersama tidak berskala nasional (UN), namun berskala kab/kota atau paling luas per propinsi. Digunakan sebagai bentuk pengawasan, pemetaan dan pengukuran mutu pendidikan yang menjadi tanggung jawab wilayah dinas pendidikan masing-masing.
Toh memang ada relevansi antara mutu pendidikan dengan fasilitas, infrastruktur per wilayah dinas pendidikan. Sebagai contoh dinas pendidikan kota jakarta mempunyai tunjangan guru minimum 2 juta per bulan, sedangkan kota/kab lain tunjangan guru mungkin cuma 200rb per bulan.
Kesimpulan UN harus dihentikan karena ketidaksamaan infrstruktur, fasilitas setiap wilayah dinas pendidikan. UN hanya menjadi project orang pusat semata.
Demikian
Terimakasih mas conscientizacao
Jaman dulu, ketika kelulusan didasari nilai ebtanas dan nilai rapor, sudah rahasia umum kalo beberapa guru mengatrol nilai rapor murid2nya agar bisa meluluskan siswanya.
kinanthi: Pada UN kasus itu berulang, kan Pak? Meski bukan dengan cara mengatrol, tapi membuka kunci jawaban secara terang-terangan.
++
klw hanya alasan itu berarti bukan UN nya yg salah kan? yg ngejalaninnya gak beres!
apapun sistem yg dibuat, klw yg meraktekin gk beradab, sampe kiamatpun gk pernah maju2nya negeri ini.
coba anda2 kasih teori ttg sistem pendidikan yg paling mutakhir di negeri maju, dan coba terapkan di negeri ini. pasti tetep gk beres2. salahkah sistemnya?? atau orgnya??
Saya menyoroti masalah obyektifitas guru. Bagaimana solusinya?
Temen saya yang SD dan SMPnya di sekolah favorit, baru merasakan nilai matematika 8 di SMA yg kebetulan bukan favorit. Biasanya 6 saja.
Tanpa merendahkan kemampuan belajar temen saya ini, apakah nilai 8 ini obyektif?
++
yakin gk muncul masalah baru??
nanti datang tu org tua siswa ke wali kelasnya.: "bu.. tolong dongkrak dong nilai anak saya, kasian, dia mau masuk UI, ni bu titipan, jgn liat isinya, klw masih kurang telpon aja" atau "pak kepala, tolong ya titip anak sy, dia pengen nyoba sekolah polisi, nanti berapa dibutuhkn pengganti uang tinta tlg sebutin.. ni, DP nya.", dst
so what????????
Kalimatnya dia sendiri: "Wah, aku semuru hidup baru dapet nilai matematika 8 di SMA! hebat tho? bingung juga sih..."
Saya sih, seneng2 aja, gurunya bisa memberikan muridnya kebanggaan dan kepercayaan diri, dan berharap semoga itu bukan kebangaan kosong belaka.
Jika iya, saya menganggap guru itu sudah menceburkan muridnya ke dalam jurang.
apa motivasi pelaku pendidikan mendongkrak atau ngelulusin siswanya dlm UN?
Kalau system-nya memungkinkan peluang "kebocoran" itu terjadi, maka terjadilah. Maka, perlu system yang bisa diawasi banyak orang, multipihak, yaitu para stakeholder pendidikan. Sekolah, orangtua, lingkungan, dan pemerintah tentu saja.
KTSP, salah satunya menekankan pada portfolio. Port FOlio itu bukan hanya sekedar angka-angka, tapi juga asessment secara kualitatif. Menilai anak dalam pendidikan, tidak bisa cuma dalam bentuk angka, bos.
APakah guru sekarang sudah mampu melakukan penilaian yang sedemikian "njlimet"? Harus diakui, belum. Itu pengakuan yang saya dapat dari beberapa teman guru di Bandung. Mereka juga perlu dibantu, diberi penguatan kapasitas. Jangan hanya memberi tambahan kerjaan, tapi tidak memampukan.
Menurut saya, karena SYSTEM hanya menghargai prestasi dari angka-angka, kuantitatif thok. Berapa banyak yang lulus, berapa angka rata-rata, dst.
UN + UAS prinsipnya adalah 1 kesatuan, bedanya UN ditetapkn pusat dan UAS oleh masing2 sekolh. tp sepertinya peserta didik hanya takut pd UN saja, tidak pada UAS nya.
mengapa? karna UAS penilaiannya ditetapkn sekolah, siswa menduga pasti para guru gk tegaan bila tk meluluskan mereka.
apakh ini hanya dugaan saya? tidak bila kita tanya siswa orang per orangnya.
+++
maksud sy "membantu" seperti yg pernah diberitakan beberapa tahun belakangan dgn istilah "TIM SUKSES UN"???
Meski sekolah sekarang punya kebebasan yang jauh lebih besar daripada jaman dulu dalam pengembangan isi kurikulum, KTSP, tapi persoalan kualitas sumberdaya di sekolah perlu upgrading besar-besaran pak.
Makalah KTSP yang menarik: http://idek.net/hP4
*promosi ah*
TIM SUKSES yang gua maksud benar2 utk kecurangan. \
ah.. terlalu panjang bila hrs sy hrs tulis panjg lebar alur ceritanya.
klw anda tk pernh denger kecurangan itu, sy yakin itu baek buat anda bila tak sy kabari kronologis ceritanya. krn jujur, gara2 kecurangan itu sy tobat jadi guru 'swasta'.
udah gaji kecil, disuruh curang, wah. dunia tak dapat akheratpun lewat.
'
terimakasih pd guru2 yg ikhlas dan jujur. teruslah berjuang mencerdaskn kehidupan bangsa. jgn menyerh. jika tk dapt dunia, akhirat pasti anda raih, asal jgn ada udang dibalik bakwan.
"Tim sukses UN" yang negatif itu bukan isapan jempol. Prakteknya jelas ada, tapi tak satupun pihak sekolah berani bersuara. Yang bersuara, nasibnya seperti kawan-kawan Air Mata Guru di Sumut itu. Atau dikucilkan sama yang lain, dan yang lebih parah, si anak mana berani bersaksi...
Potensi-potensi kecurangan itulah yang membuat UN semakin gak terasa manfaatnya...
Agus PW & Red-White Eagle:
Ada wacana buat menyatukan UN dengan SNMPTN juga.
Saya kurang sepakat dengan gagasan itu pak. UN dalam konteks "kendali mutu", sebenarnya masih ok, selama tidak perlu menjadi syarat kelulusan siswa dalam kondisi pemerataan kualitas sekolah yang masih bolong-bolong.
Terutama untuk tingkat SMU/SMK/MA, kan tidak semua murid mampu/tertarik untuk ke perguruan tinggi, pak. Mungkin ada yang berharap, bisa langsung kerja, meski harus jadi kuli, ataupun bisa jadi wiraswasta (entrepreneur istilah kerennya
Dan perguruan tinggi, berhak menentukan kriteria yang mereka butuhkan dari lulusan SMU dan sederajat. Kecuali jalur "duit", kriterianya jelas. Yang kuat bayar, masuk!!
Apakah UN sebagai kendali mutu tidak bisa berfungsi, jika UN disatukan dengan SNMPTN? Mungkin hasil UN memang tidak bisa dijadikan satu2nya patokan penerimaan mahasiswa, tapi kan bisa jadi salah satunya.
Hal-hal yang ada di luar UN bisa diadakan tes-nya sendiri oleh masing2 PTN. Jurusan FSRD ITB juga melakukan tes menggambar, selain UMPTN, bukan?
Menurut saya, kalau disatukan dengan SNMPTN, maka materi yang diujikan terlalu spesifik untuk kepentingan perguruan tinggi. Yang mereka butuhkan kualifikasi siswa "tertentu".
Padahal, kalau UN sebagai kendali mutu di pikiran saya, akan mengukur kualitas pendidikan, dalam hal ini sekolahnya, bukan mengukur kemampuan si anak. Prestasi anak hanya salah satu aspek kualitas pendidikan, IMO.
saya ikut mendengarkan aja.
Belum 100% confirmed, sampai pemerintah menyatakannya. Kalau perlu, memang harus ditekan tuh pemerintah... *nulis dong...*
*kalo sekarang lulus
*kalo sekarang masih ada, terus gak lulus...tenang dek... tunggu taun depaaaan... gak usah UN
l. wiji widodo: hmmpphhhh sukaaa duunnnkkk!! jengkol?? jangan ah bauu!!!
ki baraja: yaaaaaaaaaaahhhhh ki jangan gitu donnkk!!!
EHHH SERIUS GAAK?? UDAH SIAPIN KOREK MO BAKAR FOTOKOPIAN SKL!! AHAHAHAHA
btw, SKL itu apaan tho?
jd ga ada SKL..
wah primagama jd cafee ntar, bimbel gulung tikar!
dizzman: kasiaaan bethhh!!! apalagi yang dah bayar 1,8 juta plus uang PM 70 rebuu!!!
GULUUNG TIKEEEERNYA!!! PINJEM TIKERNYA BUAT KOPDAR DI WETIGA!!
she: dah bayar gw aja buat lulus ujian masuk PTN deh.... dijamin, pengalaman 3x lulus UMPTN jaman dulu...
dizzman: UMPTN ? (umurnya bapak ini kira2 30-an)
conscientizacao: btw, belum ketemu nih hasil putusan MA, punya gak kang?
http://edukasi.ko…lan.Terus...
l. wiji widodo: hush, jangan bocorin donk...
conscientizacao: iyah... hahahaha
pujangga: arrrrrrrrrrrrrrgggggggggggggghhhhhhhhhhhhhhhhh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh hhhhhhhhhhhhhhhhhh!!!!!!!!!!
Ibnu Muslim: mas ibnuuu!! tolooonngg!!!
Ibnu Muslim: demi .... kian ...
**ntar kecewa kayak yg sudh2!!
jadi lebih baik anggap aja tidak ada putusan MA yg membatalkan UN.
Yakinlah, pemerintah pasti ngotot untuk tetap melaksanakan UN, karena ini merupakan BIG PROJECT nya DIKNAS...
pujangga: ok, ditunggu bos...
lho, bukannya yang ini bang, yang saya pasang gambarnya...
http://sms.mahkam….php?id=4601
Si Aki ati-ati yah, nanti kena pasal KOMPOR loh!
Maap, Bung dizzman , dagangan lapak sebelah saya seret kesini. Perlu pake TM ga?
Ada kemungkinan begitu. Artinya, akan berhadapan dengan publik, yang di back-up putusan MA. Saya siap turun ke jalan...
dizzman: yah paman.... Akh UI juga resek, buka pendaftaran 2 hari sebelom ujian. Nah masalahnya gini, kan univ swasta dah buka pendaftaran sekarang dan saya dah masuk. Tapi, kalo mo tes di UI diterima dan saya mo masuk UI, harus ambil jurusan yang sama dan duit bangunan dipotong 10%. Nah kalo pengen coba di UI ajah, kalo keterima mah ok, kalo kagak??? kagak kuliah, udah tutup univ swasta
punyyyyeeenggggghhh!!!
pujangga: yaaaaaaaaaaahhh!! big projectnya diknas memerklukan tikus percobaan, dan yaah saya inilah tikus perccobaannya... ahahahahahahahah
ki baraja: kalo ada sayaa........... gak ikut c!! ahahahahahah sayang nyawa! ahahahaha
http://putusan.ma…eb487858dd68
[kalo ada sayaa........... gak ikut c!! ahahahahahah sayang nyawa! ahahahaha ]
---
mahluk halus diem aja di gudang, keluarnya nanti pas upacara adat digelaar untuk penyambutan...
tepi...
liat gaya nya sih, gak percaya kalo kamu bakal diem aja
MERIAH EUY !!!
Saya nyari di www.putusan.net, eh web nya malah nggak jalan
ki baraja: yah ntar kalo ditangkep, masuk tipi??? malu akh!! ahahahaha
coba ini kang
Siap?
Logikanya, klo kualitas guru, prasarana , atau otaknya kurang, durasi belajarnya otomatis berlipat untuk mendapat hasil yg sama (standar). Pembatalan UN berarti mengembalikan durasi sbg standar. Goblog pinter pokoknya 3 tahun lulus. Habis perkara, hehe...
Gini bung ya, di Indonesia itu, kalau standarnya terlalu tinggi, jangan tingkatkan mutu, standarnyalah yang harus dikurangi.
Standar tinggi baru boleh diterima, jika dan hanya jika semua kondisi sudah ideal.
...dan khilafah sudah berdiri.
Nah, bisakah itu disebut sebagai dampak positif UN, Pak? hehe
Tapi mungkin angka kelulusan berbasis UN juga ikut menggoda gengsi guru dan reputasi sekolah terkait. Sehingga bisa memancing pihak2 yg gelap mata untuk melakukan rekayasa. cmiiw.
conscientizacao: [Uhm... pemerintah tampaknya akan berkelit untuk tetap menjalankan UN, dengan mengajukan bukti tentang peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, serta akses informasi di seluruh daerah...]
Masih ada PK. Salah satu yg menyarankan adalah JK ( http://www.detikn…as-ajukan-pk ).
Mungkinkah nanti ada kompromi UN tetap berjalan tapi tidak menentukan kelulusan (utk sementara)? Kalau wewenang MK sebatas "menghapuskan" suatu ayat/pasal aturan, maka mungkin akan ada aturan baru (dan sementara?) untuk UN2an itu.
Hehehe... 'ideal' mungkin terlalu berlebihan, dan sangat relatif di mata orang-per orang. Standar minimum yang layak, itu lebih realistis.
Bisa saja kompromi itu muncul, dan saya kira cukup acceptable. Karena tujuan UN adalah alat pengukuran capaian pendidikan, ia boleh jadi salah satu komponen penilaian, sebagai bagian dari akumulasi nilai total yang digunakan sebagai standar kelulusan.
Pasal 58 (1) UU Sisdiknas No. 20/2003:
"Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan."
Pasal 59 (1) UU Sisdiknas No. 20/2003:
"Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan."
Karenanya, bisa menggunakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (atau Ujian Akhir Nasional Berstandar Nasional - UASBN). UASBN adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah.
Sementara ini, UN berlaku untuk SMP-MT/SMU/SMKMA, sedangkan UASBN berlaku hanya untuk SD/MI. Sekolah punya wewenang penentuan kelulusan, berdasarkan UU Sisdiknas di atas.
Dalam prakteknya, merubah kebijakan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Jadwal ujian tinggal 5 (?) bulan lagi. Tanpa peraturan-peraturan yang jelas sampai ke tataran teknis, yang akan jadi korban, lagi2 adalah para siswa.
Secara konseptual hal tsb mungkin tepat. Tapi-lagi2- pada prakteknya, pemberian otonomi yang besar kepada sekolah juga sedikit menakutkan, menilik kesiapan sekolah untuk menjalankan otonomi-nya.
Jika pemerintah menerima putusan MA, maka pelaksanaan UN bisa tetap dilakukan, tetapi secara bersamaan menghapus butir (d) dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebutkan UN sebagai salah satu syarat kelulusan.
Artinya, UN dapat dilakukan dengan tujuan memetakan mutu pendidikan, tetapi nilainya tidak menentukan kelulusan siswa.
Saya pikir itu cara yang cepat, dan mudah dilakukan, tanpa harus membuat kehebohan yang luar biasa.
Cuma, berarti, dalam waktu 5 bulan, jajaran diknas sampe para guru dan sekolah harus menyiapkan pengganti UN, menyiapkan peraturan2, mekanisme standar kelulusan, dan segala tetek bengeknya, yang jika tidak disiapkan akan menyebabkan kelulusan tahun 2010 akan berantakan.
Buat para guru, hal ini sepertinya adalah bukan hal sederhana. Semoga mereka bisa menyiapkannya.
bagaimana sekolah menetapkan standar mutu outputnya biarkan masyarakat yang menilainya, masyarakat makin pintar kok, bisa bedakan sekolah bagus dan yang brengsek, yang brengsek lama-lama akan bubar
Tidak perlu pak, kalau setuju menghapus aturan UN sebagai salah satu syarat kelulusan.
bujel: Jadi ingat nilai Ebtanas PMP saya yang dibawah 5 pak, gara-gara nggak setuju dengan pertanyaannya. Habis, cuma dikasi pilihan ganda, tidak diberi peluang berargumen. Padahal topiknya bukan ilmu pasti...
http://www.facebo…047347833..1
Udah 121.092 orang saat ini
kan yang menilai seberapa pintar ya sekolah kita,masa udah 3 taon sekolah di pertaruhkan dengan 3hari UAN dan kalo gak lulus musti ngulang lagi..ckckck...
Djaman kenaikan kelas dulu, sudah mulai ada pemisahan kasta gitu... Kelas 3A, B, dst.
Bisa dibayangkan isinya kelas 3F itu... Selalu dianggap biang kerok, dan gitu lah...
Nyatanya, sekarang keliatah deh siapa yang survive... dan "jadi orang"...
*kayak jelangkung aja yee?*
"Djaman kenaikan kelas dulu, sudah mulai ada pemisahan kasta gitu... Kelas 3A, B, dst.
Bisa dibayangkan isinya kelas 3F itu... Selalu dianggap biang kerok, dan gitu lah...
Nyatanya, sekarang keliatah deh siapa yang survive... dan "jadi orang""
Saya juga mengamati hal yang sama. Teman2 sekolah saya dulu (terutama SD, SMP, SMA), yang sering dibilang nakal, sering dipanggil guru BP, kebanyakan justru berhasil di bidangnya. Mereka justru punya life skill yang baik dan mencukupi untuk survive. Jadi?
kan datang tak dijemput,pulang tak diantar..hehe..
mari kita dobrak pintunya..gak usah dijemput dan gedor pintu lagi,hehe..
*di pentung yang punya rumah*
Kayaknya bener tuh, sialnya, saya sadarnya baru sekarang.. Dulu terlalu serius bersekolah..
*di pentung om prajnamu*
disini malah rame2 ngasi bocoran
Permohonan gugatan ini didasarkan pada pelaksanaan Ujian Nasional pada 2005 dan 2006.
http://nasional.v…nghapusan_un
*piye iki?
Penyelenggaraan UN merupakan konskwensi dr pemberlakuan desentralisasi pd bidang pendidikan, yg mana Pemerintah memiliki kewenangan (diskresi) untk mengeluarkan kebijakan pemerataan pendidikan, digunakan filosofi hukum yi untk mewujudkan kepastian hk dan keadilan hk hrs ada (equalit) persamaan. (UN sbg patokan yg sama di NKRI).
- Hukum formil UU 32/2004, UU 20/2003 dilaksanakan (provinsi, kab/kota)
- Hukum materil PP 19/2005 (BSNP, sekolah dgn KTSP bertujuan SI dan SKL).
Jika masing2 pihak menuntut menurut keinginannya sendiri2 maka yang timbul adlh permasalahan hukum bukan penyelesaian hukum.
Kalau pun MA memutusnkan, kemudian kasai Depdiknas ditolak. satu2nya cara untk penyelesaiannya yaitu di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalur MK menjadi jalur alternatif jika harus mengubah pasal itu.
yoga: "desentralisasi pd bidang pendidikan, yg mana Pemerintah memiliki kewenangan (diskresi) untk mengeluarkan kebijakan pemerataan pendidikan"
Bisa dijelaskan lebih lanjut, pemerataan pendidikan dalam konteks apa? Pemerataan kualitas layanan publik pendidikan?
-dlm kewenangan sbg kepala pemerintahan, memerintahkan tiap2 daerah untk melaksanakan UU Sisdiknas (wewenang atribusi).
-kemudian negara sebagai tatanan hkm yg dikepalai oleh kepala negara memiliki kewenangan diskresi ketika ada sesuatu hal yg bersifat memaksa/khusus yaitu adanya suatu keharusan standarisasi/patokan pd bidang pendidikan di Ina. Wewenang ini kemudian di Delegasikan ke Depdiknas. kemudian menunjuk BSNP sebagai pelaksana UN di daerah2.
Upaya tersebut diambil dgn pertimbangan hukum, yg berfungsi sebagai pengatur (mulai dr kepala sekolah=MKKS, guru=FMGI, hrs mulai meningkatkan kualitasnya, berkoordinasi dgn provinsi=LPMP sebagi perwakilan pemrnth pusat dlm pendidikan) yg kesemuanya bertujuan untk keadilan hukum dan ketertiban hukum (Kepastian Hukum).
Mengapa alternatif hrs ke MA? krn pd uraian tsb di atas sdh trdpt unsur dlm Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 amandemen ke 4. demi meningkatkan kualitas hidupnya.. (UUD 45 sbg konstitusi negara kita). Baca jg Pasal 5 ayat (2) UUD 45, ttg kewenangan presiden.
Keharusan ini datang dari mana? Interpretasi dari pasal 28C?:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"
Jika demikian, maka Standarisasi Kelulusan melalui UN yang digunakan sebagai upaya pemenuhan hak atas pendidikan agar meningkatnya kualitas hidup warga negara, menurut saya tidak relevan.
Seperti yang diajukan dalam gugatan UN, justru pelanggaran telah dilakukan pemerintah (tergugat):
"Para Tergugat, telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan, dan hak anak."
Dengan ketetapan MA atas gugutan ini, maka UN sah melanggar UUD 45. Pemerintah harusnya melakukan hal lain untuk menjamin amanat UUD 45 Pasal 28C itu, misalnya dengan menetapkan standar baku mutu pelayanan pendidikan, yang indikatornya tidak bisa hanya dari output yang diukur (secara serampangan) dalam UN. (Lihat http://politikana…ian-nasional )
Kenapa harus ke MK? CMIIW, penghapusan butir d dalam PP No. 19/2005 itu apakah bisa menggunakan jalur lain? Misalnya dengan membuat PP baru?
Pasal 11 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Pasal 50:
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk
menjamin mutu pendidikan nasional.
Dari dua pasal itu, hanya menyebut kewajiban penyelenggaraan pendidikann bermutu dan standarisasi mutu pendidikan nasional.
Oh ya, yang saya maksud dari PP 19/2005, adalah Pasal 72 ayat (1) butir (d), karena justru bertentangan dengan pasal (2), yang berbunyi:
"Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri."
Tampaknya saya salah soal ke MK, karena PP tidak perlu sampai ke MK, hanya UU yang bisa ke MK. CMIIW.
UU 20/2003 memang dilaksanakan di masing2 sekolah.. dengan tiap jenjangnya melakukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dgn model2 penilaian acuan patokan (PAP) dan penilaian acuan norma (PAN) semuanya bertujuan Untuk SKL. klo sdh lulus di sekolah. wewenang pemerintah untk untuk mengevauasinya lg dgn UN. PP 19/2005 dari dan untuk BSNP.
Munculnya PP baru memang gax masalah, krn PP lama sdh tdk relevan lg. Tp disini kan yg di ajukan ke MA mengenani pemenuhan hak2 WN.. HAN kan diatur dlm UUD 45. jd tidak memenuhi hak pendidikan dan hak anak yg mana yg harus di uji materil, ya hrs melalui MK...
Saya kira UU Sisdiknas tidak hanya menyebut sekolah, tapi ada masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
yoga: "Untuk SKL. klo sdh lulus di sekolah. wewenang pemerintah untk untuk mengevauasinya lg dgn UN. PP 19/2005 dari dan untuk BSNP."
PP 19/2005 bagian Penilaian Hasil Belajar yang bicara tentang UN, bukan Bab tentang Evaluasi. Bab Evaluasi tidak ke arah siswa, tapi penyelenggaraan pendidikan. Penilaian Hasil belajar, mengarah ke siswa, dengan tuntutan lulus dari berbagai ujian termasuk ujian nasional.
yoga: "Tp disini kan yg di ajukan ke MA mengenani pemenuhan hak2 WN.. HAN kan diatur dlm UUD 45."
Yang diajukan bukan soal Undang-undangnya, tetapi kelalaian pemerintah dalam memenuhi UU itu. Jadi, saya kira tidak perlu ke MK.
Nah, komentar Anda yang ini:
"Penyelenggaraan UN merupakan konskwensi dr pemberlakuan desentralisasi pd bidang pendidikan, yg mana Pemerintah memiliki kewenangan (diskresi) untk mengeluarkan kebijakan pemerataan pendidikan"
masih membingungkan buat saya. Apakah UN kemudian diterjemahkan sebagai upaya pemerataan pendidikan? Saya sudah sebut itu tidak relevan dalam komen sebelumnya.
-Pemerintah Pusat menyediakan BSNP sebagai perancang rambu2 bagi guru dan kepala sekolah dlm kegiatan belajar mengajar (KBM) bahkan disediakan jg LPMP di daerah sebagai fisilitas.
- Pemerintah Kab/kota menyelenggarakan pendidikan.
-masyarakat melalui fasilitas MKKS menggagas program m.pelajaran muatan Lokal (kekhasan daerah) kemudian masy melalui fasilitas MKKS ini jg biasanya menggagas latihan ujian nasional LUN) diluar jam sekolah.
keberhasilan siswa dlm UN berarti keberhasilan penyelenggaraan pendidikan (satuan pendidikan) jd tugas guru bnyk tertumpu jg untuk mencapai itu semua.
Wewenang MK 1 : "Menguji UU terhadap UUD 45" jd hrs diperjelas dl lalai pemerintah pusat atw pemerintah kab/kota? klo pemerintah pusat sdh memberikan aturan yg sistematis, sesuai dgn tatanan hukum. mungkin pemerintah daerah (kab/kota) yg belum memahami scr keseluruhan. jd hrs di uji lalainya pemerintah tersebut ke MK.
Wewenang MK 2 : "Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD 45". disebutkan dlm Pasal 5 ayat (2). ilustrasinya Presiden menetapkan PP 19/2005 untk menjalankan UU 20/2003. jd MA !!HARUS!! melimpahkan perkara ini ke MK sesuai dgn kopetensinya. (kayanya ada deh dlm Lembar Negara Thn 2003 No 98 atau Kepres No 147/M Thn 2003) atau tanya langsung ke Email : sekertariat@mahkamahkonstitusi.go.id Atau : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemerataan/persamaan/equaliti/pato kan yg sama/standar.... mksdnya disini dgn UN. Jd supaya releva masing2 siswa hrs dibuatkan PP masing2 satu. Beribu2 siswa berarti beribu2 PP?
Yak, betul. In term of pengelolaan program, kapan waktunya Anda akan melakukan EVALUASI? Pada saat mengeksekusi program? Atau setelah program dieksekusi?
Soal wewenang MK, juga betul, ada dalam dokumen UU-nya. Persoalannya, ada kelemahan dalam gugatan UN yang dikuatkan MA itu. Gugatan itu tidak mempermasalahkan kebijakan, bukan?
Yang dipermasalahkan adalah implementasinya. Saya yakin, malasnya implementator bukan salah UU-nya, tapi salah eksekutornya. Kenapa jadi mengubah UU-nya?
Kalau memang dilimpahkan ke MK, lalu pasal perubahan pasal dalam PP 19/2005 yang dituju, maka itu jadi perjuangan yang lain, agak keluar dari konteks putusan MA atas gugatan ini.
yoga: mksdnya disini dgn UN. Jd supaya releva masing2 siswa hrs dibuatkan PP masing2 satu. Beribu2 siswa berarti beribu2 PP? "
Hahaha... Do you really wanna suggest that kind of silly idea? Or you have any better one?
yoga: mksdnya disini dgn UN. Jd supaya releva masing2 siswa hrs dibuatkan PP masing2 satu. Beribu2 siswa berarti beribu2 PP? " (It's a question for you, not a statement)
My opinion is taken based on your opinion. Because as far as I know, UN is born form PP.
So, Im asking you, what is the logik that,s relevan? is it by making PP for each student?
If you think my opinion state that government should make PP for each student, how silly I am....
Actually, I'm just trying to help you based on your statement that said it;s not RELEVANT...
Baik, kalau begitu cerahkan saya dengan keruwetan berbagai peraturan yang berlaku di belakang UN ini. Kita tahu, bahwa UN lahir dari PP 19/2005 itu.
Apakah UN harus "dibatalkan" (sampai pemerintah sanggup memenuhi kewajibannya seperti yang dijelaskan dalam UU)?
Bagaimana melawan argumen pemerintah soal UN yang akan jalan terus dengan modifikasi UN ulangan, atau jalur paket B/C, kemudian upaya peningkatan yang sedang berjalan?
"Mengapa Aturan tersebut dikeluarkan? tentunya agar siswa memiliki kepastian hukum!!, sebagai mana yang tertera dalam Pasal 3 huruf (b) dan huruf (c). Permendiknas No 34 Tahun 2007 menyatakan bahwa hasil UN memiliki tujuan “sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dan sebagai proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya”, kemudian mengapa pernyataan tersebut dirasakan masih belum mengandung nilai kebenaran dan keadilan, karena realitasnya peserta didik pada tingkat menengah yang lulus UN tidak secara otomatis diterima pada Perguruan Tinggi, yang mana perguruan tinggi masih meragukan terhadap pemenuhan standar mutu pendidikan peserta didik. Terlebih bagi peserta didik yang tidak lulus UN akan mendapat perbedaan perlakuan terhadap pendidikan, yaitu dengan dihapuskannya UN susulan, menyebabkan peserta didik tidak mendapatkan ijazah formal, dan mengharuskan peserta didik untuk mengambil suatu pilihan antara mengulang UN pada tahun depan atau mengikuti Ujian Non formal paket C, yang notabene belum diakui sebagai standar kelulusan"
dgn ancaman kalau tidak ada UN susulan dan siswa tidak scr otomatis masuk ke Perguruan Tinggi (PT) maka saya akan melakukan upaya hukum.
Kemudian pihak mereka menjawab akan mempertimbangkan, kemudian mereka mengeluarkan kembali UN susulan.... untk yg otomatis ke PT belum terealisasi... kemudian mereka mendiskusikan dgn masing2 PT. sehingganya PT hrs turut serta dl dlm UN sebagai pengawas yg ngawas.. untk memastikan UN benar2 jujur. kemudian masing2 PT msh berdalih mengenai perbandingan antara PT yg ada (negeri/swasta) tdk akan bisa menampung semua siswa yg lulus UN krn akan melebihi kapasitas, terutama bagi PT yg favorit. Jadi yg menjadi PR mendiknas adalah dlm mempersiapkan PT lg bwt siswa.
kesimpulannya tidak ada lagi seleksi seperti (SMPTN..dll lah) krn aturan sdh mengamanatkan seperti itu.
untuk jalur paket B/C dll... memang aturannya sdh berbeda.. pendidikan non formal dgn kurikulum yg seadanya dan tenaga pengjar seadanya. (berdasarkan opserpasi saya dilapangan)
Solusi dari kesemuanya adalah benar2 menurunkan tenaga2 pengajar/pendidik yg menguasai sistem dan menguasai materi pelajaran..
saya mempelajari sistem UN ini, bertujuan untk memberikan suatu rangkuman berupa suatu tulisan (buku..yg sampai saat ini belum selesai..he.he.) guna mempermudah satuan pendidikan mencapai UN yg benar2 berkualitas..
dgn logika, ketika sistem sdh dikuasai, maka tujuan akan mudah tercapai..
Jadi yakin lah prajnamu saya di posisi netral, membantu dlm upaya peningkatan pendidikan di Negeri ini. tanpa terkontaminasi oleh suatu "tujuan".
Kemudian di harapkan sekali bantuan pemikirannya.. klo bisa biaya jg..Wahahhaaa*becanda loh
Kalau ada kesempatan, menarik sekali kalau bisa diskusi bersama teman-teman lain yang juga sampai sekarang belum putus asa untuk mencoba meluruskan paradigma UN ini... Selamat!
http://nurrahmana…an-nasional/
Silahkan login untuk memberikan pendapat