3 Alasan Mengapa Saya Menolak RPP Penyadapan 44

Kamis, 3 Des '09 08:04, dibaca 1176 kali

Dalam berbagai pemberitaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi (RPP Penyadapan), yang merupakan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Menkominfo, RPP Penyadapan akan selesai paling lambat April 2009. Beberapa pihak menilai, apabila RPP Penyadapan tersebut disahkan maka akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dalam acara di sebuah stasiun TV, Menkominfo menjelaskan masalah RPP Penyadapan bersama dengan aktivis ICW dan anggota Komisi I DPR. Setelah menyimak penjelasan beliau di acara tersebut, saya semakin yakin bahwa RPP Penyadapan tersebut memang harus ditolak, setidak-tidaknya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Menkominfo sepertinya tidak memahami hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, sambil menunggu undang-undang (UU) yang mengatur penyadapan disahkan DPR, maka perlu diterbitkan dulu peraturan pemerintah (PP) untuk mengaturnya. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK ditentukan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, apakah dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain. PP yang secara hirarki berada dibawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU.
  2. Berkali-kali Menkominfo menyatakan bahwa RPP Penyadapan dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga seolah-olah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK telah melanggar HAM. Mungkin beliau lupa bahwa menurut UUD '45 sendiri HAM dapat dibatasi melalui UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
  3. Dalam naskah RPP Penyadapan versi 6 Oktober 2009 yang dirujuk aktivis ICW, ditemukan beberapa ketentuan yang dinilai dapat menghambat kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, yang salah satunya adalah diperlukannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan penyadapan. Ditentukan bahwa penetapan KPN dikeluarkan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sesudah permintaan diterima. Proses ini tentu saja dapat menghambat KPK dalam menangani kasus korupsi. Bagaimana seandainya KPK ingin melakukan penyadapan dalam waktu sesegera mungkin agar tidak kehilangan momen? Bagaimana seandainya KPK hendak menyadap pihak-pihak di lingkungan lembaga peradilan itu sendiri? Siapa yang bisa menjamin tidak ada kebocoran informasi atas penetapan KPN tersebut mengingat kenyataan adanya mafia peradilan?

Berdasarkan tiga alasan di atas, saya harap Menkominfo mau berbesar hati menghentikan proses pembuatan RPP Penyadapan dan menunggu saja dibuatnya UU yang mengatur mengenai penyadapan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/Per/M.Kominfo/02/2008 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang telah diterbitkan pada periode lalu saya pikir telah cukup memadai untuk mengatur segi teknis penyadapan yang sah, tanpa mengatur hal-hal yang membatasi ketentuan dalam UU KPK.

 

foto: okezone.com


Tag: KPK, korupsi, PP, UU, menkominfo, penyadapan

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Yudiantoro 4 suka | 0
ini akibatnya kalo punya menteri yang sarjananya dari radio dalam dan tidak terakreditasi sama diknas



*ini ad hominem bukan ya?*
Alhuda 0 0
Siapakah yang paling gerah dengan keberadaan KPK? tentunya para pejabat pemerintah yang merasa diri gak bersih. Siapakah yang membuat RUU itu? apakah orang yang merasa gerah dengan adanya KPK ataukah tidak! analoginya psikisnya saja ya... hasil rapat para tikus memutuskan memprotes para pembuat jebakan tikus secara semena-mena. apakah kita sekarang digiring masuk kedalam perspektif tikus? oh... alangkah mulianya tikus...
Sun g 0 0
Yudiantoro: : )) bahkan nggak pernah masuk kuliah, cuma ambil ijazah
Yudiantoro 0 0
Sun g: really? I don't know that.... Ya sudah ayok bikin gerakan facebook "Dukung RS jadi Kominfo" bijimana???

: D : D : D : D
Yudiantoro 0 0
Sorry Bung Ajo: sekarang komen serius: RUU Pembentukan perundangan, RUU Konvergensi, RUU Tindak Pidana Digital (lupa nama persisnya), sudah masuk prolegnas 2010, setuju dengan anda, kita tolak RPP Penyadapan, karena akan conflicting dengan peraturan yang lebih tinggi, apalagi akan ada revisi dan pembentukan UU baru, lex inferior derogat lex superior!
hamatamu 0 0
emang gak ada yang lain selain RS apa? : p
Sun g 0 0
Yudiantoro: sure, I'm not joking about that. oke let's go to facebook =)
Yudiantoro 0 0
Sun g: hamatamu: eehh guys.. I just joke about RS lhoooo...saya lebih pilih Andy Malarangeng..



*kabuurrrrrr*
Sun g 0 0
just joke too about RS, of course Andi Malarangen sekampung karo aku, doi emang lebih kredibel, sedangakn RS kurang pengalaman politiknya
Sun g 0 0
Yudiantoro: tapi aku paling setuju dengan sandra dewi atau dian sastro yg jadi menkominfo

*cabuuuuttt*
hamatamu 0 0
AM? hnggg...
conscientizacao 0 0
Salah satu komentar @tifsembiring di twitter soal RPP Penyadapan:

"ini yang saya maksud. lindungi masy. sipil juga. tks. @saifulazwar hsl pnydpn hrsny dlndgi agr tdk trpblksikn shga mrusak asas prvsi"
hamatamu 0 0
bergegas nge-twitt : D
Ibnu Muslim 0 0
wb Bung Ajo
bagong 0 0
conscientizacao: men'mis'kominfo
Striding Cloud 0 0
Bung Ajo:
[_Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi._]

Pertanyaan sedikit. Bukannya MK itu sifatnya pasif ya? Adakah orang yang mengajukan judicial review terhadap kewenangan penyadapan dalam UU KPK?
Bung Ajo 1 suka | 0
Striding Cloud:

Pada perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 di MK, yg diajukan oleh Mulyana W. Kusuma dkk, salah satu tuntutan mereka adalah mencabut Pasal 12 ayat (1) huruf (a) UU KPK yang mengatur kewenangan penyadapan KPK. Tuntutan tersebut ditolak oleh MK, dengan alasan yg sama dengan alasan kedua di atas.

Jadi, bukannya bertindak aktif, namun berdasarkan permohonan itu MK telah memutuskan bahwa wewenang penyadapan KPK tdk melanggar HAM, namun harus diatur tata caranya lbh detail dlm UU.
Striding Cloud 0 0
Bung Ajo: ok terimakasih penjelasannya bung.
lila 0 0
Komitmen PKS untuk menggasak korupsi ternyata sebatas dimulut saja. Lihat saja programa 100 hari Tifany eh Tifatul Sembiring yang ikut menggembosi KPK. Ini hanya memperkuat dugaan saya waktu TS dilantik pasti dia akan bertindak yang aneh aneh di departemen strategis macam Kominfo.http://www.politi…-dipegang-pk
Forlorn Hermit 0 0
Seandainya nanti UU nya dibuat (bukan PP seperti maunya pak mentri yang melangkahi UU) kira-kira isinya seberapa jauh berbeda dengan PP yang diusulkan sekarang ? M

asalah utamanya di esensi PP tersebut atau di tata tertib/struktur perundangan ?

Kalo saya tidak salah mengerti UU KPK sekarang masih ada celah untuk pertukaran informasi tradisional. Lebih aman dari penyadapan karena butuh putusan KPN untuk pemeriksaan surat. KUHAP, yang dirujuk untuk ini butuh persetujuan KPN. http://politikana…n-penyadapan

Seandainya masalah utama adalah esensi, apakah KUHAP pun semestinya tidak dirujuk dalam UU KPK ? Sehingga untuk pemeriksaan surat pun KPK tidak butuh persetujuan siapa-siapa.

Seandainya KUHAP tetap dirujuk, saya masih susah menerima kenapa kalau mau membongkar surat orang yang mungkin korupsi saya harus minta ijin sementara untuk menyadap HP nya tidak.

hamatamu 0 0
nah isinya sendiri bijimana sih? publik bisa melihat draft-nya?
Forlorn Hermit 0 0
hamatamu: Bisa bos, ada di linknya ajo : http://www.scribd…versi-061009

Saya kutip bagian persyaratan ya :

Pasal 3. I. Syarat-syarat Intersepsi adalah:
a. dilakukan untuk tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih
b. telah memperoleh bukti permulaan yang cukup;
c. diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang undang.
d. telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri
e. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang setiap 12 (dua belas) bulan sesuai dengan keperluan; dan
f. sesuai dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Ayat c itu sepertinya memang bermasalah, tapi bagian e, batasan itu saya rasa perlu.
laler istana 0 0
Menteri koq gak ada otaknya ... heran ...
hamatamu 0 0
bung laler istana mau menawarkan transplantasi otak buat bapak menteri?
lila 0 0
laler istana: otak pak menteri isinya cuman HORMON !
rianto 0 0
sepertinya RPP ini benar2 penuh aura politik, mengingat kasus yang sedang 'hot' akhir2 ini juga terkait dengan penyadapan..
cuma yg saya tidak habis pikir, klo memang tidak ada sesuatu yg 'disembunyikan' ketika sedang berkomunikasi dan disadap (seperti 'pengakuan' SD waktu klarifikasi kasus penyuapan), kenapa harus gerah?, sehingga lantas pihak2 tersebut dengan segera membuat RPP ini walaupun dengan alasan HAM..

masa iya kpk nyadap orang cuma buat nyari tau si-anu dan si-itu punya istri berapa? : D
Neof Ana 0 0
Bung Ajo: Mau nanya...

Kalau BAP, katanya ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, maka isi BAP tidak lagi rahasia (CMIIW). Nah, kalau bukti berupa hasil penyadapan, dan sudah masuk ke pengadilan, apakah akan berlaku sama?
Bung Ajo 0 0
Neof Ana:
Pada prinsipnya, persidangan dilakukan terbuka untuk umum, kecuali utk perkara tindak pidana kesusilaan atau yg melibatkan anak2. Oleh karena itu, apapun yang disampaikan/diperdengarkan di persidangan terbuka, termasuk hasil rekaman penyadapan, sudah bukan rahasia lagi alias masuk public domain
edka 0 0
waduh saya sampai 'berbusa mulut saya' bilang di politikana, SEMUA SALURAN TELEPON ITU DISADAP DAN DIREKAM OLEH PERUSAHAAN TELKOM MSG2. Hal ini sudah standar sentral telepon setiap nada sambung berakhir maka akan mengaktifkan sistem perekaman di sentral telepon dan merekam pembicaraan sampai timbul nada terputus. Jadi kalau RUU penyadapan akan dibuat hrs diperjelas lagi dan saya rasa KPK tdk usah repot2 menyadap tinggal meminta ke perusahaan telkom rekaman dari nomor tlp yg diinginkan.
Striding Cloud 0 0
edka: by simple logic, sepertinya Anda salah.
5150 0 0
edka: anda asal njeplak (tm)!!!!
Striding Cloud 0 0
edka:

Agar tidak tersinggung, saya jelaskan logikanya.

Data bank dunia menyebutkan, 1 dari 5 orang indonesia punya HP.

lets assume, angka minimum/konservatif saja. Katakanlah 20 jutaan. Angka ini masuk akal, secara, 2000-2005, total jumlah handset adalah 15 juta.

Dari 20 juta pemilik HP itu, lets assume, setiap saat ada 0.1%nya terhubung. Artinya 1 dari setiap 1000 orang pemilik hape, at any given time sedang nelpon. Kita dapatkan angka 20000 pengguna.

dari "at any given time", kita asumsikan waktu efektif hanya 50%/hari, kita dapat 12 jam.

dari setiap perekaman, kita asumsikan bit ratenya rendah. Lets say 32 kbps. Sebagai perbandingan, MP3 itu biasanya 128 kbps keatas.

Maka kita dapatkan:
20.000 x 3600 x 12 x 32 = 27,648 TB/ hari data yang terdistribusi.

Hanya untuk indexingnya saja, not worth the efforts. Saya belum menunjukkan faktor TCOnya.

Itu baru perkiraan minimum!
Forlorn Hermit 1 suka | 0
Striding Cloud: Kecuali kalau diam-diam ada kerjasama dengan NSA. Mereka sedang mempersiapkan database untuk menyimpan Yottabytes (10^24) (tera, peta, exa, zetta, yotta) of intercept data (phone, email etc). http://www.nybook…ticles/23231

Seandainya khayalan ini benar, ada big brother yang menyimpan semua percakapan, apa orang-orang masih akan teriak penyadapan sesuatu yang tidak perlu di atur ?
edka 0 0
Forlorn Hermit: Khayalan?anda mengetahui sistem sentral telephone? Mengenai kapasitas data suara yg direkam kan tdk harus sejernih format mp3, frekuensi suara yg direkam biasanya pada sekitar middle frekuensi (antara 300 - 600 Hz). Dengan teknologi kompresi yg pernah saya pakai th 1990 utk perekaman 1 jam sekitar 10kB saja. Jadi kalau ada 20000 pelanggan jml rekaman 24 jam selama 3 bln menjadi 20000 x 24 x 30 x 3 x 10 kb = 432 GB. Biasanya setelah 3 bulan komputerisasi di sentral akan otomatis men'delete' file tsb. Saya dulu kebetulan sempat mendalami sistem sentral telepon jadi tahu ttg hal ini. Atau mungkin perusahaan telepon di indonesia hanya bisa pasang alat dari luar tapi pemakaian fasilitas yg ada termasuk sistem perekaman percakapan telepon tdk pernah/jarang dimanfaatkan. Atau jgn2 mereka tdk tahu ada sistem perekaman tsb.
Forlorn Hermit 0 0
edka: Ajaib, 10KB per hour, informasi suara apa yang bisa disimpan dalam 2 byte per second ? Setau saya itu 2 byte hanya muat 2 character.

Lowest AM radio quality yang saya tahu pun masih 20 Kbps.

Ya entahlah mungkin anda lebih tahu masalah ini, tapi bagi saya malah lebih mengkhawatirkan dan semakin perlu untuk diatur seandainya semua percakapan setiap pengguna telepon di Indonesia ternyata sudah tersimpan sampai 3 bulan ke belakang.

Di Amerika ini pun sudah jadi masalah, unwarranted surveillance yang dilakukan NSA ini dianggap pelanggaran atas fourth amandment. Di Indonesia, orang dengan senang hati disadap tanpa sepengetahuannya : p
Striding Cloud 0 0
edka:
HWAAAWWWW....

10kB/jam!!!

...atau 22.2 bit/detik!!!

Teknologi Kompresi Anda pasti luarbiasa hebatnya, lebih hebat daripada teknologi kompresinya NATO dan US DoD. Karena mereka sendiri sudah lama menyimpulkan, bahwa bitrate suara speech minimum yang recognizable adalah 800 bit/detik, itu pun hasilnya "tidak manusiawi".

Gimana nih, Pak Forlorn Hermit, Anda yang kandidat Doktor Informatika dari belanda, apa sebaiknya dibuang saja segala diploma Anda dihadapan Sdr. edka? Atau anda punya informasi lebih akurat soal kompresi suara dengan average bitrate 22bps?
Striding Cloud 0 0
Forlorn Hermit: weits, sudah ditanggapi oleh masternya...
Forlorn Hermit 0 0
Striding Cloud: jangan sebut-sebut masalah kandidat abadi yang sepertinya tetap hanya akan jadi kandidat, cuma bikin malu bangsa dan negara : p

On my defense, paling ngga saya sambil kerja untuk kumpeni dan ndak memakai utang negara untuk sekedar jadi kandidat tanpa hasil : D
Striding Cloud 0 0
Forlorn Hermit: Ah Anda terlalu merendah. Perjuangan Anda jauh lebih besar dari banyak orang yang saya kenal.
besok saja 0 0
edka: Saya penasaran dengan sentral telepon yang pernah anda dalami. Sistem buatan perusahaan manakah sentral telepon yang dirancang untuk otomatis merekam semua pembicaraan itu? Operator mana yang memakai?
Terus terang saya kagum dengan kapasitas jaringan inti mereka dan kapasitas penyimpanan data mereka.
Apakah mereka sudah menerapkannya sejak tahun 90an? Tentu saja rekaman pada waktu itu masih disimpan di kaset bukan? Seberapa besar kah kaset yang mampu menyimpan data 320 GB?
edka 0 0
maaf masalah angka 10Kbyte ini seingat saya karena data penelitian saya sudah cari entah kemana (maklum sudah hampir 15 th) dan saya sdh puluhan ganti komputer dan hard disk. Namun pd prinsipnya sistem perekaman ini yg saya ketahui sudah standar sentral telepon utk membuktikan penggunaan telepon oleh seorang pelanggan. Memang kalau di Indonesia jarang digunakan mungkin karena perusahaan telekomunikasi bisa memaksa seseorang utk membayar tagihan telepon yg tdk jelas. Tapi kalau di negara lain belum tentu dan harus dibuktikan secara nyata yaitu rekaman pembicaraan telepon. Kalau boleh tanya, bagaimana cara sebuah per. telkomunikasi utk membuktikan secara rill/nyata mengenai tagihan seorang pelanggan? Dari daftar/list pemakaian tlp, sy rasa pelanggan bisa membantah dan meminta buktinya. Maka utk membentengi perusahaan telkomunikasi dari kerugian penolakan tagihan bulanan dgn sistem rekaman pembicaraan. Mengenai sistem perekaman dulu menggunakan chip perekam, memang jumlah bisa ber-rak2 dlm suatu sentral telepon, dan dulu sambungan telepon tdk sebanyak sekarang. Mungkin skrg lebih canggih baik dari segi kompresi data suara maupun penyimpanannya.
ordomas 0 0
pulang kampung aja lah pak!!!kawin lagi kek?daripada di jakarta bukannya bantuin tangkap koruptor,eeee...malah jadi buaya berikutnya.....
kombor 1 suka | 0
Serahkan masalah pada ahlinya. Pak Tifatul kalau nggak ahli mendingan nggak usah ngomong. Kalau ahlinya ngajar ngaji ya ngajar ngaji saja, nggak usah bicara hukum. Bukankah sudah ada Ruhut Sitompul yang ahli hukum?

Saya ikutan menolak RPP Penyadapan. Apa yang dikemukakan Bung Ajo di atas (tiga alasan itu) sangat berdasar.
ordni 0 0
kombor: bagus
: )) ini Menteri tidak tahu atau tidak punya pekerjaan yaa ?
Pantaslah kalau Buyung menuduh pelindung koruptor ( ee yg tak maksud RPP nya)

Silahkan login untuk memberikan pendapat