3 Alasan Mengapa Saya Menolak RPP Penyadapan 44
Kamis, 3 Des '09 08:04, dibaca 1176 kali
Dalam berbagai pemberitaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi (RPP Penyadapan), yang merupakan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Menkominfo, RPP Penyadapan akan selesai paling lambat April 2009. Beberapa pihak menilai, apabila RPP Penyadapan tersebut disahkan maka akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Dalam acara di sebuah stasiun TV, Menkominfo menjelaskan masalah RPP Penyadapan bersama dengan aktivis ICW dan anggota Komisi I DPR. Setelah menyimak penjelasan beliau di acara tersebut, saya semakin yakin bahwa RPP Penyadapan tersebut memang harus ditolak, setidak-tidaknya dengan alasan sebagai berikut:
- Menkominfo sepertinya tidak memahami hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, sambil menunggu undang-undang (UU) yang mengatur penyadapan disahkan DPR, maka perlu diterbitkan dulu peraturan pemerintah (PP) untuk mengaturnya. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK ditentukan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, apakah dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain. PP yang secara hirarki berada dibawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU.
- Berkali-kali Menkominfo menyatakan bahwa RPP Penyadapan dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga seolah-olah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK telah melanggar HAM. Mungkin beliau lupa bahwa menurut UUD '45 sendiri HAM dapat dibatasi melalui UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
- Dalam naskah RPP Penyadapan versi 6 Oktober 2009 yang dirujuk aktivis ICW, ditemukan beberapa ketentuan yang dinilai dapat menghambat kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, yang salah satunya adalah diperlukannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan penyadapan. Ditentukan bahwa penetapan KPN dikeluarkan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sesudah permintaan diterima. Proses ini tentu saja dapat menghambat KPK dalam menangani kasus korupsi. Bagaimana seandainya KPK ingin melakukan penyadapan dalam waktu sesegera mungkin agar tidak kehilangan momen? Bagaimana seandainya KPK hendak menyadap pihak-pihak di lingkungan lembaga peradilan itu sendiri? Siapa yang bisa menjamin tidak ada kebocoran informasi atas penetapan KPN tersebut mengingat kenyataan adanya mafia peradilan?
Berdasarkan tiga alasan di atas, saya harap Menkominfo mau berbesar hati menghentikan proses pembuatan RPP Penyadapan dan menunggu saja dibuatnya UU yang mengatur mengenai penyadapan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/Per/M.Kominfo/02/2008 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang telah diterbitkan pada periode lalu saya pikir telah cukup memadai untuk mengatur segi teknis penyadapan yang sah, tanpa mengatur hal-hal yang membatasi ketentuan dalam UU KPK.
foto: okezone.com
Tag: KPK, korupsi, PP, UU, menkominfo, penyadapan
Terkait:
-
RPP Penyadapan Akan Diuji ke Publik
Senin, 18 Jan '10 19:17 -
OPINI PINGGIRAN
Sabtu, 17 Des '11 17:14 -
OPINI: Ekstradisi Koruptor
Senin, 17 Okt '11 12:05
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
krisnov: Bagus
-
Alhuda: Penting
-
hamatamu: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting
-
TTTH: Penting
-
Icarus: Penting
-
samsara: Penting
-
fello citizen: Penting
-
yusro: Penting
-
bagong: Terkini
-
pradaksina: Menarik
-
ndableg: Penting
-
Matt Zammy: Penting
-
Forlorn Hermit: Penting
-
boiga: Penting
-
984594jfjiodjf: Penting
-
Neof Ana: Penting
-
lila: Penting
-
kombor: Penting
-
ordni: Menarik
-
vraybeta: Penting

Komentar:
*ini ad hominem bukan ya?*
*kabuurrrrrr*
*cabuuuuttt*
"ini yang saya maksud. lindungi masy. sipil juga. tks. @saifulazwar hsl pnydpn hrsny dlndgi agr tdk trpblksikn shga mrusak asas prvsi"
[_Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi._]
Pertanyaan sedikit. Bukannya MK itu sifatnya pasif ya? Adakah orang yang mengajukan judicial review terhadap kewenangan penyadapan dalam UU KPK?
Pada perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 di MK, yg diajukan oleh Mulyana W. Kusuma dkk, salah satu tuntutan mereka adalah mencabut Pasal 12 ayat (1) huruf (a) UU KPK yang mengatur kewenangan penyadapan KPK. Tuntutan tersebut ditolak oleh MK, dengan alasan yg sama dengan alasan kedua di atas.
Jadi, bukannya bertindak aktif, namun berdasarkan permohonan itu MK telah memutuskan bahwa wewenang penyadapan KPK tdk melanggar HAM, namun harus diatur tata caranya lbh detail dlm UU.
asalah utamanya di esensi PP tersebut atau di tata tertib/struktur perundangan ?
Kalo saya tidak salah mengerti UU KPK sekarang masih ada celah untuk pertukaran informasi tradisional. Lebih aman dari penyadapan karena butuh putusan KPN untuk pemeriksaan surat. KUHAP, yang dirujuk untuk ini butuh persetujuan KPN. http://politikana…n-penyadapan
Seandainya masalah utama adalah esensi, apakah KUHAP pun semestinya tidak dirujuk dalam UU KPK ? Sehingga untuk pemeriksaan surat pun KPK tidak butuh persetujuan siapa-siapa.
Seandainya KUHAP tetap dirujuk, saya masih susah menerima kenapa kalau mau membongkar surat orang yang mungkin korupsi saya harus minta ijin sementara untuk menyadap HP nya tidak.
Saya kutip bagian persyaratan ya :
Pasal 3. I. Syarat-syarat Intersepsi adalah:
a. dilakukan untuk tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih
b. telah memperoleh bukti permulaan yang cukup;
c. diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang undang.
d. telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri
e. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang setiap 12 (dua belas) bulan sesuai dengan keperluan; dan
f. sesuai dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Ayat c itu sepertinya memang bermasalah, tapi bagian e, batasan itu saya rasa perlu.
cuma yg saya tidak habis pikir, klo memang tidak ada sesuatu yg 'disembunyikan' ketika sedang berkomunikasi dan disadap (seperti 'pengakuan' SD waktu klarifikasi kasus penyuapan), kenapa harus gerah?, sehingga lantas pihak2 tersebut dengan segera membuat RPP ini walaupun dengan alasan HAM..
masa iya kpk nyadap orang cuma buat nyari tau si-anu dan si-itu punya istri berapa?
Kalau BAP, katanya ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, maka isi BAP tidak lagi rahasia (CMIIW). Nah, kalau bukti berupa hasil penyadapan, dan sudah masuk ke pengadilan, apakah akan berlaku sama?
Pada prinsipnya, persidangan dilakukan terbuka untuk umum, kecuali utk perkara tindak pidana kesusilaan atau yg melibatkan anak2. Oleh karena itu, apapun yang disampaikan/diperdengarkan di persidangan terbuka, termasuk hasil rekaman penyadapan, sudah bukan rahasia lagi alias masuk public domain
Agar tidak tersinggung, saya jelaskan logikanya.
Data bank dunia menyebutkan, 1 dari 5 orang indonesia punya HP.
lets assume, angka minimum/konservatif saja. Katakanlah 20 jutaan. Angka ini masuk akal, secara, 2000-2005, total jumlah handset adalah 15 juta.
Dari 20 juta pemilik HP itu, lets assume, setiap saat ada 0.1%nya terhubung. Artinya 1 dari setiap 1000 orang pemilik hape, at any given time sedang nelpon. Kita dapatkan angka 20000 pengguna.
dari "at any given time", kita asumsikan waktu efektif hanya 50%/hari, kita dapat 12 jam.
dari setiap perekaman, kita asumsikan bit ratenya rendah. Lets say 32 kbps. Sebagai perbandingan, MP3 itu biasanya 128 kbps keatas.
Maka kita dapatkan:
20.000 x 3600 x 12 x 32 = 27,648 TB/ hari data yang terdistribusi.
Hanya untuk indexingnya saja, not worth the efforts. Saya belum menunjukkan faktor TCOnya.
Itu baru perkiraan minimum!
Seandainya khayalan ini benar, ada big brother yang menyimpan semua percakapan, apa orang-orang masih akan teriak penyadapan sesuatu yang tidak perlu di atur ?
Lowest AM radio quality yang saya tahu pun masih 20 Kbps.
Ya entahlah mungkin anda lebih tahu masalah ini, tapi bagi saya malah lebih mengkhawatirkan dan semakin perlu untuk diatur seandainya semua percakapan setiap pengguna telepon di Indonesia ternyata sudah tersimpan sampai 3 bulan ke belakang.
Di Amerika ini pun sudah jadi masalah, unwarranted surveillance yang dilakukan NSA ini dianggap pelanggaran atas fourth amandment. Di Indonesia, orang dengan senang hati disadap tanpa sepengetahuannya
HWAAAWWWW....
10kB/jam!!!
...atau 22.2 bit/detik!!!
Teknologi Kompresi Anda pasti luarbiasa hebatnya, lebih hebat daripada teknologi kompresinya NATO dan US DoD. Karena mereka sendiri sudah lama menyimpulkan, bahwa bitrate suara speech minimum yang recognizable adalah 800 bit/detik, itu pun hasilnya "tidak manusiawi".
Gimana nih, Pak Forlorn Hermit, Anda yang kandidat Doktor Informatika dari belanda, apa sebaiknya dibuang saja segala diploma Anda dihadapan Sdr. edka? Atau anda punya informasi lebih akurat soal kompresi suara dengan average bitrate 22bps?
On my defense, paling ngga saya sambil kerja untuk kumpeni dan ndak memakai utang negara untuk sekedar jadi kandidat tanpa hasil
Terus terang saya kagum dengan kapasitas jaringan inti mereka dan kapasitas penyimpanan data mereka.
Apakah mereka sudah menerapkannya sejak tahun 90an? Tentu saja rekaman pada waktu itu masih disimpan di kaset bukan? Seberapa besar kah kaset yang mampu menyimpan data 320 GB?
Saya ikutan menolak RPP Penyadapan. Apa yang dikemukakan Bung Ajo di atas (tiga alasan itu) sangat berdasar.
Pantaslah kalau Buyung menuduh pelindung koruptor ( ee yg tak maksud RPP nya)
Silahkan login untuk memberikan pendapat