Aksi: Tolak Ujian Nasional! 6
Senin, 7 Des '09 19:00
PERNYATAAN SIKAP
GERAKAN SISWA BERSATU JAWA BARAT
Pemerataan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah dan mendapatkan pendidikan yang layak merupakan suatu Hak Asasi setiap warga Negara Indonesia. Sikap Gerakan Siswa Bersatu Jawa Barat berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) perihal pendidikan dan kebudayaan yang berbunyi:
”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang-undang”
Selanjutnya UU nomor 20 tahun 2003 pasal 8 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi :
“Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
Lebih detailnya, UU 20/2003 tentang Sisdiknas menjelaskan :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan Kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang Bermutu Bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi”
PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 66 ayat 2 yang berbunyi :
“ujian nasioanal dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntable”
Kenyataan menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan Pemerintah tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak semua warga negara memperoleh pendidikan yang rata tanpa diskriminatif. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung, yang menyebutkan :
”Memerintahkan kepada Para tergugat (Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua BSNP) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.”
Karena proses pembelajaran peserta didik lebih diketahui oleh sekolah, maka Pemerintah tidak boleh merampas hak sekolah dalam menentukan kelulusan peserta didiknya. Oleh karena persoalan pemerataan sarana dan prasarana yang tidak sebanding dengan ratanya kualitas soal yang diujikan. Walaupun dikatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselengaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa Diskriminasi, namun kenyataannya masih jauh dari ketentuan, maka Ujian Nasional yang menjadi standar kelulusan harus DIHAPUSKAN.
Belum lagi kalau kita bicara tentang kondisi tenaga pendidik, kecurangan/kebocoran soal yang terjadi secara sistemik, dampak psikologi, mental, dan hal-hal yang menyangkut sisi negatif penyelenggaraan Ujian Nasional harus segera diperbaiki.
Maka dari itu kami Gerakan Siswa Bersatu Jawa Barat menuntut Pemerintah agar:
- Menghapuskan Ujian Nasional yang menjadi syarat kelulusan;
- Mengkaji ulang sistem pendidikan nasional khususnya Sistem evaluasi belajar di tiap satuan pendidikan;
- Melaksanakan Amar putusan Mahkamah Agung dan undang-undang yang berlaku;
- Melibatkan siswa untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan pendidikan.
Bandung, 4 Desember 2009
Gerakan Siswa Bersatu (GSB) Jawa Barat
*Liputan aksi ini, yang dilakukan di depan Gedung Sate Bandung, dapat dilihat di sini.
Tag: Ujian Nasional, mendiknas, aksi
Terkait:
-
Apa Kabar Cicak?
Selasa, 9 Mar '10 10:08 -
Solusi Nyleneh di Negeri Aneh
Minggu, 6 Des '09 12:16 -
Nekad Mendiknas M.Nuh
Sabtu, 28 Nov '09 22:01
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Ibnu Muslim: Penting
-
Harlan Eryandi: Menarik
-
boiga: Menarik
-
ndableg: Bagus
-
Hurin Iin: Keren


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat