Kembalikan kepada Rakyat (Bangsa) Kembalikan kepada dasar negara 1

Jumat, 11 Des '09 15:08

 

Dalam UUD 45 (asli) dijelaskan sebagai berikut:

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

Maka telah menjadi jelaslah bahwa Rakyat lah yang sejati berkuasa atau menjadi penguasa di NKRI ini disinilah Rakyat harus membentuk Lembaga Bangsa (MPR).Hal ini selaraslah dengan semangat Sumpah Pemuda yang menjadi embrio Bangsa Indonesia.Dikarenakan Bangsa membutuhkan negara sebagai penyelenggara kehidupan kerakyatan maka perlulah dibentuknya Lembaga Negara,yang bekerja demi rakyat dan digaji oleh rakyat.Lembaga Negara inilah yang kemudian dipimpin oleh Presiden,maka Presiden sama sekali tidak pantas disebut sebagai pemimpin Bangsa,namun dia hanyalah Pemimpin Karyawan penyelenggara Administrasi negara.Disinilah terdapat kekeliruan UUD 45 dalam memanifestasikan Kedaulatan Rakyat.Bila kita tilik hal berikut:

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Maka terdapat ketimpangan atau kegoncangan yang sangat terhadap eksistensi Rakyat Berdaulat kepada Presiden yang berkuasa,terdapat dualisme kekuasaan.Apalagi Presiden terpilh dari pemilu oleh suara parpol (bukan suara Bangsa).Kita harus kembalikan Bangsa pada tempatnya yang layak,karena Sumpah Pemuda sebagai embrio Bangsa dideklarasikan oleh para pemuda yang mewakili suku bangsa (bukan parpol).Namun saat ini Parpol lah yang berkuasa terhadap negara ini melalui Presiden yang diangkat dalam pemilu.Tampaklah jelas bila sebagian besar orang belum faham apa itu konstitusi,apa itu Kebangsaan,apa itu Lembaga Bangsa,apa itu Lembaga Negara,dan bagaimana memilah milahnya secara bijak.

Memang tidaklah mudah memahami UU,dalam penjelasan UUD 45 disebutkan bahwasanya untuk menyelidiki Hukum Dasar (droit constituonnel) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya (loi constituonnel) saja,tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebathinannya (geistichen hintengraud) dari UUD itu.UUD negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teks nya saja.Untuk dapat memengerti sungguh-sungguh maksudnya UUD dari suatu negara kita harus mempelajari juga bagaimana terjadi teks itu,harus diketahui keterangan keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Sebagaimana saat ini,sebagian besar Bangsa Indonesia telah kehilangan ruh Kebangsaannya,dia dibinasakan secara serta merta oleh ambisi ruhnya partai politik.Sehingga hilanglah kini kedaulatan Rakyat,bergantilah pada kedaulatan partai.Musnahlah sudah Kekuasaan Rakyat berganti pada kekuasaan Presiden dari partai politik.Sirnalah Ketuhanan YANG MAHA ESA sebagai Dasar Negara,bergantilah ia pada kemusrikan.Terbunuhlah sudah jiwa Pancasila yang berMusyawarah terposisikanlah saat ini demokrasi sebagai yang menang berdasarkan suara terbanyak.Belum lagi saat ini terbentuk juga trikameral yang mana anggota MPR adalah juga anggota DPR yang diisi oleh perwakilan daerah & utusan golongan.Trias poltika menjadi kacau dalam hal ini,pembagian kerja nya tidak jelas,bila DPR sekarang diakui sebagai legislative,presiden eksekutif,kehakiman & kejaksaan yudikatif.....lalu MPR masuk kemana didalam trisa poltika ???????? ini menjadi pertanyaan besar bagi kerancuan system di negeri ini.

Saat ini sudah menjadi konsumsi umum bagi rakyat Indonesia bahwasanya Pancasila ditempatkan sebagai dasar negara Indonesia......disinilah letak keluarbiasaan penguasa & rakyat negeri ini, sekian lama menipu atau tertipu , membodohi atau dibodohi oleh pemahaman-pemahaman yang keliru. Dasar NKRI adalah Ketuhanan YANG MAHA ESA,bukan Pancasila.sebagaimana dijelaskan dengan gamblang oleh UUD 45 sebagai berikut :

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaaannya itu.

Maka sudah menjadi jelas serta terang benderanglah bagi kita yang dapat membaca dan berakal bahwasanya dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan YANG MAHA ESA.hal tersebut dikukuhkan lagi didalam pembukaan alinea ke tiga dijelaskan Atas berkat rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA" disini kalimat ALLAAH sebagai SANG PEMBERI kemenangan bangsa in diperjelas,maka dapatlah kembali disimpulkan bahwa dasar negara Indonesia adalah ditentukan oleh ALLAAH YANG MAHA ESA DAN KUASA,sebagaiman di teguhkan pula pada sila pertama Ketuhanan YANG MAHA ESA. Maka barangsiapa yang tidak bertuhan maka dia tidak taat azas,disitu dia otomatis terposisikan sebagai pengkhianat negara.Selanjutnya negara hanyalah menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah menurut agama yang diyakininya yang pula diakui dinegara ini,sedangkan yang tidak beribadah sesuai agamanya maka dia juga pengkhianat bagi negara ini.Dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo 16 Rabiul Awwal 1404 H/21 desember 1983 m telah dideklarasikan bahwa Ketuhanan YANG MAHA ESA sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut UUD 45  pasal 29 ayat 1 sekaligus sebagai yang menjiwai sila yang lain.

Kembali kepada makna ibadah pada UUD 45 pasal 29 ayat 2 adalah makna kata ibadah sama sekali tidak hanya dapat dibatasi dengan artian ritual ibadah,ibadah itu bermakna pengabdian secara totaliter,penghambaan kepada YANG MAHA ESA,yang salah satunya adalah bentuk ritual keagamaan yang telah diatur masing masing agama tersebut.Jadi siapa saja yang tidak beragama & tidak beribadah dinegeri ini maka dia telah melanggar azas,dia harus dihukum seberat beratnya.Kalimat lain yang menjelaskan posisi Pancasila dinegeri ini sebagai dasar daripada UUD 45 adalah sebagai berikut :

maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang MAHA ESA, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diterimanya Pancasila sebagai dasar UUD 45 sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted,sebab dalam suatu masa tertentu ada saat Pancasila menguat atau mengendor dibenak masyarakat ( lihat Negara pancasila karya As'ad Said Ali, LP3ES,pendahuluan halaman 3) Maka disinilah Pancasila membutuhkan adanya filsafat yang mampu membuat Pancasila sebagai teken for granted, atau istilah dalam pondasi sebuah bangunan adalah cakar ayam. Filsafat mengkokohkan atau meneguhkan sebuah bangunan didapatkan dalam Kitab Suci sebagai berikut :

yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena ALLAAH hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang Mukmin).(QS 48:29)

 

"....sama dengan orang yang mendirikan rumah: orang itu menggali dalam-dalam dan meletakkan dasarnya diatas batu.Ketika dating air bah dan banjir melanda rumah itu, rumah itu tidak dapat digoyahkan, karena rumah itu kokoh dibangun " (Lukas 6 :48)

 

Disinilah harus ada filsafat yang muncul menjadi cakar ayam bagi Pancasila agar Pancasila menjadi taken for granted.Karena senantiasa ada the invisible hands yang mempengaruhi negeri ini menuju kehancuran,maka Filsafat tersebut adalah solusi akhir bagi tegaknya kembali negeri ini. Jadi Ketuhanan YANG MAHA ESA adalah weltanschauung (bahan baku ideology) dan Pancasila sebagai ideologi norma Hukum (grundnorm) atau perundang undangan dinegeri ini, Bhineka Tunggal Ika sebagai staatsfundamentalnorm ( kaidah fundamental negara)  dan UUD 45 sendiri merupakan common platform, Bhineka Tunggal Ika sebagai staatsfundamentalnorm ( kaidah fundamental negara). Dan disinilah dibutuhkan filsafat tersebut sebagai philoshopishce grondslag (filsafat di kedalaman/ dasar).UUD 45 sebagai common platform (alat/bahan cetak visi kebangsaan) itu sendiri tertuang dalam pembukaan UUD 45 alinea empat (IV) sebagai berikut :

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Maka dengan itu digunakanlah Pancasila dan pembukaan UUD 45 sebagai Platform yang menguji  setiap perundang-undangan  dan hukum dinegeri ini. Maka disinilah terbangun atau terbentuk karakter dan sekaligus fungsi daripada MK yang bertugas menguji setiap perundang-undangan & batang tubuh UUD terhadap Pancasila & Pembukaan sebagai kaca mata & cerminan.

Dengan demikian maka sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah NKRI untuk menetapkan ALLAAH sebagai SANG PENENTU HUKUM, yang didasarkan atas keyakinan atau agama masing masing.Jadi intinya Indonesia adalah Negara Agamis,bukan justru memisahkan antara negara dan agama, karena prinsip memisahkan agama & negara adalah ideology komunis,haram mengikuti ideologi setan tersebut. Disebutkan dalam berbagai Kitab Suci

"Hukum itu hanyalah kepunyaan ALLAAH.DIA telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain DIA"(QS. Yusuf: 40)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAAH" (QS Al Maidah: 49)

"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2)

"percayalah kepada tuhan dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5)

"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang"(Matius 15:9)

 

Agama tak akan boleh dipisahkan dari negara, bahkan menurut kebijakan hinduisme bahwasanya negara adalah organisasi yang bergerak atas proses atau rangkaian kegiatan kerja sama sejumlah orang (berdasarkan dharma/penghambaan/pengabdian kepadaNYA), untuk mencapai tujuan tertentu (Nawawi da Handari, 1995:8).Adapun ide memisahkan agama dari negara adalah ide komunis, demokratis,yahudisme isme-isme sesat belaka, bila ada penguasa suatu negeri yang melakukan kebijakan sesat tersebut maka dia adalah penguasa komunis agen yahudi penyesat yang disusupkan oleh mereka kedalam pemerintahan suatu negara, sebagaimana disebutkan berikut ini oleh mereka sendiri:

 Agama harus dinyatakan sebagai urusan pribadi.Dalam kata-kata inilah kaum sosialis biasa menyatakan sikapnya terhadap agama........ Sudah seharusnya agama tidak menjadi perhatian negara, dan masyarakat religius seharusnya tidak berhubungan dengan otoritas pemerintahan.Setiap orang sudah seharusnya bebas mutlak menentukan agama apa yang dianutnya, atau bahkan tanpa agama sekalipun, ( Ucapan Lenin dalam novaya zhizn)

Gerakan ' Free Masonry' akan melaksanakan tujuan-tujuan kita ini, dan sebagai penghalang bagi siapa saja yang akan membongkar program kita.Gerakan 'Free Masonry' akan mampu menghapus keyakinan bertuhan di tengah masyarakat Kristen, dan diganti dengan teori matematika dan teori relativitas.Kita harus berani mengarahkan orang-orang Kristen agar pikirannya hanya ke arah persaingan ekonomi dan industri. Situasi seperti itu diupayakan semakin tajam, agar terwujud masyarakat yang individualistis. Sehingga mereka akan apatis terhadap perjalanan politik, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mereka hanya mengurus tenaga dan memeras otak demi mendapatkan harta.Dengan demikian mereka bergelimang dengan kehidupan materialisme dan mengabaikan ajaran-ajaran agama.Paham Liberal harus kita sebarkan ke seluruh dunia agar pengertian mengenai arti kebebasan itu benar-benar menimbulkan dis-integrasi dan menghancurkan masyarakat non-Yahudi.Maka industri harus dilandaskan atas dasar yang bersifat spekulatif (Protocols 4, elder of zion )

Sebab siapa saja yang memerdekakan dirinya dari kewajiban berhukum dengan Hukum ALLAAH atau bahkan membuat hukum sendiri,maka dia telah memposisikan dirinya menyamai ALLAAH dan itu adalah kemusyrikan.

 

 "Sesungguhnya ALLAAH tidak akan mengampuni dosa

syirik, dan DIA mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-NYA.Barangsiapa mempersekutukan ALLAAH,maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
 

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahuLLAAH mengatakan,"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at ALLAAH dan tidak tunduk kepada hukum ALLAAH serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena ALLAAH dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada ALLAAH saja dan menjadikan syari'atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya"[ Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi'ah I/309-310.]

Pancasila hanya mengenal cara Musyawarah dalam menangani permasalahan yang sedang dihadapi, Pancasila tidak mengenal demokrasi,karena demokrasi adalah produk komunis.Dalam pembahasan ini kami hanya berupaya untuk menitik beratkan pada pembahasan yang membedakan keluhuran Musyawarah dengan kerusakan demokrasi.Pada tahun 1830 hingga 1840 rangkaian revolusi demokrasi merembet di seluruh eropa dengan disertai kekerasan.Proses demokratisasi ini terus berlanjut hingga perang dunia kedua usai dan negara demokrasi bermunculan  di eropa utara, selatan dan barat di benua eropa, amerika, jepang dan negara jajahan inggris di asia dan beberapa negara berkembang menuju demokrasi.

 

Ambisi kaum zionis mengharapkan bahwa demokrasi nantinya merupakan ideologi pemenang pada akhirnya dan berakhirnya segala pertarungan ideologi di dunia dalam menguasai rakyat.Hal ini disebakan tehnik politik demokrasi mengenal semacam black hole dalam tata politik, populer disebut the dark-side of democracy (sisi gelap demokrasi).Melalui proses yang demokratis, akan terjadi transformasi kedaulatan menjadi kewenangan.Karena merupakan turunan kedaulatan, maka ruang lingkup pemegang kewenangan terbatas.

 

Namun, karena posisinya di pucuk piramida kekuasaan, pemegang kewenangan leluasa menentukan corak kepolitikan satu negara.Transformasi sifat populis menjadi elitis dalam ajaran demokrasi terjadi di sini.Hukum besi munculnya oligarki dalam politik seperti diutarakan robert michels tak terhindari.Sekali oligarki terbentuk, semangat untuk mengeksploitasi dan mempertahankan kekuasaan terjadi.Disinilah terwujudnya anarkhisme, yang sebenarnya merupakan buah dari demokrasi.Bagi sebagian besar kaum anarkis, pemungutan suara untuk memutusan kebijakan pada demokrasi langsung dalam perkumpulan bebas adalah  secara politis sejalan dengan  kesepakatan bebas.

 

Alasannya, bahwa "banyak bentuk dominasi dapat dilaksanakan dalam tingkah laku yang berdasarkan perjanjian, non-koersif dan bebas...dan adalah naif...berfikir bahwa oposisi belaka terhadap kontrol politis akan membawa dengan sendirinya menuju akhir penindasan"(john p. clark, marx stirner's egoism, hal. 93) Jelas bahwa individu harus bekerja sama untuk menuju kehidupan yang lebih manusiawi. Jadi, "dengan bergabung bersama insan lainnya...(individu memiliki tiga pilihan) ia harus tunduk pada kehendak lainnya (diperbudak) atau dipatuhi lainnya (berkuasa) atau tinggal bersama dalam kesepakatan persaudaraan demi kepentingan bersama (berkumpul). Tak ada seorangpun yang dapat lari dari kebutuhannya"(errico malatesta, the anarchist revolution, hal 85)

 

Wujud nyata semangat ini adalah berani mengambil kebijakan tidak populis pada periode awal jabatan, lalu kembali ke kebijakan populis pada akhir masa jabatan.Dengan cara ini pemilih diharapkan ingat kebijakan populis yang berpihak kepada rakyat di akhir jabatan, dibanding mengingat kebijakan tidak berpihak kepada rakyat pada awal jabatan (alvarez and glasgow, do voters learn from presidential election?, 1997). Disinilah akhirnya pasti sekaligus akan terjadi teori dan praktek pembodohan terhadap rakyat yang terpaksa dilakukan sistem demokrasi.

Dari hal yang disebutkan diatas tersebut tampak, elit (semacam pelaku trias politika) amat berkepentingan memelihara memori pendek rakyatnya dan inilah pembodohan sekaligus pembohongan yang dilakukan oleh pemerintahan yang mengemban system demokrasi.Yang semua itu dilakukan untuk mengambil hati rakyat dengan menjanjikan atau mengiming imingi rakyat akan kekuasaan dan keadilan, maka proses pembodohan terhadap rakyat itupun berlangsung, apalagi dalam thermometer jiwa masyarakat Indonesia yang permisif, mudah memaafkan.Melalui permainan isu dan pengendalian informasi, rakyat bisa dibuat bingung bahkan frustrasi oleh elit yang mereka pilih.Dan dengan kebingungan inilah elit politik semakin memperpanjang daftar pendidikian pembodohan terhadap rakyatnya, demokrasi memang pada kenyataannya lebih banyak untuk cenderung membunuh kecerdasan rakyat.

Dinyatakan oleh socrates, seperti diceritakan muridnya, plato (427-347 SM), dalam karyanya the republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), 'timokrasi' (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat - the rule of the people), kata socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna.Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan. Sesungguhnya jejak demokrasi diisi oleh darah para Nabi yang mengalir, karena orang banyak yang tidak menyetujui penerapan Sistem Hukum ALLAAH yang dibawa oleh para Nabi tersebut, melalui aklamasi yang demokratis, mereka bersepakat menghukum para Nabi tersebut

erusalemkaulempari batu sampai mati! Sudah berapa kali Aku ingin merangkul semua penduduk, Yerusalem! Nabi-nabi kaubunuh! Para utusan ALLAAH mu seperti induk ayam melindungi anak-anaknya di bawah sayapnya, tetapi kau tidak mau! ( Lukas 13: 34 )

Dalam sistem demokrasi, rakyat berfungsi sebagai sumber hukum.Semua produk hukum diambil atas persetujuan mayoritas rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya di parlemen.nilah cacat terbesar dari sistem demokrasi.insan dengan segala kelemahannya dan pengaruh emosinya yang meledak ledak dipaksa untuk menetapkan hukum atas dirinya sendiri terhadap kejadian yang sedang dihadapinya padahal pada saat itu juga pemikirannya akan sangat dipengaruhi lingkungan dan pengalaman emosional pribadinya.Pikiran insan juga dibatasi oleh ruang dan waktu. Atas pengaruh-pengaruh itulah maka mereka bisa memandang yang baik sebagai yang jelek dan juga sebaliknya Tak dapat dipungkiri bahwa Yesus dari Nazareth mati ( dalam kematian sesaat ) karena faham demokrasi, yang dicetuskan orang banyak atas dasar emosi sesaat tanpa ilmu pengetahuan, ketika ada dua opsi untuk membebaskan yesus atau barabas, maka berdasarkan suara terbanyak (bukan berdasarkan kebenaran) sebagian besar orang yahudi itu menginginkan Yesus dihukum dan barabas dibebaskan renungkan nash berikut ini:

 

Lalu Pilatus berkata kepada mereka: " Tetapi kejahatan apa yang telah dilakukanNya? Namun mereka berteriak makin keras : "salibkanlah Dia " dan oleh karena pilatus ingin memuaskan hati orang banyak itu, kama ia membebaskan barabas bagi mereka, tetapi Yesus disesahnya lalu diserahkannya untuk disalibkan" (matius 15:13-15)

 

Disinilah penguasa terpaksa harus membuat rakyatnya senang demi menyelamatkan kekuasaan yang dipegangnya, sebagaimana yang dilakukan pilatus terhadap orang banyak tersebut.

 Dengan logika antitesis, lawan kata demokrasi adalah totaliter.Jika tidak demokratis, pasti totaliter.Totaliter sendiri dikategorikan sebagai yang memiliki kesan buruk, kejam, bengis, sehingga negara-negara komunis sekalipus tidak ketinggalan ikutmemakai istilah demokrasi, walaupun diembel-embeli sebagai "demokrasi sosialis" atau "demokrasi kerakyatan". Sehingga unesco pada tahun 1949 menyatakan:".mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh ".

Berbicara Pancasila sebagai harga mati, maka itu berarti Pancasila lah yang terpilih sebagai yang menjiwai rakyat Indonesia secara totaliter.Kenyataan yang sebenarnya demokrasi sangat bertentangan dengan nilai musyawarah dalam Pancasila.Musyawarah dan demokrasi adalah merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda bahkan sangat berlawanan. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat.Sedangkan, demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan

Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil terbaik dari standarisasi terbaik dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.Sedangkan dalam alam sistem demokrasi, masyarakat kehilangan standar nilai baik-buruk karena siapapun berhak mengklaim baik-buruk terhadap sesuatu.Masyarakat bersikap "apapun boleh".

 

 

 

 

 

 


Tag: politik dan hukum

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Komentar:

    cynical 0 0
    to all, please don't feed the cocoon

    Silahkan login untuk memberikan pendapat