Utak atik Frakuensi Radio ala Tifatul di Kominfo 6
Kamis, 17 Des '09 19:09
Ini adalah perkembangan mutakhir di dalam kementerian Kominfo. Mungkin publik belum menyadari betul bahwa departemen ini sebenarnya mirip dengan departemen Energi dan Pertambangan. Depkominfo sama hal deptamben sibuk mengurus sumber alam yang terbatas. Sumber alam yang terbatas di depkominfo adalah FREKUENSI RADIO.
Sebagai sumber daya alam yang terbatas, tentunya frekuensi radio harus diatur atau di regulasi agar dapat bermanfaat bagi banyak pihak. Frekuensi radio yang terpancar keluar dari antena pemancar memiliki properti (sifat) yang universal, dimanapun tempatnya pasti akan sama, baik dari frekuensi rendah sampai frekuensi sangat tinggi, baik dari power milliwatt sampai megawatt.
Salah satu sifatnya adalah tidak mengenal batas administrasi politik sebuah negara, oleh sebab itu dalam mengatur sumber daya frekuensi radio ini dibentuk badan dunia yang melakukan koordinasi, standarisasi bahkan pembagian layanan yang mengikat seluruh negara di dunia. Badan tersebut adalah International Telecommunication Union (ITU).
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi perkembangan dari kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat oleh ITU, semisal, pada tahun 2000an di saat teknologi seluler masih pada tahap 2G maka kebutuhan akan penggunaan frekuensi tidak setinggi saat ini yang sudah mulai masuk ke teknologi 4G, dimana sekarang ini juga sudah terpikirkan untuk memakai pita white space televisi untuk berkomunikasi.
Tidak dapat dipungkiri, setiap negara memiliki aturan masing-masing dalam mengelola sumber daya ini. Ada negara yang meletakkan manajemen frekuensi ini kepada militer, ada juga yang memberikan kepada badan swasta independen atau kepada badan pemerintah. Di Indonesia, manajemen frekuensi ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, cc Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Teknis Manajemen Frekuensi Radio
Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, selanjutnya kita sebut DitFrek, merupakan direktorat teknis yang secara khusus melakukan manajemen frekuensi radio dan memungut biaya yang nantinya masuk dalam penerimaan pemerintah melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menarik untuk diamati bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam penerimaan PNBP ini, sebelum tahun 2005, penerimaan PNBP dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dibawah 1 triliun rupiah, tahun 2009 ini diperkirakan mencapai 6,5 triliun rupiah. Sumbangan terbesar dari penerimaan ini datang dari para operator seluler serta industri broadcasting.
Karena rentang pita frekuensi yang sangat lebar, maka dibuatlah kesepakatan dalam ITU untuk membagi pita frekuensi tersebut kedalam Service dan SubService. Pembagian ini untuk memudahkan alokasi frekuensi kepada masing-masing service.Beberapa Service yang cukup dikenal adalah, Amatir, Broadcast (Penyiaran), Fixed Service (Tetap), Land Mobile, dan Satelit. Disamping itu masih ada beberapa lagi yang juga masih diatur oleh badan internasional lainnya, misalnya IMO (International Maritime Organization) untuk mengatur frekuensi marabahaya di laut dan komunikasi kapal dengan daratan, juga ada ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk mengatur frekuensi penerbangan, baik untuk komunikasi, landing system maupun keselamatan penerbangan.
Kalau kita melihat begitu rumitnya mengatur frekuensi radio dan juga dibutuhkan koordinasi dengan negara lain, maka setiap negara biasanya hanya memiliki satu badan saja untuk regulasi frekuensi, tetapi ada beberapa negara yang memiliki beberapa regulator tetapi dalam service yang berbeda. Misalnya untuk broadcasting diatur oleh regulator khusus, sedangkan yang lain diatur oleh regulator frekuensi, tetapi badan-badan yang berhubungan dengan frekuensi radio selalu berkoordinasi dan memiliki protokol tertentu agar database mereka bisa digunakan bersama.
Melihat besarnya penerimaan di atas, membuat banyak pihak ingin mengambil kesempatan dalam pengelolaan frekuensi ini. Salah satu kasus yang cukup membuat heboh adalah pada saat undang-undang otonomi daerah berlaku, banyak daerah yang menginginkan untuk mengelola frekuensi ini dan memungut pajak atas penggunaannya karena dalil bahwa frekuensi itu berada di dalam batas administratifnya. Salah satu rumor yang cukup mengejutkan adalah saat ada pesawat terbang yang membuka komunikasi di frekuensi yang dekat dengan frekuensi radio FM, yaitu disekitar 118 MHz, dimana dari frekuensi tersebut seharusnya hanya untuk komunikasi antara awak pesawat dengan menara pengawas, terdengar bunyi musik yang seharusnya hanya boleh didengar di rentang frekuensi 88-108 MHz.
Untuk layanan broadcasting, perencanaan dilakukan secara menyeluruh dan nasional oleh Ditfrek, dengan menggunakan alat bantu komputer untuk mengitung daerah layanan, interferensi dan received electromagnetic fields, yang sekali lagi ditekankan, melampaui batas-batas administratif politik.
DitFrek POSTEL, dengan segala kondisi yang dimiliki, dituntut untuk mengelola dan melindungi seluruh stakeholder dari penggunaan frekuensi ini, dimana untuk melakukan hal tersebut harus dibekali dengan alat bantu yang cukup dan handal, untuk mengatakan bahwa Indonesia masih merupakan negara pengguna teknologi radio, bukan penghasil teknologi. Selain database yang lengkap dan bersih, juga kemampuan untuk bernegosiasi dengan negara tetangga saat terjadi interferensi (gangguan) yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak dari Indonesia.
Posisi DitFrek
Direktorat Frekuensi dan Orbit Satelit memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengelola sumber daya alam ini, untuk itu sebaiknya diposisikan menjadi sebuah direktorat jenderal tersendiri lepas dari pos dan telekomunikasi. Direktorat frekuensi semata-mata hanya mengurus manajemen frekuensi, sedangkan untuk urusan bisnis telekomunikasi masih dalam cakupan DitJen POSTEL.
Menurut rumor yang merebak di kantor DitJen POSTEL, DitFrek akan dipecah-pecah dengan alasan menuju Konvergensi oleh Depkominfo dibawah menteri baru. Ini adalah berita yang sangat tidak baik bagi perkembangan industri yang berhubungan dengan frekuensi radio, karena kita tahu bahwa di negeri ini untuk urusan KOORDINASI merupakan momok yang belum bisa dihilangkan, yang akhirnya akan membuat masyarakat menjadi bingung dan mengeluarkan banyak biaya.
Malah seharusnya, Direktorat Standarisasi Perangkat Telekomunikasi digabungkan kembali dengan DitFrek, karena 95% perangkat yang didaftarkan untuk di standarisasikan adalah perangkat radio. Dengan kata lain, direktorat standarisasi itu ada karena adanya Ditfrek, sehingga sepantasnya kedua direktorat ini digabungkan kembali dalam satu badan regulator frekuensi.
Adalah mustahil untuk memecah Ditfrek ke dalam beberapa direktorat, karena fungsi dari direktorat ini cukup rumit dan strategis. Jika hanya karena alasan untuk "meratakan pendapatan" maka yang terjadi adalah penguasaan sumber daya alam yang terbatas ini untuk keperluan segelintir orang. Bukan tidak mungkin jika sudah begini pesta pora di depkominfo bisa jadi kenyataan..
Tag: Depkominfo, Tifatul Sembiring
Terkait:
-
Menkominfo (Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi)
Kamis, 18 Feb '10 18:52 -
Tanggapan APJII Terhadap Polemik RPM Konten
Rabu, 17 Feb '10 21:27 -
Batalkan dan Tolak RPM Konten Sekarang juga
Rabu, 17 Feb '10 20:20
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
conscientizacao: Penting
-
Alhuda: Penting
-
Harlan Eryandi: Menarik
-
boiga: Menarik
-
Roby Muhamad: Penting
-
ndableg: Menarik
-
Striding Cloud: Menarik
-
vraybeta: Penting
-
sahaja: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Alhasil, frekuensi untuk TV lokal sekarang sudah habis diborong... Tapi siaran masih tetap aja nasional? Benarkah itu?
Silahkan login untuk memberikan pendapat