Dokumen Indikasikan SBY Tahu 39
Kamis, 24 Des '09 18:38
Kamis, 24 Desember 2009 | 03:05 WIB
[Di Copy Paste dari Kompas karena Penting)
Jakarta, Kompas - Sejumlah dokumen yang diperoleh Panitia Khusus Angket Bank Century DPR mengindikasikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui proses pengambilan keputusan pengucuran dana talangan ke Bank Century yang menyedot uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun.
Meski demikian, Partai Demokrat berpendapat sebaliknya. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dalam perbincangan dengan pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12), Presiden Yudhoyono sama sekali tidak terlibat.
”Berkali-kali Pak SBY menyampaikan bahwa keputusan bailout, beliau tidak terlibat sama sekali. Seribu persen tidak terlibat sama sekali,” ujarnya.
Menurut Marzuki, saat keputusan bailout diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008, Presiden sedang bertugas di luar negeri dan pejabat presidennya adalah wakil presiden. ”Bahwa dilaporkan, setelah itu, ya. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu dilaporkan,” ujarnya.
Adapun kehadiran Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) dalam rapat KSSK, menurut Marzuki, sebagai narasumber semata mengingat pejabat-pejabat yang terkait dengan ekonomi dipanggil dan dimintakan pendapat. ”Ini juga sudah dijelaskan Sekretaris KSSK Pak Raden Pardede,” katanya.
Isi dokumen
Menurut anggota Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo, dokumen yang diperoleh Pansus Angket justru mengindikasikan Presiden mengikuti proses Bank Century.
Notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008, misalnya, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee (penjaminan 100 persen nasabah) sebagai alternatif keputusan untuk Bank Century.
Dalam notulen tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan wakil presiden.
Menurut Ganjar Pranowo, notulen rapat KSSK pada 13 November itu harus diverifikasi. Apabila benar, notulen itu menunjukkan bahwa ada komunikasi intensif antara pejabat KSSK dan Presiden. ”Jadi, tidak benar kalau Presiden tidak tahu-menahu soal Century,” ujarnya.
Keterlibatan Marsillam dalam rapat, menurut Akbar Faishal dari Partai Hanura, juga tertuang dalam transkrip rapat konsultasi KSSK pada 21 November 2008.
Dalam transkrip itu ditulis bahwa Sri Mulyani pada awal rapat menyebutkan Marsillam diminta Presiden untuk bekerja dengan KSSK. Menurut Akbar, transkrip ini perlu diverifikasi oleh Pansus.
Kutipan transkrip itu adalah: ”Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak yang terkait, yaitu dari Bank Indonesia yang meminta rapat ini, jajaran Depkeu yang terkait, LPS, karena ini menyangkut bank yang sifatnya terbuka, kita mengundang Bapepam. Ini bukan sebagai anak buah Menkeu, tapi sebagai otoritas Bapepam. Dan narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan masukan termasuk di dalamnya Pak Marsillam sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK dan di sini kita undang dari Bank Mandiri”.
Berdasarkan catatan Kompas, dalam konferensi pers, 13 Desember lalu, Raden Pardede juga menegaskan bahwa kehadiran Marsillam adalah karena diminta Presiden Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Andi Rahmat, anggota Pansus dari Partai Keadilan Sejahtera, Marsillam memang hadir tidak hanya sekali, tetapi banyak hadir dalam rapat-rapat soal Bank Century, seperti rapat tanggal 13, 15, 19, 20, 24 November 2008, juga Februari 2009.
Dari Bank Indonesia
Secara terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyatakan, data yang dimiliki BPK bersumber dari Bank Indonesia. Dari data itu juga diketahui, semua bank lain memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 8.
Penegasan tersebut disampaikan Hadi, Rabu, terkait pernyataan Boediono yang menyanggah salah satu kesimpulan hasil investigasi BPK bahwa perubahan syarat rasio kecukupan modal dalam peraturan Bank Indonesia dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.
Ditanya apakah mungkin Boediono memiliki sumber data yang berbeda dari yang diperoleh BPK, Hadi mengatakan, ”Saya enggak bilang begitu. Saya tidak tahu datanya Pak Boed. Tetapi, yang pasti data Bank Indonesia yang mana angka CAR-nya 8, laporan bank umum.”
Saling dukung
Kemarin, Pansus menerima Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak Pansus berani memanggil semua pihak yang bertanggung jawab dan terlibat kasus Bank Century.
Sementara itu, penggiat dunia maya yang tergabung dalam kelompok pendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan sudah melampaui 40.017 orang hingga Selasa, 22 Desember 2009, siang. Mereka mengaku akan terus mendukung Sri Mulyani yang saat ini mendapatkan tekanan terkait keputusannya menyelamatkan Bank Century. (SUT/OIN/IDR)
Tag: Sri Mulyani, Boediono, SBY, CENTURYGATE, marsillam
Terkait:
-
Menguak Sinyal-Sinyal Tersembunyi dari Pidato Boediono
Selasa, 9 Mar '10 12:25 -
KPK Harus Tangkap Koruptor Bank Century
Senin, 8 Mar '10 21:55 -
(copas)30 Pertanyaan @ 30 Anggota Pansus
Jumat, 5 Mar '10 17:31
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
stupidperson:
-
Harlan Eryandi:
-
ordni: Biasa
-
Mbah Darmo:
-
enjoyaja: Menarik
-
dulloh: Inspiratif
-
pall:
-
WESTBORN:
-
lila:
-
besoksaja:
-
kakilangit:
-
Ioezhe Saputra:
-
Muh Azka Ramadhan:
-
Gunawan:
-
Bang Umar:
-
gembusmania:



KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
"... Presiden Yudhoyono sama sekali tidak terlibat."
perasaan pak budiono kemarin sudah jelaskan deh.
emang laporan ke pak SBY. ya pasti pak SBY tahu. tapi memang tidak terlibat.
"mengetahui" dan "terlibat" itu kata yang berbeda. sangat berbeda.
gw setuju pendapat stupidperson yang ternyata gak stupid...
kebangetan deh ente ini. andai saja bisa kopdar, ane santuni ente biar bisa ngelanjutin sekolah lagi
Alhuda: silap lae ... salah mencet kibor, maksudnya sibuk raun raun di simpang HI
Baca komentar berharap dapat prespektif dari teman-teman politikana, kok sepertinya masih ada masalah seperti dua bulan yang lalu sama om satu ini.
Aku coba searching lagi ah... siapa tau ngobatin kangen aku sama analisis teman teman Politikana.
Simson
*kecewa...
tahu itu belum tentu terlibat, terlibat itu belum tentu bersalah, bersalah itu macam2 dimensi, gradasi & pertanggungjawabannya.
yang sekarang harus dicari itu apakah kebijakan bailout ini keliru, salah besar, atau -- seperti tuduhan beberapa pihak-- koruptif dan konspiratif. bukan soal pak presiden tahu atau tidak tahu.
kalau itu dianggap terlalu "berat", paling nggak ya buktikan saja dulu kalau tahu itu berarti terlibat. itu kalau memang dianggap penting banget oleh penulis
Leksa: setuju. kalau POLITIKANA gak bisa nyari penulis tamu lain yang tulisan2nya lebih berbobot dari ini, artinya ya cuma seperti inilah kelas & bobot POLITIKANA
Barangkali 1,0025 % ada terlibat.
yah dibuktikan saja dong ah ...
gak cuman curcol aja bisanya ...
tunjukkan dengan langkah cepat dalam penuntasan kasus century ... serta keterbukaan kepada publik ...
gitu aja kok repot ...
di kantor manapun saya dapati, ada pagu utk pengeluaran uang. misalkan sampai dengan 1 jt/ karyawan bisa putuskan. diatas itu bos memutuskan.
enak bener cuci tangan BOS ita itu yah? keluarkan uang 6,7 trilyun uang rakyat, lalu lepas tangan.
jangan mlintir kata2 lah, capek!
uang sebesar itu kok presiden tidak tahu...kalo presiden di "lewatii" jelas pidana. yg hadir rapat di tangkapi saja....
Kalau anda orang awam, mengetahui sesuatu kejadian dari awal, anda tidak memiliki kuasa atau wewenang atas kejadian baik mencegah atau menyetujui kejadian; anda adalah SAKSI UTAMA.
contoh1: anda melihat ada seseorang -dalam asumsi anda- sedang mengintai rumah tetangga anda. Anda hanya memperhatikan tindakan pengintai dimaksud mulai dari awal hingga kejadian berlangsung. Kemudian terjadi kejadian -apapun bentuk kejadiannya- maka anda dalam kategori; anda adalah saksi kunci utama atas kejadian. Di sini mungkin anda berkelit tidak terlibat.
contoh 2: Anda melihat ada seseorang -dalam asumsi anda- sedang mengintai rumah tetangga anda. Anda memperhatikan tindakan si pengintai dimaksud dari awal hingga kejadian berlangsung sedang kondisi anda memiliki wewenang atau kekuasaan untuk menginterupsi atau mencegah atau membiarkan kemungkinan tindakan orang dimaksud. Kemudian terjadi kejadian --apapun bentuk kejadiannya-- tindakan yang anda pilih dalam hal ini adalah membiarkan kejadian dimaksud berlangsung padahal anda memiliki kekuasaan atau wewenang yang kuat untuk mencegah atau meloloskan kejadian dimaksud. Untuk kondisi ini term yang pantas untuk anda adalah:
1; Anda adalah seorang kolaborator. Makanya anda membiarkan kejadian berlangsung secara mulus.
2: Anda berkelit tidak terlibat, berarti anda adalah orang yang lalai dari fungsi kewenangan/kekuasaan anda.
3: Anda berteriak tidak tahu, Anda adalah pendusta.
mungkin akan seperti Orba dulu.
Setelah lengser (atau lebih tepatnya dilengserkan mahasiswa kala itu), barulah bisa terbongkar sedikit demi sedikit..
menarik untuk disaksikan apakah dugaan George AdiTjondro akan terbukti atau tidak.. =)
Silahkan login untuk memberikan pendapat