Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun 41

Selasa, 5 Jan '10 13:39

Setiap lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (LSM) di akhir bulan Desember selalu mengadakan Refleksi Akhir Tahun. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBN (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto menguraikan tingkat capaian Depkominfo dalam menfasilitasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke kas negara yang mengalami lonjakan signifikan.

Dari target 2009 sebesar Rp 7,269 Trilyun hingga November 2009 lalu telah diperoleh PNBP sebesar Rp 9,228Trilyun atau tingkat pencapaiannya sebesar 126,95%. Realisasi PNBP tersebut, kata Gatot, masih didominasi oleh perolehan penyelenggaraan program Postel, disusul penyelenggaraan penyiaran dan Multi Media Training Centre (MMTC). Menyikapi kenaikan PNBP ini, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan seluruh jajaran Depkominfo perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi. "Anda bayangkan mereka diberi anggaran Rp 2,1 Trilyun, tapi mampu menghasilkan Rp 9,2 Triliun. Ini prestasi,” ungkapnya.

"Saya hari ini merasa bahagia dan gembira mendengar vonis bebasnya Prita," katanya saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2009, Selasa (29/12) di Jakarta. Beberapa saat sebelumnya Majelis Hakim PN Tangerang telah memutuskan Prita Mulyasari (32 tahun) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan.

Menkominfo menilai dengan vonis bebas yang diberikan Prita telah memberikan pembelajaran bagi semua pihak, termasuk Depkominfo untuk melakukan perbaikan undang-undang khususnya UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE). "Saya rasa UU ITE mesti kita telaah lagi," katanya. Untuk itu Menkominfo mempersilakan Berbagai pihak termasuk masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah terhadap perbaikan regulasi tersebut. "Jika misalnya ada hal-hal yang kurang pas silakan dikoreksi. Masyarakat silakan memberikan masukan untuk UU ITE itu," ujar Tifatul Sembiring.

Kinerja Depkominfo selama tahun 2009 antara lain: Pelantikan anggota KRT-BRTI, tanggal 2 maret 2009 oleh mantan Menkominfo M.Nuh; peresmian partisipasi para penyelenggara telekomunikasi dalam pengiriman SMS secara massal pada tanggal 20 maret 2009 untuk membantu KPU dalam sosialisasi pemilu; di terimanya putusan mahkamah konstitusi pada tanggal 5 mei 2009 terhadap hukum bahwa UU ITE, di mana MK tetap berpendapat hukum bahwa pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945; peresmian uji coba televisi digital yang di selenggarakan bersama oleh PT konsorsium televisi digital indonesia dan konsorsium LPP TVRI - PT Telkom oleh Presiden SBY pada tanggal 20 Mei 2009.

Saat ini tingkat kemajuan dalam program 100 hari Depkominfo antara lain: desa berdering untuk 25.000 desa, hingga 17 desember 2009 telah mencapai 24.000 desa; desa pintar untuk 100 desa hingga pertengahan desember 2009 telah di bangun internet untuk 69 desa berdering.


Tag: Pemilu, KPU, SBY, presiden, sms, internet, Depkominfo, Tifatul Sembiring, Prita Mulyasari, RS Omni Internasional, UU ITE, prita, pengadilan, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, televisi digital, desa berdering, desa pintar

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    yusro 0 0
    tahun ini targetnya sekitar 10 T
    Yudiantoro 0 0
    duh @tif bangga amat, ya jelas dapet banyak lha wong tinggal ngutip dari telco.. mirip kayak LLAJ ngutip setoran dari truk.. ; ))

    yusro: bah kecil amat bung targetnya, itu dari lisensi wimax aja udh bakal naik signifikan
    Alhuda 0 0
    Yudiantoro:

    target besar-besar bikin kerja lembur...

    Pejabat mana suka lembur...
    malah lebih senang kombur
    biar perut makin subur
    gak peduli rakyat banyak terkubur
    kemanusiaan semakin hancur..
    tentang tanggung jawab pejabat kabur..
    kambing hitam alasan manjur..
    membuat pejabat bernasib mujur
    kalau kita berkoak jujur
    UU ITE jadi tersembur
    omongan rakyat ibarat kencur
    Indonesia semakin mundur..
    demokrasi semakin kabur..
    : (( : (( : (( : ((
    Yudiantoro 0 0
    Alhuda: ketularan @tifsembiring ya... ; ))
    Mbah Darmo 0 0
    Akan lebih besar lagi kalau operator bener cara menghitung bayar BHP frekuensinya...... Kang Yusro, tanya kenapa?
    Yudiantoro 0 0
    Mbah Darmo: maksudnya perbedaan cara pandang penggunaan pita frekuensi? ; ))

    *old story never dies*
    Mbah Darmo 0 0
    Yudiantoro: Bukan. Bayar BHP khan self assesment, Ditjen Postel sediakan rumus menghitungnya, hasilnya silakan bayar sendiri ke bank. Ada operator CDMA/FWA terbesar, bayar BHP-nya jauh lebih kecil (kurang dari separonya) dibanding operator CDMA/FWA menengah. Padahal semua indikator (BTS, kanal, pelanggan) menunjukkan ia harus bayar lebih besar....piye jal?
    Mbah Darmo 0 0
    Coba lihat tabel, di sini buktinya: http://www.postel…id_info=1337
    Yudiantoro 0 0
    Mbah Darmo: hmm ini kan masih white paper, selama ini memang BHP masih menggunakan model ISR, sehingga ada perbedaan penghitungan pembayaran, operator maunya bayar yan dia gunakan, tapi ga tepat juga kalo pemerintah terus melepas begitu saja. Saya pernah pegang laporan hasil audit BPK mengenai pembayaran BHP ISR, dimana ditemukan kurang bayar dari operator yang harus segera ditagihkan. Dan hal ini (sejauh yang saya tau) sudah ditagihkan ke operator untuk tahun berjalan (current fiscal year), jadi ngga sampe multi-years atau carry over. Nah justru dengan BHP Pita, harapannya pendekatan biaya akan lebih progresif, jadi saya masih belum lihat masalah yang Mbah Darmo sampaikan, kecuali memang masalah pembayaran operator yang kurang-kurang mulu ; ))
    Mbah Darmo 0 0
    Yudiantoro: Di white paper itu ada tabel yang menunjukkan data riil, operator apa bayar berapa. Saya lihat Telkom Flexi dan Bakrie Telecom, mengapa selisih pembayaran kedua operator ini begitu besar.

    Sangat tidak masuk akal bila Bakrie Telecom membayar 4 kali lipat Telkom Flexi. Jumlah BTS, carrier yang dipake, coverage, jumlah kota layanan, dan indikator lain menujukkan bahwa Bakrie Telecom seharusnya membayar lebih kecil dibanding Telkom Flexi, bukan sebaliknya.

    Saya duga ini ada perbedaan cara menghitung. Keduanya berpotensi salah hitung. Telkom yang terlalu sedikit (kurang bayar), atau B-tel yang terlalu mahal (lebih bayar).
    Yudiantoro 0 0
    Mbah Darmo: loh kan saya sudah jelaskan, kalo akhir tahun fiscal (end of fiscal year) selalu ada audit, baik dari irjen maupun BPK, terhadap kurang bayar dan lebih bayar, yang kurang bayar tentu telah ditagihkan.. nah data dalam halaman yang anda lihat itu adalah current fiscal year, bukan yang audited, jadi masih berjalan. Nah white paper itu baru mau digunakan taun ini Pak Dhe, sementara BHP based on ISR masih digunakan, BHP based on pita sekaligus menjawab tantangan kovergensi bahwa frekuensi sudah digunakan lebih beragam, sehingga pola perhitungan yang tradisional dianggap sudah ga cocok lagi.

    Dan tabel tersebut kan baru bulan Juni 2009, pembayaran BHP tidak seperti bayar listrik yang dibayar setiap bulan, tapi boleh dibayarkan dalam periode tertentu, selama pada akhir tahun fiskal semua kewajiban operator berdasarkan penggunaan ISR telah terpenuhi kepada Ditjen Postel.

    Bisa jadi dalam tabel tersebut Telkom Flexi memang belum bayar semua kewajibannya, dengan berbagai alasan tentunya, sementara Bakrie sudah bayar duluan semua BHP terhutangnya (sampe medio Juni).

    Begitu mbah
    Mbah Darmo 0 0
    Yudiantoro: Sayangnya, di internet saya belum menemukan data tahun sebelumnya (2008) yg sdh closed. Saya pernah menemukan (hard copy di koran) tabel yang sama, dan ternyata datanya konsisten. Artinya, tahun 2008 Telkom Flexi hanya membayar BHP frek kurang dari setengahnya Bakrie Telecom.

    Bahkan jumlah yang dibayar per MHz Bakrie Telecom nyaris sama dengan yg dibayar operator GSM untuk BHP 3G-nya. Benar2 tidak masuk akal, lha wong FWA kok bayarnya sama dengan 3G.

    BHP berdasarkan ISR memang tdk fair dan rawan KKN di level lapangan. Tetapi BHP based on bandwidth pun jg tidak kalah peliknya, terutama yang menyangkut masa transisinya.

    Jika dilakukan secara tiba-tiba dengan rumus di white paper itu, maka akan terjadi "tsunami" di banyak operator (yg selamat hanya Telkomsel dan Bakrie, krn mereka sdh bayar mendekati harga by bandwidth). Karena mereka, tiba-tiba, harus bayar BHP berlipat-lipat.
    Yudiantoro 0 0
    Mbah Darmo: ngga usah nunggu BHP Pita mbah, saat BHP ISR pun sudah sempet nyaris 'tsunami' karena operator harus bayar sesuai dengan pita yang sudah dialokasikan, bukan sesuai penggunaan. Hutchinson, Sinar Mas dan Sampoerna sudah kebakaran jenggot karena mereka blm operasi (saat itu), sementara sudah harus bayar BHP full.. yakin kalo saat itu dipaksakan harus bayar, setengah dari operator kita langsung colapse krn ngga ada cash flow. Which is sebetulnya (IMO) sih bagus, ngurangin jumlah operator untuk memberikan sustainable service. FYI, drop call kita termasuk tertinggi di dunia... : (
    Ibnu Muslim 0 0
    Yudiantoro: dibayar berapa ama telkomsel pak?: ))
    botaksakti 0 0
    Ibnu Muslim: wuahaha......jadinya gini ???
    Mbah Darmo 0 0
    Yudiantoro: Lanjutkan japri saja ya Dab, sensitip nih, hahahaha..... email saya: herylink@yahoo.com
    Ibnu Muslim 0 0
    botaksakti: : D
    Ibnu Muslim 0 0
    Mbah Darmo: mbah, "japri" maksudne opo? : D

    *kurang gaul aku mbah ; ))
    botaksakti 0 0
    Mbah Darmo: Mbah, gimana biar pulsaku murah....bikin kere nih ???Ibnu Muslim: he..he....HOD memang inspiratif ya ???
    botaksakti 0 0
    Ibnu Muslim: jamahan privat......(kaburuuuurrr)
    Striding Cloud 0 0
    botaksakti: Lhoooo

    "dibayar berapa"(TM) itu khan trademarknya tokoh sentral bom emping. ; ))
    Ibnu Muslim 0 0
    Striding Cloud: bener pren : D, jadi ingat ibu2 pengacara itu

    botaksakti: guru sakti™
    botaksakti 0 0
    Striding Cloud: he..he....udah nongol....masih kelas pagi tah...???
    Striding Cloud 0 0
    botaksakti: hnggg?? Saya blom tidur ini, keliling cari lokasi bagus semaleman. mau tidur barang 1-2 jam lagi.
    botaksakti 0 0
    Striding Cloud: lokasi buat apaan sih ???
    Striding Cloud 0 0
    botaksakti: jualan es/jus/sup buah gerobakan... Anak tetangga ada yang niat dagang.
    botaksakti 0 0
    Striding Cloud: ada nih....dagang apaan ???es jus buat orang utan ??keren kali ya ???
    Striding Cloud 0 0
    botaksakti: maksudnya "ada nih" apa pak?
    botaksakti 0 0
    Striding Cloud: di sini jga ada yang niat jualan....bagi ilmunya dong....
    Yudiantoro 0 0
    Mbah Darmo: ok mbah.. sy kirimken dulu imel saya, nanti kita lanjutkan

    Striding Cloud: gile loe bung, bener2 mau jadi gurita baru nih, dari hulu sampe hilir, dari energi sampe retail mau dikuasai.. ckckckckck ; ))
    botaksakti 0 0
    Yudiantoro: bener kan kalau doi orang pedalaman tapi kantong megapolitan..???
    Yudiantoro 0 0
    Ibnu Muslim: bener kata Striding Cloud, uda harus bayar royalti ama potografer/lawyer/bom emping itu ; ))
    Yudiantoro 0 0
    botaksakti: *no comment* ; ))
    Ibnu Muslim 0 0
    Yudiantoro: kayaknya terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ; ))

    seperti yang disini :
    http://politikana…dicegat-kppu

    *numpang iklan : ))
    Striding Cloud 0 0
    botaksakti: Itu isu, saya habis2an sekedar untuk makan saja.

    Buka gerobak dorong tentunya dengan leverage bukan dari kantong saya : D
    Ibnu Muslim 0 0
    Yudiantoro: iya nih, dibayar pake sop buntut aja : ))
    Striding Cloud 0 0
    Ibnu Muslim: asemmm
    Ibnu Muslim 0 0
    Striding Cloud: makanya dibagi-bagi dong pren : ))
    botaksakti 0 0
    Striding Cloud: bisa bayangin makannya jenis apa.....saya kalau sekali-sekalinya ada yang ngajak makan di restoran besarkenapa malah gak kenyang, ya???
    Yudiantoro 0 0
    Ibnu Muslim: -1 promosi diri : p
    Ibnu Muslim 0 0
    Yudiantoro: -1 copypaste : ))

    Silahkan login untuk memberikan pendapat