HKBP BERTANYA KEPADA PEMERINTAH 70
Kamis, 7 Jan '10 10:37
SURAT PENYATAAN SIKAP
Setelah mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, perihal kebebasan beragama dan beribadah di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:
1. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia desa Jejalen Jaya sejak tanggal 25 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
2. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah sejak tanggal 02 Januari 2010 atas nama warga RW.15 Kelurahan/Kecamatan
Mustika Jaya Bekasi.
3. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Eben Ezer Cibitung sejak Desember 2009.
4. Belum terealisasinya salah satu butir Kesepakatan Bersama Umat Kristen Jati Mulya dengan tokoh masyarakat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolda Metro Jaya, tertanggal 30 Oktober 2005, perihal: Pengadaan lahan tempat pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemane sebagai hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama para Pendeta.
Maka kami para Pendeta HKBP yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat warga bangsa di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45 (UUD 45), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara di bumi Nusantara Indonesia tercinta ini.
2. Sangat prihatin atas tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Tambun Utara yang melarang umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun dalam melaksanakan ibadahnya.
3. Memohon kepada seluruh umat Kristiani secara khusus warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) supaya bersikap arif, bijaksana, tenang, dan damai menghadapi perlakuan tidak adil dari sekelompok massa yang tidak menginginkan terciptanya hidup kerukunan beragama.
4. Mendukung segala upaya pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak-pihak yang terkait demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan hidup beribadah seluruh umat beragama di Republik Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.
5. Mengajak semua komponen bangsa untuk mendoakan terciptanya kebebasan beragama dan beribadah bagi semua Warga Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bangsa yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
6. Menyuarakan kepada Pemerintah untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus yang membatasi hak warga bangsa dalam menjalankan kebebasan beribadah di bumi Nusantara ini, khususnya di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
7. Mendoakan Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Demikian surat pernyataan ini kami goreskan demi kerinduan terwujudnya kerukunan hidup beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Bekasi, 05 Januari 2010
Pendeta HKBP yang prihatin
01. Pdt. J.A.U. Doloksaribu
02. Pdt. Asman Sitompul
03. Pdt. Adven Leonard Nababan
04. Pdt. Erwin Marbun
05. Pdt. Timbul Marpaung
06. Pdt. Palti Panjaitan
07. Pdt. Mangatur Manurung
08. Pdt. Robert Hutapea
09. Pdt. Anggiat Limbong
10. Pdt. Tetty Sitompul
11. Pdt. Rebeca Hutasoit
12. Pdt. Marcia F Silaen
13. Pdt. Manapar Panjaitan
14. Pdt. Eben Ezer Simanjuntak
15. Pdt. Saut Simanjuntak
16. Pdt. Luspida Simanjuntak
17. Pdt. Yosua Togatorop
18. Pdt. Jusniar D Simanungkalit
19. Pdt. Sri Warsita Silalahi
Tag: indonesia, Pancasila, bekasi, FKUI, HKBP
Terkait:
-
MAHASISWA: ANTARA HIPOKRISI, APATISME & TRANSFORMASI
Minggu, 17 Jan '10 14:09 -
Berita Pancasila dikalahkan Kasus Manohara
Selasa, 2 Jun '09 23:16 -
MEMAKNAI PANCASILA 64 TAHUN
Selasa, 2 Jun '09 00:48
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
kinanthi: Penting
-
Alhuda: Biasa
-
Striding Cloud: Penting
-
Red-White Eagle: Penting
-
Muhammad Tamim Pardede:
-
Icarus: Penting
-
hamatamu: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
ndableg: Menarik
-
Olas: Menarik
-
mimi item: Penting
-
Subroto: Penting
-
pokrolbambu: Penting
-
Marshall: Penting
-
Apprayo: Penting
-
iloenx: Penting
-
boiga: Penting
-
Rausyan Fikr: Menarik


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Eastern ethic, indeed...
Kalau selain masjid, harus ada ijin2 dari kanan-kiri
Ah masak cuman IMB?
Peraturan resminya seperti apa ya? Sukur2 ada yang tahu sampe nomor peraturannya.
peraturan bersama menteri no.8/2006
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
http://alins.blog…ber-no8.html
[_ Adakah yang tahu seperti apa prosedur resmi untuk mendirikan rumah ibadah? _]
Iya kebetulan gw mau mendirikan sekte "Kamis Lalu".
Nah tuh, sudah dikasih sama kinanthi, masih minat bikin rumah ibadah?
kinanthi:
Thanks infonya. Kesannya malah mengotak2kan umat beragama ya..
"Kalau loe jumlahnya sedikit, dan distribusi penganut agama loe tersebar, jangan harap punya rumah ibadah"
Dari persyaratan tersebut jelas sekali bahwa rumah ibadat tidak serta-merta dapat didirikan...
kenyataannya banyak kontroversi pada saat jemaah HKBP mengusulkan tempat ibadat di daerah komunitas muslim. dan terkesan dipaksakan. inilah yang harus jadi bahan perenungan penulis tentunya.
apakah dengan 10 KK penduduk HKBP di suatu desa berbanding dengan ribuan KK lainnya dapat mendirikan rumah ibadat?
Apakah kaum kristen beribadat harus ke gereja?
Serta banyak juga hal-hal isu sara yang memancing polemik membesar...
seperti contohnya isu tentang gerakan kristenisasi Indonesia dengan memberikan target kepada para misionarinya untuk mengkristenkan untuk "mencari domba yang tersesat"?
bahkan juga ada beberapa video yang menggambarkan bagaimana oknum yang memakai kopiah dan atribut layaknya orang muslim akan tetapi beramai-ramai mengkutuk Al-qur'an dan membantingnya ke lantai dinyatakan bahwa kitab tersebut menjerumuskan manusia...?
sampai kini saya pribadi tidak mempercayai hal tersebut...
saya yakin bahwa kaum nasrani juga memiliki toleransi beragama sama seperti agama yang saya anut...
dan Indonesia akan tetap berdiri dengan plurarismenya...
Kalo akhirnya beribadah rame2 di rumah tinggal, dibilang: "Rumah tinggal dibikin rumah ibadah, niatnya apa?"
Apprayo: peraturan itu buat semua agama, prakteknya, satu agama dianggap pasti memenuhi syarat2 tersebut.
Lhah..... apa iya gereja spesifik suku begitu melakukan kristenisasi di jawa barat?
Lalu apa iya HKBP melakukan apa yang anda sebutkan di video itu?
Masalahnya selalu sama pada berbagai agama minoritas di indonesia:
Yang dihitung adalah KK-nya. Tanpa samasekali mempertimbangkan faktor terdistribusinya.
Jelas saja yang minoritas akan terdistribusi populasinya, masak mau dipaksa berkumpul disuatu tempat? Lalu apa ndak malah menciptakan kantong2 populasi dan sekat-sekat baru?
Itu aturan yang secara inherent memecah belah! Tuntut Hapus!
(dan mari perjuangkan agar last thursdayism masuk sebagai kepercayaan resmi di Indonesia!)
kebanyakan tuh pengurus malah gak tahu
sebabnya adalah pendirian mesjidnya tidak mengundang kontroversi... karena penduduknya mayoritas muslim.
di Indonesia ini mah sudah biasa...
kalau tidak ada yang merasa dirugikan maka tidak ada tuntutan...
emang bila mesjid gak pake IMB ada yang merasa dirugikan ya...?
Alhuda: apa sebaiknya begitu? umat minoritas dikumpulkan di 1 tempat, membentuk desa sendiri, 'cuma' agar bisa mendirikan tempat ibadah?
Emang apa masalahnya si, kalau deket rumah ada tempat ibadah agama lain?
Oya, anda tidak kepingin sholat jum'at tiap hari jum'at, bung? (saya berprasangka bahwa anda muslim
[_sebabnya adalah pendirian mesjidnya tidak mengundang kontroversi... karena penduduknya mayoritas muslim._]
Ah the legendary majority card.
I rest my case lah.
Di pengalengan ada masjid ambruk pas gempa kemaren. Bener2 ambruk sampe dasar. Untung (hah.. bangunan ambru masih untung) bukan saat sholat atau jadwal anak2 mengaji.
Itu baru yg sangat teknis, belum lainnya.
Ah lagi-lagi...
Lupa ama kaharingan nya?
Bila dalam peraturan menteri di atas jelas sekali tentang komposisi yang diijinkan untuk mendirikan tempat ibadat... berikut juga dengan menjaga kerukunan umat beragama...
bahkan ada yang bilang...
jika emang merasa gerah karena tidak memiliki rumah ibadah di huniannya ya pindah... kok maksa amat!!! gitu aja repot...
Lha ini bukan hanya sesederhana itu tentunya...
Kita juga harus menghargai keyakinan dan cara beribadah agama lain meskipun minoritas...
[_jika emang merasa gerah karena tidak memiliki rumah ibadah di huniannya ya pindah... kok maksa amat!!! gitu aja repot..._]
ckckckckckck....
Memang sebegitu egoisnya pemeluk agama mayoritas itu ya bung ya?
Maka saya akan amat setuju jika kalbar lepas dari segala peraturan menteri yang sezalim itu.
GHETTO!!
Sebenarnya postingan ini sangat bagus...
saya juga punya pengalaman tentang polemik rumah ibadah di lingkungan saya...
kebetulan di sini mayoritas muslim..
dan ada usulan pembangunan rumah ibadah GKPI akan tetapi sebagian masyarakat ada yang menentang... ribut!
Masalahnya karena beredar video seperti yang saya katakan di atas.
jadi mereka beranggapan bila pendirian gereja justru bukan hanya bertujuan rumah ibadah tetapi ada maksud tersembunyi...
disebabkan mereka minoritas dan berjumlah hanya 21 KK semakin banyak yang gak setuju...
kebetulan saya ikut nimbrung pada saat itu dan kami bersama-sama menyetujui pembangunan gereja...
Pantas org seing bilang lebih gampang bangun diskotik daripada tempat ibadah
sepertinya kalimat saya diatas salah, bukan untuk bung Striding Cloud tapi untuk bung Alhuda ya?
Ah... saya tidak memiliki pendapat seperti itu bung...
sebagai contoh kasus, coba bayangkan bila setiap kelompok kristen dalam satu tempat mendirikan rumah ibadahnya masing-masing...
HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKI, GMI, dan banyak lagi... mereka masing-masing memiliki gereja sendiri...
jadi harus ada kebijakan tersendiri dalam mengatur itu...
"orang beribadah kok dilarang.. sedikitnya saya tahu tentang inti ajaran agama kristen.. kristen itu mengajarkan kasih.. jadi tak ada alasan bagi saya untuk mengambil tindakan.. untuk segera mengutus beberapa orang untuk membuka kembali beberapa gereja yang telah ditutup oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.."
Minoritas harus diregulasi, karena mayoritas merasa tidak nyaman dengan hal tersebut.
Sedangkan mayoritas, tidak perlu tunduk pada regulasi, karena... mayoritas gitu lhohhh..
Hmmm jd mempertanyakan kembali UUD 45 pasal 29 apakah sudah terealisasi dinegeri ini..
Banyak Pasal UUD'45 yg tidak pernah terlaksana bung...
bahkan sebelum terlaksana UUD'45 udah diganti dengan UUD'2002
regulasi untuk semua pastinya tidak ada diskriminatif dalam hukum....
Permasalahan yang anda katakan tersebut adalah alami...
Ah sepertinya anda baru pulang dari LN selama 15 tahun ya...
Entahlah... bagaimana nasib negeri ini kedepan nanti...
Sama kayak Fajrul...
"lempar tangan sembunyi batu"
"sebagai contoh kasus, coba bayangkan bila setiap kelompok kristen dalam satu tempat mendirikan rumah ibadahnya masing-masing...
HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKI, GMI, dan banyak lagi... mereka masing-masing memiliki gereja sendiri..."
Soal banyaknya aliran dalam kelompok Kristen memang jadi masalah bila masing2 aliran mau bangun gereja sendiri.
Tapi patut untuk dicermati pula bahwa membangun (dan kemudian merawat) sebuah gedung gereja (apalagi kalo yang modelnya full equipment, ada sound system segala macem) tidak mudah, dan butuh biaya besar. Jadi katakanlah si jemaat itu entah bagaimana mampu membangun gedung gereja mereka, bila dalam jangka panjang jemaat di gereja tersebut tidak berkembang, mereka juga yang akan mendapat kesulitan.
Saya malah pernah mendengar di sebuah daerah (entah di mana, lupa), ada jemaat dari berbagai aliran kekristenan yang secara bergiliran menggunakan satu gedung gereja. Bila memang jumlah jemaat tiap2 aliran di situ kecil, ini solusi yang baik. Terlebih bila berlangsung tanpa paksaan dari luar.
Di kalbar yang umat kristennya relatif banyak/tidak minor2 amat, pun sering terjadi seperti itu bung (yaitu bergiliran memakai sebuah gereja dari berbagai umat).
Terutama setelah sebuah gereja-pakai-bersama "terbakar".
Adiknya tumpak itu kalau ndak salah pernah menjadi pemimpin umat gereja giliran seperti itu.
Justru solusi seperti ini yang mesti dicontoh...
tapi sayangnya sama juga dengan sekte-sekte lainnya... masing-masing selalu merasa "paling"
dan akhirnya solusi semacam ini hanya dapat diterapkan pada daerah tertentu...
"Justru solusi seperti ini yang mesti dicontoh..."
Tentu saja ini bukan excuse untuk mempersulit izin rumah ibadah kan?
(Semoga ada yg bersedia memberikan pencerahan... tks.)
*Kecewa dengan warga yang menanggapinya berlebihan
-- akhir2 ini bekasi memang bermasalah dengan pendirian rumah ibadah, walaupun semua persyaratan yang disyaratkan oleh SKB No 8 sudah terpenuhi tapi belum tentu bisa mendirikan rumah ibadah ---
--------------
Yg memberatkannya apa?
1. Peristiwa fiktif, tidak ada sumber (link) pendukung
2. Pernyataan sikap ini tidak dimuat di http://www.hkbp.o…id/index.php (official website HKBP)?
Setuju bung!
Kemarin, tetangga saya keserempet motor, saya lihat dengan matakepala sendiri.
Barusan saya cari di google, ndak ada beritanya.
Saya mulai curiga, kejadian kemarin itu fiktif, mata saya mesti diperiksa ke dokter, atau saya cuma berhalusinasi.
juga TamPar kalau punya argumen ilmiah (ingat TamPar menyebut argumen ilmiah itu ayat dan hadits....). Saya butuh argumen ilmiah, bung....
Striding Cloud: bisa jadi...
moral cerita, minoritas tidak perlu 'ngeyelan', kalaupun saat beribadah nanti begitu membludak ke jalan karena tempat ibadahnya cuma ada satu dalam satu kota, tinggal disambangi kembali untuk dibubarkan dengan alasan seperti misalnya mengganggu ketertiban umum atau yang sejenis itu. dan semua denominasi itu sama saja, jadi ya asal ada kata 'gereja'nya maka ya itu sudah cukup menjamin 'kebebasan beribadah' yang dialu-alukan seperti misalnya di artikel-artikel tentang almarhum Gus Dur kemarin misalnya. ini semua sudah terbundel dalam hak mayoritas kok, contoh bagaimana mayoritas memandang hak-hak beribadah kawan-kawan tarekat Ahmadiyah, Naqsyabandiyah atau yang lain-lain
Terima kasih sudah menganggapnya lucu.
terima kasih sudah membalas komentar saya.
It's not Eastern ethic dude, it's an evil ethic
Mauliate lae. Topik ini adalah mengenai pelarangan beribadah oleh sekelompok preman berjubah. Mengenai topik rentenir, sila kita berdiskusi di posting yang lain. Saya juga tidak suka dengan perbuatan rentenir.
Terima kasih pak. Peraturan yang dibuat itu sungguh sangat diskriminatif bagi umat. Dalam satu kelurahan saja jemaat kristen seringkali tersebar di banyak tempat, tidak terkumpul dalam satu rt/rw tertentu. Kalau sudah demikian bagaimana kita bisa mendapatkan tanda tangan warga setempat. Lha bisa saja di rt/rw calon tempat gedung gereja itu berdiri cuma ada 1-3 kk yang kristen sedangkan gedung itu akan dipakai oleh 40-60kk kristen yang tersebar di seluruh kelurahan. Kalau sudah demikian, jangan salahkan kami memilih beribadah di ruko atau rumah-rumah jemaat. Tapi kenyataannya juga beribadah di ruko atau rumah juga terkadang disambangi para preman berjubah itu
Menurut anda kalau di tempat yang mayoritas non muslim, mengapa selalu ada mesjid dibolehkan berdiri disana? Kalau saya menjawab itu karena kami yang non muslim lebih bisa bersikap toleransi daripada kaum muslim.
Surat ini bukan pernyataan resmi HKBP, makanya belum dimuat di website resmi HKBP. Surat ini dikeluarkan oleh para pendeta di daerah kota dan kabupaten Bekasi. Kalau mas/mbak mau berkunjung ke gedung yang dikemukakan di surat ini, sungguh alangkah baiknya. Karena mas/mbak dapat melihat kenyataan dan fakta yang ada disana. Tuhan memberkati mas/mbak anti-fenomena.
Masalah perdebatan agama mayoritas dan minoritas tidak akan mecapai titik temu...dimana2 minoritas yang akan terkekang.
Masalahnya adalah apakah "minoritas" mampu "toleransi" untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar dan "mayoritas" mampu menghormati hak2 minoritas... Kalo boleh mengutip pepatah, "Dimana Bumi dipijak, disana Langit dijunjung"
Dinegara2 Eropa, Masjid dilarang berdiri dan pendiriannya bahkan sangat sulit krn disana mayoritas adalah Nasrani, sedangkan di negara-negara timur tengah...Gereja sangat sulit untuk didirikan krn mayoritasnya adalah Islam...
Intinya adalah saling menghormati dan tidak saling menggaggu umat agama yang berbeda...
Karena eropa salah urus, maka rakyat INDONESIA yang minoritas harus menanggung akibatnya.
Silahkan login untuk memberikan pendapat