HKBP BERTANYA KEPADA PEMERINTAH 70

Kamis, 7 Jan '10 10:37

SURAT PENYATAAN SIKAP

Setelah mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, perihal kebebasan beragama dan beribadah di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:
1. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia desa Jejalen Jaya sejak tanggal 25 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
2. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah sejak tanggal 02 Januari 2010 atas nama warga RW.15 Kelurahan/Kecamatan
Mustika Jaya Bekasi.
3. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Eben Ezer Cibitung sejak Desember 2009.
4. Belum terealisasinya salah satu butir Kesepakatan Bersama Umat Kristen Jati Mulya dengan tokoh masyarakat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolda Metro Jaya, tertanggal 30 Oktober 2005, perihal: Pengadaan lahan tempat pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemane sebagai hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama para Pendeta.
Maka kami para Pendeta HKBP yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat warga bangsa di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45 (UUD 45), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara di bumi Nusantara Indonesia tercinta ini.
2. Sangat prihatin atas tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Tambun Utara yang melarang umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun dalam melaksanakan ibadahnya.
3. Memohon kepada seluruh umat Kristiani secara khusus warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) supaya bersikap arif, bijaksana, tenang, dan damai menghadapi perlakuan tidak adil dari sekelompok massa yang tidak menginginkan terciptanya hidup kerukunan beragama.
4. Mendukung segala upaya pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak-pihak yang terkait demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan hidup beribadah seluruh umat beragama di Republik Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.
5. Mengajak semua komponen bangsa untuk mendoakan terciptanya kebebasan beragama dan beribadah bagi semua Warga Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bangsa yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
6. Menyuarakan kepada Pemerintah untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus yang membatasi hak warga bangsa dalam menjalankan kebebasan beribadah di bumi Nusantara ini, khususnya di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
7. Mendoakan Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Demikian surat pernyataan ini kami goreskan demi kerinduan terwujudnya kerukunan hidup beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Bekasi, 05 Januari 2010
Pendeta HKBP yang prihatin


01. Pdt. J.A.U. Doloksaribu
02. Pdt. Asman Sitompul
03. Pdt. Adven Leonard Nababan
04. Pdt. Erwin Marbun
05. Pdt. Timbul Marpaung
06. Pdt. Palti Panjaitan
07. Pdt. Mangatur Manurung
08. Pdt. Robert Hutapea
09. Pdt. Anggiat Limbong
10. Pdt. Tetty Sitompul
11. Pdt. Rebeca Hutasoit
12. Pdt. Marcia F Silaen
13. Pdt. Manapar Panjaitan
14. Pdt. Eben Ezer Simanjuntak
15. Pdt. Saut Simanjuntak
16. Pdt. Luspida Simanjuntak
17. Pdt. Yosua Togatorop
18. Pdt. Jusniar D Simanungkalit
19. Pdt. Sri Warsita Silalahi


Tag: indonesia, Pancasila, bekasi, FKUI, HKBP

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    Red-White Eagle 0 0
    [Pelarangan beribadah] Mmmmmm, maybe this is one of the so-called Eastern ethic.....
    Muhammad Tamim Pardede 1 suka, 1 tidak suka |
    bah horas orang hkbp,apa sih makna ibadah menurut hkbp ??? apa sih yang diibadahi di hkbp ??? lalu bagaimana hkbp memandang membungakan uang (rentenir) dalam kacamata kekristenan versi hkbp ???
    Muhammad Tamim Pardede 0 1 tidak suka |
    kalau jemaat hkbp bisa menjamin bersih dari bisnis rentenir maka Muhammad Tamim Pardede akan jadi jaminan.Lihat Muhammad Tamim Pardede di bekasi berbagi bahagia.
    Striding Cloud 1 suka | 0
    Muhammad Tamim Pardede: knp mim? pernah minjam kau sama mereka? : ))
    hamatamu 0 0
    Red-White Eagle adalah hal yang lucu jika dibandingkan dengan ini pak, http://id.news.ya…b1ae096.html
    Red-White Eagle 0 0
    hamatamu: Yeah, it's sooooo funny I don't know whether I should laugh or fart....

    Eastern ethic, indeed...
    hamatamu 0 0
    Red-White Eagle, iya kaya gitu kok ngomong kebebasan beragama, solidaritas dan idiologi, bayangkan kalau kiyai atau tokoh yang mengajarkan komunisme : ))
    Apprayo 0 0
    Adakah yang tahu seperti apa prosedur resmi untuk mendirikan rumah ibadah?
    kinanthi 0 0
    Apprayo: ngajuin IMB? : D

    Kalau selain masjid, harus ada ijin2 dari kanan-kiri
    Apprayo 0 0
    kinanthi:
    Ah masak cuman IMB?
    Peraturan resminya seperti apa ya? Sukur2 ada yang tahu sampe nomor peraturannya.
    kinanthi 1 suka | 0
    Apprayo: itu kalau masjid. bahkan banyak masjid gak punya IMB.

    peraturan bersama menteri no.8/2006

    BAB IV
    PENDIRIAN RUMAH IBADAT
    Pasal 13
    (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
    (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
    (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

    Pasal 14
    (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
    teknis bangunan gedung.


    (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
    ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

    a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
    b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
    c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
    d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

    (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
    persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
    tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.


    Pasal 15
    Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

    Pasal 16

    (1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
    memperoleh IMB rumah ibadat.
    (2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 17
    Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

    http://alins.blog…ber-no8.html
    Striding Cloud 0 0
    Apprayo:
    [_ Adakah yang tahu seperti apa prosedur resmi untuk mendirikan rumah ibadah? _]

    Iya kebetulan gw mau mendirikan sekte "Kamis Lalu".
    Apprayo 0 0
    Striding Cloud:
    Nah tuh, sudah dikasih sama kinanthi, masih minat bikin rumah ibadah? : )

    kinanthi:
    Thanks infonya. Kesannya malah mengotak2kan umat beragama ya..
    Striding Cloud 0 0
    yang saya baca dari aturan diatas, ringkasannya kira-kira begini:
    "Kalau loe jumlahnya sedikit, dan distribusi penganut agama loe tersebar, jangan harap punya rumah ibadah"
    Alhuda 0 0
    kinanthi:

    Dari persyaratan tersebut jelas sekali bahwa rumah ibadat tidak serta-merta dapat didirikan...

    kenyataannya banyak kontroversi pada saat jemaah HKBP mengusulkan tempat ibadat di daerah komunitas muslim. dan terkesan dipaksakan. inilah yang harus jadi bahan perenungan penulis tentunya.

    apakah dengan 10 KK penduduk HKBP di suatu desa berbanding dengan ribuan KK lainnya dapat mendirikan rumah ibadat?

    Apakah kaum kristen beribadat harus ke gereja?

    Serta banyak juga hal-hal isu sara yang memancing polemik membesar...

    seperti contohnya isu tentang gerakan kristenisasi Indonesia dengan memberikan target kepada para misionarinya untuk mengkristenkan untuk "mencari domba yang tersesat"?

    bahkan juga ada beberapa video yang menggambarkan bagaimana oknum yang memakai kopiah dan atribut layaknya orang muslim akan tetapi beramai-ramai mengkutuk Al-qur'an dan membantingnya ke lantai dinyatakan bahwa kitab tersebut menjerumuskan manusia...?

    sampai kini saya pribadi tidak mempercayai hal tersebut...

    saya yakin bahwa kaum nasrani juga memiliki toleransi beragama sama seperti agama yang saya anut...

    dan Indonesia akan tetap berdiri dengan plurarismenya...
    kinanthi 0 0
    Striding Cloud: kalau akhirnya bikin rumah ibadah juga, trus yg dateng dari mana-mana, dibilang "tuh, kan, di sini gak ada penganutnya, maksa bikin rumah ibadah!'

    Kalo akhirnya beribadah rame2 di rumah tinggal, dibilang: "Rumah tinggal dibikin rumah ibadah, niatnya apa?"

    Apprayo: peraturan itu buat semua agama, prakteknya, satu agama dianggap pasti memenuhi syarat2 tersebut.
    kinanthi 0 0
    Alhuda: apakah masjid di deket rumah anda ada IMB-nya, bung? coba tanya saja ke pengurus masjid ; ))
    Striding Cloud 0 0
    Alhuda:
    Lhah..... apa iya gereja spesifik suku begitu melakukan kristenisasi di jawa barat?

    Lalu apa iya HKBP melakukan apa yang anda sebutkan di video itu?

    Masalahnya selalu sama pada berbagai agama minoritas di indonesia:
    Yang dihitung adalah KK-nya. Tanpa samasekali mempertimbangkan faktor terdistribusinya.

    Jelas saja yang minoritas akan terdistribusi populasinya, masak mau dipaksa berkumpul disuatu tempat? Lalu apa ndak malah menciptakan kantong2 populasi dan sekat-sekat baru?

    Itu aturan yang secara inherent memecah belah! Tuntut Hapus!

    (dan mari perjuangkan agar last thursdayism masuk sebagai kepercayaan resmi di Indonesia!)
    Apprayo 0 0
    kinanthi:
    : )
    Alhuda 0 0
    kinanthi:

    kebanyakan tuh pengurus malah gak tahu ; ))

    sebabnya adalah pendirian mesjidnya tidak mengundang kontroversi... karena penduduknya mayoritas muslim.

    di Indonesia ini mah sudah biasa...
    kalau tidak ada yang merasa dirugikan maka tidak ada tuntutan...

    emang bila mesjid gak pake IMB ada yang merasa dirugikan ya...? : D


    kinanthi 0 0
    Striding Cloud: nanti jadi muncul desa kristen, desa islam, desa hindu, desa budha, bukan begitu, bung?

    Alhuda: apa sebaiknya begitu? umat minoritas dikumpulkan di 1 tempat, membentuk desa sendiri, 'cuma' agar bisa mendirikan tempat ibadah?

    Emang apa masalahnya si, kalau deket rumah ada tempat ibadah agama lain?

    Oya, anda tidak kepingin sholat jum'at tiap hari jum'at, bung? (saya berprasangka bahwa anda muslim : ) )
    Striding Cloud 0 0
    Alhuda:

    [_sebabnya adalah pendirian mesjidnya tidak mengundang kontroversi... karena penduduknya mayoritas muslim._]

    Ah the legendary majority card.


    I rest my case lah.
    hamatamu 0 0
    anda berkomentar terlalu panjang bung Alhuda, kalau boleh saya ringkas, anda hendak berkomentar "ah itu resiko sebagai minoritas", bukan begitu bukan? : )
    kinanthi 0 0
    Alhuda: tentu saja ada. Kalau masjidnya gak pake IMB, gak ketahuan kekuatan konstruksi-nya. Kalau gempa, bisa ambruk, bisa menimbulkan banyak korban jiwa, mengingat itu bangunan publik.

    Di pengalengan ada masjid ambruk pas gempa kemaren. Bener2 ambruk sampe dasar. Untung (hah.. bangunan ambru masih untung) bukan saat sholat atau jadwal anak2 mengaji.

    Itu baru yg sangat teknis, belum lainnya.
    Alhuda 0 0
    Striding Cloud: (dan mari perjuangkan agar last thursdayism masuk sebagai kepercayaan resmi di Indonesia!)

    Ah lagi-lagi...

    Lupa ama kaharingan nya? ; ))

    Bila dalam peraturan menteri di atas jelas sekali tentang komposisi yang diijinkan untuk mendirikan tempat ibadat... berikut juga dengan menjaga kerukunan umat beragama...

    bahkan ada yang bilang...

    jika emang merasa gerah karena tidak memiliki rumah ibadah di huniannya ya pindah... kok maksa amat!!! gitu aja repot...

    Lha ini bukan hanya sesederhana itu tentunya...
    Kita juga harus menghargai keyakinan dan cara beribadah agama lain meskipun minoritas... : )
    Striding Cloud 0 0
    Alhuda:
    [_jika emang merasa gerah karena tidak memiliki rumah ibadah di huniannya ya pindah... kok maksa amat!!! gitu aja repot..._]

    ckckckckckck....

    Memang sebegitu egoisnya pemeluk agama mayoritas itu ya bung ya? ; ))

    Maka saya akan amat setuju jika kalbar lepas dari segala peraturan menteri yang sezalim itu.
    Red-White Eagle 0 0
    Ghetto! Ghetto!! Ghetto!!!

    GHETTO!!
    Alhuda 0 0
    Striding Cloud:

    Sebenarnya postingan ini sangat bagus...
    saya juga punya pengalaman tentang polemik rumah ibadah di lingkungan saya...
    kebetulan di sini mayoritas muslim..

    dan ada usulan pembangunan rumah ibadah GKPI akan tetapi sebagian masyarakat ada yang menentang... ribut!

    Masalahnya karena beredar video seperti yang saya katakan di atas.

    jadi mereka beranggapan bila pendirian gereja justru bukan hanya bertujuan rumah ibadah tetapi ada maksud tersembunyi...

    disebabkan mereka minoritas dan berjumlah hanya 21 KK semakin banyak yang gak setuju...

    kebetulan saya ikut nimbrung pada saat itu dan kami bersama-sama menyetujui pembangunan gereja...



    Subroto 0 0
    Banyak jg persyaratan mbangun tempat ibadah yak...
    Pantas org seing bilang lebih gampang bangun diskotik daripada tempat ibadah : ))
    pokrolbambu 0 0
    Gus Dur ... tiada lagi tempat mengadu....
    Marshall 0 0
    Hmmm jd mempertanyakan kembali UUD 45 pasal 29 apakah sudah terealisasi dinegeri ini..
    hamatamu 0 0
    Striding Cloud, karena rumah ibadah bagi kaum minoritas sedikit, lantas warga beragama minoritas dari tempat-tempat lain ikut berkumpul disitu, kemudian jadi masalah lagi, sekali lagi itu masalah kaum minoritas kan ya? salahnya sendiri

    sepertinya kalimat saya diatas salah, bukan untuk bung Striding Cloud tapi untuk bung Alhuda ya? : D
    Alhuda 0 0
    hamatamu:

    Ah... saya tidak memiliki pendapat seperti itu bung...

    sebagai contoh kasus, coba bayangkan bila setiap kelompok kristen dalam satu tempat mendirikan rumah ibadahnya masing-masing...

    HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKI, GMI, dan banyak lagi... mereka masing-masing memiliki gereja sendiri...

    jadi harus ada kebijakan tersendiri dalam mengatur itu...
    Marshall 0 0
    mengutip statement almarhum gusdur pada wawancara disalah satu stasiun tv, tepatnya saya lupa akan maraknya penutupan serta pembakaran gereja pada waktu silam.
    "orang beribadah kok dilarang.. sedikitnya saya tahu tentang inti ajaran agama kristen.. kristen itu mengajarkan kasih.. jadi tak ada alasan bagi saya untuk mengambil tindakan.. untuk segera mengutus beberapa orang untuk membuka kembali beberapa gereja yang telah ditutup oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.."
    Striding Cloud 0 0
    Alhuda: Intinya:
    Minoritas harus diregulasi, karena mayoritas merasa tidak nyaman dengan hal tersebut.

    Sedangkan mayoritas, tidak perlu tunduk pada regulasi, karena... mayoritas gitu lhohhh..
    Alhuda 0 0
    Marshall:
    Hmmm jd mempertanyakan kembali UUD 45 pasal 29 apakah sudah terealisasi dinegeri ini..

    Banyak Pasal UUD'45 yg tidak pernah terlaksana bung...

    bahkan sebelum terlaksana UUD'45 udah diganti dengan UUD'2002 : D
    Alhuda 0 0
    Striding Cloud:

    regulasi untuk semua pastinya tidak ada diskriminatif dalam hukum.... : p

    Permasalahan yang anda katakan tersebut adalah alami... ; ))

    Marshall 0 0
    seperti itu ya pak..?? ya..ya.. ya.. i see.. i see. berati aturan hanya tinggal aturan dengan sebuah retorika belaka ha..ha.. jikalau begini terus bagaimana nasib negeri ini kedepan nanti ya..
    Marshall 0 0
    stridding could: lalu bagaimana dengan istilah minoritas untuk mayoritas..
    Alhuda 0 0
    Marshall:

    Ah sepertinya anda baru pulang dari LN selama 15 tahun ya... : D

    Entahlah... bagaimana nasib negeri ini kedepan nanti... : ((

    Alhuda 0 0
    Eh penulisnya gak tanggung jawab nih...!

    Sama kayak Fajrul...

    "lempar tangan sembunyi batu" : ((
    Apprayo 0 0
    Alhuda:
    "sebagai contoh kasus, coba bayangkan bila setiap kelompok kristen dalam satu tempat mendirikan rumah ibadahnya masing-masing...

    HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKI, GMI, dan banyak lagi... mereka masing-masing memiliki gereja sendiri..."

    Soal banyaknya aliran dalam kelompok Kristen memang jadi masalah bila masing2 aliran mau bangun gereja sendiri.

    Tapi patut untuk dicermati pula bahwa membangun (dan kemudian merawat) sebuah gedung gereja (apalagi kalo yang modelnya full equipment, ada sound system segala macem) tidak mudah, dan butuh biaya besar. Jadi katakanlah si jemaat itu entah bagaimana mampu membangun gedung gereja mereka, bila dalam jangka panjang jemaat di gereja tersebut tidak berkembang, mereka juga yang akan mendapat kesulitan.

    Saya malah pernah mendengar di sebuah daerah (entah di mana, lupa), ada jemaat dari berbagai aliran kekristenan yang secara bergiliran menggunakan satu gedung gereja. Bila memang jumlah jemaat tiap2 aliran di situ kecil, ini solusi yang baik. Terlebih bila berlangsung tanpa paksaan dari luar.
    Striding Cloud 0 0
    Apprayo, Alhuda:

    Di kalbar yang umat kristennya relatif banyak/tidak minor2 amat, pun sering terjadi seperti itu bung (yaitu bergiliran memakai sebuah gereja dari berbagai umat).

    Terutama setelah sebuah gereja-pakai-bersama "terbakar".

    Adiknya tumpak itu kalau ndak salah pernah menjadi pemimpin umat gereja giliran seperti itu.
    miyamoto 0 0
    akhir2 ini bekasi memang bermasalah dengan pendirian rumah ibadah, walaupun semua persyaratan yang disyaratkan oleh SKB No 8 sudah terpenuhi tapi belum tentu bisa mendirikan rumah ibadah
    Alhuda 0 0
    Apprayo:

    Justru solusi seperti ini yang mesti dicontoh...
    ; ))
    tapi sayangnya sama juga dengan sekte-sekte lainnya... masing-masing selalu merasa "paling"
    dan akhirnya solusi semacam ini hanya dapat diterapkan pada daerah tertentu...
    Apprayo 0 0
    Alhuda:
    "Justru solusi seperti ini yang mesti dicontoh..."

    Tentu saja ini bukan excuse untuk mempersulit izin rumah ibadah kan? : )
    iloenx 0 0
    saya sedang bertanya2 dan berharap mereka yg mengetahui betul Alquran dan hadits di P bisa memberikan jawaban: apakah ada ayat Alquran hadits nabi saw yang MELARANG umat beragama lain mendirikan tempat ibadah?

    (Semoga ada yg bersedia memberikan pencerahan... tks.)
    anti-fenomena 0 0
    FITNAH!!! memecah belah bangsa... tulisan ini disebar hanya di forum2 diskusi untuk mendiskreditkan Islam, coba googling satu per satu peristiwa yang ditulis di atas, yang muncul cuma tulisan sampah ini di forum2 diksusi.

    *Kecewa dengan warga yang menanggapinya berlebihan
    Subroto 0 0
    miyamoto:
    -- akhir2 ini bekasi memang bermasalah dengan pendirian rumah ibadah, walaupun semua persyaratan yang disyaratkan oleh SKB No 8 sudah terpenuhi tapi belum tentu bisa mendirikan rumah ibadah ---
    --------------

    Yg memberatkannya apa?
    hamatamu 0 0
    anti-fenomena, coba dibawa kesini buktinya untuk dibuka bersama bung, tentunya akan menarik : )
    anti-fenomena 0 0
    hamatamu:
    1. Peristiwa fiktif, tidak ada sumber (link) pendukung
    2. Pernyataan sikap ini tidak dimuat di http://www.hkbp.o…id/index.php (official website HKBP)?
    Striding Cloud 0 0
    anti-fenomena:
    Setuju bung!

    Kemarin, tetangga saya keserempet motor, saya lihat dengan matakepala sendiri.

    Barusan saya cari di google, ndak ada beritanya.

    Saya mulai curiga, kejadian kemarin itu fiktif, mata saya mesti diperiksa ke dokter, atau saya cuma berhalusinasi.
    miyamoto 0 0
    Subroto: pak RT tidak mau tanda-tangan Formulir persetujuan warga yang minimal 60 itu padahal semua persyaratan yang mengacu pada SKB No 08 sudah dipenuhi, Gerejanya adalah GKP Seroja bekasi
    iloenx 0 0
    anti-fenomena: tolong jawab pertanyaan saya.
    juga TamPar kalau punya argumen ilmiah (ingat TamPar menyebut argumen ilmiah itu ayat dan hadits....). Saya butuh argumen ilmiah, bung....
    anti-fenomena 0 0
    iloenx: Ela tapi are beisek, mikeh ngalu tekolok
    Striding Cloud: bisa jadi...
    hamatamu 1 suka | 0
    anti-fenomena, argumen anda yang kedua terdengar sangat lucu, tapi baik saya akan melanjutkan ucapan dan pertanyaan anda pada kawan-kawan disana mungkin.


    moral cerita, minoritas tidak perlu 'ngeyelan', kalaupun saat beribadah nanti begitu membludak ke jalan karena tempat ibadahnya cuma ada satu dalam satu kota, tinggal disambangi kembali untuk dibubarkan dengan alasan seperti misalnya mengganggu ketertiban umum atau yang sejenis itu. dan semua denominasi itu sama saja, jadi ya asal ada kata 'gereja'nya maka ya itu sudah cukup menjamin 'kebebasan beribadah' yang dialu-alukan seperti misalnya di artikel-artikel tentang almarhum Gus Dur kemarin misalnya. ini semua sudah terbundel dalam hak mayoritas kok, contoh bagaimana mayoritas memandang hak-hak beribadah kawan-kawan tarekat Ahmadiyah, Naqsyabandiyah atau yang lain-lain
    anti-fenomena 0 0
    hamatamu: saya tidak mempermasalahkan kebebasan beribadah dan pembangunan tempat ibadahnya, saya cuma mempermasalahkan validitas artikel ini.

    Terima kasih sudah menganggapnya lucu.
    hamatamu 0 0
    anti-fenomena: saya tidak mempermasalahkan anda, saya cuma mempermasalahkan pandangan orang-orang lain yang berangkat dari cara berpikir seperti yang anda utarakan, dan bung Striding Cloud sudah mengungkapkan dengan baik di komentarnya, saya kira saya tidak perlu mengulanginya

    terima kasih sudah membalas komentar saya.
    legato 0 0
    Red-White Eagle:
    It's not Eastern ethic dude, it's an evil ethic : )
    legato 0 0
    Muhammad Tamim Pardede:
    Mauliate lae. Topik ini adalah mengenai pelarangan beribadah oleh sekelompok preman berjubah. Mengenai topik rentenir, sila kita berdiskusi di posting yang lain. Saya juga tidak suka dengan perbuatan rentenir.
    legato 0 0
    botchan:
    Terima kasih pak. Peraturan yang dibuat itu sungguh sangat diskriminatif bagi umat. Dalam satu kelurahan saja jemaat kristen seringkali tersebar di banyak tempat, tidak terkumpul dalam satu rt/rw tertentu. Kalau sudah demikian bagaimana kita bisa mendapatkan tanda tangan warga setempat. Lha bisa saja di rt/rw calon tempat gedung gereja itu berdiri cuma ada 1-3 kk yang kristen sedangkan gedung itu akan dipakai oleh 40-60kk kristen yang tersebar di seluruh kelurahan. Kalau sudah demikian, jangan salahkan kami memilih beribadah di ruko atau rumah-rumah jemaat. Tapi kenyataannya juga beribadah di ruko atau rumah juga terkadang disambangi para preman berjubah itu : (
    legato 0 0
    alhuda:
    Menurut anda kalau di tempat yang mayoritas non muslim, mengapa selalu ada mesjid dibolehkan berdiri disana? Kalau saya menjawab itu karena kami yang non muslim lebih bisa bersikap toleransi daripada kaum muslim.
    legato 0 0
    anti-fenomena:
    Surat ini bukan pernyataan resmi HKBP, makanya belum dimuat di website resmi HKBP. Surat ini dikeluarkan oleh para pendeta di daerah kota dan kabupaten Bekasi. Kalau mas/mbak mau berkunjung ke gedung yang dikemukakan di surat ini, sungguh alangkah baiknya. Karena mas/mbak dapat melihat kenyataan dan fakta yang ada disana. Tuhan memberkati mas/mbak anti-fenomena.
    kinanthi 0 0
    Alhuda: lha emangnya kenapa kalo ada geraja banyak? ada masalah? apakah gereja mengganggu?
    Red-White Eagle 0 0
    legato: And I was being sarcastic. : )
    hamatamu 0 0
    kinanthi, mungkin yang terganggu rasa 'kenyamanan mayoritas'?
    Rausyan Fikr 0 0
    Kalau boleh nimbrung...
    Masalah perdebatan agama mayoritas dan minoritas tidak akan mecapai titik temu...dimana2 minoritas yang akan terkekang.

    Masalahnya adalah apakah "minoritas" mampu "toleransi" untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar dan "mayoritas" mampu menghormati hak2 minoritas... Kalo boleh mengutip pepatah, "Dimana Bumi dipijak, disana Langit dijunjung" : )

    Dinegara2 Eropa, Masjid dilarang berdiri dan pendiriannya bahkan sangat sulit krn disana mayoritas adalah Nasrani, sedangkan di negara-negara timur tengah...Gereja sangat sulit untuk didirikan krn mayoritasnya adalah Islam...

    Intinya adalah saling menghormati dan tidak saling menggaggu umat agama yang berbeda...
    hamatamu 0 0
    @batra, jadi Indonesia mau meniru negara timur-tengah karena mayoritas ya? baiklah : D
    Striding Cloud 0 0
    hamatamu: Bukan. Maksudnya dia begini:

    Karena eropa salah urus, maka rakyat INDONESIA yang minoritas harus menanggung akibatnya.
    hamatamu 0 0
    Striding Cloud, oh baiklah, perlakuan itu atas nama apa ya? solidaritas seagama? : D

    Silahkan login untuk memberikan pendapat