Polemik soal kriminalisasi kebijakan 7
Kamis, 28 Jan '10 21:58
Keliatannya polemik soal bisa tidaknyanya kebijakan bisa dikriminalkan manjadi Panas. Presiden Beye di rapim TNI Cilangkap hari Senin( Detik.com, 25/01/10) yang lalu mengatakan bahwa " the real kebijakan tidak bisa dipidanakan. Hari ini Amien Rais (Detik.com, 28/01/10) mengkritik pernyataan presiden Beye. Berikut pernyataan Amien, " saya merasa agak aneh, tapi saya merasa banyak masyarakat yang percaya dengan pola pikir itu. Kebijakan kok tidak bisa diadili. ini benar-benar kegoblokan yang luar biasa".
Persoalan ini bermuara dari kesukaran aparat penegak hukum spt KPK untuk menemukan bukti tindak kriminal yang dilakukan oleh Boediono dan Srimulyani (SMI). Pak Bibit Rachmad bersama dengan aktifis ICW mulai melontarkan wacana kemungkinan mempidanakan kebijakan yang diambil oleh Boediono dan SMI. Kebijakan yang paling dipersoalkan adalah Kebijakan Dana Talangan. Kebijakan dana talangan ini yang diduga melanggar hukum atau malah tidak berlandaskan hukum sama sekali. Boediono dan SMI diduga telah melakukan kebijakan dan langkah yang salah dalam urusan dana talangan (bailout ini). Persoalannya yang pertama adalah soal masa berlaku dari payung hukum untuk melakukan tindakan bailout itu. Hal ini diperdebatkan antara prof Erman Radjagukguk dan Ahmad Syrifuddin Natabaya (mantan hakim Konstitusi). Ahmad Natabaya, kebijakan ini berlandaskan pada peraturan pemerintah (perpu) yang sudah tidak memiliki dasar hukum lagi (setelah tanggal 18 Dec). Sedangkan bagi prof Erman Radjagukguk perpu bailout itu sah kerena perpu masih berlaku. Bagi pansus Hak Angket Century urusan ini menjadi penting karena mereka dapat membuat keputusan maksimum, untuk menggusur salah satu dari kedua tokoh itu. Sebenarnya Presiden Beye yang menjadi bos dia tokoh ini bisa mengambil alih tanggung jawab atas kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya ini. Pernyataan Presiden Beye soal kebijakan tidak dapat dikriminalkan adalah langkahnya untuk membela putusan yang telah diambil anak buahnya, sekaligus untuk menutup kemungkinan dirinya dipanggil oleh Pansus.
Polemik kriminalisasi kebijakan jelas membuat rakyat jelata macam saya menjadi makin bingung, dan bertanya tanya pendapat siapa yang masuk diakal dan dapat diterima oleh akal sehat. Mungkin pendapat Prof Hikmahanto Juwono (Kompas ,27 Januari 2010 ) bisa jadi rujukan untuk mengatasi polemik ini. Hikmahanto menjelaskan bahwa prinsip kebijakan serta keputusan yang salah tidak dapat dikenai sanksi pidana, terdapat tiga (3) pengecualian. Pertama adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional. Adapun kejahatan internasional yang dimaksud ada empat kategori yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.; kedua (2) Kedua, meski suatu anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh di Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenai sanksi pidana. contoh ini yang dipakai oleh Amien Rais untuk menanggapi pernyataan Presiden soal the real policy, tidak bisa dipidanakan.
(3) Ketiga adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan. Di sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat (evil intent/mens rea) dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan. Contohnya adalah pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya. Atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lainDalam contoh terakhir inilah, sejumlah anggota Pansus Bank Century berpijak. Tindakan ini dapat dipahami karena mereka hendak memvalidasi kecurigaan publik bahwa kebijakan yang diambil berindikasi koruptif atau memperkaya orang lain, termasuk partai politik tertentu. Sebagai penutup Prof Hikmahanto Juwono berpendapat bahwa indikasi ke arah tersebut tidak ada dan jika kemudian kebijakan serta keputusan yang dianggap salah pascadievaluasi dipaksakan untuk dikenai sanksi pidana. Apabila ada pemaksaan, tentu akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam ranah hukum pidana.
Sampai saat ini saya kira argumen penjelasan prof Hikmahanto Juwono bisa dijadikan pegangan buat para blogger politikana. Setidaknya kita tidak masuk arus sesat berpikir ataw berpikir pendek..
Tag: SBY, Amien Rais, Skandal Bank Century, Kriminalisasi Kebijakan
Terkait:
-
Pak Boed, Apa Katamu?
Senin, 30 Nov '09 16:23 -
Amien Rais: Belum Klik?
Rabu, 13 Mei '09 23:14 -
King Maker Itu Beraksi Lagi
Minggu, 3 Mei '09 05:03
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
FF Haq: Menarik
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
yusro: Menarik
-
ndableg: Bagus
-
boiga: Menarik
-
Wonggantenk: Menarik
-
krisnov: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Gitu aja kok repot.....
Bilang aja kalau ngak bisa ngomong (Ngibul)
jika (mungkin) berdampak negatif; wah itu bukan tanggung jawab saya
Silahkan login untuk memberikan pendapat