e-Readiness dapat Mengurangi Tingkat Korupsi 13

Selasa, 2 Feb '10 23:46

Jika menyandingkan data beberapa tahun dari beberapa negara ada korelasi positif antara e-readiness dan indeks persepsi korupsi sehingga dapat diperoleh simpulan e-readiness dapat mengurangi tingkat korupsi. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh www.transparency.org tentang Indeks Persepsi Korupsi dan www.eiu.com tentang e-readiness yang keduanya memakai skala 0-10, jika disandingkan, menunjukkan pergerakan angka adanya korelasi, semakin tinggi tingkat e-readiness semakin tinggi indek perpsepsi korupsi (semakin sedikit tingkat korupsi).

e-readiness adalah ukuran kemampuan sebuah negara dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan internet sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, sosial, dan SDM-nya. e-readiness juga merupakan indikator yang menunjukkan tingkat kesiapan sebuah komunitas dalam berpartisipasi di dunia berjejaring. Pengukuran dengan cara menilai dari enam komponen yang pembobotannya mulai dari 10% hingga 25%, yaitu: Connectivity and Technology Infrastructure (20%), Business environment (15%), Social and Cultural Environment (15%), Legal Environment (10%), Government policy and vision (15%), Consumer and Business Adoption (25%). Indeks ini dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit yang bekerja sama dengan IBM Institute for Business Value. Semakin besar nilai e-readiness, berarti kesiapan dan kemampuan TIK semakin baik.

Indek persepsi korupsi adalah ukuran persepsi yang merupakan refleksi pandangan dari pengusaha, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (responden survei) terhadap penggunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi/golongan (korupsi) di pejabat publik. Indeks ini dikeluarkan oleh lembaga Transparency International. Semakin besar angka indeksnya artinya semakin sedikit korupsi.

Bagaimana cara e-readiness bekerja mengurangi tingkat korupsi?

Semakin tinggi angka e-readiness, menunjukkan masyarakat semakin melek teknologi dalam melakukan kegiatan bisnis menggunakan TIK/internet, semakin transparan juga para pejabat publik mengelola uang negara. Contohnya kemampuan pemerintah membuat layanan dan masyarakat memanfaatkan e-procurement pengadaan barang dan jasa pada  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), www.pengadaannasional-bappenas.go.id. Layanan ini melelang pengadaan barang dan jasa dari berbagai provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Pelelangan dilakukan secara terbuka melalui internet dan siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti lelang, sehingga dapat menciptakan persaingan sehat antar peserta lelang dan mengurangi terjadinya proses lelang yang tidak jujur.

 Angka e-readiness yang tinggi dapat berarti makin banyak pengguna internet sehingga masyarakat dan peserta lelang dapat mengawasi kewajaran harga barang/jasa yang ditawarkan/dilelang oleh sebuah kantor pemerintah. Misalkan untuk menilai kewajaran sebuah kapal mewah Lagoon 500 yang saat ini sedang dikritik oleh sebagian masyarakat, dapat dicari dari Google harga jual kapal tersebut dari situs agen penjual/pembuatnya. Lalu dihitung selisih harga, apakah wajar nilai pengadaan yang dibebankan ke anggaran negara oleh instansi yang melakukan pengadaan barang dimaksud. Barang-barang yang dibeli/impor untuk kantor pemerintah harga seharusnya lebih murah dibanding pembelinya masyarakat umum karena beberepa jenis pajak kemungkinan mendapat fasilitas pembebasan pajak.

Masyarakat dapat berpartisipasi mencegah korupsi dengan cara mengawasi pengadaan barang/jasa yang harganya tidak wajar. Informasi harga barang/jasa yang disetujui pada suatu lelang pengadaan barang, kemudian dibandingkan dengan harga pasaran barang dengan spesifikasi sama, waktu transaksi yang sama pula. Jika selisih harga sangat besar dapat diduga ada indikasi penggelembungan harga/korupsi. Sekarang ini mudah sekali mencari apapun melalui bantuan Paman Google. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika pembelian oleh kantor pemerintah harga menjadi lebih mahal karena alasan bayar pajak PPh dan PPN. Siapapun pembelinya PPh dan PPN tetap saja bayar, dan tarifnya juga sama.

Penulis: Isnan Wijarno #02/02/2010#

*) dari kaki G. Merapi


Tag: e-readiness, indek persepsi korupsi, e-procurement

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Media Terkait:

    Siapa saja yang merating artikel ini:

    Komentar:

    rif 0 0
    kadang ada juga proyek2 (mis. yg harus pake merit point system) yang masyarakat umum sulit untuk ikutan menilai .
    isnan 0 0
    @rif:
    pakai sistem apapun yg dilihat hasil akhir penentuan harga wajar/tidak wajar. Sy diakui oleh LKPP, sbg ahli pengadaan dgn sertifikat L2 & L4 (lihat di situs LPSE). Jika ingin konsultasi pengadaan sesuai Keppres 80, baik sbg rekanan/pengusaha dan instansi pemerintah bisa kirim email. Itung-2 ngamal ilmu yg baik, harap pahala... he he he...
    Yudiantoro 0 0
    isnan: wah mantaf sudah L4, salut bro, ayok dorong terus pengadaan yang wajar, bertanggungjawab dan tepat sasaran! Btw, emailnya apa pakdhe? kasi tau di profil saya nggih.. Matur nuwun.
    kinanthi 0 0
    isnan: sistem pengadaan sendiri masih banyak kelemahannya.

    Sebagai contoh, pengadaan jasa konsultansi, di mana poin dengan bobot terbesar adalah rekam jejak (CV) para ahli-nya.

    Dengan keterbatasan waktu dan sumber daya lain, panitia tidak mungkin mengecek keaslian CV tersebut.
    kinanthi 0 0
    Yudiantoro: lha gue L300, magelang-ambarawa
    : D
    Yudiantoro 0 0
    kinanthi: bersyukurlah saya konsultan : ))

    he kowe, kapan ketemuan lagi, yok sego kucing ning langsat : D
    kinanthi 0 0
    Yudiantoro: heehe..
    Saya sangat yakin para konsultan yang CV tenaga ahli-nya setebel novel khopingho 1 judul itu 50%-nya palsu. Saya malah lebih percaya ama yg CV-nya tipis2 aja : D.

    Menjalankan mekanisme pengadaan dengan bener tidak menjamin dapet hasil yg bagus. Cuma jaminan gak dipenjara aja.

    Akhirnya, malah balik lagi, mending cari orang yg udah tahu kualitasnya, kenal baik, jadi bisa dipegang janjinya.

    Ayo, kapan isone?
    Yudiantoro 0 0
    kinanthi: setuju, belum ada mekanisme klarifikasi dan standarisasi kompetensi, lebih parahnya, banyak konsultan yang kutu loncat, satu nama bisa dipake jamaah sama beberapa perusahaan. Manteb ga tu?

    Kumpul, kapan kowe iso, tapi ojo dino iki, lagi meh rodo meriang aku, mbak hamatamu juga baru hadir kembali di jakarta hari ini, kemis apa jumat ya? : D
    kinanthi 0 0
    Yudiantoro: Lha iya... Kalo tenaga ahli yg freelance si normal2 aja lah.. wong perusahaan ya nggak mau mempekerjakan secara permanen, kok.

    Pernah bos bikin syarat permanen ini, tapi diperkirakan gak ada yg bisa memenuhi, dan mungkin bisa menyalahi hukum (dilarang bikin syarat2 tambahan yg bisa 'menyulitkan')

    Lagi mikir kalo ada database yg bagus dari organisasi2 profesi, yg juga mendata proyek2 yg pernah dikerjakan sama para anggotanya, mantep tuh. Pengguna jasa tinggal crosscheck aja.

    Bolehlah, kemis ato jumat, kabari aja.
    conscientizacao 0 0
    Plus adanya UU KIP... makin josss... : D
    dizzman 0 0
    Yudiantoro: heh, ngobrol nangkene wae, ra ngejak2... : D
    Yudiantoro 0 0
    kinanthi: mestine ngono, tapi pancet, organisasi konsultan koyo inkindo wae saiki lebih condong ke konsultan teknis, aku wae di inkindo 'digolongkan' konsultan lain-lain ; )) masalah kutu loncat kui ora penak ndelok pas aku pernah dadi konsultan perencana pengadaan, lha koq terus dalam tiga pengadaan yang berbeda ada tenaga ahli yang sama di tiga perusahaan, iki piye tho, piye arep nyambut gawe?

    Eh aku meriang temenanan iki, sesuk ta kabari wae yo

    dizzman: lah aku gek pethuk sampeyan neh saiki
    isnan 0 0
    @all:
    wahh... ternyata banyak tenaga ahli dan konsultan di politikana. Semangat dan terus bekerja, kita perjuangkan kebenaran dan keadilan...

    Silahkan login untuk memberikan pendapat