Pernyataaan Sikap PKMN KAHMI Terhadap UU No.1/PNPS Tahun 1965 5
Jumat, 5 Feb '10 15:28
Setelah beberapa waktu yang lalu kita mendengar adanya Judicial Review terhadap UU No 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, maka Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Kahmi menyatakan pernyataan sikapnya sebagai masukan/bahan pertimbangan hakim majelis Konstitusi terhadap adanya usulan judicial Review terhadap UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/penodaan Agama yang diajukan oleh segelintir kelompok masyarakat.
Surat pernyataan sikap PKMN KAHMI ini dengan Nomor : 050/PKMN-KAHMI/11/2010, tertanggal 4 Februari 2010 M atau 19 Shafar 1431 H serta ditandatangani oleh Ketua Harian Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,M.kes serta Sekretaris Jenderal Nurmansyah E.Tanjung,SE.
Surat yang ditujukan untuk Ketua Mahkamah konstitusi RI ini di terima oleh Plh.kepala Biro Humas dan Protokol MK kasianur Sidauruk, bertempat di Jakarta, gedung MK lantai IV, Jumat siang, 5 Februari 2010, serta ditembuskan juga untuk Presiden Republik Indonesia (SBY) dan ketua DPR RI.
Pada prinsipnya PKMN KAHMI setelah mempelajari dan mengkaji dari berbagai aspek hingga pada manfaat dan mudharatnya, maka UU No.1/PNPS tahun 1965 harus tetap dipertahankan dan selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi lebih luas untuk memberikan pencerahan bagi umat beragama menyangkut kepastian, kemurnian ajaran agamanya masing-masing.
Dengan mengharap ridho Allah SWT, setelah mencermati adanya usulan judicial review terhadap UU No 1/PNPS/Tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang dilakukan oleh segelintir kelompok masyarakat, dengan ini pimpinan kolektif majelis nasional KAHMI menyampaikan sikap:
1.Bahwa UU tersebut terbukti mampu melindungi setiap agama dari ucapan, tindakan atau penafsiran yang dapat menimbulkan perasaan, pelecehan, penghinaan, penistaan atau penodaan suatu ajaran agama, UU tersebut juga telah terbukti mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan hubungan inter dan antar umat beragama dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
2.Setiap agama mempunyai hak konstitusional di negara Republik Indonesia untuk mempertahankan eksistensi agamanya sebagaimana dijamin UUD 1945. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk melindungi, menjamin kebebasan beragama dan memilih keyakinan agamanya serta menjalankannnya sesuai dengan tuntunan agama yang dianutnya.
3.Kebebasan beragama sebagai wujud kebhinekaan bangsa Indonesia harus diletakkan dalam konteks hubungan sosial bukan dalam konteks teologis.
4.Dengan demikian keberadaan UU ini harus dipertahankan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial. pencabutan UU ini dapat menimbulkan situasi rawan yang berpotensi menimbulkan bencana kekacauan sosial.
Tag: SBY, jakarta, presiden, bencana, mahkamah konstitusi, HAM, hak asasi manusia, uud 1945, hakim, republik indonesia, ALLAH SWT, rachmad yuliadi nasir, Pernyataaan Sikap, PKMN KAHMI, UU No 1/PNPS Tahun 1965, penyalahgunaan dan penodaan agama, judicial review, bencana kekacauan sosial
Terkait:
-
Nasib Wakil Presiden Boediono Pasca Voting Pansus Bank Century
Kamis, 4 Mar '10 21:46 -
KPK Harus Tangkap Koruptor Bank Century
Senin, 8 Mar '10 21:55 -
Memahami Kaidah Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jumat, 5 Mar '10 21:33


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
Jika yang kedua, bagaimana kalau kita ngobrol?
Disarankan ajakan diskusi dengan nada provokatif, siapa tahu terpancing..
Silahkan login untuk memberikan pendapat