Sarapan Politikana: Pajak Bakrie 29
Senin, 8 Feb '10 08:59
Akibat tunggakan pajak Bakrie, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun dari PT Kaltim Prima Coal, Rp 376 miliar dari Bumi, dan sekitar US$ 27,5 juta dari Arutmin. Bahkan menurut Tempo, kerugian negara bisa terus bertambah karena Direktorat Jenderal Pajak akan mengungkapkan data baru seputar kurangnya pembayaran pajak Bakrie.
Selayaknya seorang pengacara KPC, Aji Wijaya pun membela kliennya dan balik menyerang Dirjen Pajak. Nah, apabila para pengacara Bakrie ini tidak berhasil memperjuangkan kliennye, apakah Bakrie akan kembali melakukan pendekatan kepada Pak Presiden seperti kasus Lapindo?
Yang pasti, gara-gara Bakrie menunggak pajak, banyak infrastruktur yang terbengkalai pembangunannya. Contohnya seperti foto di atas. Selain karena distribusi bantuan yang lambat, salah satu penyebabnya karena banyak pengemplang pajak yang dilindungi di negara ini.
Jadi (seperti yang kita ketahui bersama) yang miskin akan semakin miskin dan yang kaya akan semakin berkuasa.
Tag: Bakrie
Terkait:
-
Galak di Century, Jinak di Lapindo
Kamis, 4 Mar '10 08:37 -
Bakrie merugikan negara US$477,3 juta, santai aja bos! !
Senin, 15 Feb '10 18:05 -
Hidup Hanya Melupakan Pajak
Kamis, 11 Feb '10 14:10
Media Terkait:
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
em je: Inspiratif
-
lila: Penting
-
Harlan Eryandi: Penting
-
laler istana: Penting
-
Herman Saksono: Penting
-
yusro: Menarik
-
Silhouette Man: Penting
-
Paul Oneil Simon: Penting
-
edo: Penting
-
namasayaratih: Penting
-
yangmuda: Penting
-
akusuka: Menarik
-
besoksaja: Penting
-
MFH: Penting
-
Smart: Menarik
-
hamatamu: Menarik
-
matriphe: Penting
-
howl: Penting
-
free7: Penting
-
mimi item: Penting
-
Olas: Penting
-
pujangga: Penting
-
Red-White Eagle: Penting
-
Logical Fallacy: Penting
-
Veuillez entrer: Keren
-
Wonggantenk: Menarik
-
ndableg: Penting
-
curly of kinky: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting
-
iloenx: Penting


KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI

Komentar:
akusuka: wah kalo cuma nunggak sih belum rugi kali ...
Masing2 nyimpen kartu truff. Masing2 saling tunggu ...
Rakyat e,.. yaa nonton aja lah..
*ngaso sambil ngopi sore...
Masing2 punya "senjata" untuk bargaining.
*ngelar kloso mbuka kartu remi
Pajak yang ditunggak 1 tahun, jika uangnya diinvestasikan oleh pemerintah ke ekonomi Indonesia, hasilnya adalah 100% + 5%.
Jadi biarpun kelak pajaknya dibayar, setelah 2 tahun, bakrie telah merugikan pemerintah sebesar 10.25%.
jangan2...............
Pilih Ical : investor takut; ekonomi muram ( perusahan lain selain group bakrie bakal dikejar2 pajak) + punya Duit Banyak buat hari tua + di demo oleh korban Lapindo, korban Bakrie Life Insurence . Your choice, Mr Buffalo.
SBY mau2nya dirayu...sekali kerbau tetap kerbau...ga mungkin jadi kambing kecuali ada magic
ampuuunn dah sama aparat negeri ini
kirain masih proses penyidikan penentuan besarnya pajak terutang...
Berdasarkan berita di atas, 1,5 triliun itu sudah nilai kurang bayar pajak. 800 milyar di antaranya sudah dibayar.
Yang dipraperadilankan KPC itu kan proses penyidikan ditjen pajaknya, bukan soal kewajiban bayar pajaknya.
Saya kira tak ada masalah dengan istilah tunggakan.
kadang-2 memang beda istilah. tunggakan mnrt istilah orang pajak= telah diterbitkan ketetapan pajaknya. aku baca e-paper koran tempo hari ini yg 800 miliar itu asalnya dari pembetulan SPT thn 2007 yg semula lebih bayar menjadi kurang bayar 800miliar atas inisiatif KPC. sedangkan nilai 1,5 triliun itu masih dugaan/estimasi, data per desember 2009. CMIIW
Telat bayar ya denda. Sampeyan telat bayar pajak STNK juga kena denda kan. Masa yang lain kena, Bumi/KPC dapat dipensasi. Lalu mau dikemanakan muka kantor pajak. Keputusan yang maju mundur itu akan bikin moral break down di sana. Kalau benar kejadian, saya bayangkan semua aparat pajak akan jadi safety player. tengok kiri kanan lihat situasi.
Sekali lagi, denda ya dena. Bayar dong. Kalau memang tinggal kolor gak apa, tapi kalau masih ada pesawat jet pribadi, kapal pesiar pribadi, gedung pribadi, ya sewajarnya bayar, atau disita oleh negara.
Demikian. *takzim* he he he
Apa saya mengatakan KPC tak semestinya membayar denda?
Anda dan saya justru berangkat dari informasi yang sama bahwa Ditjen pajak telah mengeluarkan SKPKB yang untuk 1,5 triliun itu.
Perhatikan bahwa isnan lah yang semestinya menjadi perhatian Anda karena ia mengutarakan SKP yang kini menjadi pesoalan, dan menentukan apakah 1,5 triliun itu semestinya dibayar KPC atau tidak.
berarti 3 BUMN sebenarnya udah banyak merugikan negara donk.. dan sesuai dgn rumusnya si Striding Cloud: 10,25% x 3 BUMN = 30,75%.. weleh harusnya si pendemo mah ke Pertamina dulu, trus Karaha Bodas, Industri Pulp Lestari, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kalimanis Plywood Industries,
baru ke Bakrie Investindo,
trus lanjut ke Bentala Karika Abadi, Daya Guna Samudra, Kaltim Prima Coal, n finish di Merpati Nusantara Airlines..
Ah, setelah saya pikir-pikir, Anda benar, dalam segi bahwa tunggakan adalah jumlah pajak terutang yang sudah dengan ketetapan.
Tetapi bahwa ketetapan hanya keluar jika WP tak mengisi SPT dengan benar, maka estimasi 1,5 triliun itu juga bukan konsiderasi yang patut diabaikan.
Demikian.
akusuka: 30% kan dikorupsi?
masih dari e-paper koran tempo: KPC menyatakan lebih bayar, & tak segera diproses ditjen pajak, lalu KPC pembetulan (ngaku sendiri) sebenarnya kurang bayar 800 miliar, kemudian menurut ditjen pajak estimasinya (1,5 triliun +800miliar)... Jika mengisi dgn benar thn ybs pajaknya = 2,3 triliun... CMIIW
Silahkan login untuk memberikan pendapat