6 Alasan Saya Menolak RPM Konten 22

Senin, 15 Feb '10 11:47, dibaca 2022 kali

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuat heboh. Setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Intersepsi yang menuai kritik, saat ini muncul kehebohan baru seputar rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten).

Setelah membaca dan mencoba memahaminya, saya berkesimpulan untuk menolak RPM Konten setidaknya karena alasan sebagai berikut, pertama, hal-hal yang dianggap ”Konten yang Dilarang” menurut RPM Konten pada dasarnya telah diatur dalam berbagai undang-undang, yaitu antara lain UU Perfilman, UU Pornografi, UU Hak Cipta, KUHP dan UU Penyiaran. Dalam RPM Konten, beberapa konten yang termasuk dalam ”Konten yang Dilarang” tersebut tidak jelas memakai rujukan undang-undang yang mana, sehingga tidak jelas definisinya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi pada saat penerapannya.

Kedua, beberapa undang-undang yang dirujuk oleh RPM Konten, seperti UU Pers, UU Pornografi, UU Perfilman, UU Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak ada yang memberi mandat kepada Menkominfo untuk membuat peraturan menteri yang mengatur pembentukan Tim Konten Multimedia. Dengan kewenangan yang besar untuk menilai konten mana yang termasuk ”Konten yang Dilarang” dan implikasinya terhadap penyelenggara telekomunikasi, seharusnya pembentukan Tim Konten Multimedia diatur dalam undang-undang, seperti halnya Lembaga Sensor Film yang dibentuk berdasarkan UU Perfilman.

Ketiga, pada dasarnya berbagai undang-undang yang telah mengatur ”Konten yang Dilarang” tersebut telah memiliki mekanisme penegakan hukumnya masing-masing. Apabila ada pihak yang diduga mendistribusikan atau mengumumkan konten yang termasuk ”Konten yang Dilarang” tersebut, maka undang-undang yang bersangkutan telah memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penyidikan. Seandainya RPM Konten jadi diterbitkan, tentu keberadaan Tim Konten Multimedia yang dibentuk Kemenkominfo berpotensi menimbulkan masalah. Bagaimana seandainya terjadi perbedaan persepsi antara Tim Konten Multimedia dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu konten termasuk ”Konten yang Dilarang”?

Keempat, Meski beberapa undang-undang yang dirujuk RPM Konten tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai pendistribusian atau pengumuman konten secara elektronik, namun sebenarnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat mengatasinya. Ketentuan mengenai keabsahan dokumen/informasi elektronik sebagai alat bukti dapat digunakan oleh undang-undang yang terkait untuk membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Dengan begitu, sebenarnya tidak perlu ada pengaturan khusus dalam RPM Konten.

Kelima, RPM Konten tidak mengatur upaya banding atau keberatan terhadap keputusan Tim Konten Multimedia mengenai ”Konten yang Dilarang”. Padahal, keputusan Lembaga Sensor Film saja masih dapat diajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Perfilman Nasional. Begitu pula putusan pengadilan yang dapat diajukan banding atau kasasi. Kelihatan sekali RPM Konten mau membentuk lembaga yang sangat represif.  

Keenam, RPM Konten mengatur sanksi administratif, antara lain pencabutan izin dan denda administratif, terhadap pihak-pihak yang terbukti mendistribusikan ”Konten yang Dilarang”, padahal beberapa undang-undang yang mengatur tentang konten itu juga telah mengatur sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda. Bagaimana seandainya suatu pihak telah dikenai sanksi denda administratif oleh Kemenkominfo kemudian dikenai sanksi denda juga berdasarkan undang-undang terkait oleh pengadilan? Penerapan sanksi ganda tersebut tentu bukan hal yang tepat dalam penegakan hukum.


Tag: UU ITE, menkominfo, konten

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

pradaksina 0 0
Sangat mencerahkan, bung Ajo
Tata 0 0
kalo kata onno purbo tentang salah satu pasal di rpm, "masa kita mau bikin fb ato blog harus lapor dulu ke menkominfo"..
yusro 0 0
Bung Ajo, jangan lupa masukan ini dikirim ke gatot_b@postel.go.id
lila 0 0
Beginilah nasib Depkominfo dipegang oleh TS
nasionalisosialis 0 0
maklumlah PKS ingin meracuni negara ini dengan ide bodohnya...PKS lebih jahat dr PKI...ingat itu!!!!
Rinaldiwati 0 0
Salah satu konten yang dilarang dalam permen cap Tifatul adalah konten pornografi dan yang melanggar kesusilaan (bab II ps. 3). Saya baru paham, rupanya ini upaya Tifatul untuk mencegah terjadinya bencana alam semisal gempa atau tsunami. Hahahahaha... JENIUS JUGA TIFATUL!! Maklum, orang PKS..
mpokb 0 0
sebarkan ah...
ipool 0 1 tidak suka |
Saya dukung RPM konten multimedia. Tenang aja... levelnya kan masih pemen, bukan PP atau UU. Kalo mau bersih, ngapain risih... Tpi kalo yang megang peraturan orang-orang ORBA tentu akan lain lagi ceritanya : D
Riyono 0 0
bersih luar dalam lebih baik daripada bersih di luar kotor di dalam. pendidikan lebih penting daripada peraturan represif.
ipool 0 1 tidak suka |
tapi bang Riyono: kan kalo ndak ada aturannya susah juga. Contohnya aturan dijalan raya. Aturan lalu lintas itu dibuat dulu, ntar pelaksanaannya diawasi (polisi), kemudian jika naik ke pengadilan. Coba bayangkan kalo peraturan lalu lintasnya dibuat belakangan... Hahahaha... wong ada aturan aja masih dilanggar apa lagi kalo ndak ada aturan... jadi hutan rimba
Apprayo 0 0
Memang paling gampang berpikir biner: ada aturan atau tidak ada aturan. Mendukung aturan atau tidak. Yang menentang sebuah aturan dibilang maunya hidup tanpa aturan sama sekali.
sawung 0 0
ipool: yang dilhawatirkan bukan itu tapi ini jadi tameng buat kembali ke jaman orde baru.
pall 0 0
ipool:
Tidak ada aturan? Anda merem?

[ telah diatur dalam berbagai undang-undang, yaitu antara lain UU Perfilman, UU Pornografi, UU Hak Cipta, KUHP dan UU Penyiaran ]
Tunjung 0 0
ini masalahnya kalau yang jadi mentri bawa aliran tertentu...
pall 0 0
Tunjung: aliran apa? Mohon diperjelas : D
Tunjung 0 0
pall: anda tahu lah...aliran apa...
addiehf 0 0
Tunjung: apa karena beredar isu resuffle, jadi biar keliatan gawenya ya #rpm-lah hasilnya (lol)
Andy Syoekry Amal 0 0
perlu dilawan!!!
Subroto 0 0
Di tangan Tiffatul, inet Indo bisa jadi Iran
Ibnu Muslim 0 0
Subroto: wb mas brot : D
conscientizacao 0 0
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 40 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.

Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi menyatakan: “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”.

Sekarang tiba-tiba ada Permen yang mewajibkan penyelenggara merekam, paling singkat 3 bulan... (Pasal 15) Tanpa perintah pengadilan??
Herman Saksono 0 0
ipool: kalau ada aturan di jalan mengharuskan polisi memukuli sopir yang lupa tidak mengklakson kalau menyalib bis, apakah Anda juga minta aturan itu dijalankan dulu baru nanti dikoreksi?

Jika contoh saya dibilang aneh, ya kurang lebih RPM konten itu seaneh itu lah.

Silahkan login untuk memberikan pendapat