Press Release: Kebun Sawit Bukan hutan, dan Sebaliknya 5
Rabu, 24 Feb '10 12:01, dibaca 164 kali
Copy Paste dari milis, menyoal tentang rencana Menhut untuk memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari kawasan hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan. Komentar Anda?
Kebun Sawit Bukan Hutan, dan Hutan Bukan untuk Kebun Sawit
Pihak industri kelapa sawit adalah pihak yang paling gembira saat ini, betapa tidak kelapa sawit yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang masalah lingkungan dan konflik social sebentar lagi akan berbalik menjadi salah satu jawaban bagi semakin menurunnya kualitas dan kuantitas hutan. Kegembiraan seolah berlipat ketika beberapa waktu lalu, kelapa sawit juga didaulat menjadi salah satu jawaban bagi krisis energi dan pemanasan global.
Siapa menyangka jika suatu saat nanti hutan yang kita artikan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No.41 tahun 1999), sebentar lagi akan berubah menjadi lebih sederhana. Sesederhana definisi hutan yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa dalam draft “Communication from the commission to the council and the european parliament” bahwa defenisi hutan adalah areal yang didalamnya terdapat tumbuh-tumbuhan atau dapat tumbuh dengan ketinggian sekitar 5 meter dan memiliki tutupan yang menutupi 30% areal, biasanya termasuk didalamnya, adalah hutan alam (natural forest), Hutan Tanaman (forest plantation) dan beberapa jenis tanaman perkebunan seperti kelapa sawit.
Mengacu pada definisi perkebunan menurut UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Pasal 1 angka 1 perkebunan adalah:
“Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, permodalan serta managemen untuk mewujudkan kesejateraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat”.
Dari definisi saja kita bisa melihat terdapat perbedaan yang sangat signifilkan di antara perkebunan dan hutan.
Ekspansi kebun sawit: Ancaman terhadap Pangan Lokal dan Eskalasi konflik
Menurut catatan Yayasan SETARA, perkebunan kelapa sawit di propinsi Jambi yang mencapai 480.000 Ha hingga tahun 2008 telah banyak melahirkan konflik sosial, sekitar 99 konflik social (konflik yang berhubungan dengan masyarakat) yang hingga saat ini tidak pernah selesai. Walaupun ada yang diselesaikan namun penyelesaiannya tidaklah permanen, sehingga tak heran jika kemudian konflik kembali muncul. Selain itu, lemahnya penataan ruang bagi areal-areal yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit telah berdampak juga pada semakin menurunya areal-areal pangan lokal milik masyarakat. Di Tanjung Jabung Timur misalnya sekitar 15.000 Ha areal padi milik masyarakat telah berganti menjadi kebun sawit, baik diusahakan oleh perkebunan besar kelapa sawit maupun oleh masyarakat sendiri.
Sawit = Investasi Bencana Ekologi
Rencana pemerintah memasukkan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tentu akan berdampak secara sistemik bagi kelangsungan dan keberlanjutan hutan dan ekosistem di dalamnya. Jika saat ini saja ketika perkebunan belum diperbolehkan masuk dalam kawasan hutan saja, hampir seluruh areal kawasan hutan termasuk taman Nasional telah dikepung oleh perkebunan kelapa sawit, apalagi jika ruang dan pintu kawasan hutan dibuka untuk kebun sawit. Di perbatasan Taman Nasional Kerinci Seblat misalnya, telah banyak perkebunan kelapa sawit yang mengantri untuk mendapatkan areal konsesi. Sama halnya dengan Taman Nasional Bukit 12, hampir 60% zona penyangganya adalah perkebunan kelapa sawit.
Dari fisik dan sifat saja, kelapa sawit tidak bisa dikategorikan dalam tanaman kehutanan, sifat yang individual, kebutuhan perawatan intensif dan bahan kimia yang juga intensif, menunjukkan bahwa kelapa sawit takkan pernah bisa dikategorikan sebagai tanaman kehutanan, apalagi jika meloloskannya masuk dan ditanam dalam kawasan hutan. Bayangkan berapa banyak hutan alam yang masih tersisa yang akan terkena dampak dari pestisida dari kebun kelapa sawit, berapa banyak anak sungai dan sumber mata air yang akan tercemar, dan berapa banyak satwa dilindungi akan punah akibat menghilangnya sumber-sumber makanan dan menyebarkan racum kimia dari kebun sawit.
Rencana memasukkan kebun sawit menjadi bagian dari kawasan hutan jelas akan memicu kontroversi banyak pihak, bayangkan dengan situasi carut marutnya tata ruang dari tingkat kabupaten hingga propinsi, dengan kondisi pebisnis minyak sawit yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi ketimbang sosial dan lingkungan, ditengah lemahnya penegakan hukum, tentu akan menambah beban panjang bagi keberlanjutan dan kesimbangan hutan itu sendiri. Belum lagi selesai pendiskusikan tentang maraknya pencaplokan lahan-lahan pangan lokal produktif milik masyarakat, kini ditambah lagi dengan rencana mendorong kebun sawit untuk mencaplok hutan-hutan alam dengan memasukkannya menjadi kawasan hutan.
“Cuci Dosa” dan Kapitalisasi Nilai Hutan
Skenario memasukkan perkebunan kelapa sawit kedalam definisi hutan, dengan jelas, merupakan skenario pragmatis dari upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Skenario ini untuk memudahkan negara-negara Eropa “membayar” dosanya atas pencemaran iklim dunia, tanpa mau meninggalkan pola rakus konsumsi mereka atas energi. Skenario memasukkan perkebunan kelapa sawit dalam definisi hutan akan mereduksi fakta-fakta konflik sosial dan lahan yang tinggi di sektor kehutanan dan perkebunan, kesemrawutan tata kelola ruang dan hanya menilai problem perubahan iklim sebagai masalah akumulasi modal, dengan hutan sebagai komoditinya.
Mengacu pada data CAPPA, sampai saat sekarang belum ada kondisi yang mencukupi bagi pembentukan pasar karbon di Jambi; tidak credil base line, belum ada kebijakan daerah yang jelas, belum ada kepastian tata ruang dan proposal yang kuat. Saat sekarang konflik kehutanan dan perkebunan, yang menjadi bagian dari inheren dalam rotasi industri kehutanan dan perkebunan, tidak ditanggapi dengan serius. Konflik hanya dianggap sebagai konsekuensi atau dampak dari pembangunan, bukan dianggap sebagai kesalahan skenario pembangunan. Dan, jika masalah konflik dijawab dengan perspektif “pasar”, justru akan menambah persoalan lagi.
Skenario ini juga, menandakan bahwa pemerintah dan negara-negara maju sesat pikir dalam memaknai BAS (Bussines As Ussual), karena skenario justru akan melegalisasi BAS dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
1 juta Rp = 1 hektar hutan
Saat sekarang, Kementrian Kehutanan juga menggagas ide mengganti pelepasan kawasan hutan yang sudah menjadi kebun dengan nilai uang sebesar 1 juta Rp per hektar. Ini menunjukkan arah pengelolaan hutan Indonesia yang menegasikan nilai-nilai budaya, sosial dan ekonomi subsisten hutan.
Strategi berlapis; ujungnya tetap eksploitasi demi kepentingan ekonomi
Oleh karenanya, kami melihat ada beberapa hal yang kritikal dalam rencana kebijakan ini :
- Strategi untuk mendapatkan pendanaan yang besar. Dengan luasan kawasan kehutanan yang berlipat dengan ditambahkannya kawasan perkebunan kelapa sawit, tentu ini menjadi ranah baru bagi penggalian bantuan sebesar-besarnya baik dari anggaran negara maupun dari bantuan dan pinjaman luar negeri.
- Cara halus untuk mendorong masuknya perkebunan kelapa sawit sebagai areal yang akan mendapatkan kompensasi perdagangan karbon.
- Strategi untuk memutihkan pelanggaran terhadap UU kehutanan no. 41 tahun 1999, dimana banyak sekali perkebunan kelapa sawit sawit yang masuk dalam areal dan kawasan hutan. Misalnya saja ada 15.000 Ha perkebunan kelapa sawit masuk kedalam areal hutan Leuser, dan juga perkebunan kelapa sawit didalam areal Tesso Nilo, perkebunan kelapa sawit di Zona Penyangga TN Kerinsi Seblat Jambi.
- Strategi mengundang investasi sektor kelapa sawit, karena dengan memasukkan kebun sawit sebagai tanaman kehutanan, maka artinya boleh menanam kebun sawit di kawasan hutan. Artinya sebelum menanam sawit pengusaha sudah mendapat keuntungan dari penebangan kayu dikawasan tersebut.
Tak ada yang berubah pada petinggi negeri ini, komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan alam, komitmen terhadap pengurangan emisi ternyata hanya sebuah jargon semata.
Referensi untuk Editor
Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH)
AMPUH adalah aliansi dari berbagai NGO di Jambi, yang berasal dari berbagai background dan concern issu : hutan, sawit, perempuan, hukum, kebijakan. Aliansi terbentu sebagai gerakan spontan untuk melakukan kritik atas rencana pemerintah memasukkan definisi sawit ke dalam hutan. Aliansi ini berkomitmen untuk menolak rencana ini dan akan terus melakukan aksi berkelanjutan sampai rencana ini batal.
Anggota AMPUH adalah : CAPPA, SETARA, YLBHL, WPPJ, Perkumpulan Hijau
Kontak Person :
Nurbaya Zulhakim (Hp: 081366222298, e-Mail: baya@setarajambi.org)
Sekretariat AMPUH :
CAPPA, Jl Yusuf Singedikane (dh Sri Soedewi) No 10 RT 16, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Jambi Tepl. 0741-64194
Rivani Noor
Director
Jl HM Yusuf Singedikane (d.h. Sri Sudewi) No 10 RT 16
Kelurahan Sungai Putri, Telanaipura
Jambi 36122 INDONESIA
T./F. +62-741-64194
Tag: Kelapa Sawit, Kehutanan, perhutani
Terkait:
-
SBY tidak melindungi hutan!
Kamis, 29 Apr '10 10:37 -
Hidup Hanya Melupakan Pajak
Kamis, 11 Feb '10 14:10 -
Nasib Partai Bulan Bintang Tergantung Munas
Senin, 12 Okt '09 11:01
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
blentjong: Penting
-
Ibnu Muslim: Menarik
-
Fight For The Future: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
Harlan Eryandi: Penting
-
dizzman: Terkini
-
Delpazir: Menarik

Komentar:
Cilaka bener ini negara.
Silahkan login untuk memberikan pendapat