Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower 5
Selasa, 23 Mar '10 06:23, dibaca 1026 kali
Sekarang ini saatnya!!! Diperlukan aturan hukum yang memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para Hakim, Polisi, Jaksa dan Pengacara yang telah memperjualbelikan dan mengkhianati keadilan yang seharusnya mereka jaga. Dan kemudian Undang-undang perlindungan saksi harus segera diberlakukan agar para whistle blowers mempunyai kepastian dan perlindungan hukum jika mereka melaporkan praktek mafia peradilan.
Whistle Blower adalah orang memberikan sebuah pengungkapan atau dengan kata lain pengungkap adalah orang yang menimbulkan keprihatinan tentang kesalahan yang terjadi dalam suatu organisasi atau badan orang, biasanya orang ini akan berasal dari organisasi yang sama. Kesalahan yang diembuskan “diungkapkan” dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, misalnya, pelanggaran hukum, aturan, peraturan dan atau ancaman langsung dengan kepentingan umum, seperti penipuan, kesehatan atau keselamatan pelanggaran, dan korupsi. Whistleblower dapat membuat tuduhan-tuduhan mereka secara internal (misalnya, untuk orang lain dalam organisasi dituduh) atau eksternal (untuk regulator, penegak hukum, untuk media atau kelompok yang bersangkutan dengan masalah-masalah).
Whistleblower
Muncul-Nya istilah tersebut berasal dari praktek petugas polisi Inggris, yang akan meniup peluit ketika mereka melihat komisi kejahatan. Peluit akan memberitahu aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat umum dari bahaya.
Cara kerja-Nya Whistle Blower bisa berefek kedalam maupun ke luar. Pertama, secara internal, whistleblower melaporkan kesalahan kepada sesama karyawan atau atasan di dalam perusahaan mereka. Kemudian, kedua secara ekternal, whistleblower bisa juga melaporkan kesalahan kepada orang atau badan di luar. Dalam kasus ini, tergantung pada keparahan dari informasi tersebut, whistleblower dapat melaporkan penyalahgunaan untuk pengacara, media, penegak hukum atau badan pengawas dan sebagainya.
Secara yuridis, di Amerika, agar bisa dianggap sebagai pengungkap, harus punya alasan untuk dapat percaya bahwasanya telah melanggar beberapa undang-undang, ketentuan atau peraturan; bersaksi atau memulai suatu proses hukum pada masalah yang dilindungi oleh hukum; atau menolak melanggar hukum.
Jeremy Pope dalam Confronting Corrupstion: The Element Of national Integrty System,Gejala inilah yang dikatakan Jeremy Pope terutama di temukan dikalangan pegawai muda yang tahu mengenai perilaku korupsi oleh atasan tapi takut melaporkannya. pekerja atau pejabat yang tahu mengenai pelanggaran di dalam tempat kerjanya sering di hadapkan pada empat pilihan: yakni bisa (1) berdiam diri atau (2) melaporkan kekhawatiran melalui prosedur intern atau (3) melaporkan ke khawatiran ke lembaga luar atau (4) membeberkan hal bersangkutan ke media. Namun budaya yang ada di dalam tempat bekerja sering membuat takut para pegawainya untuk berbicara apalagi melaporkan keatasan, walaupun sebenarnya staf dari orang dalam inilah yang paling tahu bila ada sesuatu yang salah, tapi mereka takut melaporkan karena takut menjadi sasaran tembak (aksi balas dendam), kehilangan pekerjaan, promosi, dan di hindari oleh rekan-rekan sekerjanya.
Tak bisa kita ingkari, memang ada kemungkinan bahwa banyak orang bahkan tidak mempertimbangkan meniup peluit, bukan hanya karena takut akan pembalasan, tetapi juga karena takut kehilangan hubungan di tempat kerja dan di luar pekerjaan.
Karena sebagian besar kasus sangat rendah profil dan menerima sedikit atau tidak ada perhatian media dan karena whistleblower yang melaporkan kesalahan yang signifikan biasanya diletakkan dalam suatu bentuk bahaya atau penganiayaan, gagasan untuk mencari ketenaran dan kemuliaan umum mungkin kurang percaya.
Penganiayaan terhadap whistleblower telah menjadi masalah serius di banyak bagian dunia. Dalam kasus-kasus di mana pengungkap pada topik tertentu dilindungi oleh undang-undang, pengadilan AS umumnya berpendapat bahwa whistleblower seperti dilindungi dari pembalasan dendam. Meskipun whistleblowerwhistleblower telah dikenai tuntutan pidana dalam balasan untuk pelaporan kesalahan. sering dilindungi oleh hukum dari sikap tindak pembalasan, namun demikian ada banyak kasus di mana hukuman bagi pengungkap telah terjadi, seperti penghentian, skorsing, penurunan pangkat, pemotongan upah, dan atau perlakuan kasar oleh karyawan lain. Di Amerika Serikat saja, sebagian besar undang-undang perlindungan pengungkap masih relatif terbatas jika terbukti. Implikasi-Nya, banyak laporan whistleblower yang oleh perusahaan atau instansi pemerintah dituduh melakukan kesalahan dan dalam beberapa kasus
Ide Pengungkapan Variatif. Whistleblower bisa juga dilihat sebagai sosok martir tanpa pamrih untuk kepentingan umum dan akuntabilitas organisasi; orang lain melihatnya sebagai ‘mengadu cerita’ atau “mata-mata” (slang), semata-mata mengejar kemuliaan dan atau ketenaran pribadi.
Perlindungan Hukum
Sebagai reaksi terhadap hal ini banyak organisasi-organisasi swasta telah membentuk dana pembelaan hukum pengungkap atau kelompok dukungan bagi membantu whistleblower, karena whistleblower akan diasingkan oleh rekan kerja mereka, didiskriminasi oleh majikan potensial masa depan, atau bahkan dipecat dari organisasi mereka. Kampanye ini ditujukan whistleblower dengan tujuan untuk menghilangkan mereka dari organisasi disebut sebagai mobbing. Ini adalah bentuk ekstrem bullying di tempat kerja di mana kelompok diatur terhadap individu yang ditargetkan.
Di Amerika Serikat, perlindungan hukum cukup variatif, seperti hal, Lloyd-La Follette Act of 1912 (Ini dijamin hak pegawai federal untuk memberikan informasi kepada Kongres Amerika Serikat), Hukum lingkungan untuk menyertakan perlindungan seorang karyawan Pengendalian Pencemaran Air Act of 1972, juga disebut Air Bersih Act. Perlindungan serupa selanjutnya dimasukkan dalam undang-undang lingkungan hidup federal termasuk UU Aman Air Minum (1974), Konservasi dan Pemulihan Sumberdaya Undang-Undang (juga disebut Undang-Undang Pembuangan Limbah Padat) (1976), Undang-undang Pengawasan Zat Beracun (1976), Undang-Undang Reorganisasi Energi Tahun 1974 (1978 melalui amandemen untuk melindungi whistleblower nuklir), dan Clean Air Act (1990). Perlindungan karyawan serupa dilaksanakan melalui OSHA dimasukkan dalam Undang-Undang Bantuan Transportasi Permukaan (1982) untuk melindungi sopir truk dan lain-lain.
Perlindungan hukum bagi pengungkap berbeda dari satu negara ke negara. Di Britania Raya, Public Interest Disclosure Act 1998 menyediakan kerangka kerja perlindungan hukum bagi individu yang mengungkapkan informasi sehingga dapat mengekspos masalah-masalah malpraktek dan keprihatinan serupa. Dalam bahasa sehari-hari, melindungi whistleblower dari menjadi korban dan pemberhentian.
Di New Jersey, Undang-undang perlindungan terhadap ketenagakerjaan-Nya, melarang seorang majikan mengambil tindakan balas dendam terhadap seorang karyawan karena karyawan tersebut salah satu dari berikut: Mengungkapkan, atau mengancam untuk mengungkapkan, untuk seorang supervisor atau ke suatu aktivitas badan publik, kebijakan, atau praktek dari majikan atau majikan yang lain, dengan siapa ada hubungan bisnis, bahwa karyawan cukup percaya merupakan pelanggaran terhadap hukum, atau sebuah aturan atau regulasi yang dikeluarkan di bawah hukum dan sebagainya.
Lalu bagaimana di Indonesia sendiri? Dalam konteks inilah kita berbicara mengenai perlindungan para pengungkap fakta (Public Interest Disclosures) atau biasa yang disebut whistleblower.
Instrumen perlindungan whistleblower bisa menjadi alat efektif dalam mengawasi kinerja aparat publik walaupun bukanlah satu satunya upaya, namun sayangnya di Indonesia konsep instrumen ini justru tidak pernah dianggap penting.
Di berbagai Negara seperti Australia, Amerika dan Inggris sudah menggunakan instrumen ini. Inggris misalnya, telah mengunakannya mulai tahun 1998 dengan dilahirkannya Public Disclossure Act, Queensland Australia menggunakan tahun 1994 sejak diundangkannya Whistleblower Protection Act, dan Amerika sejak tahun 1989 dengan diundangkannya Whistleblower Protection Act.
The Whistle Blower
Perlindungan para pengungkap fakta atau whistleblower di buat dengan maksud untuk memberikan sebuah landasan hukum dan skema perlindungan khusus bagi pengungkapan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi, korupsi, melanggar hukum, kelalaian yang mempengaruhi kepentingan umum, bahaya terhadap kesehatan, keselamatan umum dan termasuk bahaya terhadap lingkungan. Skema perlindungan ini tidak hanya mendorong pegawai publik untuk pura-pura tidak tahu bila ada pelanggaran di tempat kerjanya tetapi juga menanamkan rasa aman pada pegawai untuk menyuarakan pikiranya. Dan para atasan (terlapor) yang tetap bersikeras untuk membalas para pengungkap fakta tersebut akan harus membayar mahal dengan mekanisme perlindungan whistleblower ini.
Tag: egera Perlu Adanya Perlindungan Hukum Fundamental Bagi Whistle Blower
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
The Crow: Penting
-
Marshall Rommel: Penting
-
ipool: Menarik
-
conscientizacao: Penting

Komentar:
setuju.. dan saya harap juga berlaku untuk wasit di lapangan sepak bola. Dan satu lagi turunkan Nurdin!!! hehehe...
Silahkan login untuk memberikan pendapat